
Invoice Financing Adalah: Cara Kerja, Risiko & Syarat Mengurusnya
Arus kas sering menjadi masalah bagi bisnis B2B. Perusahaan mungkin sudah menyelesaikan pekerjaan dan mengirimkan invoice kepada pelanggan, tetapi pembayaran baru diterima 30, 60, bahkan 90 hari kemudian. Padahal, perusahaan tetap perlu membayar gaji, membeli bahan baku, menjalankan operasional, dan membiayai pesanan berikutnya. Invoice financing adalah pembiayaan modal kerja yang menggunakan invoice atau tagihan usaha sebagai dasar untuk mendapatkan dana. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh dana lebih cepat tanpa harus menunggu pelanggan membayar invoice saat jatuh tempo. Menurut pendapat saya, lamanya waktu pencairan piutang dapat menghambat perkembangan bisnis meskipun penjualan perusahaan sebenarnya berjalan baik. Invoice financing dapat membantu perusahaan mendapatkan dana dari tagihan yang masih menunggu pembayaran agar modal tersebut bisa kembali digunakan untuk menjalankan bisnis. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Itu Invoice Financing? Invoice financing adalah pembiayaan yang memungkinkan perusahaan mendapatkan dana dengan menggunakan invoice yang belum dibayar pelanggan sebagai dasar pengajuan. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja sambil menunggu invoice dilunasi oleh pelanggan. Dalam praktiknya, invoice financing memiliki hubungan dengan anjak piutang atau factoring, meskipun bentuk perjanjian dan mekanismenya dapat berbeda. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 menjelaskan bahwa anjak piutang adalah pembiayaan melalui pembelian piutang usaha suatu perusahaan yang disertai dengan pengurusan piutang tersebut. Anjak piutang juga dapat dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung risiko ketika tagihan gagal dibayar, yaitu skema with recourse dan without recourse. Sementara itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 memasukkan invoice financing sebagai salah satu bentuk pendanaan produktif dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Bagaimana Cara Kerja Pembiayaan Invoice? Cara kerja invoice financing dimulai ketika perusahaan mengajukan invoice yang belum jatuh tempo kepada penyedia pembiayaan. Penyedia pembiayaan kemudian memeriksa keaslian transaksi, kemampuan pelanggan membayar tagihan, serta dokumen pendukung sebelum menentukan jumlah dana yang dapat diberikan. Secara sederhana, prosesnya seperti berikut: Sebagai contoh, perusahaan mempunyai invoice sebesar Rp100 juta. Jika penyedia pembiayaan menyetujui pencairan sebesar 80%, perusahaan dapat memperoleh dana Rp80 juta lebih dahulu tanpa menunggu invoice jatuh tempo. Besarnya dana yang diberikan tidak selalu sama karena setiap penyedia pembiayaan mempunyai kebijakan dan penilaian risiko masing-masing. Penelitian Moh. Taufik Rohman pada 2025 menunjukkan bahwa anjak piutang syariah juga diterapkan melalui produk invoice financing pada perusahaan fintech syariah. Penelitian tersebut menekankan pentingnya transaksi dasar yang jelas, pengelolaan risiko, serta kesesuaian sistem pembiayaan dengan aturan yang berlaku. Invoice Financing dan Pembiayaan UMKM di Indonesia Invoice financing dapat menjadi pilihan pembiayaan bagi perusahaan yang memiliki transaksi dan piutang yang sehat tetapi tidak mempunyai banyak aset untuk dijadikan jaminan. Penilaian pembiayaan dapat mempertimbangkan arus kas, riwayat transaksi, invoice, serta kemampuan pelanggan dalam membayar tagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM melalui perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun. Angka tersebut tidak berarti seluruh pembiayaan UMKM menggunakan invoice financing. Namun, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi, supply chain financing, arus kas perusahaan, serta data transaksi untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendanaan. Perbedaan Invoice Financing dengan Pinjaman Bank Tradisional Perbedaan invoice financing dan pinjaman bank terletak pada dasar utama yang digunakan untuk menilai pembiayaan. Invoice financing lebih banyak mempertimbangkan invoice, transaksi, dan kemampuan pelanggan membayar tagihan, sedangkan bank biasanya melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap kondisi keuangan dan kemampuan perusahaan membayar pinjaman. Berikut perbandingannya: Parameter Invoice Financing Pinjaman Bank Tradisional Dasar pembiayaan Invoice atau piutang usaha Kemampuan perusahaan membayar kredit Dokumen utama yang dianalisis Invoice, PO, kontrak, BAST, dan data pelanggan Laporan keuangan, arus kas, riwayat kredit, dan dokumen pendukung Jaminan Dapat menggunakan invoice sebagai dasar pembiayaan Dapat membutuhkan aset sesuai jenis kredit Proses analisis Fokus pada transaksi dan kualitas invoice Kondisi perusahaan dianalisis lebih menyeluruh Waktu pembiayaan Umumnya mengikuti jatuh tempo invoice Bisa jangka pendek hingga jangka panjang Tujuan penggunaan Modal kerja dan kebutuhan kas Modal kerja, pembelian aset, investasi, atau ekspansi Kajian dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa invoice dapat menjadi dokumen yang menunjukkan adanya hak tagih kepada pelanggan. Karena itu, invoice dapat digunakan sebagai dasar dalam skema pembiayaan tertentu selama transaksi yang mendasarinya benar-benar ada dan dapat dibuktikan. Namun, perusahaan tetap perlu memahami bahwa invoice financing tidak selalu berarti pinjaman tanpa jaminan atau tanpa pemeriksaan tambahan. Penyedia pembiayaan tetap dapat meminta persyaratan lain berdasarkan kondisi perusahaan, kualitas pelanggan, nilai transaksi, serta tingkat risiko pembiayaan. Risiko Hukum dan Regulasi Invoice Financing di Indonesia Invoice financing dapat digunakan secara legal di Indonesia selama transaksi, perjanjian, dan penyedia pembiayaannya mengikuti peraturan yang berlaku. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan adalah invoice palsu, pelanggan gagal membayar, transaksi bermasalah, penggunaan satu invoice untuk beberapa pembiayaan, serta isi perjanjian yang tidak dipahami dengan baik. Aturan yang digunakan dapat berbeda tergantung jenis perusahaan yang memberikan pembiayaan. Untuk penyelenggara LPBBTI, salah satu aturan utama yang berlaku adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM. Sementara itu, kegiatan anjak piutang oleh perusahaan pembiayaan juga diatur melalui ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Berapa Batas Pendanaan Invoice Financing melalui LPBBTI? POJK Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan bahwa total pendanaan kepada satu penerima dana dalam satu penyelenggara pada dasarnya maksimal Rp2 miliar. Untuk pembiayaan produktif, jumlah tersebut dapat mencapai Rp5 miliar apabila penyelenggara memenuhi syarat yang ditetapkan OJK. Artinya, perusahaan tidak bisa hanya melihat nilai invoice ketika menentukan jumlah pembiayaan yang dapat diperoleh. Penyedia pembiayaan tetap akan mempertimbangkan batas pendanaan, kondisi perusahaan, kualitas invoice, kemampuan pelanggan membayar, serta ketentuan internal perusahaan pembiayaan. Apa Perbedaan Recourse dan Non-Recourse? Recourse factoring berarti perusahaan yang menjual piutang masih bertanggung jawab jika pelanggan gagal membayar tagihan. Sementara itu, pada non-recourse factoring, risiko tidak tertagih dapat menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sesuai dengan isi perjanjian. Dalam LPBBTI berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, anjak piutang yang dapat difasilitasi adalah pembiayaan dengan mekanisme with recourse untuk pendanaan produktif. Karena itu, pemilik bisnis perlu membaca isi kontrak secara teliti sebelum menggunakan invoice financing. Jangan langsung menganggap tanggung jawab pembayaran berpindah sepenuhnya kepada penyedia dana setelah invoice
