Banyak pelaku usaha membeli tanah dulu, baru mikir soal perizinan. Urutan itu berisiko. Izin lokasi menentukan apakah lahan yang kamu beli boleh dipakai untuk usaha yang kamu rencanakan.
Sederhananya, izin lokasi adalah persetujuan pemerintah bahwa lokasi usahamu sesuai dengan tata ruang. Sekarang istilah ini sudah berganti menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, yang diurus lewat sistem OSS.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat orang menganggap dokumen ini formalitas yang bisa diurus belakangan. Itu keliru. Izin lokasi menjadi fondasi seluruh perizinan berusaha, dan satu masalah tata ruang saja bisa menghentikan proyek yang sudah menelan miliaran rupiah.
Karena itu, cek dulu kesesuaian lokasinya. Baru setelah itu bayar uang muka tanah.
Apa Itu Izin Lokasi?
Awalnya, izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dan memanfaatkannya bagi penanaman modal. Aturan lamanya ada di Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Izin ini menjadi dasar pembebasan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Lalu datanglah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah banyak hal. Pemerintah menyederhanakan proses lewat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan di situlah KKPR diperkenalkan sebagai pengganti izin lokasi.
Aturan terbaru datang dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menempatkan KKPR sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha lewat OSS.
Jadi, kalau orang menyebut izin lokasi hari ini, yang mereka maksud biasanya KKPR. Istilah lamanya memang masih hidup di kantor notaris, bank, dan kantor pertanahan.
Baca Juga: SK Kemenkumham PT: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
Fungsi Izin Lokasi bagi Pelaku Usaha
Dokumen ini punya peran yang cukup strategis. Fungsi utamanya adalah sebagai berikut:
- Memastikan kesesuaian tata ruang. Kegiatan usahamu harus cocok dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi tersebut.
- Menjadi persyaratan dasar perizinan. Kamu membutuhkannya sebelum mengurus Persetujuan Lingkungan, PBG, dan izin usaha lain.
- Memberi kepastian hukum. Pemerintah mengakui bahwa lokasimu layak untuk kegiatan yang direncanakan.
- Mendukung pengadaan tanah. Dokumen ini membantu kamu memperoleh dan memakai lahan secara sah.
- Mencegah sengketa tata ruang. Kamu terhindar dari risiko pembongkaran atau penghentian kegiatan karena salah peruntukan.
Bank dan investor juga sering meminta dokumen ini saat menilai kelayakan proyek. Artinya, izin lokasi ikut berpengaruh pada urusan pendanaan.

Perubahan dari Izin Lokasi ke KKPR
Pergantian istilah ini membawa perbedaan mekanisme. Kamu perlu memahaminya supaya tidak salah memilih jalur.
Jenis Persetujuan KKPR
Untuk lokasi usaha di darat, sistem terbaru mengenal beberapa produk KKPR. Masing-masing punya kondisi dan jangka waktu sendiri:
- Konfirmasi KKPR. Sistem menerbitkannya otomatis kalau lokasi sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terhubung dengan OSS.
- Persetujuan KKPR. Kamu mengajukannya kalau RDTR belum tersedia. Standar waktu layanan (SLA) penerbitannya 25 hari.
- Persetujuan KKPR kondisi tertentu. Kategori ini berlaku untuk lokasi di kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri, misalnya. SLA-nya jauh lebih singkat, yakni 5 hari.
- Pernyataan mandiri. Pelaku usaha mikro dengan risiko rendah cukup membuat pernyataan mandiri.
Pembagian Kewenangan
Siapa yang menerbitkan KKPR bergantung pada wilayah administrasi kegiatan usahamu. Pemerintah pusat menangani kegiatan lintas provinsi. Kegiatan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi urusan pemerintah provinsi, sedangkan kegiatan dalam satu wilayah kabupaten/kota ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Lokasi di laut lain lagi. Untuk itu kamu memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.
Maka, tentukan dulu apakah lokasi usahamu ada di darat atau di laut.
Syarat Izin Lokasi (KKPR) yang Perlu Disiapkan
Persyaratan bisa berbeda antardaerah. Meski begitu, dokumen berikut hampir selalu diminta:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau akun OSS yang aktif.
- Identitas pemohon, yaitu KTP untuk perorangan atau akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan usaha.
- NPWP pemohon.
- Bukti penguasaan tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, atau perjanjian sewa.
- Koordinat atau polygon lokasi usaha yang akan diunggah ke sistem.
- Uraian rencana kegiatan usaha beserta kode KBLI yang sesuai.
Soal KBLI, jangan asal pilih. Kode yang tidak cocok dengan rencana kegiatanmu bisa membuat permohonan ditolak atau bolak-balik diperbaiki.
Koordinat lokasi pun harus akurat. Sistem akan mencocokkannya dengan peta tata ruang secara otomatis, dan selisih kecil saja bisa mengubah hasilnya.
Cara Mengurus Izin Lokasi Lewat OSS
Sekarang kita masuk ke cara mengurus izin lokasi. Seluruh prosesnya berjalan secara elektronik, dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke sistem OSS. Buka oss.go.id, lalu login memakai akun pelaku usahamu.
- Isi data kegiatan usaha. Pilih KBLI, tentukan skala usaha, dan lengkapi profil perusahaan.
- Tentukan lokasi. Unggah koordinat atau gambar polygon lahan pada peta yang tersedia.
- Tunggu pengecekan otomatis. Kalau RDTR tersedia dan lokasi sesuai, sistem menerbitkan Konfirmasi KKPR.
- Ajukan Persetujuan KKPR bila diperlukan. Langkah ini berlaku saat RDTR belum ada, dan pemerintah akan menilai dokumen usulanmu.
- Perbaiki jika ada catatan. Lengkapi kekurangan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan habis.
- Unduh dokumen yang sudah terbit. Simpan hasil KKPR sebagai dasar mengurus perizinan berikutnya.
Simpan juga semua bukti pengajuan dan komunikasi dengan petugas. Kalau suatu saat muncul sengketa atau pemeriksaan, arsip itu sangat menolong.
Risiko Jika Tidak Memiliki Izin Lokasi
Menjalankan usaha tanpa KKPR membawa akibat hukum yang nyata. Kamu bisa gagal memperoleh izin usaha, persetujuan lingkungan, dan PBG.
Pemerintah juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Pelanggaran tata ruang yang mengubah fungsi ruang bahkan bisa berujung pidana menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jangan menunggu proyek berjalan baru mengurusnya. Terlambat di tahap ini biayanya mahal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah izin lokasi masih berlaku?
Istilah izin lokasi dalam bentuk lama sudah digantikan KKPR sejak UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 berlaku. Kini pemerintah mengaturnya dalam PP 28/2025. Untuk izin lokasi lama yang sudah terbit, cek masa berlaku dan ketentuan peralihannya.
Berapa lama proses mengurus izin lokasi (KKPR)?
Konfirmasi KKPR terbit otomatis. Persetujuan KKPR memiliki SLA 25 hari, dan persetujuan kondisi tertentu 5 hari. Waktunya bisa bertambah kalau kamu harus memperbaiki dokumen.
Apakah usaha kecil wajib mengurus izin lokasi?
Ya, kesesuaian tata ruang tetap wajib. Namun, pelaku usaha mikro dengan risiko rendah bisa memakai pernyataan mandiri, sehingga prosesnya lebih ringan.

Kesimpulan
Izin lokasi adalah pintu masuk seluruh perizinan usaha. Bentuknya kini berupa KKPR yang diajukan lewat OSS. Kenali jenisnya, siapkan dokumen dan koordinat yang akurat, lalu ikuti alurnya dengan teliti.
Langkah paling bijak menurut saya adalah mengurus KKPR sebelum transaksi tanah. Biaya konsultasi di awal jauh lebih murah daripada kerugian akibat lokasi yang ternyata tidak boleh dipakai. Regulasi juga terus diperbarui, jadi selalu rujuk aturan yang paling baru.
Kalau kamu masih ragu soal jenis KKPR yang cocok atau kesesuaian lokasi usahamu, jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu memastikan lokasi usahamu aman secara hukum sebelum kamu melangkah lebih jauh.
Baca Juga: Segini Biaya Pendirian PT Terbaru, Cek Rinciannya
Ringkasan
- Izin lokasi adalah persetujuan pemerintah atas kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang.
- Istilah izin lokasi kini digantikan KKPR berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 21/2021.
- PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dan menjadikan KKPR persyaratan dasar perizinan berusaha.
- KKPR punya beberapa jenis: konfirmasi, persetujuan, persetujuan kondisi tertentu, dan pernyataan mandiri.
- Persetujuan KKPR memiliki SLA 25 hari, sedangkan kondisi tertentu 5 hari.
- Dokumen utama meliputi akun OSS/NIB, identitas, NPWP, bukti penguasaan tanah, koordinat lokasi, dan KBLI.
- Pengurusan dilakukan secara elektronik lewat sistem OSS.
- Beroperasi tanpa KKPR berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Kementerian ATR/BPN, atrbpn.go.id.
- Sistem OSS, oss.go.id.




