Day: August 18, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Invoice Financing Adalah: Cara Kerja, Risiko & Syarat Mengurusnya

Arus kas sering menjadi masalah bagi bisnis B2B. Perusahaan mungkin sudah menyelesaikan pekerjaan dan mengirimkan invoice kepada pelanggan, tetapi pembayaran baru diterima 30, 60, bahkan 90 hari kemudian. Padahal, perusahaan tetap perlu membayar gaji, membeli bahan baku, menjalankan operasional, dan membiayai pesanan berikutnya. Invoice financing adalah pembiayaan modal kerja yang menggunakan invoice atau tagihan usaha sebagai dasar untuk mendapatkan dana. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh dana lebih cepat tanpa harus menunggu pelanggan membayar invoice saat jatuh tempo. Menurut pendapat saya, lamanya waktu pencairan piutang dapat menghambat perkembangan bisnis meskipun penjualan perusahaan sebenarnya berjalan baik. Invoice financing dapat membantu perusahaan mendapatkan dana dari tagihan yang masih menunggu pembayaran agar modal tersebut bisa kembali digunakan untuk menjalankan bisnis. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Itu Invoice Financing? Invoice financing adalah pembiayaan yang memungkinkan perusahaan mendapatkan dana dengan menggunakan invoice yang belum dibayar pelanggan sebagai dasar pengajuan. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja sambil menunggu invoice dilunasi oleh pelanggan. Dalam praktiknya, invoice financing memiliki hubungan dengan anjak piutang atau factoring, meskipun bentuk perjanjian dan mekanismenya dapat berbeda. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 menjelaskan bahwa anjak piutang adalah pembiayaan melalui pembelian piutang usaha suatu perusahaan yang disertai dengan pengurusan piutang tersebut. Anjak piutang juga dapat dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung risiko ketika tagihan gagal dibayar, yaitu skema with recourse dan without recourse. Sementara itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 memasukkan invoice financing sebagai salah satu bentuk pendanaan produktif dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Bagaimana Cara Kerja Pembiayaan Invoice? Cara kerja invoice financing dimulai ketika perusahaan mengajukan invoice yang belum jatuh tempo kepada penyedia pembiayaan. Penyedia pembiayaan kemudian memeriksa keaslian transaksi, kemampuan pelanggan membayar tagihan, serta dokumen pendukung sebelum menentukan jumlah dana yang dapat diberikan. Secara sederhana, prosesnya seperti berikut: Sebagai contoh, perusahaan mempunyai invoice sebesar Rp100 juta. Jika penyedia pembiayaan menyetujui pencairan sebesar 80%, perusahaan dapat memperoleh dana Rp80 juta lebih dahulu tanpa menunggu invoice jatuh tempo. Besarnya dana yang diberikan tidak selalu sama karena setiap penyedia pembiayaan mempunyai kebijakan dan penilaian risiko masing-masing. Penelitian Moh. Taufik Rohman pada 2025 menunjukkan bahwa anjak piutang syariah juga diterapkan melalui produk invoice financing pada perusahaan fintech syariah. Penelitian tersebut menekankan pentingnya transaksi dasar yang jelas, pengelolaan risiko, serta kesesuaian sistem pembiayaan dengan aturan yang berlaku. Invoice Financing dan Pembiayaan UMKM di Indonesia Invoice financing dapat menjadi pilihan pembiayaan bagi perusahaan yang memiliki transaksi dan piutang yang sehat tetapi tidak mempunyai banyak aset untuk dijadikan jaminan. Penilaian pembiayaan dapat mempertimbangkan arus kas, riwayat transaksi, invoice, serta kemampuan pelanggan dalam membayar tagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM melalui perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun. Angka tersebut tidak berarti seluruh pembiayaan UMKM menggunakan invoice financing. Namun, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi, supply chain financing, arus kas perusahaan, serta data transaksi untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendanaan. Perbedaan Invoice Financing dengan Pinjaman Bank Tradisional Perbedaan invoice financing dan pinjaman bank terletak pada dasar utama yang digunakan untuk menilai pembiayaan. Invoice financing lebih banyak mempertimbangkan invoice, transaksi, dan kemampuan pelanggan membayar tagihan, sedangkan bank biasanya melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap kondisi keuangan dan kemampuan perusahaan membayar pinjaman. Berikut perbandingannya: Parameter Invoice Financing Pinjaman Bank Tradisional Dasar pembiayaan Invoice atau piutang usaha Kemampuan perusahaan membayar kredit Dokumen utama yang dianalisis Invoice, PO, kontrak, BAST, dan data pelanggan Laporan keuangan, arus kas, riwayat kredit, dan dokumen pendukung Jaminan Dapat menggunakan invoice sebagai dasar pembiayaan Dapat membutuhkan aset sesuai jenis kredit Proses analisis Fokus pada transaksi dan kualitas invoice Kondisi perusahaan dianalisis lebih menyeluruh Waktu pembiayaan Umumnya mengikuti jatuh tempo invoice Bisa jangka pendek hingga jangka panjang Tujuan penggunaan Modal kerja dan kebutuhan kas Modal kerja, pembelian aset, investasi, atau ekspansi Kajian dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa invoice dapat menjadi dokumen yang menunjukkan adanya hak tagih kepada pelanggan. Karena itu, invoice dapat digunakan sebagai dasar dalam skema pembiayaan tertentu selama transaksi yang mendasarinya benar-benar ada dan dapat dibuktikan. Namun, perusahaan tetap perlu memahami bahwa invoice financing tidak selalu berarti pinjaman tanpa jaminan atau tanpa pemeriksaan tambahan. Penyedia pembiayaan tetap dapat meminta persyaratan lain berdasarkan kondisi perusahaan, kualitas pelanggan, nilai transaksi, serta tingkat risiko pembiayaan. Risiko Hukum dan Regulasi Invoice Financing di Indonesia Invoice financing dapat digunakan secara legal di Indonesia selama transaksi, perjanjian, dan penyedia pembiayaannya mengikuti peraturan yang berlaku. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan adalah invoice palsu, pelanggan gagal membayar, transaksi bermasalah, penggunaan satu invoice untuk beberapa pembiayaan, serta isi perjanjian yang tidak dipahami dengan baik. Aturan yang digunakan dapat berbeda tergantung jenis perusahaan yang memberikan pembiayaan. Untuk penyelenggara LPBBTI, salah satu aturan utama yang berlaku adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Sementara itu, kegiatan anjak piutang oleh perusahaan pembiayaan juga diatur melalui ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Berapa Batas Pendanaan Invoice Financing melalui LPBBTI? POJK Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan bahwa total pendanaan kepada satu penerima dana dalam satu penyelenggara pada dasarnya maksimal Rp2 miliar. Untuk pembiayaan produktif, jumlah tersebut dapat mencapai Rp5 miliar apabila penyelenggara memenuhi syarat yang ditetapkan OJK. Artinya, perusahaan tidak bisa hanya melihat nilai invoice ketika menentukan jumlah pembiayaan yang dapat diperoleh. Penyedia pembiayaan tetap akan mempertimbangkan batas pendanaan, kondisi perusahaan, kualitas invoice, kemampuan pelanggan membayar, serta ketentuan internal perusahaan pembiayaan. Apa Perbedaan Recourse dan Non-Recourse? Recourse factoring berarti perusahaan yang menjual piutang masih bertanggung jawab jika pelanggan gagal membayar tagihan. Sementara itu, pada non-recourse factoring, risiko tidak tertagih dapat menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sesuai dengan isi perjanjian. Dalam LPBBTI berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, anjak piutang yang dapat difasilitasi adalah pembiayaan dengan mekanisme with recourse untuk pendanaan produktif. Karena itu, pemilik bisnis perlu membaca isi kontrak secara teliti sebelum menggunakan invoice financing. Jangan langsung menganggap tanggung jawab pembayaran berpindah sepenuhnya kepada penyedia dana setelah invoice

SELENGKAPNYA
Panduan SP2DK Pajak Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK merupakan surat resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang meminta Wajib Pajak menjelaskan data perpajakannya. Surat tersebut biasanya dikirim karena terdapat data yang diduga belum sesuai dengan laporan atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Menerima SP2DK bukan berarti Wajib Pajak sudah terbukti melanggar aturan atau sedang menjalani pemeriksaan pajak. Wajar jika Wajib Pajak merasa khawatir setelah menerima surat himbauan pajak. Namun, Wajib Pajak sebaiknya tidak terburu-buru menyetujui seluruh data dalam surat, langsung melakukan pembayaran, atau mengabaikannya karena merasa sudah melaporkan pajak dengan benar. Menurut saya, SP2DK dapat dipandang sebagai pengingat awal atau pemeriksaan kesehatan terhadap administrasi perpajakan. Proses klarifikasi sejak awal dapat membantu mencegah kesalahan pelaporan menumpuk dan menimbulkan kekurangan pajak serta sanksi administrasi yang lebih besar. Lalu, jika dapat SP2DK harus bagaimana? Secara umum, kamu perlu periksa keaslian surat, pahami data yang dipertanyakan, cocokkan dengan pembukuan, siapkan bukti pendukung, dan kirim tanggapan sebelum batas waktunya berakhir. Sebelum itu, sebaiknya pahami dulu apa itu SP2DK pajak secara utuh. Apa Itu SP2DK Pajak? SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai data yang menunjukkan adanya dugaan kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Melalui SP2DK, Wajib Pajak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum DJP menentukan langkah berikutnya berdasarkan jawaban dan bukti yang diterima. SP2DK digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia yang menerapkan mekanisme self-assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian melakukan pengawasan menggunakan data yang tersedia dalam sistem perpajakan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau P2DK dilakukan ketika penelitian kepatuhan material menemukan dugaan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi. SP2DK berbeda dengan pemeriksaan pajak karena beberapa alasan berikut: DJP juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu langsung takut ketika menerima SP2DK. Surat tersebut memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memeriksa kembali laporan pajaknya dan menjelaskan perbedaan data yang ditemukan. Oleh karena itu, SP2DK tidak dapat langsung dianggap sebagai pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan. Berapa Lama Batas Waktu Menjawab SP2DK? Wajib Pajak perlu menyampaikan tanggapan SP2DK paling lambat 14 hari sesuai dengan ketentuan pengawasan terbaru. Jika dokumen pendukung belum terkumpul seluruhnya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis paling lama tujuh hari sebelum batas waktu tanggapan berakhir. Sebelumnya, SE-05/PJ/2022 menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Sekarang, ketentuan pengawasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan penjelasan DJP mengenai PMK 111/2025, ketentuan penyampaian tanggapan SP2DK meliputi: Tanggal penerbitan surat menjadi bagian penting dalam menghitung batas waktu tanggapan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan serta petunjuk yang tertulis dalam SP2DK. Penyebab Wajib Pajak Mendapat SP2DK SP2DK umumnya diterbitkan ketika DJP menemukan perbedaan antara laporan Wajib Pajak dan data yang tersimpan dalam sistem perpajakan. Perbedaan tersebut dapat berasal dari SPT, faktur pajak, bukti potong, catatan transaksi, kepemilikan aset, atau informasi yang diberikan oleh pihak lain. Berikut beberapa penyebab umum Wajib Pajak menerima SP2DK: 1. Perbedaan omzet dalam SP Jumlah omzet yang tercantum dalam SPT Tahunan tidak sama dengan total penjualan pada SPT Masa PPN, laporan keuangan, atau sumber data transaksi lainnya. 2. Terdapat penghasilan yang belum dilaporkan DJP menemukan penghasilan, pembayaran, atau transaksi yang belum dicantumkan dalam SPT Tahunan. 3. Data faktur pajak tidak sesuai Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan tidak cocok dengan laporan PPN atau data dari lawan transaksi. 4. Perbedaan biaya dan bukti potong Perusahaan mencatat biaya jasa, gaji, sewa, atau transaksi lainnya, tetapi pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Final belum dilakukan atau dilaporkan dengan benar. 5. Penambahan aset tidak sesuai dengan jumlah penghasilan Wajib Pajak memiliki tambahan aset atau investasi yang sumber dananya belum dapat dijelaskan melalui penghasilan, pinjaman, warisan, hibah, atau sumber sah lainnya. 6. Terdapat informasi dari pihak ketigaDJP dapat mencocokkan laporan Wajib Pajak dengan data dari lembaga keuangan, instansi pemerintah, notaris, bea cukai, dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Mengapa UMKM Bisa Mendapat SP2DK? SP2DK UMKM dapat diterbitkan ketika DJP menemukan perbedaan antara data transaksi dan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Penyebab lainnya dapat berupa penerapan PPh Final 0,5% yang tidak sesuai, omzet yang belum dilaporkan, atau masa penggunaan tarif final yang sudah berakhir. Beberapa kondisi yang dapat meningkatkan risiko SP2DK UMKM meliputi: Penelitian Umi Hanik mengenai SP2DK di KPP Pratama Malang Utara menunjukkan bahwa tingkat efektivitas dan kontribusi SP2DK terhadap penerimaan pajak dapat berubah setiap tahun. Penelitian tersebut juga memperlihatkan bahwa pengawasan dan kepatuhan sukarela memiliki peran penting dalam menyelesaikan perbedaan data perpajakan. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Menjawab SP2DK Dokumen untuk menjawab SP2DK perlu disesuaikan dengan jenis pajak, tahun pajak, dan transaksi yang sedang dipertanyakan. Wajib Pajak tidak harus mengirimkan seluruh arsip perusahaan. Namun, setiap penjelasan penting perlu dilengkapi dengan dokumen yang sesuai, konsisten, dan mudah diperiksa. Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan: Kelompok dokumen Dokumen pendukung Laporan keuangan Laporan laba rugi, neraca, arus kas, dan rekonsiliasi fiskal Transaksi perbankan Rekening koran perusahaan dan rekening pribadi yang digunakan untuk transaksi usaha Penjualan Rekap penjualan bulanan, invoice, nota, kontrak, dan laporan marketplace PPN Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, serta SPT Masa PPN Pemotongan PPh Bukti potong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final Pembukuan Buku besar, jurnal transaksi, daftar piutang, daftar utang, dan kartu stok Aset dan pendanaan Bukti pembelian aset, perjanjian pinjaman, setoran modal, hibah, atau warisan Pelaporan pajak SPT Tahunan, SPT Masa, bukti pembayaran, dan bukti penerimaan elektronik Jangan lupa untuk memberikan nomor pada setiap dokumen lampiran sesuai dengan nomor penjelasan dalam surat tanggapan. Susunan tersebut memudahkan Account Representative mencocokkan penjelasan dengan bukti transaksi yang disertakan. Cara Menjawab SP2DK dengan Benar Cara menghadapi SP2DK yang tepat adalah dengan memisahkan proses pemeriksaan data, pencocokan angka, dan penyusunan jawaban. Wajib Pajak perlu menjawab setiap data secara jelas, menyertakan dasar perhitungan, dan tidak terburu-buru mengakui kekurangan pajak sebelum seluruh informasi diperiksa. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan: 1. Periksa keaslian SP2DKPastikan nomor surat, nama KPP, identitas Wajib Pajak, NPWP, tahun pajak, dan nama petugas sudah sesuai. Hubungi KPP melalui saluran resmi jika terdapat informasi yang

SELENGKAPNYA