Terbaru

Hukum

Lisensi Merek Dagang: Beda dengan Franchise, Royalti, dan Cara Pencatatannya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Lisensi merek dagang nerupakan izin dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut berdasarkan perjanjian.

Melalui lisensi, pemilik merek dapat memberikan hak penggunaan mereknya kepada pihak lain tanpa harus mengalihkan kepemilikan merek tersebut.

Skema ini dapat digunakan untuk memperluas bisnis, tetapi hak penggunaan merek tetap perlu dibatasi dengan jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Perkembangan bisnis juga membuat merek semakin penting sebagai aset perusahaan.

DJKI mencatat 153.351 permohonan merek sepanjang 2025, dari total 412.243 permohonan kekayaan intelektual yang masuk pada tahun tersebut.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pendaftaran merek di Indonesia terus berkembang dan merek semakin dipandang sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Karena itu, pemilik merek tidak hanya perlu memikirkan cara mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga cara memanfaatkan merek secara komersial.

Salah satu caranya adalah melalui perjanjian lisensi merek.

Namun, lisensi merek tidak sama dengan franchise atau waralaba.

Selain itu, pemilik merek juga perlu memahami cara menentukan royalti, menyusun perjanjian, dan mencatatkan lisensi kepada DJKI.

Apa Itu Lisensi Merek Dagang?

Lisensi merek adalah izin dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

Pemilik merek yang memberikan izin disebut pemberi lisensi, sedangkan pihak yang menerima izin disebut penerima lisensi.

Menurut Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.

Pemberian lisensi tidak berarti kepemilikan merek berpindah kepada penerima lisensi.

Sebagai contoh, PT ABC memiliki merek restoran “ABC Food”.

PT ABC kemudian memberikan izin kepada PT XYZ untuk menggunakan merek tersebut selama lima tahun di wilayah Jawa Timur.

Dalam kondisi tersebut, PT XYZ memperoleh hak menggunakan merek sesuai isi perjanjian, tetapi PT ABC tetap menjadi pemilik merek.

Dengan demikian, lisensi lebih tepat dipahami sebagai pemberian hak penggunaan, bukan penjualan atau pengalihan kepemilikan merek.

Beda Franchise dan Lisensi Merek

Perbedaan utama lisensi merek dan franchise terletak pada cakupan kerja samanya.

Lisensi merek pada dasarnya berfokus pada pemberian hak untuk menggunakan merek, sedangkan franchise atau waralaba mencakup hubungan bisnis yang lebih luas sesuai kriteria waralaba dalam peraturan yang berlaku.

Perbandingan sederhananya dapat dilihat berikut ini.

AspekLisensi MerekFranchise atau Waralaba
FokusPenggunaan merekPengoperasian sistem bisnis
MerekMenjadi objek utama lisensiMenjadi salah satu bagian dari waralaba
Sistem bisnisTidak selalu diberikanMenjadi bagian penting dalam waralaba
SOPDiatur berdasarkan perjanjianBerkaitan dengan sistem bisnis waralaba
Dukungan usahaSesuai kesepakatanDapat menjadi bagian dari hubungan waralaba
Regulasi utamaUU Merek dan PP No. 36 Tahun 2018PP No. 35 Tahun 2024
AdministrasiPencatatan perjanjian lisensiMemiliki persyaratan administrasi waralaba

Hal yang perlu diperhatikan adalah PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba sudah tidak berlaku.

Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang berlaku sejak 2 September 2024.

PP No. 35 Tahun 2024 mengatur berbagai hal mengenai waralaba, termasuk kriteria waralaba, prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW, pelaporan, pembinaan, pengawasan, larangan, dan sanksi.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat apakah sebuah kerja sama menggunakan merek.

Pelaku usaha juga perlu melihat apa saja yang diberikan kepada mitra dalam kerja sama tersebut.

Baca juga  Logo BUMN: Ini Makna, Filosofi, dan Aturan Penggunaannya

Jika kerja sama hanya memberikan izin menggunakan merek tertentu, hubungan tersebut dapat berbentuk lisensi.

Namun, apabila kerja sama juga mencakup sistem bisnis, karakteristik usaha, dukungan berkelanjutan, dan unsur lain yang memenuhi kriteria waralaba, maka ketentuan mengenai waralaba perlu diperhatikan.

Bagaimana Cara Menentukan Royalti Lisensi Merek?

Royalti lisensi merek adalah pembayaran yang diberikan penerima lisensi kepada pemilik merek sebagai imbalan atas hak penggunaan merek.

UU No. 20 Tahun 2016 tidak menetapkan satu tarif royalti yang berlaku untuk semua perjanjian lisensi.

Karena itu, besaran dan cara pembayaran royalti pada dasarnya perlu disepakati oleh para pihak dalam perjanjian.

Ada beberapa skema yang dapat digunakan.

1. Persentase dari Penjualan

Penerima lisensi membayar persentase tertentu dari penjualan yang menjadi dasar perhitungan royalti.

Sebagai contoh, perjanjian menentukan royalti sebesar 5% dari penjualan bersih setiap bulan.

2. Pembayaran Sekaligus

Pemilik merek dapat menentukan biaya lisensi dalam bentuk pembayaran sekaligus atau lump sum untuk periode dan ruang lingkup tertentu.

Skema ini membuat jumlah pembayaran lebih mudah diprediksi sejak awal.

3. Kombinasi Pembayaran Awal dan Royalti

Para pihak juga dapat menggabungkan pembayaran awal dengan royalti berkala.

Sebagai contoh, penerima lisensi membayar biaya awal sebesar Rp50 juta dan kemudian membayar royalti sebesar 3% dari penjualan setiap bulan.

4. Minimum Royalty

Perjanjian juga dapat menentukan jumlah pembayaran minimum dalam periode tertentu.

Skema ini dapat digunakan untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemilik merek, terutama ketika merek memiliki nilai komersial yang kuat.

Besaran royalti dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Faktor tersebut antara lain tingkat popularitas merek, nilai komersial merek, jenis barang atau jasa, wilayah penggunaan, jangka waktu lisensi, sifat eksklusif atau non-eksklusif, serta dukungan yang diberikan pemilik merek.

Ada satu hal penting yang sering terlewat ketika membuat perjanjian lisensi.

Jangan hanya menulis “royalti sebesar 5% dari penjualan”.

Perjanjian sebaiknya menjelaskan apakah “penjualan” berarti omzet kotor, omzet setelah retur, penjualan bersih, atau dasar perhitungan lainnya.

Selain itu, perjanjian sebaiknya menentukan jadwal pembayaran, metode pelaporan penjualan, bukti transaksi, serta hak pemilik merek untuk melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.

Dengan begitu, kedua pihak memiliki dasar perhitungan yang sama sejak awal.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Apa Saja Isi Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek sebaiknya menjelaskan siapa para pihak, merek yang digunakan, ruang lingkup penggunaan, wilayah, jangka waktu, royalti, standar kualitas, pengakhiran kerja sama, dan penyelesaian sengketa.

Semakin luas hak yang diberikan, semakin detail pula isi perjanjian yang diperlukan.

PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual mengatur sejumlah informasi yang perlu diperhatikan dalam perjanjian lisensi.

Berikut beberapa bagian penting yang sebaiknya diperhatikan.

1. Identitas Para Pihak

Perjanjian harus menjelaskan identitas pemilik merek dan penerima lisensi.

Jika pihak yang terlibat adalah badan usaha, identitas badan usaha dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian juga perlu diperjelas.

2. Merek yang Menjadi Objek Lisensi

Perjanjian harus menjelaskan merek yang diberikan lisensi.

Apabila merek sudah terdaftar, nomor pendaftaran merek dapat dicantumkan untuk memperjelas objek perjanjian.

Jenis barang atau jasa yang boleh menggunakan merek juga sebaiknya disebutkan secara spesifik.

3. Sifat Lisensi

Perjanjian perlu menjelaskan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif.

Lisensi eksklusif pada dasarnya memberikan hak penggunaan dengan batasan yang lebih khusus sesuai kesepakatan.

Sementara itu, lisensi non-eksklusif memungkinkan pemilik merek memberikan lisensi kepada pihak lain selama tidak ada ketentuan kontrak yang melarangnya.

Baca juga  Apa Itu Domisili? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Usaha

UU No. 20 Tahun 2016 juga menyatakan bahwa pemilik merek yang telah memberikan lisensi tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga, kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian.

4. Wilayah Penggunaan

Perjanjian perlu menjelaskan wilayah tempat penerima lisensi boleh menggunakan merek.

Sebagai contoh, hak penggunaan dapat dibatasi untuk wilayah Jawa Timur atau wilayah tertentu lainnya.

Pembatasan wilayah dapat membantu mencegah penggunaan merek di luar area yang telah disepakati.

5. Jangka Waktu

Tentukan kapan lisensi mulai berlaku dan kapan lisensi berakhir.

Perjanjian juga dapat mengatur apakah kerja sama dapat diperpanjang dan bagaimana prosedur perpanjangannya.

6. Royalti dan Cara Pembayaran

Nilai royalti dan dasar perhitungannya harus dibuat sejelas mungkin.

Selain jumlah pembayaran, perjanjian juga sebaiknya mengatur waktu pembayaran, cara pembayaran, laporan penjualan, dan konsekuensi apabila penerima lisensi terlambat membayar.

7. Pengawasan Kualitas

Klausul quality control penting bagi pemilik merek karena penggunaan merek oleh pihak lain dapat memengaruhi reputasi merek.

Sebagai contoh, pemilik merek restoran dapat menentukan standar bahan baku, kemasan, pelayanan, tampilan toko, dan penggunaan logo.

Dengan standar tersebut, pemilik merek dapat menjaga agar penggunaan merek tetap sesuai dengan karakter bisnis yang telah dibangun.

8. Pengakhiran Perjanjian

Perjanjian perlu menentukan kondisi yang dapat menyebabkan kerja sama berakhir.

Contohnya adalah tidak membayar royalti, menggunakan merek di luar izin, melanggar standar kualitas, atau melakukan tindakan yang merugikan reputasi merek.

Perjanjian juga perlu mengatur apa yang harus dilakukan setelah lisensi berakhir.

Penerima lisensi, misalnya, harus menghentikan penggunaan nama merek, logo, kemasan, materi promosi, papan nama, dan aset lain yang menggunakan merek tersebut.

Cara Mencatatkan Lisensi Merek di DJKI

Perjanjian lisensi merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri, dan perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016.

Jadi, menandatangani perjanjian saja belum cukup untuk memenuhi mekanisme pencatatan lisensi yang diatur dalam UU Merek.

Pencatatan lisensi juga perlu dibedakan dari pendaftaran merek.

Pendaftaran merek memberikan perlindungan atas merek, sedangkan pencatatan lisensi mencatat hubungan hukum antara pemilik merek dan penerima lisensi.

PP No. 36 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar hukum dalam pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual dan sampai saat ini berstatus berlaku.

Secara umum, prosesnya dapat dipahami melalui beberapa tahap berikut.

  1. Pastikan merek yang menjadi objek lisensi sudah terdaftar
  2. Buat perjanjian lisensi yang memuat hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
  3. Pastikan isi perjanjian memenuhi ketentuan yang berlaku
  4. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk permohonan pencatatan
  5. Ajukan permohonan pencatatan lisensi kepada DJKI
  6. Bayarkan biaya pencatatan sesuai ketentuan
  7. Tunggu proses pemeriksaan dan penerbitan pencatatan

PP No. 36 Tahun 2018 mengatur bahwa permohonan pencatatan dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Peraturan tersebut juga mengatur dokumen dan informasi yang berkaitan dengan permohonan pencatatan perjanjian lisensi.

Karena prosedur layanan dapat mengalami perubahan teknis, pelaku usaha sebaiknya selalu mengikuti persyaratan dan kanal layanan resmi DJKI ketika mengajukan permohonan.

Apa Risiko Jika Lisensi Merek Tidak Diatur dengan Baik?

Lisensi merek yang dibuat tanpa batasan yang jelas dapat menimbulkan sengketa mengenai penggunaan merek, pembayaran royalti, wilayah operasional, kualitas produk, dan hak setelah kerja sama berakhir.

Risiko tersebut dapat dikurangi dengan membuat perjanjian yang rinci sejak awal.

Baca juga  Surat Kuasa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Formatnya

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • Merek belum terdaftar ketika kerja sama dilakukan
  • Objek lisensi tidak dijelaskan secara spesifik
  • Tidak ada batasan wilayah penggunaan merek
  • Tidak dijelaskan apakah lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif
  • Dasar perhitungan royalti tidak jelas
  • Tidak ada mekanisme pemeriksaan laporan penjualan
  • Standar kualitas produk atau jasa tidak ditentukan
  • Tidak ada aturan mengenai penggunaan merek setelah kontrak berakhir
  • Tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa
  • Perjanjian lisensi tidak dimohonkan pencatatannya kepada DJKI

Selain itu, pelaku usaha perlu berhati-hati ketika menggunakan istilah “lisensi” untuk kerja sama yang sebenarnya memiliki karakteristik waralaba.

Jika kerja sama telah mencakup sistem bisnis dan memenuhi kriteria waralaba berdasarkan peraturan yang berlaku, maka kewajiban dalam regulasi waralaba juga perlu diperhatikan.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Lisensi merek dagang adalah mekanisme pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar berdasarkan perjanjian tanpa mengalihkan kepemilikan merek.

Lisensi berbeda dengan franchise karena franchise memiliki cakupan hubungan bisnis yang lebih luas dan diatur dalam regulasi waralaba.

Saat ini, ketentuan utama mengenai waralaba terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2024, yang telah menggantikan PP No. 42 Tahun 2007.

Sementara itu, pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual masih mengacu pada PP No. 36 Tahun 2018.

Dalam membuat lisensi merek, pemilik usaha perlu memperhatikan objek merek, sifat lisensi, wilayah penggunaan, jangka waktu, royalti, standar kualitas, pengakhiran kontrak, dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, perjanjian lisensi perlu dimohonkan pencatatannya kepada DJKI.

Pencatatan tersebut penting karena perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga berdasarkan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2016.

Pada akhirnya, lisensi merek bukan hanya tentang memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan nama atau logo bisnis.

Lisensi merupakan hubungan hukum yang dapat memiliki dampak langsung terhadap nilai ekonomi, reputasi, dan pengembangan sebuah merek.

Karena itu, semakin besar nilai merek dan semakin luas hak yang diberikan, semakin penting pula perjanjian lisensi disusun secara jelas dan dicatatkan sesuai ketentuan.

Ringkasan

  • Lisensi merek dagang adalah izin penggunaan merek terdaftar yang diberikan pemilik merek kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.
  • Pemberian lisensi tidak mengalihkan kepemilikan merek kepada penerima lisensi.
  • Lisensi merek berbeda dengan franchise karena franchise mencakup hubungan bisnis yang lebih luas.
  • Regulasi waralaba yang berlaku saat ini adalah PP No. 35 Tahun 2024.
  • PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba sudah dicabut sejak PP No. 35 Tahun 2024 mulai berlaku pada 2 September 2024.
  • Royalti lisensi merek dapat menggunakan persentase penjualan, pembayaran sekaligus, kombinasi pembayaran awal dan royalti, atau mekanisme lain yang disepakati.
  • UU No. 20 Tahun 2016 tidak menetapkan satu tarif royalti yang berlaku untuk seluruh lisensi merek.
  • Pasal 42 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 mengatur mengenai wilayah berlakunya perjanjian lisensi, bukan menetapkan tarif royalti.
  • Perjanjian lisensi sebaiknya mengatur objek merek, wilayah, jangka waktu, sifat lisensi, royalti, quality control, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa.
  • Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.
  • Lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
  • Pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2018.
  • DJKI mencatat 153.351 permohonan merek sepanjang 2025, sehingga pengelolaan dan perlindungan merek semakin relevan bagi pelaku usaha.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025.
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. DJKI Catat Lonjakan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Satu Dekade Kekayaan Intelektual dalam Angka 2015–2024.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi