Artikel Terkait
Lengkap dengan Laporan Keuangan
Lengkap dengan Laporan Keuangan
Sejak 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan PT untuk melaporkan hasil persetujuan Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kepada Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PT berisiko dikenai sanksi administratif, hingga pemblokiran akses SABH yang dapat menghambat berbagai pengurusan administrasi perusahaan.
(Dasar Hukum: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.)
Sejak 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan PT untuk melaporkan hasil persetujuan Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kepada Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PT berisiko dikenai sanksi administratif, hingga pemblokiran akses SABH yang dapat menghambat berbagai pengurusan administrasi perusahaan.
(Dasar Hukum: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.)
Belum paham alur RUPST
Salah membuat risalah rapat
Belum tahu cara pelaporan ke SABH
Laporan keuangan belum siap
Laporan keuangan belum siap
Dokumen belum lengkap
Tidak memiliki tim administrasi
Tim LegalMP membantu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, sehingga Anda tidak perlu menyusunnya sendiri dari awal hingga selesai.
Setiap dokumen disusun berdasarkan kebutuhan administrasi RUPST serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Seluruh dokumen diperiksa secara teliti untuk meminimalkan risiko kesalahan, revisi, atau hambatan dalam pelaporan.
Proses administrasi RUPST ditangani secara terstruktur, sehingga Anda dapat tetap fokus mengelola dan mengembangkan bisnis.
Rp 4.500.000
Rp3.500.000






