Terbaru

Daftar Isi

Bisnis skincare lokal di Indonesia terus berkembang dan membuka peluang besar bagi pelaku UMKM.

Kementerian Perindustrian mencatat nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar USD1,94 miliar.

Nilai tersebut meningkat sekitar 48% dibandingkan 2021.

Selain itu, berdasarkan data Statista yang dikutip Kementerian Perindustrian, pasar kosmetik Indonesia diperkirakan tumbuh sekitar 4,86% per tahun selama periode 2024–2029.

Pertumbuhan tersebut juga terlihat dari semakin banyaknya pelaku usaha yang masuk ke industri kosmetik.

Pada Juli 2026, Kementerian Perindustrian mencatat terdapat sekitar 1.655 industri kosmetik di Indonesia.

Menariknya, lebih dari 87% industri tersebut berasal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Sementara itu, hingga Juni 2026, jumlah produk kosmetik yang terdaftar di BPOM sudah mencapai lebih dari 354 ribu produk.

Data tersebut menunjukkan bahwa peluang membangun brand skincare lokal masih terbuka sangat lebar.

Namun, membuat produk skincare sendiri di rumah tidak berarti produk tersebut bisa langsung dijual ke masyarakat.

Pelaku usaha tetap perlu memahami izin usaha skincare rumahan, legalitas melalui OSS, aturan produksi, sampai proses mendapatkan notifikasi kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut pendapat saya, berkembangnya brand skincare lokal merupakan peluang yang positif bagi pelaku usaha Indonesia.

Namun, semangat membangun bisnis tetap perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan agar produk aman digunakan dan brand dapat berkembang dalam jangka panjang.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Mengapa Skincare Rumahan Wajib Memiliki Izin Edar?

Produk skincare yang dijual di Indonesia pada dasarnya harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu serta memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik dari BPOM.

Artinya, produk yang baru selesai dibuat tidak bisa langsung dipasarkan hanya karena bahan yang digunakan dianggap aman.

BPOM menjelaskan bahwa kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dalam bentuk notifikasi kosmetik.

Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis kosmetik, termasuk produk perawatan kulit seperti serum, toner, pelembap, sunscreen, dan produk skincare lainnya.

Selain itu, kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 138 UU Kesehatan pada dasarnya mengatur bahwa sediaan farmasi yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan bahwa produknya terlihat bagus atau mendapatkan respons positif dari konsumen.

Produk skincare tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan sebelum diedarkan secara luas.

Tak hanya itu, menjual kosmetik tanpa memenuhi ketentuan juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

BPOM masih menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Contohnya adalah bahan yang penggunaannya dibatasi atau dilarang karena dapat menimbulkan masalah kesehatan.

Apabila produk yang tidak memenuhi standar menimbulkan kerugian, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Ancaman tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, tergantung pelanggaran yang terjadi.

Penelitian Desiana Ahmad dan Mutia Cherawaty Thalib dalam Jurnal Legalitas juga membahas tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi masih menjadi salah satu penyebab beredarnya kosmetik ilegal.

Karena itu, izin edar kosmetik lokal bukan hanya urusan administrasi.

Izin tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus membantu meningkatkan kepercayaan terhadap brand.

Apa Perbedaan Izin BPOM dan Notifikasi Kosmetik?

Istilah “izin BPOM” dan “notifikasi kosmetik” sering dianggap sebagai dua izin yang berbeda.

Padahal, untuk produk kosmetik, izin edar dari BPOM diberikan melalui mekanisme notifikasi kosmetik.

Jadi, ketika masyarakat menyebut produk skincare “sudah BPOM”, yang dimaksud biasanya adalah produk tersebut sudah memperoleh nomor notifikasi kosmetik dari BPOM.

Proses pengajuannya diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Peraturan tersebut masih menjadi salah satu dasar utama dalam proses pengajuan notifikasi kosmetik pada 2026.

Baca juga  Syarat Pendirian dan Sistem Kepemilikan CV

Pemohon notifikasi kosmetik tidak selalu harus merupakan perusahaan yang mempunyai pabrik sendiri.

BPOM memungkinkan beberapa jenis pelaku usaha menjadi pemohon notifikasi.

Pemohon tersebut antara lain industri kosmetik di Indonesia, pelaku usaha yang melakukan kontrak produksi atau maklon dengan industri kosmetik di Indonesia, serta importir kosmetik yang memenuhi ketentuan.

Artinya, pemilik brand skincare UMKM tetap dapat mengurus legalitas produknya meskipun tidak memiliki fasilitas produksi sendiri.

Kemudian, produk yang telah memenuhi proses notifikasi akan memperoleh nomor notifikasi atau Nomor Izin Edar kosmetik.

Nomor notifikasi tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme ini, cara daftar BPOM untuk produk skincare UMKM menjadi lebih mudah dipahami.

Pelaku usaha dapat memilih untuk memiliki fasilitas produksi sendiri atau menggunakan jasa maklon yang sudah memenuhi standar.

KBLI yang Tepat untuk Usaha Skincare Rumahan

KBLI untuk bisnis skincare harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Pelaku usaha yang memproduksi kosmetik sendiri memiliki KBLI yang berbeda dengan pelaku usaha yang hanya menjual kosmetik atau menggunakan jasa maklon.

Pemilihan KBLI merupakan salah satu tahap penting ketika mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS.

Jika KBLI yang digunakan tidak sesuai, izin usaha yang dimiliki juga dapat tidak menggambarkan kegiatan bisnis sebenarnya.

Untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi kosmetik, KBLI yang relevan adalah KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak.

KBLI tersebut mencakup kegiatan pembuatan berbagai kosmetik untuk manusia.

Contohnya meliputi produk perawatan kulit, rambut, kuku, kosmetik dekoratif, produk kebersihan tubuh, hingga beberapa produk perawatan mulut.

Sementara itu, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran kosmetik dapat menggunakan KBLI 47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia.

KBLI 47724 mencakup perdagangan berbagai produk kosmetik seperti krim wajah, skincare, sampo, parfum, dan produk kosmetik lainnya.

Berikut gambaran sederhananya.

Model BisnisKBLI yang Perlu Dipertimbangkan
Memproduksi skincare sendiri20232 – Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak
Menjual kosmetik secara eceran47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
Pemilik brand menggunakan jasa maklonKBLI disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
Menjadi produsen atau perusahaan maklon kosmetik20232 dan wajib memenuhi persyaratan industri serta CPKB

Pelaku usaha juga perlu berhati-hati ketika mencari informasi KBLI dari artikel lama.

Dalam KBLI 2025, KBLI 47725 bukan kode untuk perdagangan kosmetik manusia.

Kode tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia.

Karena itu, pelaku usaha skincare yang hanya melakukan perdagangan eceran perlu mempertimbangkan KBLI 47724, bukan KBLI 47725.

Selain KBLI, dasar aturan OSS juga sudah mengalami perubahan.

PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025.

Karena itu, pelaku usaha yang mengurus legalitas pada 2026 sebaiknya menggunakan regulasi terbaru sebagai acuan.

Syarat dan Cara Daftar Notifikasi Kosmetik ke BPOM

Proses notifikasi kosmetik ke BPOM dapat dilakukan setelah legalitas usaha dan sistem produksinya sudah jelas.

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda antara perusahaan yang memproduksi kosmetik sendiri, pemilik brand yang menggunakan maklon, dan importir kosmetik.

Secara umum, ada beberapa tahap yang perlu dipersiapkan.

1. Tentukan Cara Produksi Skincare

Langkah pertama adalah menentukan apakah produk akan diproduksi sendiri atau dibuat melalui perusahaan maklon.

Pilihan tersebut akan memengaruhi dokumen, fasilitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika ingin memproduksi sendiri, pelaku usaha perlu menyiapkan fasilitas produksi yang memenuhi standar industri kosmetik.

Sementara itu, jika menggunakan maklon, produksi dapat diserahkan kepada perusahaan kosmetik yang sudah memiliki fasilitas dan sertifikasi sesuai ketentuan.

Bagi brand baru, keputusan ini sebaiknya dibuat sejak awal.

Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk fasilitas yang ternyata belum sesuai persyaratan BPOM.

2. Miliki Legalitas Usaha dan NIB

Pelaku usaha perlu memiliki legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS.

Baca juga  Syarat Pendirian PT Umum Terbaru 2026: Modal, Dokumen, dan Cara Membuatnya Online

KBLI yang dicantumkan harus sesuai dengan kegiatan bisnis yang benar-benar dilakukan.

Jika perusahaan memproduksi kosmetik sendiri, kegiatan produksi perlu dicantumkan sesuai KBLI yang relevan.

Sementara itu, pemilik brand yang menggunakan maklon perlu menyesuaikan KBLI dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Pada 2026, standar perizinan BPOM juga telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021.

3. Siapkan Penanggung Jawab Teknis

Pemohon notifikasi tertentu perlu memiliki penanggung jawab teknis yang memahami dokumen dan informasi teknis kosmetik.

Penanggung jawab teknis membantu memastikan dokumen produk disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku.

Persyaratan ini penting terutama bagi badan usaha atau usaha perorangan yang menggunakan sistem kontrak produksi.

Penanggung jawab teknis juga perlu memahami Dokumen Informasi Produk atau DIP.

4. Siapkan Dokumen Informasi Produk

Dokumen Informasi Produk atau DIP merupakan kumpulan dokumen yang berisi informasi keamanan, mutu, dan manfaat kosmetik.

DIP harus tersedia sebagai dasar untuk membuktikan bahwa produk yang diedarkan memenuhi ketentuan.

Secara umum, DIP dapat memuat beberapa kelompok informasi.

Informasi tersebut mencakup dokumen administrasi, data keamanan dan mutu bahan, data mutu produk, serta data keamanan dan manfaat produk.

Selain itu, data formula, klaim, dan informasi produk harus dibuat secara konsisten.

Pemilik nomor notifikasi juga bertanggung jawab memastikan DIP tersedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh BPOM.

BPOM dapat melakukan audit atau pemeriksaan terhadap DIP sebagai bagian dari pengawasan produk kosmetik yang sudah beredar.

Penelitian Agustina, Shoviantari, dan Yuliati juga menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai notifikasi kosmetik masih cukup rendah.

Dalam penelitian tersebut, sebanyak 86% peserta awalnya belum mengetahui mengenai notifikasi kosmetik sebelum mendapatkan edukasi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legalitas kosmetik masih sering terjadi karena kurangnya informasi yang dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha.

5. Ajukan Notifikasi melalui Sistem BPOM

Setelah akun pemohon dan dokumen lengkap, produk dapat diajukan melalui layanan Notifkos BPOM.

Pemohon perlu memastikan seluruh data produk sesuai dengan formula, klaim, kemasan, dan dokumen pendukung.

Pada tahap ini, ketelitian menjadi sangat penting.

Kesalahan data antara formula, label, klaim, atau dokumen pendukung dapat menghambat proses pengajuan.

Karena itu, sebaiknya seluruh informasi diperiksa kembali sebelum permohonan dikirimkan.

Apakah Skincare Boleh Diproduksi di Rumah Tanpa Pabrik?

Skincare yang akan dijual secara komersial tidak dapat diproduksi sembarangan di dapur atau ruangan rumah biasa.

Fasilitas produksi kosmetik harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik atau CPKB.

Standar CPKB tidak hanya mengatur bahan yang digunakan.

CPKB juga mengatur kondisi bangunan, kebersihan, sanitasi, peralatan, alur produksi, penyimpanan, dokumentasi, hingga pengendalian mutu.

Karena itu, dapur rumah biasa pada umumnya sulit memenuhi seluruh standar tersebut.

BPOM juga memperhatikan pembagian ruangan, akses keluar masuk orang dan barang, ruang pengolahan, peralatan, serta kapasitas fasilitas produksi.

Pada 2026, ketentuan sertifikasi CPKB telah diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021.

Bagi UMKM skincare, ada dua pilihan yang lebih realistis.

Pilihan 1 Menggunakan Jasa Maklon Kosmetik

Maklon memungkinkan pemilik brand memiliki produk skincare tanpa harus membangun pabrik sendiri.

Proses produksi dilakukan oleh industri kosmetik yang sudah memiliki fasilitas dan sertifikasi CPKB sesuai jenis produk yang dibuat.

Pemilik brand dapat lebih fokus pada konsep produk, merek, desain kemasan, distribusi, dan pemasaran.

Sementara itu, proses pembuatan produk dilakukan oleh produsen yang sudah memenuhi persyaratan.

Untuk sistem kontrak produksi, terdapat beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan.

Dokumen tersebut dapat meliputi rekomendasi sebagai pemohon notifikasi, perjanjian kerja sama produksi, dokumen industri penerima kontrak, serta penanggung jawab teknis.

Bagi pengusaha baru, model maklon sering menjadi pilihan yang lebih efisien.

Modal yang tersedia dapat dialokasikan untuk pengembangan produk dan pemasaran daripada langsung membangun fasilitas produksi yang membutuhkan investasi besar.

Pilihan 2 Membangun Fasilitas Produksi Sendiri

Pelaku usaha juga dapat membangun fasilitas produksi sendiri apabila ingin menjadi produsen kosmetik.

Baca juga  Daftar Kode KBLI untuk Warung Makan atau Restoran

Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi standar CPKB dan persyaratan industri yang berlaku.

Pilihan ini membutuhkan modal dan kesiapan operasional yang lebih besar.

Perusahaan harus mempersiapkan bangunan, alat produksi, penyimpanan, sistem mutu, dokumentasi, sumber daya manusia, dan pengawasan proses produksi.

Karena itu, pembangunan fasilitas sebaiknya direncanakan sejak awal sesuai standar.

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyewa atau merenovasi bangunan terlebih dahulu sebelum memahami kebutuhan CPKB.

Akibatnya, pelaku usaha dapat mengeluarkan biaya tambahan karena layout atau ruangan harus diubah kembali.

Maka dari itu, konsultasi mengenai desain fasilitas sebelum renovasi dapat membantu mengurangi risiko biaya berulang.

Kesimpulan

Membangun usaha skincare rumahan secara legal membutuhkan tiga hal utama, yaitu legalitas usaha, sistem produksi yang memenuhi standar, dan notifikasi kosmetik BPOM.

Pelaku usaha tidak harus memiliki pabrik sendiri karena produksi dapat dilakukan melalui perusahaan maklon yang sudah memenuhi persyaratan CPKB.

Jika ingin melakukan produksi sendiri, pelaku usaha perlu memperhatikan KBLI 20232 dan persyaratan sebagai industri kosmetik.

Sementara itu, pelaku usaha yang hanya melakukan perdagangan eceran kosmetik dapat mempertimbangkan KBLI 47724 sesuai kegiatan usahanya.

Setelah legalitas usaha siap, produk tetap perlu melewati proses notifikasi BPOM sebelum diedarkan.

Menurut pendapat saya, biaya mengurus legalitas skincare sebaiknya tidak dianggap sebagai pengeluaran yang sia-sia.

Legalitas justru menjadi investasi untuk membangun kepercayaan konsumen terhadap brand.

Konsumen skincare saat ini juga semakin teliti dalam melihat keamanan produk, nomor BPOM, kandungan, dan identitas produsen.

Karena itu, brand yang menyiapkan legalitas sejak awal akan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk masuk marketplace, memperluas jaringan reseller, bekerja sama dengan distributor, dan mengembangkan bisnis dalam jangka panjang.

Sebelum meluncurkan produk, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan UPT BPOM setempat atau bekerja sama dengan perusahaan maklon yang sudah memenuhi persyaratan.

Dengan langkah tersebut, produk skincare dapat dipasarkan secara lebih aman, legal, dan profesional.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Produk skincare yang diedarkan di Indonesia perlu memiliki notifikasi kosmetik BPOM.
  • KBLI 20232 digunakan untuk kegiatan industri atau produksi kosmetik untuk manusia.
  • KBLI 47724 dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk manusia.
  • KBLI 47725 bukan KBLI perdagangan kosmetik, tetapi perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia.
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 telah diganti dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai aturan terbaru OSS berbasis risiko.
  • Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
  • Standar perizinan subsektor obat dan makanan diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025.
  • Sertifikasi CPKB terbaru diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026.
  • Pemilik brand skincare tidak wajib membangun pabrik sendiri karena dapat menggunakan jasa maklon kosmetik.
  • Nomor notifikasi kosmetik berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Produksi skincare di dapur rumah biasa pada umumnya tidak memenuhi standar fasilitas produksi kosmetik.
  • Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat menghadapi sanksi administratif maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, khususnya KBLI 20232 dan KBLI 47724.
  2. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Prospek Cerah IKM Kosmetik Lokal, Siap Maksimalkan Pasar Dalam dan Luar Negeri, 2024.
  3. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemenperin Pacu IKM Kosmetik Maksimalkan Pasar yang Ekspansif, 2024.
  4. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Pendukung Gaya Hidup Aktif dan Sehat, 2026.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 138 dan Pasal 435.
  6. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.
  9. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
  10. Ahmad, D. & Thalib, M. C. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas, Vol. 12 No. 2.
  11. Agustina, L., Shoviantari, F., & Yuliati, N. Penyuluhan Kosmetik yang Aman dan Notifikasi Kosmetik. Journal of Community Engagement and Empowerment, Vol. 2 No. 1, 2020.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi