Usaha budidaya ikan memiliki pasar yang luas, mulai dari kebutuhan rumah tangga, restoran, industri pengolahan, hingga pasar ekspor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat produksi ikan hasil budidaya Indonesia mencapai 6,37 juta ton pada 2024.
Jumlah tersebut belum termasuk produksi rumput laut yang mencapai 10,80 juta ton.
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor budidaya ikan mempunyai nilai ekonomi yang besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, peluang pasar yang besar perlu didukung oleh perizinan usaha yang sesuai.
Pembudidaya perlu menentukan jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, komoditas, dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI sebelum mengajukan izin melalui OSS RBA.
Menurut pandangan saya, izin usaha ternak ikan perlu dipahami sebagai salah satu cara melindungi kegiatan usaha.
Legalitas yang lengkap dapat membantu pembudidaya membuktikan bahwa kegiatan usahanya resmi ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menghadapi pemeriksaan, atau bekerja sama dengan pembeli berskala besar.
Apa Itu Izin Usaha Ternak Ikan?
Izin usaha ternak ikan adalah legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, atau pemanenan ikan secara komersial.
Jenis dokumen yang harus dimiliki bergantung pada kode KBLI, skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko yang ditentukan melalui sistem OSS RBA.
Istilah “ternak ikan” lebih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari.
Dalam klasifikasi kegiatan usaha pemerintah, kegiatan tersebut disebut sebagai perikanan budidaya atau pembudidayaan ikan.
Kegiatan perikanan budidaya dapat meliputi:
- Pembenihan ikan.
- Pendederan benih.
- Pembesaran ikan konsumsi.
- Budidaya ikan hias.
- Budidaya udang dan biota air lainnya.
- Budidaya di kolam, tambak, sawah, karamba, atau perairan laut.
Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas dasar bagi setiap pelaku usaha.
Namun, NIB belum tentu menjadi satu-satunya dokumen yang dibutuhkan.
Sistem OSS dapat meminta pelaku usaha memenuhi Sertifikat Standar, persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan sertifikasi teknis sesuai dengan karakter kegiatan usahanya.
Manfaat Legalitas Usaha Kolam Ikan Air Tawar
Legalitas usaha kolam ikan air tawar memberikan identitas resmi dan kepastian terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Dokumen legalitas juga dapat membantu pelaku usaha ketika mengajukan pembiayaan, mengikuti pengadaan, memperoleh program pembinaan, atau memasok ikan kepada perusahaan yang memiliki standar tertentu.
Manfaat lain legalitas bagi pembudidaya ikan, yaitu:
- Memiliki identitas usaha resmi.
NIB dapat digunakan sebagai identitas pelaku usaha dalam berbagai proses administrasi dan kerja sama bisnis. - Membuka akses pembiayaan.
Bank dan lembaga pembiayaan biasanya memeriksa identitas, kegiatan, lokasi, serta kondisi usaha sebelum memberikan kredit. - Memperluas jangkauan pasar.
Supermarket, hotel, restoran, eksportir, dan industri pengolahan dapat meminta dokumen legalitas serta bukti penerapan standar mutu dari pemasok. - Memudahkan akses program pemerintah.
Usaha yang tercatat secara resmi lebih mudah didata ketika pelaku usaha mengajukan pelatihan, bantuan sarana, atau program pemberdayaan sesuai ketentuan. - Mengurangi risiko masalah administrasi.
Kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, dan standar teknis dapat diperiksa sejak awal sebelum pembudidaya menambah modal dalam jumlah besar.
Penelitian Prabowo, Wiyono, Haluan, dan Iskandar mengenai pembiayaan perikanan skala kecil di Kota Tegal menemukan bahwa pendampingan dan bimbingan teknis pemerintah dapat memengaruhi keberhasilan pembiayaan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa akses modal tidak hanya ditentukan oleh keuntungan usaha, tetapi juga dipengaruhi oleh kesiapan pengelolaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha. Marine Fisheries IPB.
Cara Memilih KBLI Usaha Perikanan Budidaya
KBLI usaha perikanan budidaya harus dipilih berdasarkan jenis perairan, komoditas, dan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Pelaku usaha perlu membedakan kegiatan pembenihan, pembesaran, budidaya ikan hias, dan pembudidayaan biota yang dilindungi karena setiap kegiatan dapat memiliki persyaratan berbeda.
Pemilihan kegiatan usaha saat ini perlu mengacu pada KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
KBLI 2025 menggabungkan dan mengubah sejumlah kode yang sebelumnya terdapat dalam KBLI 2020.
Karena itu, kode lama seperti 03226 dan 03251 tidak bisa langsung digunakan tanpa memeriksa tabel konversinya. Buku KBLI 2025 BPS
Contoh KBLI 2025 untuk Budidaya Ikan
Tabel berikut dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk memilih KBLI usaha budidaya ikan.
Penetapan kode tetap harus disesuaikan dengan komoditas dan kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam OSS.
| Kode KBLI 2025 | Kegiatan Usaha | Contoh Komoditas |
| 03221 | Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air tawar lainnya yang tidak dilindungi | Lele, nila, patin, gurami, dan ikan mas |
| 03222 | Pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi | Cupang, koi, guppy, dan arwana yang tidak termasuk jenis dilindungi |
| 03223 | Pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi | Tanaman air untuk konsumsi atau kebutuhan komersial |
| 03224 | Pengembangbiakan biota air tawar yang dilindungi | Biota tertentu sesuai peraturan konservasi |
| 03231 | Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi | Bandeng dan ikan payau lainnya |
| 03232 | Pembudidayaan ikan hias air payau yang tidak dilindungi | Ikan hias yang hidup di perairan payau |
| 03211 | Pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air laut lainnya yang tidak dilindungi | Kerapu, kakap laut, dan komoditas laut lainnya |
Dalam KBLI 2025, kegiatan pembenihan, pembesaran, dan beberapa metode budidaya air tawar yang sebelumnya memiliki kode berbeda telah dikelompokkan ke dalam kode baru.
Sebagai contoh, kegiatan pembenihan ikan air tawar yang sebelumnya menggunakan KBLI 03226 harus disesuaikan kembali berdasarkan jenis biota yang dibudidayakan.
Apakah Semua Usaha Budidaya Cukup Menggunakan NIB?
Tidak semua usaha budidaya ikan hanya membutuhkan NIB.
Dokumen perizinan ditentukan berdasarkan hasil penilaian risiko OSS yang mempertimbangkan KBLI, skala usaha, luas area, teknologi, komoditas, kapasitas produksi, dan informasi lain yang dimasukkan oleh pelaku usaha.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, panduan lama yang masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar utama perlu diperbarui. PP Nomor 28 Tahun 2025.
Secara umum, dokumen yang diterbitkan melalui OSS dibedakan sebagai berikut:
| Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
| Rendah | NIB |
| Menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan mandiri |
| Menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi |
| Tinggi | NIB dan izin setelah seluruh persyaratan dipenuhi |
Tingkat risiko tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat nama KBLI.
Pelaku usaha perlu mengisi parameter kegiatan di OSS karena satu KBLI dapat menghasilkan kewajiban yang berbeda berdasarkan skala dan cara operasionalnya.

Syarat Izin Usaha Budidaya Ikan
Syarat izin usaha budidaya ikan meliputi data pelaku usaha, informasi kegiatan, lokasi, modal, kapasitas produksi, dan dokumen teknis yang diminta oleh OSS.
Usaha yang mempunyai dampak lebih besar terhadap ruang atau lingkungan dapat memerlukan persetujuan tambahan sebelum izin dapat digunakan.
Berikut data dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha digunakan untuk memastikan identitas pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan budidaya.
Data tersebut harus sesuai dengan dokumen kependudukan, perpajakan, dan badan usaha.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- NIK dan KTP untuk usaha perseorangan.
- Akta pendirian dan SK pengesahan untuk badan usaha.
- NPWP pemilik atau badan usaha.
- Nomor telepon dan alamat email aktif.
2. Data Kegiatan Budidaya
Data kegiatan budidaya digunakan untuk menentukan kode KBLI, tingkat risiko, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Masukkan informasi sesuai kondisi operasional sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah ketika dilakukan verifikasi.
Informasi yang perlu disiapkan antara lain:
- Jenis ikan atau biota yang dibudidayakan.
- Tahapan pembenihan, pendederan, atau pembesaran.
- Luas kolam, tambak, karamba, atau area budidaya.
- Kapasitas produksi tahunan.
- Sumber air dan cara pembuangan air.
- Nilai investasi usaha.
- Jumlah tenaga kerja.
3. Kesesuaian Lokasi
Lokasi budidaya harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Budidaya yang menggunakan ruang laut dapat memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL, sedangkan kegiatan di daratan mengikuti proses kesesuaian pemanfaatan ruang melalui OSS.
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan.
Izin usaha tidak otomatis menyelesaikan sengketa tanah, pelanggaran tata ruang, atau penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik.
4. Persetujuan Lingkungan
Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan skala dan dampak kegiatan budidaya.
OSS akan menampilkan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dokumen lingkungan tersebut dapat berupa:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal untuk kegiatan yang memiliki dampak lebih besar.
Apakah Pembudidaya Wajib Memiliki Sertifikat CBIB?
Pelaku usaha budidaya perlu menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB sesuai standar yang berlaku.
Pemenuhannya dapat berupa surat pernyataan penerapan atau Sertifikat CBIB, tergantung skala usaha, tujuan pemasaran, dan persyaratan yang muncul dalam proses perizinan.
Penerapan CBIB mencakup beberapa aspek berikut:
- Mutu dan keamanan pangan.
- Kesehatan dan kesejahteraan ikan.
- Penggunaan pakan serta obat ikan.
- Kebersihan fasilitas budidaya.
- Pencatatan proses produksi.
- Ketertelusuran hasil budidaya.
- Pengelolaan lingkungan.
KKP menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memiliki NIB serta surat pernyataan penerapan CBIB atau Sertifikat CBIB dengan batas waktu pemenuhan yang telah ditentukan.
Permohonan Sertifikat CBIB juga diproses melalui OSS. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.
Untuk kegiatan pembenihan, standar teknis yang digunakan adalah Cara Pembenihan Ikan yang Baik atau CPIB.
CBIB digunakan untuk kegiatan pembesaran ikan, sedangkan CPIB digunakan untuk proses pembenihan.
Cara Mengurus Izin Tambak Ikan Legal melalui OSS RBA
Cara mengurus izin tambak ikan dilakukan dengan membuat akun OSS, melengkapi data pelaku usaha, memilih KBLI 2025, dan memasukkan informasi lokasi serta skala kegiatan.
Pelaku usaha kemudian harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditampilkan oleh sistem agar dokumen perizinannya dapat digunakan.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Buka portal OSS
Akses OSS dan buat akun menggunakan data pemilik atau pengurus badan usaha. - Pilih skala usaha
Tentukan kategori usaha mikro, kecil, menengah, atau besar berdasarkan modal usaha sesuai ketentuan. - Lengkapi profil pelaku usaha
Masukkan NIK, NPWP, alamat, kontak, data badan usaha, dan informasi pengurus. - Tambahkan bidang usaha
Pilih KBLI 2025 berdasarkan jenis komoditas, perairan, dan proses budidaya yang dijalankan. - Masukkan lokasi dan kapasitas
Isi koordinat, luas area, kapasitas produksi, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, sumber air, dan data operasional lainnya secara benar. - Periksa persyaratan dasar
Sistem akan memeriksa kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan apabila terdapat fasilitas yang masuk dalam ketentuan bangunan. - Terbitkan NIB
Periksa kembali seluruh data sebelum menerbitkan dan mengunduh NIB. - Penuhi Sertifikat Standar atau izin
Jika kegiatan usaha memerlukan verifikasi, unggah dokumen teknis dan tunggu pemeriksaan dari instansi yang berwenang. - Urus CBIB atau CPIB
Pilih sertifikasi sesuai kegiatan pembesaran atau pembenihan yang dijalankan.
Tips agar Permohonan Tidak Terhambat
Sebelum mendaftar, susun peta kegiatan usaha dalam satu lembar yang memuat jenis komoditas, tahapan budidaya, media pemeliharaan, luas area, kapasitas produksi, dan saluran pemasaran.
Dokumen tersebut dapat membantu pelaku usaha memilih KBLI yang sesuai serta menyelaraskan data pada OSS, dokumen lingkungan, dan sertifikasi teknis.
Pastikan pemilihan KBLI tidak hanya mengacu pada istilah “ternak ikan”, lokasi tambak dicantumkan secara lengkap dan tidak digantikan dengan alamat kantor, serta Sertifikat Standar telah terverifikasi karena penerbitan NIB saja belum tentu membuat seluruh perizinan usaha terpenuhi.

Kesimpulan
Mengurus izin usaha ternak ikan dimulai dengan menentukan kegiatan usaha dan memilih KBLI 2025 yang sesuai.
Pelaku usaha kemudian perlu mendapatkan NIB, memenuhi persyaratan berdasarkan tingkat risiko, memastikan lokasi dan dokumen lingkungannya sesuai, serta menerapkan CBIB atau CPIB berdasarkan kegiatan budidaya yang dijalankan.
Menurut penulis, legalitas merupakan investasi strategis yang sebaiknya disiapkan sebelum kapasitas produksi diperbesar.
Kolam baru dapat dibangun dalam waktu singkat, tetapi kesalahan lokasi, KBLI, atau dokumen lingkungan bisa menghambat ekspansi usaha dalam waktu lama.
Ringkasan
- Izin usaha ternak ikan diproses melalui sistem OSS RBA.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Pelaku usaha perlu memilih bidang usaha berdasarkan KBLI 2025.
- KBLI 03221 mencakup pembudidayaan ikan bersirip dan biota air tawar tertentu yang tidak dilindungi.
- Dokumen perizinan dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, izin, persetujuan ruang, dan persetujuan lingkungan.
- CBIB digunakan untuk kegiatan budidaya atau pembesaran ikan.
- CPIB digunakan untuk kegiatan pembenihan ikan.
- Tingkat risiko perlu diperiksa melalui OSS berdasarkan KBLI dan data kegiatan usaha.
- Kesamaan data lokasi, kapasitas, komoditas, dan luas area dapat memperlancar proses verifikasi.




