Terbaru

Day: Oktober 2, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Kuota Pekerja Disabilitas: Kewajiban, dan Dasar Hukumnya

Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas. Di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kerja yang setara kepada penyandang disabilitas. Aturan mengenai kewajiban tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2%. Namun, kewajiban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pekerja yang direkrut. Perusahaan juga perlu memberikan perlakuan yang setara serta menyediakan akomodasi dan fasilitas yang dibutuhkan agar pekerja disabilitas dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik. Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kesempatan penyandang disabilitas untuk masuk ke sektor formal masih menjadi tantangan. Karena itu, penerapan kuota pekerja disabilitas perlu dipahami bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih terbuka dan setara. Menurut pendapat saya, perusahaan sebaiknya melihat kebijakan ini sebagai kesempatan untuk mendapatkan tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan kompetensinya, bukan sekadar memenuhi angka yang ditetapkan oleh peraturan. Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Perusahaan swasta di Indonesia wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Selain memenuhi jumlah tersebut, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan kerja yang setara, menyediakan akomodasi yang layak, dan memastikan pekerja disabilitas tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Dengan demikian, kewajiban perusahaan tidak berhenti setelah seorang penyandang disabilitas diterima bekerja. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa pekerja tersebut mendapatkan hak yang sama selama menjalankan pekerjaannya. Misalnya, pekerja disabilitas tetap berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pekerja disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan, pengembangan karier, serta kesempatan untuk menduduki posisi yang lebih tinggi berdasarkan kemampuan dan kinerjanya. Selain itu, perusahaan perlu menyediakan fasilitas yang dapat membantu pekerja disabilitas menjalankan tugasnya. Bentuk fasilitas tersebut dapat berbeda-beda karena setiap penyandang disabilitas dapat memiliki kebutuhan yang berbeda. Sebagai contoh, seorang pekerja mungkin membutuhkan akses khusus untuk masuk ke gedung. Pekerja lainnya mungkin membutuhkan perangkat tertentu agar dapat menggunakan komputer atau berkomunikasi dengan rekan kerja. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu standar fasilitas untuk semua pekerja disabilitas. Kebutuhan setiap pekerja perlu dilihat berdasarkan kondisi dan jenis pekerjaan yang dijalankan. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Mengapa perusahaan perlu menerapkan lingkungan kerja yang inklusif? Lingkungan kerja yang inklusif memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang untuk bekerja sesuai kemampuan yang dimilikinya. Dalam proses rekrutmen, perusahaan juga dapat menemukan kandidat dengan kemampuan yang sebenarnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tetapi sebelumnya belum masuk ke dalam jangkauan rekrutmen. Namun, menerapkan lingkungan kerja yang inklusif bukan berarti perusahaan harus mengurangi standar kompetensi. Perusahaan tetap dapat menetapkan persyaratan kemampuan yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan. Yang perlu disesuaikan adalah cara perusahaan memberikan kesempatan kepada kandidat untuk menunjukkan kemampuan tersebut. Misalnya, perusahaan dapat menyesuaikan metode tes atau memberikan waktu tambahan apabila kandidat membutuhkan akomodasi tertentu. Dengan cara tersebut, perusahaan tetap dapat menjaga standar pekerjaan sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil kepada kandidat penyandang disabilitas. Dasar Hukum Kuota Pekerja Disabilitas di Indonesia Dasar hukum utama mengenai kuota pekerja disabilitas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 menetapkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%. Aturan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja yang lebih inklusif. Selain UU No. 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Beberapa aturan yang perlu diketahui perusahaan antara lain sebagai berikut. Peraturan Pokok Pengaturan UU No. 8 Tahun 2016 Mengatur hak penyandang disabilitas, termasuk hak mendapatkan pekerjaan dan ketentuan kuota pekerja disabilitas. PP No. 60 Tahun 2020 Mengatur Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan. Permenaker No. 21 Tahun 2020 Mengatur pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. PP No. 70 Tahun 2019 Mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu aturan yang penting dipahami perusahaan adalah PP No. 60 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur keberadaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan. ULD memiliki peran untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan akses ke dunia kerja. Selain itu, ULD juga dapat membantu pemberi kerja dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja disabilitas. Dengan adanya ULD, perusahaan memiliki salah satu pilihan untuk mencari kandidat pekerja disabilitas tanpa harus melakukan seluruh proses rekrutmen sendiri. Berapa jumlah pekerja disabilitas yang harus direkrut perusahaan? Untuk perusahaan swasta, ketentuan dasarnya adalah paling sedikit 1% dari jumlah pekerja. Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki 100 pekerja memiliki angka 1% sebesar 1 pekerja. Sementara itu, perusahaan dengan 500 pekerja memiliki angka 1% sebesar 5 pekerja. Rumus sederhananya adalah sebagai berikut. Jumlah minimal pekerja disabilitas = 1% × jumlah pekerja Namun, dalam menerapkan ketentuan tersebut, perusahaan tetap perlu memperhatikan aturan pelaksanaan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah pekerja, tetapi juga memastikan proses rekrutmen, penempatan, dan pemenuhan hak pekerja disabilitas telah dilakukan dengan benar. Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Disabilitas UU No. 8 Tahun 2016 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan sanksi tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa perusahaan yang belum mencapai angka kuota 1% secara otomatis langsung mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha. Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2016 secara khusus mengatur sanksi administratif berkaitan dengan kewajiban menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses. Karena itu, perusahaan perlu melihat kepatuhan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. 1. Memenuhi ketentuan kuota Perusahaan swasta perlu berupaya memenuhi ketentuan minimal 1% pekerja penyandang disabilitas. Pemenuhan tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan tenaga kerja perusahaan. 2. Menghindari perlakuan diskriminatif Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja dan perlakuan yang setara. Karena itu, perusahaan tidak boleh memberikan perlakuan yang

SELENGKAPNYA
Jual Beli Piutang Macet: Aturan Debt Collector dan Risikonya

Jual Beli Piutang Macet: Aturan Debt Collector dan Risiko untuk Perusahaan

Piutang macet hampir pasti dialami perusahaan yang memberikan kredit atau menjual dengan tempo pembayaran. Tagihan sudah lewat jatuh tempo berbulan-bulan, debitur sulit dihubungi atau memang tidak mampu membayar, sementara neraca perusahaan tertahan oleh aset yang sulit dicairkan. Salah satu jalan keluarnya adalah jual beli piutang macet, yaitu mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dengan harga tertentu agar perusahaan memperoleh kas dan tidak lagi menanggung beban penagihan. Praktik ini tidak sesederhana menjual barang. Pengalihan piutang tunduk pada hukum perdata tentang cessie, penagihan setelahnya dibatasi aturan OJK, sementara data debitur dilindungi undang-undang. Salah langkah dapat membuat pengalihan tidak mengikat debitur, memicu sanksi administratif, bahkan berujung perkara pidana. Artikel ini membahas empat hal pokok: legalitas jual beli piutang macet, aturan debt collector, cara restrukturisasi sebagai alternatif, dan risiko hukumnya bagi perusahaan. Piutang Macet dan Alasan Perusahaan Menjualnya Di sektor perbankan, istilah “macet” punya ukuran yang jelas. Sistem kolektibilitas membagi kualitas kredit menjadi lima tingkat. Kolektibilitas 5 atau macet berarti tunggakan lebih dari 180 hari, sedangkan Kol-2 sampai Kol-4 masing-masing mencakup tunggakan 1–90 hari, 91–120 hari, dan 121–180 hari. Seluruh riwayat tersebut dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Di luar sektor keuangan, misalnya piutang dagang antarperusahaan, tidak ada patokan seragam. Umumnya piutang disebut macet bila sudah lama lewat jatuh tempo, upaya penagihan berulang gagal, dan peluang tertagihnya kecil. Alasan perusahaan menjual piutang macet biasanya: Imbalannya adalah harga jual yang hampir selalu jauh di bawah nilai tagihan, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami sebelum transaksi. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Legalitas Jual Beli Piutang Macet (Cessie) Dalam hukum Indonesia, pengalihan piutang dikenal dengan istilah cessie. Pihak yang mengalihkan disebut cedent (kreditur lama), pihak yang menerima disebut cessionaris (kreditur baru), dan debitur disebut cessus. Dasar hukumnya adalah Pasal 613 KUH Perdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan melalui akta, baik otentik maupun di bawah tangan, dan baru berakibat bagi debitur setelah diberitahukan kepadanya atau disetujui atau diakuinya secara tertulis. Para penulis hukum mencatat bahwa sebelum pemberitahuan dilakukan, cessie belum berlaku bagi debitur, sehingga debitur yang membayar kepada kreditur lama tetap dilindungi. Beberapa poin penting agar jual beli piutang sah dan kuat secara hukum: 1. Dua lapis perbuatan hukum. Secara doktrin dibedakan antara perjanjian jual beli piutang (dasar kesepakatan harga dan syarat) dan akta cessie (perbuatan penyerahan hak tagih). Pasal 613 sendiri hanya mengatur penyerahannya, sehingga perjanjian jual beli piutang dibuat terpisah dari akta cessie. Dalam praktik, keduanya sering dituangkan dalam satu rangkaian dokumen, tetapi pembedaannya penting saat terjadi sengketa. 2. Bentuk akta. Akta cessie boleh dibuat di bawah tangan, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat, terutama untuk piutang bernilai besar. 3. Pemberitahuan kepada debitur. Persetujuan debitur tidak menjadi syarat sahnya pengalihan, tetapi pemberitahuan atau pengakuannya menjadi syarat agar cessie mengikat debitur. Pasal 613 tidak menentukan bentuk pemberitahuan, sehingga praktik yang aman adalah surat tertulis yang bukti penerimaannya dapat dibuktikan, misalnya surat tercatat atau melalui notaris atau juru sita. Ada putusan dan kajian yang menyoroti akta cessie yang tidak diikuti pemberitahuan resmi sehingga akta pengalihan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak mengikat debitur. 4. Hak accessoir ikut beralih. Pasal 1533 KUH Perdata menegaskan bahwa penjualan piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan (borgtocht), hak istimewa, dan hipotek. Jaminan yang mengikuti piutang lazimnya turut beralih, tetapi pengalihan jaminan tertentu, misalnya hak tanggungan atau fidusia, memerlukan tindakan administratif tambahan seperti pencatatan peralihan, sehingga perlu diperiksa jenis jaminannya satu per satu. 5. Kewajiban debitur tidak berubah. Yang dijual adalah hak tagih, bukan utangnya. Jumlah pokok, bunga, dan jangka waktu tetap sama menurut perjanjian awal. Pembeli piutang tidak boleh membebankan tambahan di luar yang diperjanjikan, dan debitur umumnya tetap dapat mengajukan pembelaan yang sama kepada pembeli seperti kepada kreditur lama. 6. Tanggung jawab penjual. Menurut Pasal 1534 dan 1535 KUH Perdata, penjual piutang bertanggung jawab bahwa piutang itu benar ada saat diserahkan, tetapi tidak otomatis menjamin kemampuan debitur membayar, kecuali diperjanjikan. Inilah sebabnya klausul jaminan (representations and warranties) dalam perjanjian jual beli perlu dirumuskan dengan cermat. Untuk bank, perusahaan pembiayaan, dan pelaku jasa keuangan lain, ada lapisan aturan sektoral di atas KUH Perdata, termasuk ketentuan rahasia bank dan perlindungan konsumen. Karena itu, transaksi yang melibatkan lembaga jasa keuangan sebaiknya ditinjau terhadap peraturan OJK yang berlaku dan, bila perlu, dikonsultasikan dengan regulator. Aturan Debt Collector Menurut Hukum Setelah piutang dibeli, pembeli biasanya menugaskan penagih atau debt collector. Penggunaan jasa penagih pada dasarnya diperbolehkan, tetapi cara kerjanya dibatasi. Untuk sektor jasa keuangan, aturan utamanya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan intinya: Persoalan ini bukan teori. OJK mencatat 3.858 aduan penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan antara Januari hingga 13 Juni 2025. Konsumen yang mengalami penagihan tidak wajar dapat melapor melalui Kontak OJK 157 atau email [email protected]. Bagaimana dengan pembeli piutang di luar sektor jasa keuangan? POJK 22/2023 ditujukan kepada PUJK dan konsumennya. Untuk piutang antarperusahaan biasa, rujukan utamanya adalah KUH Perdata dan hukum pidana. Namun kebebasan menagih tetap ada batasnya: ancaman, kekerasan, dan pencemaran nama baik tetap dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE, sedangkan penyebaran data pribadi debitur dapat melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Perusahaan yang berhati-hati akan menerapkan standar OJK sebagai pedoman minimum bagi seluruh penagih, dengan atau tanpa kewajiban hukum langsung. Penarikan jaminan fidusia. Ini titik rawan lain. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan sepihak dan harus melalui pengadilan negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dengan demikian, penarikan kendaraan atau barang jaminan secara paksa oleh penagih tanpa dasar tersebut berisiko melanggar hukum. Cara Restrukturisasi Piutang Macet Menjual piutang bukan satu-satunya pilihan, dan sering bukan yang terbaik. Karena piutang macet dijual dengan diskon besar, restrukturisasi dapat menghasilkan pengembalian lebih tinggi selama debitur masih beritikad baik dan memiliki prospek usaha

SELENGKAPNYA
Perjanjian Distribusi Eksklusif: Klausul Non-Compete dan Contohnya

Perjanjian Distribusi Eksklusif: Klausul Non-Compete dan Contohnya

Banyak produsen menunjuk satu mitra untuk memasarkan produknya di suatu wilayah. Bagi distributor, hak jual yang jelas memberi kepastian untuk berinvestasi di gudang, tenaga penjual, dan promosi. Bagi produsen, satu mitra yang fokus memudahkan pengawasan mutu dan layanan. Pola kerja sama ini disebut perjanjian distribusi eksklusif. Kesepakatan semacam ini sah dibuat, dan isinya diawasi oleh hukum persaingan usaha. Artikel ini membahas pengertiannya, klausul non-compete, risiko hukumnya, contoh kerangka perjanjian distributor tunggal, dan langkah praktis yang dapat Anda ambil sebelum menandatangani kontrak. Apa Itu Perjanjian Distribusi Eksklusif? Perjanjian distribusi eksklusif adalah kesepakatan antara produsen dan distributor yang membatasi cara penjualan salah satu pihak atau kedua pihak. Dalam praktik, bentuknya bermacam-macam. Bentuk pertama adalah distributor tunggal, yaitu produsen hanya menunjuk satu distributor di suatu wilayah. Bentuk kedua adalah wilayah eksklusif, yaitu distributor hanya boleh menjual di wilayah yang ditentukan. Bentuk ketiga adalah eksklusivitas merek, yaitu distributor hanya menjual produk satu merek. Ketiganya sering digabung dalam satu kontrak, dan tiap pembatasan dinilai sendiri-sendiri oleh hukum persaingan usaha. Dari sisi hukum perdata, perjanjian ini tunduk pada KUHPerdata. Pasal 1320 menyebut empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, hal tertentu sebagai objek, dan sebab yang halal. Pasal 1338 menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Pasal 1337 menyatakan sebab yang halal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Artinya, para pihak bebas menyusun isi kontrak selama isinya mengikuti undang-undang, termasuk undang-undang persaingan usaha. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Perjanjian distribusi eksklusif masuk kelompok perjanjian tertutup yang diatur dalam Pasal 15. Advokat Dina Amini, S.H. dari A&CO Law Office, dalam Klinik Hukumonline yang diperbarui pada 16 April 2026, merujuk Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15. Pedoman itu mendefinisikan perjanjian tertutup sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi secara eksklusif, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain membuat kesepakatan serupa. Pembatasan akses penjualan atau pasokan serta pembatasan wilayah termasuk dalam kategori ini. Pasal 15 UU 5/1999 memuat beberapa bentuk perjanjian tertutup. Ayat (1) melarang perjanjian yang mensyaratkan pihak penerima barang hanya akan memasok, atau tidak akan memasok kembali, kepada pihak tertentu atau di tempat tertentu. Bentuk ini dikenal sebagai exclusive dealing distribution. Ayat (2) mengatur tying agreement, yaitu syarat agar pembeli juga membeli barang atau jasa lain dari pemasok. Ayat (3) mengatur potongan harga yang dikaitkan dengan kewajiban membeli produk lain (huruf a) atau kewajiban tidak membeli produk sejenis dari pesaing pemasok (huruf b). Menurut Klinik Hukumonline tersebut, penjelasan Pasal 15 ayat (1) mengartikan “memasok” sebagai penyediaan pasokan barang atau jasa dalam jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing). Jadi cakupannya meliputi hubungan usaha yang lebih luas daripada jual beli barang. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, menjelaskan dalam opininya di Hukumonline pada 7 Januari 2025 bahwa perjanjian tertutup adalah kesepakatan dua pelaku usaha yang berada di tingkat distribusi berbeda. Menurut beliau, faktor utama yang membuat suatu perjanjian tergolong eksklusif adalah pembatasan kebebasan memasok berdasarkan pihak atau tempat tertentu yang dikenakan pelaku usaha hulu kepada pelaku usaha hilir. Pembatasan itu dapat memengaruhi persaingan antarmerek (interbrand) dan persaingan sesama merek (intrabrand). Pembatasan pasokan di lokasi tertentu juga dapat berujung pada pembagian wilayah. Pengendalian semacam ini disebut hambatan vertikal (vertical restraint). Peraturan KPPU 5/2011, sebagaimana dikutip Klinik Hukumonline, menyebut bahwa di samping penetapan harga, hambatan non-harga seperti pembatasan akses penjualan atau pasokan dan pembatasan wilayah juga dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup. Karena itu, pemeriksaan kontrak distribusi tidak berhenti pada soal harga. Pembatasan wilayah dan pembatasan pihak yang boleh dilayani ikut diperiksa. Perjanjian eksklusif juga memiliki manfaat yang diakui. Klinik Hukumonline yang sama merangkum Bab IV Lampiran Peraturan KPPU 5/2011: spesialisasi antara produsen dan distributor meningkatkan skala ekonomi kedua pihak dan mengurangi ketidakpastian distribusi. Biaya transaksi turun sehingga efisiensi naik. Pelaku usaha yang terikat memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya. Praktik arbitrase, yaitu pembelian dalam jumlah besar untuk dijual ke pasar lain dengan harga berbeda, juga berkurang sehingga pangsa pasar produsen di wilayah lain lebih terjaga. Karena dampaknya dapat positif dan dapat negatif, penilaian terhadap perjanjian eksklusif selalu melihat isi, tujuan, dan pengaruhnya terhadap pasar. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Klausul Non-Compete dalam Perjanjian Distributor Klausul non-compete adalah ketentuan yang melarang distributor menjual, memasarkan, atau membeli produk pesaing selama masa perjanjian. Dalam praktik, kontrak kadang memperluas larangan itu untuk jangka waktu tertentu setelah perjanjian berakhir. Produsen biasanya meminta klausul ini agar distributor fokus pada mereknya dan agar investasi pelatihan, promosi, serta informasi teknis tidak dimanfaatkan pesaing. Dalam kerangka UU 5/1999, klausul ini dibaca bersama Pasal 15. Jika larangan membeli produk pesaing dikaitkan dengan potongan harga, misalnya distributor mendapat diskon asalkan tidak membeli produk sejenis dari pesaing pemasok, rumusannya sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b. Jika klausul berdiri sendiri tanpa diskon, KPPU dapat menilainya sebagai perjanjian tertutup karena membatasi akses penjualan atau pasokan, sesuai definisi dalam Peraturan KPPU 5/2011. Penutupan akses pelanggan pesaing juga dapat dinilai berdasarkan Pasal 19 UU 5/1999 tentang penguasaan pasar, yang antara lain melarang tindakan menghalangi konsumen atau pelanggan pesaing untuk berhubungan usaha dengan pesaing tersebut. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah klausul ini otomatis dilarang. Dina Amini menjelaskan bahwa Pasal 15 ayat (1) memakai kata “dilarang” tanpa anak kalimat “yang dapat mengakibatkan”, sehingga rumusannya mengikuti pendekatan per se illegal. Dengan pendekatan itu, pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan syarat tersebut secara teori sudah dapat dikenai pasal ini tanpa menunggu akibatnya muncul. Dalam praktik, kata beliau, KPPU memakai prinsip rule of reason karena perjanjian tertutup dapat berdampak positif maupun negatif. Prinsip ini menuntut penelitian lebih dalam tentang latar belakang pembuatan perjanjian dan akibat yang ditimbulkannya. Prof. Ningrum menyampaikan pandangan yang sejalan. Menurut beliau, penerapan perjanjian tertutup tidak otomatis melanggar UU 5/1999, dan KPPU menilai kasus per kasus apakah dampak positif atau negatifnya yang lebih besar. Beliau menyarankan KPPU tetap mengizinkan perjanjian tertutup bila pelaku usaha dapat membuktikan dampak positifnya lebih besar. Beliau juga mencatat bahwa batas pangsa pasar 10% dalam pedoman

SELENGKAPNYA