Piutang macet hampir pasti dialami perusahaan yang memberikan kredit atau menjual dengan tempo pembayaran.
Tagihan sudah lewat jatuh tempo berbulan-bulan, debitur sulit dihubungi atau memang tidak mampu membayar, sementara neraca perusahaan tertahan oleh aset yang sulit dicairkan.
Salah satu jalan keluarnya adalah jual beli piutang macet, yaitu mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dengan harga tertentu agar perusahaan memperoleh kas dan tidak lagi menanggung beban penagihan.
Praktik ini tidak sesederhana menjual barang. Pengalihan piutang tunduk pada hukum perdata tentang cessie, penagihan setelahnya dibatasi aturan OJK, sementara data debitur dilindungi undang-undang.
Salah langkah dapat membuat pengalihan tidak mengikat debitur, memicu sanksi administratif, bahkan berujung perkara pidana.
Artikel ini membahas empat hal pokok: legalitas jual beli piutang macet, aturan debt collector, cara restrukturisasi sebagai alternatif, dan risiko hukumnya bagi perusahaan.
Piutang Macet dan Alasan Perusahaan Menjualnya
Di sektor perbankan, istilah “macet” punya ukuran yang jelas. Sistem kolektibilitas membagi kualitas kredit menjadi lima tingkat.
Kolektibilitas 5 atau macet berarti tunggakan lebih dari 180 hari, sedangkan Kol-2 sampai Kol-4 masing-masing mencakup tunggakan 1–90 hari, 91–120 hari, dan 121–180 hari. Seluruh riwayat tersebut dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
Di luar sektor keuangan, misalnya piutang dagang antarperusahaan, tidak ada patokan seragam. Umumnya piutang disebut macet bila sudah lama lewat jatuh tempo, upaya penagihan berulang gagal, dan peluang tertagihnya kecil.
Alasan perusahaan menjual piutang macet biasanya:
- Memperbaiki arus kas. Uang tunai diterima di muka, walaupun dengan diskon.
- Membersihkan neraca. Rasio piutang bermasalah turun, yang penting bagi bank dan lembaga pembiayaan yang diawasi rasio kredit bermasalahnya.
- Mengalihkan beban penagihan. Biaya, waktu, dan risiko sengketa berpindah ke pembeli yang lebih berpengalaman menagih.
Imbalannya adalah harga jual yang hampir selalu jauh di bawah nilai tagihan, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami sebelum transaksi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Legalitas Jual Beli Piutang Macet (Cessie)
Dalam hukum Indonesia, pengalihan piutang dikenal dengan istilah cessie. Pihak yang mengalihkan disebut cedent (kreditur lama), pihak yang menerima disebut cessionaris (kreditur baru), dan debitur disebut cessus.
Dasar hukumnya adalah Pasal 613 KUH Perdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan melalui akta, baik otentik maupun di bawah tangan, dan baru berakibat bagi debitur setelah diberitahukan kepadanya atau disetujui atau diakuinya secara tertulis.
Para penulis hukum mencatat bahwa sebelum pemberitahuan dilakukan, cessie belum berlaku bagi debitur, sehingga debitur yang membayar kepada kreditur lama tetap dilindungi.
Beberapa poin penting agar jual beli piutang sah dan kuat secara hukum:
1. Dua lapis perbuatan hukum.
Secara doktrin dibedakan antara perjanjian jual beli piutang (dasar kesepakatan harga dan syarat) dan akta cessie (perbuatan penyerahan hak tagih). Pasal 613 sendiri hanya mengatur penyerahannya, sehingga perjanjian jual beli piutang dibuat terpisah dari akta cessie.
Dalam praktik, keduanya sering dituangkan dalam satu rangkaian dokumen, tetapi pembedaannya penting saat terjadi sengketa.
2. Bentuk akta.
Akta cessie boleh dibuat di bawah tangan, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian lebih kuat, terutama untuk piutang bernilai besar.
3. Pemberitahuan kepada debitur.
Persetujuan debitur tidak menjadi syarat sahnya pengalihan, tetapi pemberitahuan atau pengakuannya menjadi syarat agar cessie mengikat debitur. Pasal 613 tidak menentukan bentuk pemberitahuan, sehingga praktik yang aman adalah surat tertulis yang bukti penerimaannya dapat dibuktikan, misalnya surat tercatat atau melalui notaris atau juru sita.
Ada putusan dan kajian yang menyoroti akta cessie yang tidak diikuti pemberitahuan resmi sehingga akta pengalihan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak mengikat debitur.
4. Hak accessoir ikut beralih.
Pasal 1533 KUH Perdata menegaskan bahwa penjualan piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan (borgtocht), hak istimewa, dan hipotek.
Jaminan yang mengikuti piutang lazimnya turut beralih, tetapi pengalihan jaminan tertentu, misalnya hak tanggungan atau fidusia, memerlukan tindakan administratif tambahan seperti pencatatan peralihan, sehingga perlu diperiksa jenis jaminannya satu per satu.
5. Kewajiban debitur tidak berubah.
Yang dijual adalah hak tagih, bukan utangnya. Jumlah pokok, bunga, dan jangka waktu tetap sama menurut perjanjian awal.
Pembeli piutang tidak boleh membebankan tambahan di luar yang diperjanjikan, dan debitur umumnya tetap dapat mengajukan pembelaan yang sama kepada pembeli seperti kepada kreditur lama.
6. Tanggung jawab penjual.
Menurut Pasal 1534 dan 1535 KUH Perdata, penjual piutang bertanggung jawab bahwa piutang itu benar ada saat diserahkan, tetapi tidak otomatis menjamin kemampuan debitur membayar, kecuali diperjanjikan.
Inilah sebabnya klausul jaminan (representations and warranties) dalam perjanjian jual beli perlu dirumuskan dengan cermat.
Untuk bank, perusahaan pembiayaan, dan pelaku jasa keuangan lain, ada lapisan aturan sektoral di atas KUH Perdata, termasuk ketentuan rahasia bank dan perlindungan konsumen.
Karena itu, transaksi yang melibatkan lembaga jasa keuangan sebaiknya ditinjau terhadap peraturan OJK yang berlaku dan, bila perlu, dikonsultasikan dengan regulator.
Aturan Debt Collector Menurut Hukum
Setelah piutang dibeli, pembeli biasanya menugaskan penagih atau debt collector. Penggunaan jasa penagih pada dasarnya diperbolehkan, tetapi cara kerjanya dibatasi.
Untuk sektor jasa keuangan, aturan utamanya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan intinya:
- Kerja sama dengan pihak lain diperbolehkan. Pasal 61 mengizinkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, tetapi tanggung jawab atas penagihan yang dilakukan pihak lain tetap berada pada PUJK yang bersangkutan.
- Cara penagihan dibatasi. Menurut Pasal 62, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, tidak boleh dengan tekanan fisik maupun verbal, tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen, dan tidak boleh dilakukan terus-menerus secara mengganggu.
- Tempat dan waktu dibatasi. Penagihan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan waktu itu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen lebih dahulu.
- Identitas penagih. OJK menegaskan bahwa debt collector wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas saat menagih langsung kepada konsumen.
- Sanksi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, dan denda administratif yang dapat dijatuhkan mencapai paling banyak Rp15 miliar.
Persoalan ini bukan teori. OJK mencatat 3.858 aduan penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan antara Januari hingga 13 Juni 2025.
Konsumen yang mengalami penagihan tidak wajar dapat melapor melalui Kontak OJK 157 atau email [email protected].
Bagaimana dengan pembeli piutang di luar sektor jasa keuangan?
POJK 22/2023 ditujukan kepada PUJK dan konsumennya. Untuk piutang antarperusahaan biasa, rujukan utamanya adalah KUH Perdata dan hukum pidana.
Namun kebebasan menagih tetap ada batasnya: ancaman, kekerasan, dan pencemaran nama baik tetap dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE, sedangkan penyebaran data pribadi debitur dapat melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Perusahaan yang berhati-hati akan menerapkan standar OJK sebagai pedoman minimum bagi seluruh penagih, dengan atau tanpa kewajiban hukum langsung.
Penarikan jaminan fidusia. Ini titik rawan lain.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan sepihak dan harus melalui pengadilan negeri, kecuali ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dengan demikian, penarikan kendaraan atau barang jaminan secara paksa oleh penagih tanpa dasar tersebut berisiko melanggar hukum.
Cara Restrukturisasi Piutang Macet
Menjual piutang bukan satu-satunya pilihan, dan sering bukan yang terbaik. Karena piutang macet dijual dengan diskon besar, restrukturisasi dapat menghasilkan pengembalian lebih tinggi selama debitur masih beritikad baik dan memiliki prospek usaha untuk melunasi.
a. Restrukturisasi di perbankan.
Skema yang lazim mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Skemanya dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam istilah teknis, bentuknya dikelompokkan menjadi:
- Rescheduling (penjadwalan kembali): mengubah jadwal pembayaran atau memperpanjang jangka waktu.
- Reconditioning (persyaratan kembali): mengubah syarat kredit, misalnya menurunkan bunga atau mengurangi tunggakan bunga.
- Restructuring (penataan kembali): menambah fasilitas kredit baru yang diikuti keringanan lain.
Besaran keringanan tidak dipatok seragam. Peraturan tersebut tidak menetapkan persentase penurunan bunga yang baku, sehingga bank menentukannya melalui penilaian individual atas kondisi keuangan debitur. Debitur juga perlu tahu bahwa restrukturisasi tercatat di SLIK dan dapat memengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
b. Restrukturisasi piutang antarperusahaan.
Di luar perbankan, prinsipnya serupa, tetapi dilakukan lewat kesepakatan para pihak. Instrumen yang lazim:
- Addendum perjanjian untuk jadwal pembayaran baru, pemotongan denda, atau penurunan bunga.
- Penambahan jaminan sebagai imbalan keringanan, misalnya jaminan kebendaan atau personal guarantee.
- Pembayaran dengan aset sebagai pelunasan sebagian atau seluruh utang.
- Novasi (Pasal 1413 KUH Perdata), yaitu pembaruan utang dengan perjanjian baru yang menggantikan perikatan lama.
Seluruh kesepakatan harus tertulis dan jelas mengatur bahwa perjanjian awal tetap berlaku untuk hal yang tidak diubah serta konsekuensi bila debitur kembali menunggak.
c. Jika negosiasi gagal.
Kreditur dapat menempuh somasi, gugatan wanprestasi, atau permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004. Jalur litigasi memakan waktu dan biaya, sehingga umumnya menjadi pilihan terakhir.
Kapan menjual, kapan merestrukturisasi?
| Pertimbangan | Cenderung restrukturisasi | Cenderung jual piutang |
|---|---|---|
| Kondisi debitur | Masih beroperasi dan beritikad baik | Tidak kooperatif, sulit dilacak, atau tidak punya aset |
| Kebutuhan kas | Tidak mendesak | Mendesak |
| Nilai pemulihan | Berpotensi lebih tinggi | Diskon besar, tetapi pasti |
| Beban penagihan | Ditanggung kreditur | Dialihkan ke pembeli |
Risiko Hukum Jual Beli Piutang bagi Perusahaan
Penjualan piutang menyelesaikan masalah arus kas, tetapi membawa risiko yang perlu dipetakan sebelum transaksi.
1. Piutang tidak sah atau dokumen tidak lengkap.
Karena penjual menanggung keberadaan piutang saat diserahkan, piutang yang ternyata tidak berdasar atau cacat dokumen dapat membuat penjual digugat pembeli. Perjanjian pokok, bukti penyerahan barang atau dana, dan bukti jaminan harus lengkap.
2. Cessie tanpa pemberitahuan.
Tanpa pemberitahuan yang sah, pengalihan tidak mengikat debitur. Debitur yang membayar kepada kreditur lama tetap dianggap membayar dengan sah, dan pembeli piutang menanggung kerugiannya.
3. Pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan.
Dalam transaksi, data debitur berpindah tangan. Pembagian data tanpa dasar hukum yang jelas dapat melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, dan bagi bank, ketentuan rahasia bank dalam UU Perbankan.
Praktik yang aman adalah membatasi data yang dibuka pada tahap uji tuntas dan menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan calon pembeli.
4. Tanggung jawab atas tindakan penagih.
Bagi PUJK, tanggung jawab atas penagihan tetap melekat meskipun dikerjakan pihak lain. Bagi perusahaan non-PUJK, tindakan penagih yang mengancam atau mempermalukan debitur dapat berujung gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) maupun laporan pidana, ditambah kerusakan reputasi.
5. Eksekusi jaminan yang prosedurnya keliru.
Seperti dibahas di atas, penarikan objek fidusia tanpa memenuhi syarat dapat dipersoalkan, termasuk di pengadilan.
6. Harga yang tidak wajar serta dampak akuntansi dan pajak.
Penjualan dengan diskon besar menimbulkan selisih yang diakui sebagai kerugian, dengan konsekuensi akuntansi dan perpajakan. Konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak sebelum transaksi ditutup.
Langkah mitigasi:
- Lakukan legal due diligence atas portofolio piutang: keabsahan perjanjian, status jaminan, riwayat pembayaran, dan ada tidaknya sengketa.
- Gunakan akta cessie yang jelas, lebih baik notariil, dan segera kirim pemberitahuan tertulis kepada debitur dengan bukti penerimaan.
- Atur klausul jaminan, batas tanggung jawab, dan mekanisme ganti rugi dalam perjanjian jual beli piutang.
- Wajibkan pembeli dan penagihnya mematuhi standar penagihan yang setara dengan POJK 22/2023, termasuk jam, identitas, dan larangan intimidasi.
- Jaga kerahasiaan dan batasi penggunaan data debitur sesuai UU Pelindungan Data Pribadi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Jual beli piutang macet adalah praktik yang sah dalam hukum Indonesia melalui mekanisme cessie. Agar kuat, pengalihan harus dituangkan dalam akta dan diberitahukan kepada debitur sesuai Pasal 613 KUH Perdata. Setelah itu, penagihan, terutama di sektor jasa keuangan, harus mengikuti batasan POJK 22/2023 soal cara, waktu, tempat, identitas penagih, dan sanksinya. Restrukturisasi sering menjadi alternatif yang lebih menguntungkan bila debitur masih kooperatif, sedangkan penjualan piutang cocok untuk tagihan yang sulit dipulihkan sendiri.
Apa pun jalur yang dipilih, dokumentasi yang rapi, uji tuntas yang teliti, dan pendampingan penasihat hukum adalah penentu seberapa aman perusahaan dari sengketa di kemudian hari.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 613, 1320, 1365, 1413, 1533–1535.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (pengujian Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia): https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf
- OJK, FAQ POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/FAQ%20POJK%2022%20Tahun%202023%20Pelindungan%20Konsumen%20dan%20Masyarakat%20di%20Sektor%20Jasa%20Keuangan.pdf
- Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id
- Mahkamah Agung RI (Marinews), “Langgar Ketentuan Penagihan Kredit, Pelaku Usaha Jasa Keuangan Dapat Dikenakan Sanksi Administratif”: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/langgar-ketentuan-penagihan-kredit-pelaku-usaha-jasa-093
- Kompas.com, “Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar”: https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/150000065/penagihan-kredit-tak-boleh-dengan-ancaman-dan-harus-sebelum-pukul-8-malam
- Gebrak.id, “OJK Bongkar Praktik Debt Collector Nakal, Ini Aturan Resmi dan Sanksi Tegasnya”: https://www.gebrak.id/2026/05/ojk-bongkar-praktik-debt-collector.html
- The Indonesian Institute, “Kurangnya Kemanusiaan Penagihan Utang oleh Debt Collector”: https://www.theindonesianinstitute.com/kurangnya-kemanusiaan-penagihan-utang-oleh-debt-collector/
- Cermati.com, “Jangan Panik, Ketahui Cara Menyelesaikan Kartu Kredit Macet” (tabel kolektibilitas): https://www.cermati.com/artikel/penyelesaian-kredit-macet
- Acta Law Journal, Universitas Sumatera Utara, kajian cessie dalam hukum perdata: https://talenta.usu.ac.id/ALJ/article/download/15366/6952
- Advokasi Hukum dan Demokrasi (AHD) Vol. 2 No. 1 (2023), kajian Pasal 613 KUH Perdata: https://journal.stih-pgl.ac.id/ojs-stih/index.php/ahd/article/download/53/38/269
- Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), “Perlindungan Hukum terhadap Debitur dalam Cessie tanpa Pemberitahuan”: https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/3601/2342/17817
- Jurnal ADIL, Universitas YARSI, “Eksekusi Jaminan Fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi”: https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/download/1447/855
- Capital Financia, “Restrukturisasi Kredit: Aturan POJK & Cara Mengajukan”: https://capitalfinancia.co.id/manajemen-utang/restrukturisasi/





