Sudah desain logo sendiri, lalu langsung dipakai begitu saja? Banyak pemilik usaha melakukan hal ini tanpa pernah mengurus sisi hukumnya. Padahal cara copyright logo yang benar itu menentukan nasib brand kamu ke depan.
Bisa jadi aman. Bisa juga rawan dijiplak orang lain. Sebetulnya, logo sudah otomatis dilindungi hak cipta sejak pertama kali dibuat. Sayangnya, perlindungan otomatis itu saja belum cukup untuk mengusir pesaing yang ingin meniru identitas bisnismu.
Sebagai penulis yang bergelut di bidang hukum kekayaan intelektual, saya kerap menemukan kekeliruan yang sama berulang kali: orang menyamakan hak cipta dengan hak merek. Padahal fungsi keduanya jauh berbeda, dan idealnya justru dijalankan bersamaan.
Apa Itu Copyright Logo dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Sebenarnya, istilah copyright logo merujuk pada hak cipta atas karya seni berupa logo. Landasannya ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Aturan ini menegaskan satu hal penting: perlindungan hak cipta muncul otomatis begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Kamu bahkan tidak perlu mendaftarkannya lebih dulu. Jadi, logo yang kamu buat sendiri sejatinya sudah menjadi ciptaan yang dilindungi sejak coretan pertama muncul di layar desain.
Namun ada kelemahan besar di sini. Perlindungan otomatis ini sulit dibuktikan ketika sengketa kepemilikan benar-benar terjadi. Karena itulah pencatatan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat DJKI, menjadi bukti tertulis yang jauh lebih kuat di mata hukum.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek untuk Logo
Banyak pemilik bisnis mengira, kalau sudah punya hak cipta logo, otomatis merek dagangnya ikut terlindungi. Anggapan ini keliru. Hak cipta melindungi logo sebagai karya seni. Sementara hak merek melindungi logo sebagai tanda pembeda produk atau jasa di kelas usaha tertentu.
Nah, hak merek sendiri diatur lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Aturan ini menganut sistem first to file. Artinya sederhana saja, siapa cepat mendaftar, dialah yang berhak.
Jadi, punya hak cipta atas desain logo tidak lantas mencegah orang lain bertindak curang. Pihak lain tetap bisa saja mendaftarkan logo serupa sebagai merek di kelas barang yang sama.
Oleh sebab itu, strategi paling aman adalah mendaftarkan logo lewat kedua jalur hukum itu sekaligus, bukan salah satu saja.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah-Langkah Cara Copyright Logo di DJKI
Sebenarnya proses pencatatan hak cipta logo tidak serumit bayangan kebanyakan pelaku usaha. Syaratnya cuma satu, dokumen harus lengkap sejak awal. Berikut tahapannya.
- Buat akun di portal resmi e-Hak Cipta milik DJKI memakai alamat email aktif.
- Unggah dokumen identitas pencipta, semisal KTP atau paspor, dengan format yang jelas terbaca.
- Lampirkan contoh karya logo dalam bentuk digital, bisa JPG atau PDF beresolusi baik.
- Isi surat pernyataan kepemilikan yang menegaskan logo itu benar-benar karya asli kamu.
- Selesaikan pembayaran sesuai kode billing yang muncul setelah formulir dikirim.
Begitu semua berkas selesai diverifikasi, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan sebagai bukti resmi kepemilikan. Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aturan itulah yang menjadi dasar tarif layanan kekayaan intelektual sampai sekarang.
Perkiraan Biaya dan Waktu Proses
Soal biaya, pencatatan hak cipta logo terbilang terjangkau dibanding manfaat perlindungan hukum yang didapat.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tarif resminya sekitar Rp200.000 per permohonan. Sementara tarif umum ada di kisaran Rp400.000 per permohonan.
Selain itu, prosesnya kini jauh lebih cepat sebab sistem pencatatan hak cipta bersifat deklaratif. Bahkan sertifikat bisa terbit hanya dalam hitungan hari, asal dokumen lengkap dan sudah tervalidasi.
Meski begitu, tetap disarankan mengecek status secara berkala lewat portal DJKI, supaya permohonan kamu tidak tertunda tanpa alasan jelas.
Cara Mendaftarkan Logo Perusahaan sebagai Merek Dagang
Setelah paham cara copyright logo lewat jalur hak cipta, langkah berikutnya adalah mendaftarkan logo perusahaan sebagai merek dagang. Tahap ini sama pentingnya, supaya identitas bisnis kamu benar-benar aman dari penjiplakan kompetitor.
Pendaftaran merek dilakukan lewat sistem online DJKI, dengan memilih kelas barang atau jasa yang sesuai bidang usahamu. Pemohon perlu melampirkan contoh logo, label merek, sekaligus surat pernyataan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan pihak lain sebelumnya.
Setelah permohonan masuk, pemeriksa DJKI akan menilai kelayakan merek berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Kalau lolos seluruh tahap pemeriksaan, sertifikat merek pun terbit. Masa berlakunya sepuluh tahun sejak tanggal permohonan diterima.
Untuk biayanya, pendaftaran merek berkisar antara Rp500.000 sampai Rp1.800.000 per kelas, tergantung jenis pemohon dan metode pengajuan yang dipilih. Sementara itu, keseluruhan proses normal biasanya memakan waktu sekitar sepuluh hingga lima belas bulan sampai sertifikat resmi diterbitkan.
Namun, kalau muncul keberatan dari pihak ketiga atau usulan penolakan dari pemeriksa, jangka waktu itu bisa memanjang sampai dua tahun. Karena itu, sebaiknya kamu mendaftarkan merek sedini mungkin.
Idealnya bersamaan dengan peluncuran brand, jangan menunggu sampai bisnis mulai dikenal luas dulu.
Manfaat Perlindungan Hukum Logo bagi Keberlangsungan Brand
Setelah tahu cara copyright logo yang benar, ada baiknya kamu juga memahami manfaat konkretnya. Perlindungan hukum atas logo itu fondasi penting bagi keberlangsungan brand dalam jangka panjang.
Berikut beberapa manfaat nyata yang bakal kamu rasakan.
- Kamu memperoleh hak eksklusif memakai logo tersebut, sekaligus berhak melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
- Brand kamu punya nilai aset tak berwujud yang bisa dihitung dalam valuasi bisnis atau kerja sama investasi.
- Sengketa kepemilikan logo jadi lebih gampang diselesaikan, sebab kamu memegang bukti hukum yang kuat.
- Proses ekspansi bisnis ke wilayah lain, termasuk franchise, berjalan lebih aman karena identitas brand sudah terlindungi.
Sebagai penulis yang sering mengamati kasus sengketa merek, saya menilai perlindungan hukum logo justru paling efektif kalau dilakukan sejak awal. Jangan tunggu sampai brand rugi dulu gara-gara ditiru.
Selanjutnya, gabungan hak cipta dan hak merek akan memberi lapisan perlindungan ganda. Lapisan ini sulit ditembus pihak-pihak yang beritikad buruk.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Copyright Logo
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul soal perlindungan hukum logo.
Apakah logo otomatis dilindungi hak cipta tanpa perlu didaftarkan?
Betul, logo sebagai karya seni otomatis dilindungi hak cipta sejak pertama kali diciptakan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Meski begitu, pencatatan resmi ke DJKI tetap disarankan, supaya kamu punya bukti kepemilikan yang kuat kalau sewaktu-waktu terjadi sengketa.
Apakah hak cipta logo saja sudah cukup tanpa mendaftarkan merek?
Tidak. Hak cipta dan hak merek melindungi aspek yang berbeda dari logo yang sama.
Kamu tetap perlu mendaftarkan merek supaya mendapat hak eksklusif memakai logo tersebut dalam kelas barang atau jasa tertentu.
Berapa lama sertifikat merek logo berlaku setelah terbit?
Sertifikat merek berlaku selama sepuluh tahun, terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Sertifikat ini bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, jadi perlindungan brand kamu bisa terus berlanjut tanpa batas waktu.
Kesimpulan
Pada akhirnya, cara copyright logo yang tepat melibatkan dua jalur hukum sekaligus. Ada pencatatan hak cipta, ada pula pendaftaran merek dagang di DJKI.
Keduanya saling melengkapi satu sama lain. Hak cipta menjaga logo sebagai karya seni, sedangkan hak merek menjaga logo sebagai identitas dagang yang membedakan brand kamu dari kompetitor.
Sebagai penulis yang menekuni isu kekayaan intelektual, saya melihat banyak pelaku usaha di Indonesia masih menunda proses ini karena dianggap ribet.
Padahal, risiko peniruan jauh lebih merugikan dibanding biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Jadi, segera siapkan dokumen logo kamu. Mulai proses pencatatan sebelum brand kamu terlanjur berkembang lebih besar.
Masih ragu soal langkah hukum mana yang paling pas untuk melindungi logo dan merek bisnismu? Jangan biarkan keraguan itu berlarut-larut. Risikonya, brand yang sudah susah payah kamu bangun bisa dirugikan begitu saja.
Klik poster yang tersedia, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Dapatkan panduan hukum yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu.
Ringkasan
- Logo otomatis dilindungi hak cipta sejak diciptakan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
- Pencatatan hak cipta ke DJKI memberi bukti kepemilikan yang jauh lebih kuat saat terjadi sengketa.
- Hak cipta dan hak merek adalah dua perlindungan berbeda, sebaiknya diurus bersamaan, bukan bergantian.
- Pendaftaran merek mengikuti sistem first to file, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
- Biaya pencatatan hak cipta berkisar Rp200.000 sampai Rp400.000, sedangkan biaya merek per kelas jauh lebih tinggi.
- Sertifikat merek berlaku sepuluh tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
- Mendaftarkan logo sedini mungkin jauh lebih aman ketimbang menunggu brand dikenal luas lebih dulu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia (dgip.go.id).





