Arus kas sering menjadi masalah bagi bisnis B2B. Perusahaan mungkin sudah menyelesaikan pekerjaan dan mengirimkan invoice kepada pelanggan, tetapi pembayaran baru diterima 30, 60, bahkan 90 hari kemudian.
Padahal, perusahaan tetap perlu membayar gaji, membeli bahan baku, menjalankan operasional, dan membiayai pesanan berikutnya.
Invoice financing adalah pembiayaan modal kerja yang menggunakan invoice atau tagihan usaha sebagai dasar untuk mendapatkan dana. Melalui skema ini, perusahaan dapat memperoleh dana lebih cepat tanpa harus menunggu pelanggan membayar invoice saat jatuh tempo.
Menurut pendapat saya, lamanya waktu pencairan piutang dapat menghambat perkembangan bisnis meskipun penjualan perusahaan sebenarnya berjalan baik.
Invoice financing dapat membantu perusahaan mendapatkan dana dari tagihan yang masih menunggu pembayaran agar modal tersebut bisa kembali digunakan untuk menjalankan bisnis.

Apa Itu Invoice Financing?
Invoice financing adalah pembiayaan yang memungkinkan perusahaan mendapatkan dana dengan menggunakan invoice yang belum dibayar pelanggan sebagai dasar pengajuan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan modal kerja sambil menunggu invoice dilunasi oleh pelanggan.
Dalam praktiknya, invoice financing memiliki hubungan dengan anjak piutang atau factoring, meskipun bentuk perjanjian dan mekanismenya dapat berbeda.
POJK Nomor 35/POJK.05/2018 menjelaskan bahwa anjak piutang adalah pembiayaan melalui pembelian piutang usaha suatu perusahaan yang disertai dengan pengurusan piutang tersebut.
Anjak piutang juga dapat dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung risiko ketika tagihan gagal dibayar, yaitu skema with recourse dan without recourse.
Sementara itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 memasukkan invoice financing sebagai salah satu bentuk pendanaan produktif dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Bagaimana Cara Kerja Pembiayaan Invoice?
Cara kerja invoice financing dimulai ketika perusahaan mengajukan invoice yang belum jatuh tempo kepada penyedia pembiayaan.
Penyedia pembiayaan kemudian memeriksa keaslian transaksi, kemampuan pelanggan membayar tagihan, serta dokumen pendukung sebelum menentukan jumlah dana yang dapat diberikan.
Secara sederhana, prosesnya seperti berikut:
- Perusahaan menyelesaikan transaksi barang atau jasa kepada pelanggan.
- Perusahaan menerbitkan invoice, misalnya senilai Rp100 juta dengan waktu pembayaran 60 hari.
- Invoice diajukan kepada penyedia pembiayaan bersama dokumen seperti Purchase Order (PO), kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Penyedia pembiayaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, transaksi, invoice, serta pelanggan yang akan membayar tagihan.
- Sebagian nilai invoice dicairkan lebih awal.
Sebagai contoh, perusahaan mempunyai invoice sebesar Rp100 juta.
Jika penyedia pembiayaan menyetujui pencairan sebesar 80%, perusahaan dapat memperoleh dana Rp80 juta lebih dahulu tanpa menunggu invoice jatuh tempo.
Besarnya dana yang diberikan tidak selalu sama karena setiap penyedia pembiayaan mempunyai kebijakan dan penilaian risiko masing-masing.
Penelitian Moh. Taufik Rohman pada 2025 menunjukkan bahwa anjak piutang syariah juga diterapkan melalui produk invoice financing pada perusahaan fintech syariah.
Penelitian tersebut menekankan pentingnya transaksi dasar yang jelas, pengelolaan risiko, serta kesesuaian sistem pembiayaan dengan aturan yang berlaku.
Invoice Financing dan Pembiayaan UMKM di Indonesia
Invoice financing dapat menjadi pilihan pembiayaan bagi perusahaan yang memiliki transaksi dan piutang yang sehat tetapi tidak mempunyai banyak aset untuk dijadikan jaminan.
Penilaian pembiayaan dapat mempertimbangkan arus kas, riwayat transaksi, invoice, serta kemampuan pelanggan dalam membayar tagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM melalui perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun.
Angka tersebut tidak berarti seluruh pembiayaan UMKM menggunakan invoice financing.
Namun, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan yang memanfaatkan teknologi, supply chain financing, arus kas perusahaan, serta data transaksi untuk membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendanaan.
Perbedaan Invoice Financing dengan Pinjaman Bank Tradisional
Perbedaan invoice financing dan pinjaman bank terletak pada dasar utama yang digunakan untuk menilai pembiayaan.
Invoice financing lebih banyak mempertimbangkan invoice, transaksi, dan kemampuan pelanggan membayar tagihan, sedangkan bank biasanya melakukan pemeriksaan lebih luas terhadap kondisi keuangan dan kemampuan perusahaan membayar pinjaman.
Berikut perbandingannya:
| Parameter | Invoice Financing | Pinjaman Bank Tradisional |
|---|---|---|
| Dasar pembiayaan | Invoice atau piutang usaha | Kemampuan perusahaan membayar kredit |
| Dokumen utama yang dianalisis | Invoice, PO, kontrak, BAST, dan data pelanggan | Laporan keuangan, arus kas, riwayat kredit, dan dokumen pendukung |
| Jaminan | Dapat menggunakan invoice sebagai dasar pembiayaan | Dapat membutuhkan aset sesuai jenis kredit |
| Proses analisis | Fokus pada transaksi dan kualitas invoice | Kondisi perusahaan dianalisis lebih menyeluruh |
| Waktu pembiayaan | Umumnya mengikuti jatuh tempo invoice | Bisa jangka pendek hingga jangka panjang |
| Tujuan penggunaan | Modal kerja dan kebutuhan kas | Modal kerja, pembelian aset, investasi, atau ekspansi |
Kajian dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa invoice dapat menjadi dokumen yang menunjukkan adanya hak tagih kepada pelanggan.
Karena itu, invoice dapat digunakan sebagai dasar dalam skema pembiayaan tertentu selama transaksi yang mendasarinya benar-benar ada dan dapat dibuktikan.
Namun, perusahaan tetap perlu memahami bahwa invoice financing tidak selalu berarti pinjaman tanpa jaminan atau tanpa pemeriksaan tambahan.
Penyedia pembiayaan tetap dapat meminta persyaratan lain berdasarkan kondisi perusahaan, kualitas pelanggan, nilai transaksi, serta tingkat risiko pembiayaan.
Risiko Hukum dan Regulasi Invoice Financing di Indonesia
Invoice financing dapat digunakan secara legal di Indonesia selama transaksi, perjanjian, dan penyedia pembiayaannya mengikuti peraturan yang berlaku.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan adalah invoice palsu, pelanggan gagal membayar, transaksi bermasalah, penggunaan satu invoice untuk beberapa pembiayaan, serta isi perjanjian yang tidak dipahami dengan baik.
Aturan yang digunakan dapat berbeda tergantung jenis perusahaan yang memberikan pembiayaan.
Untuk penyelenggara LPBBTI, salah satu aturan utama yang berlaku adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek seperti tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Sementara itu, kegiatan anjak piutang oleh perusahaan pembiayaan juga diatur melalui ketentuan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Berapa Batas Pendanaan Invoice Financing melalui LPBBTI?
POJK Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan bahwa total pendanaan kepada satu penerima dana dalam satu penyelenggara pada dasarnya maksimal Rp2 miliar.
Untuk pembiayaan produktif, jumlah tersebut dapat mencapai Rp5 miliar apabila penyelenggara memenuhi syarat yang ditetapkan OJK.
Artinya, perusahaan tidak bisa hanya melihat nilai invoice ketika menentukan jumlah pembiayaan yang dapat diperoleh.
Penyedia pembiayaan tetap akan mempertimbangkan batas pendanaan, kondisi perusahaan, kualitas invoice, kemampuan pelanggan membayar, serta ketentuan internal perusahaan pembiayaan.
Apa Perbedaan Recourse dan Non-Recourse?
Recourse factoring berarti perusahaan yang menjual piutang masih bertanggung jawab jika pelanggan gagal membayar tagihan.
Sementara itu, pada non-recourse factoring, risiko tidak tertagih dapat menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sesuai dengan isi perjanjian.
Dalam LPBBTI berdasarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024, anjak piutang yang dapat difasilitasi adalah pembiayaan dengan mekanisme with recourse untuk pendanaan produktif.
Karena itu, pemilik bisnis perlu membaca isi kontrak secara teliti sebelum menggunakan invoice financing.
Jangan langsung menganggap tanggung jawab pembayaran berpindah sepenuhnya kepada penyedia dana setelah invoice dijadikan dasar pembiayaan.
Risiko Hukum yang Perlu Diperhatikan
Beberapa risiko dalam invoice financing antara lain:
- Invoice fiktif, yaitu invoice dibuat dari transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
- Transaksi bermasalah, misalnya barang belum diterima pelanggan atau pekerjaan belum selesai.
- Pelanggan gagal membayar, terutama jika kondisi keuangan pelanggan sedang bermasalah.
- Double financing, yaitu satu invoice digunakan untuk mendapatkan pembiayaan dari beberapa pihak.
- Pengalihan hak tagih tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan perselisihan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.
- Kewajiban recourse tidak dipahami, sehingga perusahaan terkejut ketika tetap harus membayar jika pelanggan gagal melunasi invoice.
Validitas invoice menjadi bagian yang sangat penting dalam pembiayaan.
Invoice yang berasal dari transaksi fiktif dapat menimbulkan masalah hukum karena hak tagih yang menjadi dasar pembiayaan sebenarnya tidak pernah ada.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Invoice Financing
Dokumen pengajuan invoice financing digunakan untuk memastikan perusahaan memiliki legalitas yang jelas, transaksi benar-benar terjadi, dan invoice yang diajukan dapat dibuktikan.
Penyedia pembiayaan biasanya akan mencocokkan berbagai dokumen sebelum memberikan persetujuan pendanaan.
Dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:
1. Dokumen Tagihan
- Invoice yang masih aktif dan belum jatuh tempo
- Purchase Order (PO)
- Kontrak atau Surat Perintah Kerja
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Bukti pengiriman barang atau penyelesaian pekerjaan jika tersedia
2. Dokumen Legalitas Perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan jika ada
- SK Kemenkumham
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP perusahaan
- Perizinan usaha sesuai kegiatan perusahaan
3. Dokumen Pengurus
- KTP Direksi atau pengurus
- NPWP pengurus
- Data pemilik manfaat perusahaan apabila diperlukan
4. Dokumen Keuangan
- Rekening koran perusahaan 3–6 bulan terakhir
- Laporan laba rugi
- Neraca perusahaan
- Daftar umur piutang
- Riwayat transaksi dengan pelanggan
Sebelum mengajukan pembiayaan, perusahaan sebaiknya memastikan data dalam semua dokumen sudah sesuai.
Nama perusahaan, nomor Purchase Order, nilai invoice, nilai kontrak, tanggal BAST, rekening perusahaan, dan identitas pelanggan sebaiknya tidak memiliki perbedaan data.
Ketidaksesuaian dokumen dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih lama.
Kapan Invoice Financing Cocok Digunakan?
Invoice financing cocok untuk bisnis yang memiliki penjualan dan pelanggan yang sehat tetapi harus menunggu pembayaran invoice dalam waktu cukup lama.
Pembiayaan ini dapat membantu perusahaan mendapatkan modal kerja lebih cepat untuk membiayai kegiatan operasional atau mengerjakan pesanan berikutnya.
Invoice financing dapat dipertimbangkan apabila perusahaan:
- memiliki banyak invoice dari pelanggan perusahaan
- mempunyai pelanggan dengan riwayat pembayaran yang baik
- membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek berikutnya
- memiliki waktu pembayaran invoice yang cukup panjang
- penjualannya tumbuh tetapi banyak dana masih berada dalam bentuk piutang.
Sebaliknya, perusahaan perlu lebih berhati-hati apabila margin keuntungan sangat kecil, pelanggan sering terlambat membayar, invoice sering dipermasalahkan, atau biaya pembiayaan terlalu besar dibandingkan keuntungan proyek.
Sebelum mengambil invoice financing, hitung terlebih dahulu keuntungan proyek setelah dikurangi seluruh biaya pembiayaan.
Contohnya, proyek memang menghasilkan keuntungan Rp10 juta.
Namun, jika biaya invoice financing mencapai Rp7 juta, perusahaan hanya memperoleh tambahan keuntungan bersih Rp3 juta.
Perhitungan seperti ini penting agar pembiayaan benar-benar membantu arus kas dan tidak mengurangi keuntungan secara berlebihan.

Kesimpulan
Invoice financing adalah pembiayaan modal kerja yang menggunakan invoice atau piutang usaha sebagai dasar pemberian dana.
Skema ini membantu perusahaan mendapatkan dana lebih cepat tanpa harus menunggu pelanggan membayar invoice ketika jatuh tempo.
Invoice financing dapat menjadi pilihan yang efektif bagi perusahaan dengan transaksi sehat tetapi mempunyai jeda waktu pembayaran yang panjang.
Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa biaya pembiayaan, kualitas pelanggan, legalitas penyedia pembiayaan, keaslian invoice, dan isi perjanjian sebelum mengambil keputusan.
Menurut pendapat saya, invoice financing paling efektif digunakan untuk mempercepat perputaran modal kerja dan mendukung pertumbuhan bisnis.
Pembiayaan sebaiknya tidak digunakan terus-menerus untuk menutup masalah keuangan perusahaan yang sebenarnya berasal dari kerugian operasional.
Ringkasan
- Invoice financing adalah pembiayaan yang menggunakan invoice atau piutang usaha sebagai dasar untuk memperoleh modal kerja.
- Perusahaan dapat memperoleh dana sebelum pelanggan membayar invoice.
- Invoice financing cocok untuk bisnis B2B dengan waktu pembayaran pelanggan yang cukup panjang.
- Anjak piutang dapat menggunakan skema with recourse maupun without recourse sesuai jenis pembiayaannya.
- Dalam LPBBTI, POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur invoice financing sebagai salah satu bentuk pendanaan produktif.
- Risiko utama meliputi invoice fiktif, pelanggan gagal membayar, transaksi bermasalah, double financing, dan kewajiban recourse.
- Dokumen penting meliputi invoice, PO, kontrak, BAST, legalitas perusahaan, rekening koran, dan laporan keuangan.
- Perusahaan perlu menghitung biaya pembiayaan dibandingkan keuntungan proyek sebelum menggunakan invoice financing.
- Invoice financing lebih tepat digunakan untuk mengatasi jeda arus kas pada bisnis yang sehat daripada menutup kerugian usaha yang terus terjadi.




