NITKU Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya – NITKU adalah salah satu istilah yang belakangan ramai dibicarakan sejak Direktorat Jenderal Pajak merombak sistem administrasi perpajakan nasional.
Banyak yang kaget. Terutama para pemilik usaha dengan banyak cabang, yang selama bertahun-tahun sudah terbiasa memakai NPWP Cabang, tiba-tiba mendapati nomor itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Muncul kebingungan. Ada yang bertanya soal fungsinya, ada pula yang sibuk mencari cara memperolehnya.
Singkatnya begini. NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha milik Wajib Pajak, baik itu kantor pusat maupun cabang di daerah.
Nomor ini menggantikan peran NPWP Cabang, tepatnya sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mulai berlaku. Sebagai orang yang menekuni dunia hukum pajak, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah yang cukup maju.
Kenapa? Karena integrasi data lewat satu nomor identitas bisa memangkas birokrasi yang selama ini kerap bikin pusing pelaku usaha, apalagi bagi perusahaan yang punya cabang tersebar di berbagai kota.
Nah, supaya kamu benar-benar paham duduk perkaranya, mari kita bedah satu per satu.
Pengertian NITKU Secara Hukum
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Merujuk Pasal 1 angka 6 PMK 112/PMK.03/2022 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, yang lokasinya terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak itu sendiri.
Definisi ini lalu diperluas lagi lewat PER-7/PJ/2025. Aturan terbaru itu menyebutkan bahwa NITKU kini mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan utama Wajib Pajak juga, bukan cuma cabang.
Jadi begini kesimpulannya, setiap Wajib Pajak sekarang punya NITKU. Bukan hanya yang punya cabang. Angka pada NITKU sendiri terdiri dari 22 digit, gabungan antara 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit nomor urut cabang yang dibuat otomatis oleh sistem DJP.
Ada satu hal yang perlu digarisbawahi di sini. Berbeda dari NPWP Cabang dulu, NITKU tidak dipakai untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri. Semua urusan bayar dan lapor pajak tetap mengacu ke NPWP Pusat.
Kalau ditelusuri asal-usulnya, kebijakan ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang biasa disingkat UU HPP. Lewat undang-undang itu, pemerintah mendorong integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP demi kemudahan administrasi.
NITKU pun jadi bagian tak terpisahkan dari reformasi tersebut, apalagi setelah sistem Core Tax Administration System, atau yang lebih akrab disebut Coretax, diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2025.
Fungsi NITKU bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Fungsi NITKU ternyata cukup luas. Bukan cuma formalitas administratif belaka. Nomor ini punya peran strategis, baik untuk Wajib Pajak sendiri maupun untuk pemerintah pusat dan daerah. Berikut beberapa di antaranya.
- Identitas lokasi usaha. NITKU membedakan transaksi yang dilakukan tiap cabang, sehingga DJP bisa melacak aktivitas usaha dengan lebih presisi.
- Kelengkapan dokumen perpajakan. NITKU wajib dicantumkan dalam faktur pajak, bukti potong, dan Surat Pemberitahuan, meski NPWP Pusat tetap jadi data utamanya.
- Dasar bagi hasil pajak daerah. Data NITKU dipakai pemerintah pusat untuk menghitung bagi hasil pajak dengan pemerintah daerah tempat usaha itu beroperasi.
- Alat pengawasan ekonomi. DJP jadi bisa memantau sebaran kegiatan usaha secara nasional tanpa harus menerbitkan NPWP terpisah untuk tiap lokasi.
Ada satu manfaat lain yang sering luput dari perhatian. NITKU mempermudah proses administrasi ketika perusahaan buka atau tutup cabang.
Sebagai tambahan lagi, penanggung jawab masing-masing tempat kegiatan usaha bisa mendapat akses aplikasi tersendiri untuk membuat bukti potong. Artinya, pekerjaan administrasi tidak lagi harus menumpuk semua di kantor pusat.

Perbedaan NITKU dengan NPWP Cabang
Sering disamakan, padahal keduanya beda jauh. NPWP Cabang dulu berfungsi sebagai identitas sekaligus sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri. NITKU tidak begitu.
Fungsinya murni sebagai penanda lokasi saja. Karena itu, cabang tidak lagi setor dan lapor pajak pakai nomornya sendiri. Semuanya lewat NPWP Pusat.
Cara Mendapatkan NITKU
Sebenarnya, cara mendapatkan NITKU cukup sederhana karena sebagian besar prosesnya berjalan otomatis melalui sistem DJP.
Meski begitu, mekanisme pemberian NITKU dapat berbeda tergantung kondisi dan status Wajib Pajak.
Perlu dipahami bahwa dua skenario awal merupakan mekanisme transisi penerapan NITKU yang mengacu pada PMK 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang baru didirikan, ketentuannya kini mengacu pada PER-7/PJ/2025, yaitu Wajib Pajak wajib melaporkan TKU kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 bulan setelah TKU didirikan.
Setelah pelaporan tersebut, DJP akan memberikan NITKU untuk mengidentifikasi masing-masing tempat kegiatan usaha. Berikut rinciannya.
- Wajib Pajak cabang yang sudah punya NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku akan menerima NITKU secara jabatan. Tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
- Wajib Pajak yang mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku, yaitu mulai 8 Juli 2022 hingga masa transisi berakhir, akan mendapat NPWP Cabang dan NITKU sekaligus, dalam waktu yang bersamaan.
- Wajib Pajak yang membuka tempat kegiatan usaha baru setelah Coretax berlaku penuh wajib melaporkan lokasi usahanya lewat sistem administrasi DJP, paling lambat satu bulan sejak tempat usaha itu berdiri.
Setelah laporan dikirim, sistem DJP akan menerbitkan NITKU sebagai bukti pelaporan. Nomor tersebut kemudian disampaikan lewat laman DJP Online, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran resmi lain yang ditentukan.
Karena itu, pastikan data kontakmu selalu diperbarui. Jangan sampai informasi penting semacam ini malah terlewat begitu saja.
Langkah Praktis Melapor Tempat Kegiatan Usaha
Bagi kamu yang baru membuka cabang, ada beberapa langkah pelaporan yang bisa diikuti.
- Masuk ke akun Portal Wajib Pajak (Coretax) memakai NPWP Pusat.
- Pilih menu perubahan data atau pelaporan tempat kegiatan usaha.
- Isi data lokasi usaha selengkap mungkin, termasuk alamat dan jenis kegiatannya.
- Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses verifikasi sampai NITKU diterbitkan lewat sistem.
Kalau langkah-langkah tadi dijalankan dengan tertib, kamu bisa terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Cara Mengecek NITKU yang Sudah Diterbitkan
Setelah NITKU keluar, wajar kalau kamu ingin memastikan nomor itu benar dan masih aktif. Untungnya, DJP menyediakan cara yang cukup mudah untuk pengecekan ini.
Pertama, buka portal DJP Online, lalu masuk memakai akun NPWP Pusat. Setelah itu, cari menu profil atau data tempat kegiatan usaha. Di situ, seluruh NITKU yang terdaftar atas nama perusahaanmu akan muncul lengkap, mulai dari lokasi sampai status keaktifannya.
Kalau suatu saat kegiatan usaha di satu lokasi dihentikan, penghapusan NITKU wajib dilakukan lewat sistem administrasi DJP juga. Prosedur pelaporan maupun penghapusannya pada dasarnya mengikuti ketentuan perubahan data Wajib Pajak yang diatur dalam PER-7/PJ/2025.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk mengurus perubahan status cabang.
FAQ Seputar NITKU
1. Apakah NITKU wajib dimiliki semua Wajib Pajak?
Ya, benar. Sejak PER-7/PJ/2025 berlaku, setiap Wajib Pajak sudah punya NITKU, termasuk untuk tempat tinggal atau tempat kedudukan utamanya. Jadi bukan hanya berlaku untuk cabang saja.
2. Apakah NPWP Cabang masih bisa dipakai?
Sudah tidak bisa lagi. NPWP Cabang sepenuhnya digantikan oleh NITKU sejak Coretax diberlakukan penuh pada 1 Januari 2025. Semua kewajiban perpajakan sekarang mengacu ke NPWP Pusat.
3. Apakah pengurusan NITKU dikenakan biaya?
Tidak sama sekali. Penerbitan NITKU gratis, karena ini bagian dari layanan administrasi perpajakan yang memang disediakan DJP tanpa dipungut biaya.
Kesimpulan
Dari semua pembahasan tadi, bisa disimpulkan bahwa NITKU adalah nomor identitas tempat kegiatan usaha yang menggantikan peran NPWP Cabang, lahir dari reformasi administrasi perpajakan lewat UU HPP dan PMK 112/2022.
Fungsinya cukup beragam. Mulai dari identitas lokasi usaha, kelengkapan dokumen perpajakan, sampai jadi dasar perhitungan bagi hasil pajak daerah. Soal cara mendapatkannya, sebagian besar berjalan otomatis, meski Wajib Pajak dengan cabang baru tetap harus melaporkan lokasi usahanya lewat sistem DJP.
Sebagai orang yang bergelut dengan hukum pajak sehari-hari, saya melihat kebijakan ini patut diapresiasi. Sistem administrasi jadi lebih sederhana, tidak lagi berbelit seperti dulu.
Tapi ada satu catatan penting. Transisi sistem sebesar ini tetap butuh pendampingan yang memadai, supaya pelaku usaha tidak salah langkah, terutama saat mencantumkan NITKU di faktur pajak dan SPT.
Kalau kamu masih ragu soal status NITKU perusahaanmu, atau sedang menghadapi kendala dalam pelaporan tempat kegiatan usaha, jangan biarkan masalah ini berlarut-larut sampai berdampak pada kepatuhan pajak perusahaanmu.
Klik saja tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini sekarang, dan dapatkan pendampingan hukum yang tepat sebelum masalah kecil berubah jadi sanksi besar.
Ringkasan
- NITKU adalah nomor identitas tempat kegiatan usaha yang menggantikan NPWP Cabang.
- Dasar hukumnya adalah PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025.
- NITKU terdiri dari 22 digit, gabungan 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit nomor urut cabang.
- Kewajiban perpajakan tetap dilaksanakan lewat NPWP Pusat, bukan NITKU.
- NITKU wajib dicantumkan dalam faktur pajak, bukti potong, dan SPT.
- Wajib Pajak lama menerima NITKU secara otomatis, sedangkan cabang baru wajib melapor lewat sistem DJP.
- NITKU bisa dicek sendiri lewat portal DJP Online.
- Implementasi penuh NITKU berlaku sejak sistem Coretax dijalankan pada 1 Januari 2025.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (pajak.go.id).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.





