Bisnis afiliasi dan reseller digital semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas belanja online di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 4,4 juta usaha.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan mencari penghasilan melalui affiliate link, marketplace, maupun penjualan online sudah semakin umum dilakukan sebagai sebuah usaha.
Karena itu, pelaku bisnis digital tidak cukup hanya memahami cara membuat konten atau meningkatkan penjualan.
Pelaku usaha juga perlu memahami legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kewajiban pajaknya.
Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya mulai dipersiapkan ketika bisnis sudah memiliki transaksi yang rutin.
Dengan administrasi yang tertata sejak awal, pelaku usaha akan lebih mudah bekerja sama dengan brand, membuka rekening bisnis, mendapatkan pembiayaan, hingga mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar.

Apa Itu Bisnis Afiliasi dan Mengapa Perlu Memperhatikan Legalitas?
Bisnis afiliasi merupakan kegiatan mendapatkan komisi dengan membantu mempromosikan atau mempertemukan produk dengan calon pembeli, sedangkan reseller mendapatkan penghasilan dengan menjual kembali barang kepada konsumen.
Perbedaan cara memperoleh penghasilan tersebut penting karena dapat menentukan KBLI, izin usaha, dan kewajiban pajak yang digunakan.
Dalam bisnis affiliate marketing, afiliator biasanya mempromosikan produk melalui konten, video, ulasan, media sosial, atau tautan khusus.
Jika konsumen membeli produk melalui tautan atau mekanisme yang telah ditentukan, afiliator akan mendapatkan komisi.
Sementara itu, reseller menjalankan kegiatan yang berbeda.
Reseller membeli, menyediakan, atau menjual kembali produk kepada konsumen dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan atau selisih harga.
Penelitian Erna Indasari pada 2023 juga menunjukkan bahwa penggunaan afiliator melalui media sosial dapat memengaruhi minat beli konsumen.
Selain itu, promosi melalui afiliator juga dapat membantu meningkatkan penjualan secara online.
Penelitian Silviatul Karomah, Nurul Huda, dan Maksum mengenai Shopee Affiliate juga membahas hubungan antara afiliator dan pemberi komisi.
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa sistem afiliasi perlu memiliki kejelasan mengenai pihak yang terlibat, jenis pekerjaan, manfaat, serta besarnya imbalan atau komisi.
Dari sisi hukum perdagangan digital, pemerintah juga telah memperbarui aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik.
Saat ini, aturan terbaru yang berlaku adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Permendag tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur berbagai kegiatan usaha digital, mulai dari perizinan, iklan elektronik, perlindungan konsumen, hingga kegiatan perdagangan melalui platform digital.
Apakah Afiliasi dan Reseller Digital Wajib Memiliki NIB?
Pelaku afiliasi dan reseller yang menjalankan kegiatannya sebagai usaha perlu memperhatikan kewajiban Perizinan Berusaha melalui OSS.
Untuk pedagang yang menjual produk melalui platform digital, NIB menjadi salah satu dokumen legalitas utama yang perlu dimiliki.
Dasar aturan Perizinan Berusaha saat ini juga sudah mengalami perubahan.
PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui aturan tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya.
Kewajiban tersebut juga semakin penting bagi reseller yang berjualan melalui marketplace.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pedagang yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital perlu memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha.
Selain itu, platform perdagangan digital juga diarahkan untuk membantu pedagang terhubung dengan sistem OSS.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah reseller digital perlu NIB pada dasarnya dapat dijawab dengan melihat apakah kegiatan tersebut sudah dijalankan sebagai usaha.
Jika reseller secara rutin melakukan penjualan untuk mendapatkan keuntungan, legalitas seperti NIB perlu dipersiapkan.
Sementara itu, afiliator perlu melihat terlebih dahulu kegiatan utama yang dijalankan.
Afiliator yang secara rutin memperoleh komisi dari promosi, perantara penjualan, atau kegiatan pemasaran juga perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan KBLI dan Perizinan Berusaha yang tersedia di OSS.
Namun, pemilihan KBLI tidak sebaiknya hanya berdasarkan nama profesi seperti “afiliator”.
Pelaku usaha perlu melihat kegiatan yang benar-benar dijalankan dan sumber penghasilan utama yang diterima.
KBLI Usaha Afiliasi Marketing dan Reseller Digital yang Tepat
KBLI usaha afiliasi marketing tidak selalu menggunakan satu kode yang sama untuk semua pelaku usaha.
Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan utama, seperti menjadi perantara, memberikan jasa periklanan, menjual barang, atau mengoperasikan platform digital.
Ada perubahan penting dalam KBLI 2025 yang perlu diketahui oleh pelaku usaha digital.
KBLI 47919 yang sebelumnya sering digunakan untuk perdagangan melalui media atau internet sudah tidak digunakan lagi dalam KBLI 2025.
Dalam KBLI terbaru, kegiatan perdagangan eceran lebih banyak dikelompokkan berdasarkan jenis barang yang dijual.
Artinya, reseller tidak lagi memilih KBLI hanya karena penjualannya dilakukan melalui marketplace atau media sosial.
Reseller perlu memilih KBLI berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan.
Selain itu, KBLI 63122 mengenai portal web atau platform digital dengan tujuan komersial juga mengalami perubahan dalam KBLI 2025.
Kegiatan platform sekarang lebih disesuaikan dengan sektor atau kegiatan ekonomi yang dihubungkan oleh platform tersebut.
Berikut gambaran KBLI yang dapat dipertimbangkan:
| Model Bisnis | KBLI yang Dapat Dipertimbangkan | Penjelasan |
|---|---|---|
| Afiliator yang mendapatkan komisi sebagai perantara transaksi | 47909 – Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya | Dapat dipertimbangkan jika kegiatan utama berupa mempertemukan penjual dan pembeli serta mendapatkan komisi tanpa memiliki barang |
| Jasa promosi dan kampanye iklan digital | 73100 – Aktivitas Periklanan | Cocok jika penghasilan utama berasal dari jasa promosi, pemasaran, atau pembuatan kampanye iklan |
| Reseller yang menjual barang kepada konsumen | KBLI 471–478 sesuai jenis barang | Kode dipilih berdasarkan jenis barang yang dijual |
| Pemilik platform yang mempertemukan penjual dan pembeli | 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran | Digunakan untuk pengelola platform, bukan afiliator biasa |
Dalam KBLI 2025, jasa intermediasi perdagangan eceran pada dasarnya mencakup kegiatan membantu terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli.
Pelaku intermediasi mendapatkan imbalan atau komisi tanpa memiliki barang yang diperjualbelikan.
Karena itu, KBLI 47909 dapat dipertimbangkan untuk afiliator yang kegiatan utamanya memang menjadi penghubung transaksi.
Sementara itu, KBLI 73100 lebih berkaitan dengan kegiatan periklanan.
KBLI tersebut dapat digunakan untuk kegiatan seperti membuat materi promosi, menjalankan kampanye iklan, atau memberikan jasa pemasaran.
Namun, seseorang tidak otomatis harus menggunakan KBLI 73100 hanya karena mempromosikan produk melalui TikTok, Instagram, atau media sosial lainnya.
Pelaku usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber penghasilan yang paling dominan.
Pajak Penghasilan Bisnis Afiliasi dan Reseller Digital
Komisi yang diterima afiliator maupun keuntungan yang diperoleh reseller sama-sama termasuk penghasilan yang perlu diperhatikan dalam kewajiban pajak.
Namun, cara menghitung dan jenis pajaknya dapat berbeda karena afiliator dan reseller menjalankan model bisnis yang berbeda.
Ada perubahan penting dalam aturan pajak yang berlaku pada 2026.
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperbarui ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut, kegiatan seperti pembuat konten online, agen iklan, perantara, atau pihak yang membantu mendapatkan pelanggan termasuk dalam kelompok pekerjaan bebas.
Karena itu, afiliator perorangan tidak sebaiknya langsung menganggap semua komisi yang diterima dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Dalam praktiknya, komisi afiliasi yang dibayarkan oleh marketplace kepada orang pribadi dapat dipotong PPh Pasal 21.
Pemotongan tersebut umumnya bersifat tidak final.
Artinya, bukti potong yang diterima afiliator dapat diperhitungkan saat melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, perlakuan pajak reseller dapat berbeda.
Jika reseller benar-benar menjalankan kegiatan perdagangan barang dan memenuhi ketentuan yang berlaku, reseller masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun juga tidak dikenai PPh Final UMKM.
Selain itu, mekanisme pemungutan pajak seller marketplace juga semakin terintegrasi.
Sejak Juli 2026, sejumlah marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk sebagai pemungut PPh berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Untuk pedagang tertentu yang memenuhi ketentuan, marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Karena itu, pelaku usaha perlu membedakan penghasilan yang berasal dari komisi afiliasi dan penghasilan dari penjualan barang.
Sebagai contoh, seseorang bisa saja memperoleh Rp80 juta dari komisi afiliasi dan Rp300 juta dari penjualan produk.
Kedua jenis penghasilan tersebut tidak sebaiknya langsung digabung dan diperlakukan dengan cara pajak yang sama.
Pencatatan yang terpisah akan membantu pelaku usaha menghitung dan melaporkan pajak dengan lebih benar.
Cara Mengurus Legalitas Usaha Afiliasi dan Reseller Digital
Legalitas usaha afiliasi dan reseller dapat diurus melalui sistem OSS dengan memasukkan data pelaku usaha, kegiatan usaha, serta KBLI yang sesuai.
Penerbitan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya oleh pemerintah, sedangkan izin tambahan setelah NIB akan mengikuti jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha.
Secara umum, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Siapkan identitas pelaku usaha.Data yang perlu disiapkan antara lain NIK, email aktif, nomor telepon, dan data perpajakan yang diperlukan.
- Buat akun atau Hak Akses OSS.Pelaku usaha dapat mengakses sistem OSS dan melakukan pendaftaran sesuai jenis usaha yang dijalankan.
- Isi data usaha.Masukkan informasi seperti alamat usaha, nama kegiatan, modal usaha, serta skala usaha.
- Pilih KBLI yang sesuai.Gunakan KBLI berdasarkan aktivitas dan sumber penghasilan utama, bukan hanya berdasarkan nama profesi.
- Tambahkan KBLI lain jika diperlukan.Jika pelaku usaha benar-benar menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, KBLI tambahan dapat dimasukkan sesuai kebutuhan.
- Periksa tingkat risiko usaha.Setiap KBLI memiliki tingkat risiko dan persyaratan yang dapat berbeda.
- Terbitkan NIB.Setelah data selesai diisi dan seluruh persyaratan terpenuhi, NIB dapat diterbitkan melalui OSS.
Setelah NIB terbit, dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi usaha.
Misalnya, NIB dapat membantu proses kerja sama dengan marketplace, pembukaan rekening bisnis, pengajuan pembiayaan, maupun kerja sama dengan perusahaan lain.
Namun, pelaku usaha tidak perlu memasukkan terlalu banyak KBLI hanya untuk berjaga-jaga.
Lebih baik pilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan yang sedang dijalankan atau akan segera dijalankan.

Kesimpulan
Izin usaha affiliasi dan reseller digital perlu disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan platform yang digunakan.
NIB, KBLI yang tepat, serta pencatatan pajak yang rapi dapat membantu pelaku usaha digital menjalankan bisnis secara lebih aman dan profesional.
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa sejumlah aturan sudah berubah pada 2025 dan 2026.
PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga sudah digantikan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
KBLI 47919 dan 63122 yang dahulu sering digunakan untuk kegiatan usaha digital juga sudah mengalami perubahan dalam KBLI 2025.
Menurut pendapat saya, legalitas akan menjadi semakin penting bagi afiliator dan reseller dalam beberapa tahun ke depan.
Brand dan platform kemungkinan akan semakin selektif dalam memilih mitra yang memiliki administrasi usaha yang jelas.
Selain itu, pengawasan terhadap transaksi digital dan pajak juga semakin terhubung dengan sistem pemerintah.
Karena itu, semakin cepat pelaku usaha merapikan NIB, KBLI, pencatatan transaksi, dan pajak, semakin siap pula bisnis tersebut untuk berkembang.
Ringkasan
- Bisnis afiliasi mendapatkan penghasilan utama dari komisi.
- Reseller mendapatkan penghasilan dari penjualan kembali barang.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar terbaru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dalam pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik.
- KBLI 47919 sudah tidak digunakan dalam KBLI 2025.
- Reseller perlu memilih KBLI berdasarkan jenis barang yang dijual.
- Afiliator yang mendapatkan komisi sebagai perantara dapat mempertimbangkan KBLI 47909 sesuai kegiatan sebenarnya.
- KBLI 73100 dapat dipertimbangkan jika kegiatan utamanya berupa jasa periklanan atau kampanye pemasaran.
- Komisi afiliator perorangan dapat dipotong PPh Pasal 21.
- Reseller masih dapat menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Penghasilan dari komisi afiliasi dan penjualan barang sebaiknya dicatat secara terpisah.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik E-Commerce 2024.
- Badan Pusat Statistik. 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Ketentuan Perpajakan Afiliator dan PPh Final UMKM.
- Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Pemungutan PPh oleh Marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Indasari, Erna. 2023. “Peran Affiliator Terhadap Minat Beli Konsumen Pada Online Shop Di Era Bisnis Digital.” Interkoneksi: Journal of Computer Science and Digital Business, Vol. 1 No. 1.
- Karomah, Silviatul, Nurul Huda, dan Maksum. 2023. “Legalitas Fitur Affiliate Shopee dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, Vol. 1 No. 2.





