Terbaru

Hukum

Kuota Pekerja Disabilitas: Kewajiban, dan Dasar Hukumnya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan merupakan salah satu hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas.

Di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan kerja yang setara kepada penyandang disabilitas.

Aturan mengenai kewajiban tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pekerjanya.

Sementara itu, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2%.

Namun, kewajiban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pekerja yang direkrut.

Perusahaan juga perlu memberikan perlakuan yang setara serta menyediakan akomodasi dan fasilitas yang dibutuhkan agar pekerja disabilitas dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa kesempatan penyandang disabilitas untuk masuk ke sektor formal masih menjadi tantangan.

Karena itu, penerapan kuota pekerja disabilitas perlu dipahami bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih terbuka dan setara.

Menurut pendapat saya, perusahaan sebaiknya melihat kebijakan ini sebagai kesempatan untuk mendapatkan tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan kompetensinya, bukan sekadar memenuhi angka yang ditetapkan oleh peraturan.

Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Perusahaan swasta di Indonesia wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Selain memenuhi jumlah tersebut, perusahaan juga wajib memberikan kesempatan kerja yang setara, menyediakan akomodasi yang layak, dan memastikan pekerja disabilitas tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan tidak berhenti setelah seorang penyandang disabilitas diterima bekerja.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa pekerja tersebut mendapatkan hak yang sama selama menjalankan pekerjaannya.

Misalnya, pekerja disabilitas tetap berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Pekerja disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan, pengembangan karier, serta kesempatan untuk menduduki posisi yang lebih tinggi berdasarkan kemampuan dan kinerjanya.

Selain itu, perusahaan perlu menyediakan fasilitas yang dapat membantu pekerja disabilitas menjalankan tugasnya.

Bentuk fasilitas tersebut dapat berbeda-beda karena setiap penyandang disabilitas dapat memiliki kebutuhan yang berbeda.

Sebagai contoh, seorang pekerja mungkin membutuhkan akses khusus untuk masuk ke gedung.

Pekerja lainnya mungkin membutuhkan perangkat tertentu agar dapat menggunakan komputer atau berkomunikasi dengan rekan kerja.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu standar fasilitas untuk semua pekerja disabilitas.

Kebutuhan setiap pekerja perlu dilihat berdasarkan kondisi dan jenis pekerjaan yang dijalankan.

cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Mengapa perusahaan perlu menerapkan lingkungan kerja yang inklusif?

Lingkungan kerja yang inklusif memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang untuk bekerja sesuai kemampuan yang dimilikinya.

Dalam proses rekrutmen, perusahaan juga dapat menemukan kandidat dengan kemampuan yang sebenarnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan, tetapi sebelumnya belum masuk ke dalam jangkauan rekrutmen.

Namun, menerapkan lingkungan kerja yang inklusif bukan berarti perusahaan harus mengurangi standar kompetensi.

Perusahaan tetap dapat menetapkan persyaratan kemampuan yang sesuai dengan posisi yang dibutuhkan.

Yang perlu disesuaikan adalah cara perusahaan memberikan kesempatan kepada kandidat untuk menunjukkan kemampuan tersebut.

Misalnya, perusahaan dapat menyesuaikan metode tes atau memberikan waktu tambahan apabila kandidat membutuhkan akomodasi tertentu.

Dengan cara tersebut, perusahaan tetap dapat menjaga standar pekerjaan sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil kepada kandidat penyandang disabilitas.

Baca juga  Cara Mengurus Visa Kerja untuk WNA di Indonesia

Dasar Hukum Kuota Pekerja Disabilitas di Indonesia

Dasar hukum utama mengenai kuota pekerja disabilitas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 menetapkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan dalam menyusun kebijakan rekrutmen dan pengelolaan tenaga kerja yang lebih inklusif.

Selain UU No. 8 Tahun 2016, terdapat beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak kerja bagi penyandang disabilitas.

Beberapa aturan yang perlu diketahui perusahaan antara lain sebagai berikut.

PeraturanPokok Pengaturan
UU No. 8 Tahun 2016Mengatur hak penyandang disabilitas, termasuk hak mendapatkan pekerjaan dan ketentuan kuota pekerja disabilitas.
PP No. 60 Tahun 2020Mengatur Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan.
Permenaker No. 21 Tahun 2020Mengatur pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
PP No. 70 Tahun 2019Mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Salah satu aturan yang penting dipahami perusahaan adalah PP No. 60 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur keberadaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan.

ULD memiliki peran untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan akses ke dunia kerja.

Selain itu, ULD juga dapat membantu pemberi kerja dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja disabilitas.

Dengan adanya ULD, perusahaan memiliki salah satu pilihan untuk mencari kandidat pekerja disabilitas tanpa harus melakukan seluruh proses rekrutmen sendiri.

Berapa jumlah pekerja disabilitas yang harus direkrut perusahaan?

Untuk perusahaan swasta, ketentuan dasarnya adalah paling sedikit 1% dari jumlah pekerja.

Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki 100 pekerja memiliki angka 1% sebesar 1 pekerja.

Sementara itu, perusahaan dengan 500 pekerja memiliki angka 1% sebesar 5 pekerja.

Rumus sederhananya adalah sebagai berikut.

Jumlah minimal pekerja disabilitas = 1% × jumlah pekerja

Namun, dalam menerapkan ketentuan tersebut, perusahaan tetap perlu memperhatikan aturan pelaksanaan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah pekerja, tetapi juga memastikan proses rekrutmen, penempatan, dan pemenuhan hak pekerja disabilitas telah dilakukan dengan benar.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Disabilitas

UU No. 8 Tahun 2016 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan sanksi tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi anggapan bahwa perusahaan yang belum mencapai angka kuota 1% secara otomatis langsung mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2016 secara khusus mengatur sanksi administratif berkaitan dengan kewajiban menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses.

Karena itu, perusahaan perlu melihat kepatuhan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.

1. Memenuhi ketentuan kuota

Perusahaan swasta perlu berupaya memenuhi ketentuan minimal 1% pekerja penyandang disabilitas.

Pemenuhan tersebut sebaiknya dimasukkan ke dalam perencanaan tenaga kerja perusahaan.

Baca juga  Cara Rujuk Talak 1 Menurut Hukum Islam, Ini Syaratnya

2. Menghindari perlakuan diskriminatif

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

Karena itu, perusahaan tidak boleh memberikan perlakuan yang merugikan seseorang hanya karena kondisi disabilitasnya.

3. Menyediakan akomodasi yang layak

Perusahaan juga perlu menyesuaikan fasilitas atau sistem kerja apabila penyesuaian tersebut memang dibutuhkan agar pekerja dapat menjalankan pekerjaannya.

Akomodasi tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Dengan memahami tiga aspek tersebut, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam memahami kewajiban ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Solusi Memenuhi Kuota Pekerja Disabilitas bagi Perusahaan

Perusahaan dapat memenuhi kewajiban kuota pekerja disabilitas dengan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja, bekerja sama dengan ULD atau komunitas disabilitas, menyesuaikan proses rekrutmen, dan menyediakan akomodasi yang layak.

Pendekatan tersebut membantu perusahaan memenuhi ketentuan secara bertahap sekaligus memastikan pekerja disabilitas benar-benar dapat bekerja secara optimal.

Langkah pertama yang dapat dilakukan perusahaan adalah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi internal perusahaan.

Perusahaan perlu mengetahui posisi apa saja yang tersedia dan kemampuan apa yang dibutuhkan untuk setiap posisi tersebut.

Setelah itu, perusahaan dapat melihat apakah terdapat kebutuhan khusus yang mungkin muncul ketika kandidat penyandang disabilitas mengikuti proses seleksi atau mulai bekerja.

1. Petakan posisi yang tersedia

HR dapat membuat daftar posisi yang sedang kosong atau akan dibuka.

Setiap posisi kemudian dapat dijelaskan berdasarkan tugas, kemampuan, tanggung jawab, dan lingkungan kerjanya.

Pendekatan ini membuat perusahaan dapat menilai kandidat berdasarkan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan.

Dengan begitu, keputusan rekrutmen tidak hanya didasarkan pada kondisi disabilitas seseorang.

2. Bekerja sama dengan ULD Ketenagakerjaan

Perusahaan dapat menghubungi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

ULD dapat menjadi salah satu penghubung antara perusahaan dan pencari kerja penyandang disabilitas.

Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau organisasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Cara ini dapat membantu perusahaan memperluas sumber kandidat.

3. Menyediakan akomodasi yang layak

Akomodasi yang layak berarti melakukan penyesuaian yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas dapat menjalankan pekerjaannya.

Bentuk penyesuaian tersebut tidak selalu membutuhkan biaya besar.

Dalam beberapa kondisi, penyesuaian dapat berupa perubahan posisi meja kerja, penyesuaian metode komunikasi, fleksibilitas tertentu dalam waktu kerja, atau penggunaan perangkat bantu.

Kebutuhan tersebut sebaiknya dibicarakan bersama pekerja sehingga perusahaan dapat memberikan solusi yang benar-benar dibutuhkan.

4. Memberikan pemahaman kepada tim HR dan karyawan

Rekrutmen inklusif tidak akan berjalan dengan baik apabila hanya HR yang memahami kebijakannya.

Atasan langsung dan karyawan lain juga perlu mengetahui cara berkomunikasi dan bekerja dengan rekan kerja penyandang disabilitas.

Pelatihan sederhana dapat diberikan untuk menjelaskan mengenai ragam disabilitas, cara berkomunikasi yang tepat, pencegahan diskriminasi, serta penggunaan fasilitas kerja.

Dengan demikian, lingkungan kerja tidak hanya inklusif pada saat proses rekrutmen, tetapi juga setelah pekerja mulai bergabung.

5. Jadikan inklusi sebagai bagian dari sistem HR

Perusahaan sebaiknya tidak menjadikan pemenuhan kuota sebagai program yang hanya diperiksa satu kali dalam setahun.

HR dapat memasukkan aspek inklusi ke dalam sistem pengelolaan karyawan.

Beberapa indikator yang dapat dipantau antara lain:

IndikatorContoh yang Dipantau
Pemenuhan kuotaPersentase pekerja penyandang disabilitas
RekrutmenJumlah kandidat yang mengikuti proses seleksi
RetensiLama pekerja bertahan di perusahaan
AkomodasiKebutuhan pekerja yang telah dipenuhi
PelatihanJumlah pekerja yang mengikuti pengembangan kompetensi
PengaduanJumlah laporan dan penyelesaiannya

Pendekatan tersebut membuat perusahaan dapat mengetahui apakah kebijakan inklusi benar-benar berjalan.

Baca juga  Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara

Dengan kata lain, perusahaan tidak hanya mengejar angka, tetapi juga memperhatikan pengalaman pekerja setelah bergabung.

Checklist Kepatuhan Pekerja Disabilitas untuk HR

Agar lebih mudah diterapkan, HR dapat menggunakan checklist sederhana berikut.

  1. Hitung jumlah seluruh pekerja di perusahaan
  2. Hitung kebutuhan minimal pekerja disabilitas berdasarkan ketentuan 1%
  3. Petakan posisi yang tersedia dan kompetensi yang dibutuhkan
  4. Periksa aksesibilitas tempat kerja
  5. Hubungi ULD Ketenagakerjaan atau lembaga terkait
  6. Bangun kerja sama dengan komunitas penyandang disabilitas
  7. Pastikan proses seleksi dapat diikuti kandidat yang membutuhkan akomodasi tertentu
  8. Siapkan fasilitas atau alat bantu yang diperlukan
  9. Pastikan pekerja mendapatkan upah dan hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan
  10. Berikan pelatihan kepada HR, atasan, dan karyawan mengenai lingkungan kerja inklusif
  11. Sediakan mekanisme pengaduan apabila terjadi diskriminasi
  12. Dokumentasikan seluruh proses sebagai bagian dari administrasi HR dan kepatuhan perusahaan
cara mengajukan kasasi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Kuota pekerja disabilitas merupakan bagian dari kewajiban ketenagakerjaan di Indonesia.

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya, sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD memiliki kewajiban paling sedikit 2%.

Namun, kepatuhan perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah pekerja disabilitas.

Perusahaan juga perlu memberikan kesempatan yang setara, mencegah diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak, dan memastikan fasilitas kerja dapat digunakan oleh pekerja yang membutuhkan.

Selain itu, perusahaan perlu memahami bahwa penerapan aturan tersebut membutuhkan proses yang terencana.

HR dapat memulainya dengan menghitung kebutuhan tenaga kerja, memetakan posisi, mencari kandidat melalui ULD atau komunitas disabilitas, serta menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai.

Menurut pendapat saya, regulasi memang menjadi dasar yang mendorong perusahaan untuk mulai menerapkan ketenagakerjaan inklusif.

Namun, tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi angka 1%.

Tujuan yang lebih penting adalah memastikan seseorang mendapatkan kesempatan untuk bekerja berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

Dengan pendekatan tersebut, penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai bagian dari angka kepatuhan perusahaan, tetapi sebagai tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi organisasi.

Ringkasan

  • Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.
  • Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas.
  • Dasar hukum utama ketentuan tersebut adalah UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • Perusahaan tidak hanya berkewajiban membuka kesempatan kerja, tetapi juga perlu memberikan perlakuan yang setara kepada pekerja disabilitas.
  • Perusahaan perlu menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses sesuai kebutuhan pekerja.
  • PP No. 60 Tahun 2020 mengatur keberadaan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
  • ULD dapat membantu menghubungkan pencari kerja penyandang disabilitas dengan pemberi kerja.
  • Sanksi administratif dalam UU No. 8 Tahun 2016 berkaitan antara lain dengan kewajiban menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Perusahaan sebaiknya tidak hanya mengejar pemenuhan kuota, tetapi juga membangun sistem kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
  4. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  5. Badan Pusat Statistik. Metadata Indikator Statistik: Persentase Pekerja Disabilitas sebagai Pekerja Formal
  6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Data dan informasi ketenagakerjaan penyandang disabilitas
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi