Integrasi Coretax dan CEISA jadi topik yang wajib dipahami setiap eksportir, sejak sistem administrasi perpajakan baru resmi berjalan pada 2025. Banyak pelaku usaha ekspor masih bingung, bagaimana dokumen kepabeanan bisa terhubung otomatis dengan pelaporan pajak yang selama ini terasa terpisah.
Padahal, keterkaitan ini justru menentukan sah atau tidaknya faktur pajak keluaran atas transaksi ekspor. Singkatnya, Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB yang diterbitkan lewat CEISA kini jadi dokumen wajib yang harus diinput langsung ke sistem Coretax sebagai dasar pajak keluaran.
Sebagai pakar hukum yang mendampingi klien di bidang perdagangan internasional, saya menilai integrasi ini adalah langkah maju sekaligus tantangan baru bagi eksportir. Sistem yang saling terhubung memang membuat pengawasan pajak jauh lebih akurat.
Sayangnya, kesalahan kecil dalam pengisian dokumen kepabeanan kini bisa langsung berdampak pada kepatuhan pajak perusahaan. Karena itu, memahami alur dan prosesnya jadi kebutuhan mendesak. Bukan cuma formalitas administratif belaka.
Apa Itu Integrasi Coretax dan CEISA?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menggantikan sistem lama seperti SIDJP dan e-Faktur konvensional. Sistem ini dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, dan mulai beroperasi penuh sejak awal 2025.
Sementara CEISA, atau Customs-Excise Information System and Automation, adalah platform digital milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola seluruh proses kepabeanan. Termasuk ekspor dan impor, lewat portal terpadu CEISA 4.0.
Integrasi antara kedua sistem ini bikin data dokumen ekspor yang diterbitkan di CEISA terbaca otomatis oleh Coretax. Jadi, eksportir tidak perlu lagi menyampaikan data secara terpisah kepada dua instansi berbeda, untuk transaksi yang sama.
Kenapa Integrasi Ini Penting bagi Eksportir?
Integrasi Coretax dan CEISA mengurangi risiko perbedaan data antara laporan kepabeanan dan laporan pajak. Selain itu, pemerintah juga berencana memperluas integrasi ini dengan sistem SIMPONI untuk penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya, supaya pengawasan lintas instansi makin menyeluruh.
Rencana perluasan ini juga melibatkan sistem lain, seperti Lembaga National Single Window dan platform analitik ekspor nasional yang tengah dikembangkan pemerintah. Dengan cakupan integrasi yang makin luas, data ekspor sebuah perusahaan akan terhubung dengan berbagai instansi sekaligus.
Mulai dari perpajakan, kepabeanan, sampai otoritas devisa dan lembaga keuangan terkait. Karena itu, akurasi data sejak awal proses ekspor jadi jauh lebih penting dibandingkan sebelumnya.

Dasar Hukum Pelaporan Ekspor di Coretax
Kewajiban menggunakan PEB sebagai dasar pelaporan pajak keluaran ekspor punya landasan hukum yang jelas. Berikut regulasi utama yang mengatur ketentuan ini:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 Pasal 3 ayat (2), yang menetapkan PEB sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak untuk transaksi ekspor Barang Kena Pajak.
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang jadi payung hukum pengembangan Coretax.
- Ketentuan kepabeanan mengenai PEB dalam Undang-Undang Kepabeanan, yang mewajibkan setiap ekspor komersial Barang Kena Pajak dilengkapi dokumen resmi dari DJBC.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor wajib memastikan datanya di CEISA sesuai dengan data yang akan diinput ke Coretax. Selanjutnya, kalau terdapat perbedaan data antara kedua sistem, wajib pajak berpotensi menerima klarifikasi dari kantor pajak setempat.
Apa Fungsi PEB dalam Pelaporan Pajak?
PEB berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi ekspor benar-benar terjadi dan sudah melalui prosedur kepabeanan resmi. Tanpa dokumen ini, transaksi ekspor tidak bisa diakui sebagai pajak keluaran yang sah dalam sistem Coretax.
Selain sebagai bukti transaksi, PEB juga memuat data teknis yang penting bagi otoritas pajak. Misalnya kode HS barang, nilai invoice, serta pelabuhan asal dan tujuan pengiriman.
Data-data ini kemudian dicocokkan secara otomatis dengan laporan SPT Masa PPN yang disampaikan eksportir. Sehingga, potensi selisih data bisa terdeteksi lebih dini oleh sistem.
Alur PEB Ekspor dari CEISA hingga Coretax
Memahami alur dokumen sejak pengajuan di CEISA sampai pelaporan di Coretax akan membantu eksportir menghindari kesalahan administratif. Berikut tahapan yang umumnya dilalui:
- Eksportir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), sebagai syarat akses ke sistem kepabeanan DJBC.
- Data PEB disiapkan dan diinput lewat Modul PEB atau Portal CEISA 4.0, dilengkapi invoice, packing list, dan bill of lading.
- Petugas Bea Cukai melakukan penelitian dokumen, sebelum menerbitkan nomor pendaftaran PEB.
- Kalau diperlukan, dilakukan pemeriksaan fisik barang sesuai jalur pemeriksaan yang ditetapkan sistem.
- Setelah seluruh proses selesai, diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor atau NPE, sebagai bukti persetujuan muat barang.
- Data PEB yang sudah terbit kemudian diinput ke Coretax lewat menu e-Faktur, pada bagian Dokumen Lain Pajak Keluaran.
Selanjutnya, kalau terjadi kesalahan data pada PEB, eksportir masih bisa mengajukan pembetulan dalam waktu 30 hari sejak PEB terdaftar. Tapi, keterlambatan pembetulan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari otoritas kepabeanan.
Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor (NPE)?
Nota Pelayanan Ekspor adalah dokumen yang diterbitkan setelah seluruh proses kepabeanan selesai, dan barang dinyatakan boleh dimuat ke sarana pengangkut. Dokumen ini jadi bukti resmi bahwa barang sudah melalui prosedur ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor Ekspor Coretax Menggunakan PEB
Setelah PEB dan NPE diterbitkan, eksportir wajib melanjutkan proses pelaporan pajak lewat sistem Coretax, supaya transaksi tercatat sebagai pajak keluaran yang sah. Berikut langkah cara lapor ekspor Coretax yang perlu diperhatikan:
- Masuk ke akun Coretax memakai kredensial resmi Pengusaha Kena Pajak.
- Pilih menu e-Faktur, lalu arahkan ke bagian Dokumen Lain Pajak Keluaran.
- Klik opsi Buat Faktur dan masukkan nomor serta tanggal PEB sesuai dokumen dari CEISA.
- Lengkapi data nilai ekspor sesuai dengan nilai yang tercantum pada PEB dan invoice terkait.
- Simpan dan kirim dokumen tersebut sebagai bagian dari SPT Masa PPN periode berjalan.
Selain langkah di atas, eksportir juga disarankan menyimpan salinan digital seluruh dokumen pendukung. Dengan begitu, kalau sewaktu-waktu ada permintaan klarifikasi dari kantor pajak, seluruh bukti transaksi bisa ditunjukkan secara cepat dan lengkap.
Apakah PEB Selalu Wajib untuk Semua Transaksi Ekspor?
Pada dasarnya, PEB wajib dipakai untuk seluruh ekspor komersial Barang Kena Pajak. Namun, ada pengecualian tertentu untuk barang dengan nilai atau jenis khusus, yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan kepabeanan.

Risiko dan Sanksi Jika Ekspor Tidak Dilaporkan dengan Benar
Kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan ekspor bisa berdampak signifikan terhadap kepatuhan pajak perusahaan. Berikut beberapa risiko yang perlu diwaspadai eksportir:
- Tanpa PEB yang sah, transaksi ekspor berisiko dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, sehingga dikenai sanksi denda sebesar 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Data yang tidak sesuai antara CEISA dan Coretax berpotensi memicu Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan, atau SP2DK, dari kantor pajak.
- Kesalahan data PEB yang tidak segera dibetulkan bisa berujung sanksi administratif kepabeanan, bahkan sanksi pidana dalam kasus tertentu sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
Karena itu, ketelitian dalam menginput data sejak tahap pengajuan PEB di CEISA jadi kunci utama menghindari risiko tersebut. Sebagai tambahan, koordinasi antara divisi ekspor dan divisi pajak internal perusahaan sangat disarankan. Mengingat, kedua sistem kini saling terhubung secara otomatis.
FAQ Seputar Integrasi Coretax dan CEISA
1. Apakah semua eksportir wajib mengintegrasikan data PEB ke Coretax? Ya, setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib menginput data PEB ke Coretax sebagai dasar pajak keluaran.
2. Berapa lama batas waktu pembetulan jika terjadi kesalahan data PEB? Pembetulan data PEB bisa diajukan paling lambat 30 hari sejak dokumen tersebut terdaftar di sistem CEISA.
3. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak melaporkan PEB ke Coretax? Perusahaan berisiko dianggap tidak menerbitkan faktur pajak untuk transaksi ekspor tersebut, sehingga dikenai sanksi denda administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Integrasi Coretax dan CEISA membawa perubahan besar dalam cara eksportir melaporkan transaksi perdagangan internasional. Kini, dokumen kepabeanan seperti PEB dan NPE tidak lagi berdiri sendiri.
Dokumen-dokumen itu jadi bagian tak terpisahkan dari pelaporan pajak keluaran. Sebagai pakar hukum, saya menilai perusahaan yang cepat beradaptasi dengan sistem ini akan lebih siap menghadapi pengawasan pajak yang makin ketat di masa mendatang.
Langkah paling bijak adalah memastikan tim ekspor dan tim pajak perusahaan bekerja secara sinkron, sejak proses pengisian data di CEISA. Selain itu, perusahaan sebaiknya rutin memeriksa kesesuaian data antara kedua sistem, agar tidak menimbulkan potensi klarifikasi dari otoritas pajak.
Namun, kalau kamu masih kesulitan memahami alur integrasi ini, atau butuh pendampingan hukum dalam pelaporan ekspor, jangan ragu mencari bantuan profesional. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan situs ini, supaya kepatuhan pajak ekspor perusahaan kamu tetap terjaga.
Ringkasan
- Integrasi Coretax dan CEISA menghubungkan data kepabeanan ekspor langsung ke sistem pelaporan pajak.
- PEB berfungsi sebagai dokumen lain Pajak Keluaran sesuai PER-07/PJ/2021.
- Alur PEB dimulai dari registrasi NIK, input data di CEISA, hingga penerbitan NPE.
- Data PEB yang sudah terbit wajib diinput ke Coretax melalui menu e-Faktur.
- Pembetulan data PEB hanya dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak terdaftar.
- Kesalahan pelaporan berisiko denda 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Ketidaksesuaian data CEISA dan Coretax berpotensi memicu SP2DK dari kantor pajak.
- Koordinasi antara divisi ekspor dan pajak internal perusahaan sangat disarankan.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, portal.beacukai.go.id.





