Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT Umum menjadi langkah awal bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis, mengikuti tender, menjalin kerja sama, melakukan ekspor, atau menerima investor.
Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik, sekitar 98,68% usaha di Indonesia berstatus Usaha Mikro dan Kecil.
Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa banyak bisnis memiliki peluang untuk meningkatkan skala usahanya melalui penguatan sistem pengelolaan dan legalitas badan hukum.
Seiring berkembangnya OSS RBA dan AHU Online, proses pendirian serta perizinan PT juga semakin terintegrasi secara elektronik.
Menurut saya, PT Umum layak dipilih sejak awal ketika bisnis dijalankan bersama, membutuhkan pembagian saham yang jelas, atau memiliki rencana ekspansi.
Selain memberikan perlindungan hukum, struktur PT Umum juga membuat perusahaan lebih mudah dinilai oleh bank, investor, mitra besar, dan calon pelanggan.
Keunggulan PT Umum Dibandingkan CV dan PT Perorangan
PT Umum merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang umumnya didirikan oleh minimal dua pihak.
Dibandingkan CV dan PT Perorangan, PT Umum memiliki struktur kepemilikan, organ perusahaan, dan tata kelola yang lebih mendukung ekspansi bisnis dalam jangka panjang.
Berikut perbandingan PT Umum, CV, dan PT Perorangan dari sisi hukum maupun praktik bisnis:
| Aspek | PT Umum | CV | PT Perorangan |
| Status hukum | Berstatus badan hukum | Bukan badan hukum | Berstatus badan hukum |
| Jumlah pendiri | Umumnya minimal dua pihak | Minimal dua orang | Satu orang |
| Target skala usaha | Dapat digunakan untuk berbagai skala usaha | Dapat digunakan untuk berbagai skala usaha | Khusus usaha mikro dan kecil |
| Struktur kepemilikan | Kepemilikan dibagi berdasarkan saham | Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif | Dimiliki satu pemegang saham |
| Organ perusahaan | Memiliki RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris | Dikelola sekutu aktif dan diawasi sekutu pasif | Pendiri menjadi pemegang saham sekaligus direktur |
| Pemisahan aset | Aset perusahaan terpisah dari aset pribadi pemegang saham | Pemisahan aset tidak sekuat PT | Aset terpisah selama tata kelola dan kewajiban perseroan dipenuhi |
| Tanggung jawab pemilik | Pada prinsipnya terbatas sebesar saham yang dimiliki | Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai harta pribadi | Pada prinsipnya terbatas sebesar modal perseroan |
| Kepercayaan mitra | Umumnya lebih dipercaya perusahaan besar karena struktur dan legalitasnya lebih jelas | Dapat dipercaya, tetapi sebagian mitra mensyaratkan badan hukum | Cocok untuk UMK, tetapi sebagian mitra besar meminta PT persekutuan modal |
| Peluang mengikuti tender | Lebih fleksibel untuk mengikuti tender yang mensyaratkan badan hukum atau struktur perusahaan tertentu | Bergantung pada ketentuan tender | Dapat mengikuti tender tertentu, tetapi dapat terkendala persyaratan skala dan pengalaman |
| Masuknya investor | Lebih mudah melalui penerbitan atau pengalihan saham | Tidak memiliki mekanisme kepemilikan berbasis saham | Harus berubah menjadi PT persekutuan modal jika pemegang saham bertambah |
| Ekspansi kepemilikan | Pemegang saham baru dapat masuk melalui mekanisme korporasi | Perubahan sekutu memerlukan penyesuaian akta dan struktur persekutuan | Tidak dapat menambah pemegang saham tanpa mengubah status perseroan |
| Perencanaan suksesi | Kepemilikan dapat dialihkan melalui saham sesuai Anggaran Dasar | Peralihan kepentingan usaha lebih bergantung pada kesepakatan sekutu | Kepemilikan terpusat pada satu orang |
| Kredibilitas di perbankan | Struktur saham, pengurus, dan laporan perusahaan lebih mudah dinilai oleh bank | Penilaian bergantung pada kondisi usaha dan sekutu | Tetap dapat mengakses pembiayaan, tetapi skala UMK dapat membatasi produk tertentu |
| Kesiapan ekspor | Lebih mudah diterima dalam proses uji kelayakan mitra luar negeri karena memiliki struktur badan hukum dan pengurus yang jelas | Tetap dapat melakukan ekspor jika memenuhi izin, tetapi status non-badan hukum dapat menjadi pertimbangan mitra | Dapat melakukan ekspor selama memenuhi persyaratan, tetapi kapasitas dan struktur tunggal dapat menjadi pertimbangan |
| Pembukaan cabang | Lebih siap untuk ekspansi cabang karena struktur pengurus dan kepemilikannya dapat dipertahankan | Bisa membuka cabang, tetapi tata kelolanya bergantung pada sekutu | Bisa berkembang, tetapi perlu berubah menjadi PT Umum jika tidak lagi memenuhi kriteria UMK |
| Kelangsungan perusahaan | Keberadaan perseroan tidak langsung berakhir karena pergantian pemegang saham atau pengurus | Sangat dipengaruhi hubungan dan kesepakatan para sekutu | Bergantung pada satu pemegang saham dan kepatuhan terhadap ketentuan PT Perorangan |
| Tata kelola bisnis | Pembagian kewenangan lebih jelas antara pemegang saham, Direksi, dan Komisaris | Pengelolaan terpusat pada sekutu aktif | Pengambilan keputusan terpusat pada pendiri |
Dalam praktiknya, status PT Umum dapat meningkatkan kredibilitas ketika perusahaan menjalani pemeriksaan legalitas atau due diligence dari distributor, pembeli, perbankan, dan mitra luar negeri.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada prinsipnya menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki.
Perlindungan tersebut dapat dikesampingkan ketika perseroan digunakan dengan iktikad buruk, persyaratan badan hukum belum dipenuhi, atau pemegang saham secara melawan hukum memakai kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Nindyo Pramono menjelaskan bahwa salah satu karakter penting PT terletak pada kedudukannya sebagai subjek hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dari pemegang saham.
Selain itu, penelitian Salomo dan rekan-rekan menegaskan bahwa status badan hukum memberikan kedudukan serta pembagian tanggung jawab yang lebih jelas ketika perusahaan melakukan transaksi atau menghadapi risiko hukum.
Syarat Pendirian PT Umum Terbaru 2026
Syarat pendirian PT umum terbaru mencakup minimal dua pendiri, akta notaris, struktur RUPS–Direksi–Komisaris, modal, alamat perusahaan, Pemilik Manfaat, dan kegiatan usaha yang sesuai KBLI.
Pendirian PT Umum harus memperoleh pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH agar resmi berstatus badan hukum.
Ketentuan administrasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan tersebut menjadi rujukan terbaru menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
A) Ketentuan pendiri dan organ PT
PT Umum pada dasarnya didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham ketika perseroan didirikan.
Struktur PT Umum terdiri atas:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Menjadi organ yang memiliki kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
- Direksi: Bertanggung jawab mengurus dan mewakili perseroan sesuai maksud, tujuan, serta Anggaran Dasar.
- Dewan Komisaris: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Pendiri sebaiknya tidak menunjuk Direksi atau Komisaris hanya untuk memenuhi kelengkapan data.
Setiap jabatan memiliki tanggung jawab hukum, sehingga orang yang dipilih harus memahami peran dan kewajibannya.
B) Dokumen syarat pendirian PT
Dokumen syarat pendirian PT yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- KTP dan NPWP pendiri, Direksi, serta Komisaris.
- Nomor telepon dan alamat email seluruh pihak.
- Beberapa pilihan nama perseroan.
- Alamat lengkap perusahaan.
- Bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha jika diperlukan.
- Keterangan kegiatan usaha dan kode KBLI.
- Susunan pemegang saham beserta nilai kepemilikannya.
- Besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Data Pemilik Manfaat atau beneficial owner.
- Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan.
- Dokumen legalitas badan hukum jika salah satu pendiri merupakan badan hukum.
Nama PT harus ditulis menggunakan huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh perseroan lain, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Selain itu, nama juga tidak boleh hanya terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Untuk PT yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, nama perseroan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Ketentuan tiga kata dikenal sebagai standar administratif dalam praktik pengajuan nama PT.
Namun, penggunaan tiga kata tidak otomatis membuat nama disetujui karena AHU tetap memeriksa kesamaan dan kelayakan nama tersebut.
C) Penentuan KBLI dan lokasi usaha
KBLI harus menggambarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan oleh PT.
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan NIB tidak sesuai, Sertifikat Standar tidak terbit, atau perusahaan diarahkan memenuhi izin sektoral yang sebenarnya tidak relevan.
Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan penerapan KBLI 2025 dalam sistem perizinan.
Kode dan uraian kegiatan usaha dapat mengalami perubahan, pemecahan, penggabungan, atau penyesuaian dibandingkan KBLI sebelumnya.
Karena itu, penentuan KBLI sebaiknya dilakukan dengan memeriksa:
- Uraian kegiatan usaha.
- Produk atau jasa yang dihasilkan.
- Tingkat risiko kegiatan usaha.
- Persyaratan dasar dan izin sektoral.
- Ketentuan lokasi atau zonasi.
- Kesesuaian antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung.

Modal Minimal Pendirian PT Sesuai Aturan Terbaru
Modal minimal PT terbaru tidak lagi ditetapkan sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 8 Tahun 2021, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri, kecuali sektor tertentu memiliki ketentuan modal khusus.
Struktur modal PT terdiri atas:
- Modal dasar: Total nilai saham yang dapat diterbitkan berdasarkan Anggaran Dasar.
- Modal ditempatkan: Bagian modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham.
- Modal disetor: Nilai modal yang telah dibayarkan kepada perseroan.
Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lambat 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.
Setoran modal tidak selalu dilakukan ke rekening perusahaan ketika akta baru ditandatangani, sebab rekening badan biasanya baru dapat dibuka setelah legalitas perseroan terbit.
Namun, pendiri tetap harus menyiapkan bukti penyetoran yang sah sesuai prosedur pendirian.
Sebagai contoh, jika para pendiri menetapkan modal dasar sebesar Rp100 juta, sedikitnya Rp25 juta harus ditempatkan dan disetor penuh.
Walaupun nominal modal ditentukan berdasarkan kesepakatan, pendiri sebaiknya menetapkan jumlah yang masuk akal dengan mempertimbangkan biaya operasional, kebutuhan tender, pengadaan aset, dan persyaratan sektor usaha.
Penelitian Harahap, Santoso, dan Prasetyo menjelaskan bahwa penghapusan modal dasar minimum memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendirikan perseroan.
Namun, kemudahan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pencatatan keuangan dan pemisahan aset yang tertib.
Cara Pendirian PT Umum Terbaru
Cara pendirian PT Umum dilakukan melalui AHU Online untuk memperoleh status badan hukum dan OSS RBA untuk menerbitkan perizinan berusaha.
Proses tersebut melibatkan notaris untuk pembuatan akta serta pengajuan pengesahan perseroan kepada Kementerian Hukum.
Berikut tahapannya:
- Menentukan struktur perseroan
Pendiri menyepakati nama PT, alamat, pemegang saham, Direksi, Komisaris, modal, dan pembagian saham. - Memilih KBLI
Aktivitas perusahaan dipetakan ke KBLI yang tepat, kemudian diperiksa tingkat risiko dan persyaratan izinnya. - Mengajukan nama PT
Nama PT diperiksa dan dipesan melalui AHU Online agar tidak sama atau memiliki kemiripan pada pokoknya dengan perseroan lain. - Membuat akta pendirian
Notaris menyusun akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain mengenai perseroan. - Memperoleh SK pengesahan
Notaris mengajukan permohonan melalui SABH sampai Kementerian Hukum menerbitkan SK Pengesahan Badan Hukum. - Mengaktifkan administrasi perpajakan
PT perlu memastikan NPWP badan dan data perpajakannya telah aktif serta sesuai dengan data perseroan. - Mendaftarkan kegiatan usaha di OSS RBA
Data perusahaan, lokasi, KBLI, investasi, tenaga kerja, dan rencana kegiatan dimasukkan ke dalam OSS. - Menerbitkan NIB dan perizinan lanjutan
OSS menerbitkan NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Berdasarkan tingkat risikonya, perusahaan mungkin juga membutuhkan Sertifikat Standar, izin, persetujuan lingkungan, atau PB UMKU.
Sejak 5 Oktober 2025, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut perlu diperhatikan ketika memproses NIB dan perizinan lanjutan melalui OSS RBA.
Cara Membuat PT Online di LegalMP
Pendirian PT secara online melalui LegalMP membantu pelaku usaha mengurangi risiko kesalahan dalam memilih KBLI, membagi saham, menyusun struktur pengurus, dan menginput data OSS.
LegalMP menyediakan layanan pendirian PT Umum dengan estimasi proses sekitar 3-4 hari kerja, sesuai kelengkapan dokumen dan kondisi sistem pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha dapat menggunakan skema DP 0% atau bayar setelah dokumen jadi serta memperoleh bonus akses ke komunitas pengusaha.
Dengan pendampingan yang tepat, pendirian PT dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan bisnis sejak awal sehingga perusahaan tidak perlu berulang kali mengubah struktur, modal, atau KBLI.

Ringkasan Syarat Pendirian PT Umum Terbaru
- PT Umum pada dasarnya didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum.
- PT Umum memiliki organ berupa RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Dokumen utama mencakup identitas pendiri, alamat, KBLI, struktur saham, modal, dan data Pemilik Manfaat.
- Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum diproses melalui notaris serta AHU Online.
- NIB dan perizinan berusaha diproses melalui OSS RBA.
- Tata cara pendirian terbaru mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
- Perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
- PT Umum lebih mendukung penerimaan investor, pembagian saham, ekspansi, tender, pembiayaan, dan kerja sama internasional.
- Pemilihan KBLI harus berdasarkan aktivitas usaha nyata dan menyesuaikan penerapan KBLI 2025.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. Analisis Hasil Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan: Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Nama Perseroan.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
- Harahap, Yuliana Duti, Budi Santoso, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. 2021. “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Notarius, 14(2), 725–738.
- Pramono, Nindyo. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
- Salomo, Swanis, Aldy Mubaroq, dan Abdul Muhajir. 2024. “Analisis Tanggung Jawab dan Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Cipta Kerja.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(2), 315–321.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.





