Day: August 7, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha Ternak Ikan Syarat, KBLI 2025, dan Cara Daftar di OSS RBA

Izin Usaha Ternak Ikan: Syarat, KBLI 2025, dan Cara Daftar di OSS RBA

Usaha budidaya ikan memiliki pasar yang luas, mulai dari kebutuhan rumah tangga, restoran, industri pengolahan, hingga pasar ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi ikan hasil budidaya Indonesia mencapai 6,37 juta ton pada 2024. Jumlah tersebut belum termasuk produksi rumput laut yang mencapai 10,80 juta ton. Data tersebut menunjukkan bahwa sektor budidaya ikan mempunyai nilai ekonomi yang besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, peluang pasar yang besar perlu didukung oleh perizinan usaha yang sesuai. Pembudidaya perlu menentukan jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, komoditas, dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sebelum mengajukan izin melalui OSS RBA. Menurut pandangan saya, izin usaha ternak ikan perlu dipahami sebagai salah satu cara melindungi kegiatan usaha. Legalitas yang lengkap dapat membantu pembudidaya membuktikan bahwa kegiatan usahanya resmi ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menghadapi pemeriksaan, atau bekerja sama dengan pembeli berskala besar. Apa Itu Izin Usaha Ternak Ikan? Izin usaha ternak ikan adalah legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, atau pemanenan ikan secara komersial. Jenis dokumen yang harus dimiliki bergantung pada kode KBLI, skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko yang ditentukan melalui sistem OSS RBA. Istilah “ternak ikan” lebih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Dalam klasifikasi kegiatan usaha pemerintah, kegiatan tersebut disebut sebagai perikanan budidaya atau pembudidayaan ikan. Kegiatan perikanan budidaya dapat meliputi: Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas dasar bagi setiap pelaku usaha. Namun, NIB belum tentu menjadi satu-satunya dokumen yang dibutuhkan. Sistem OSS dapat meminta pelaku usaha memenuhi Sertifikat Standar, persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan sertifikasi teknis sesuai dengan karakter kegiatan usahanya. Manfaat Legalitas Usaha Kolam Ikan Air Tawar  Legalitas usaha kolam ikan air tawar memberikan identitas resmi dan kepastian terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Dokumen legalitas juga dapat membantu pelaku usaha ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, memperoleh program pembinaan, atau memasok ikan kepada perusahaan yang memiliki standar tertentu. Manfaat lain legalitas bagi pembudidaya ikan, yaitu: Penelitian Prabowo, Wiyono, Haluan, dan Iskandar mengenai pembiayaan perikanan skala kecil di Kota Tegal menemukan bahwa pendampingan dan bimbingan teknis pemerintah dapat memengaruhi keberhasilan pembiayaan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa akses modal tidak hanya ditentukan oleh keuntungan usaha, tetapi juga dipengaruhi oleh kesiapan pengelolaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha. Marine Fisheries IPB. Cara Memilih KBLI Usaha Perikanan Budidaya KBLI usaha perikanan budidaya harus dipilih berdasarkan jenis perairan, komoditas, dan kegiatan yang benar-benar dijalankan. Pelaku usaha perlu membedakan kegiatan pembenihan, pembesaran, budidaya ikan hias, dan pembudidayaan biota yang dilindungi karena setiap kegiatan dapat memiliki persyaratan berbeda. Pemilihan kegiatan usaha saat ini perlu mengacu pada KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI 2025 menggabungkan dan mengubah sejumlah kode yang sebelumnya terdapat dalam KBLI 2020. Karena itu, kode lama seperti 03226 dan 03251 tidak bisa langsung digunakan tanpa memeriksa tabel konversinya. Buku KBLI 2025 BPS Contoh KBLI 2025 untuk Budidaya Ikan Tabel berikut dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk memilih KBLI usaha budidaya ikan. Penetapan kode tetap harus disesuaikan dengan komoditas dan kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam OSS. Kode KBLI 2025 Kegiatan Usaha Contoh Komoditas 03221 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi Lele, nila, patin, gurami, dan ikan mas 03222 Pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi Cupang, koi, guppy, dan arwana yang tidak termasuk jenis dilindungi 03223 Pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi Tanaman air untuk konsumsi atau kebutuhan komersial 03224 Pengembangbiakan biota air tawar yang dilindungi Biota tertentu sesuai peraturan konservasi 03231 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi Bandeng dan ikan payau lainnya 03232 Pembudidayaan ikan hias air payau yang tidak dilindungi Ikan hias yang hidup di perairan payau 03211 Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air laut lainnya yang tidak dilindungi Kerapu, kakap laut, dan komoditas laut lainnya Dalam KBLI 2025, kegiatan pembenihan, pembesaran, dan beberapa metode budidaya air tawar yang sebelumnya memiliki kode berbeda telah dikelompokkan ke dalam kode baru. Sebagai contoh, kegiatan pembenihan ikan air tawar yang sebelumnya menggunakan KBLI 03226 harus disesuaikan kembali berdasarkan jenis biota yang dibudidayakan. Apakah Semua Usaha Budidaya Cukup Menggunakan NIB? Tidak semua usaha budidaya ikan hanya membutuhkan NIB. Dokumen perizinan ditentukan berdasarkan hasil penilaian risiko OSS yang mempertimbangkan KBLI, skala usaha, luas area, teknologi, komoditas, kapasitas produksi, dan informasi lain yang dimasukkan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, panduan lama yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar utama perlu diperbarui. PP Nomor 28 Tahun 2025. Secara umum, dokumen yang diterbitkan melalui OSS dibedakan sebagai berikut: Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Rendah NIB Menengah rendah NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri Menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi Tinggi NIB dan izin setelah seluruh persyaratan dipenuhi Tingkat risiko tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat nama KBLI. Pelaku usaha perlu mengisi parameter kegiatan di OSS karena satu KBLI dapat menghasilkan kewajiban yang berbeda berdasarkan skala dan cara operasionalnya. Syarat Izin Usaha Budidaya Ikan Syarat izin usaha budidaya ikan meliputi data pelaku usaha, informasi kegiatan, lokasi, modal, kapasitas produksi, dan dokumen teknis yang diminta oleh OSS. Usaha yang mempunyai dampak lebih besar terhadap ruang atau lingkungan dapat memerlukan persetujuan tambahan sebelum izin dapat digunakan. Berikut data dan dokumen yang perlu dipersiapkan: 1. Data Pelaku Usaha Data pelaku usaha digunakan untuk memastikan identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan budidaya. Data tersebut harus sesuai dengan dokumen kependudukan, perpajakan, dan badan usaha. Dokumen yang diperlukan meliputi: 2. Data Kegiatan Budidaya Data kegiatan budidaya digunakan untuk menentukan kode KBLI, tingkat risiko, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Masukkan informasi sesuai kondisi operasional sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah ketika dilakukan verifikasi. Informasi yang perlu disiapkan antara lain: 3. Kesesuaian Lokasi Lokasi budidaya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Budidaya yang menggunakan ruang laut dapat memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL, sedangkan kegiatan di daratan mengikuti proses kesesuaian pemanfaatan ruang melalui OSS. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan. Izin usaha

SELENGKAPNYA