Terbaru

Hukum

Materai Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Materai elektronik sekarang jadi barang wajib. Transaksi digital makin ramai, dan dokumen kertas pelan-pelan mulai ditinggalkan. Sayangnya, masih banyak orang keliru menyamakan e-meterai dengan meterai tempel biasa, padahal fungsi hukum keduanya setara.

Sebagai pakar hukum yang bergelut dengan regulasi bea meterai, saya melihat kehadiran e-meterai justru meringankan urusan masyarakat, apalagi ketika transaksi digital terus bertambah setiap harinya.

Singkatnya begini: materai elektronik itu semacam label digital yang dibubuhkan pada dokumen elektronik lewat sistem resmi tertentu. Nah, artikel ini akan mengurai semuanya, mulai dari pengertian, fungsi, dasar hukum, sampai cara mendapatkan e-meterai secara lengkap.

Apa Itu Materai Elektronik?

Materai elektronik, sederhananya, adalah meterai versi digital yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik.

Kalau meterai tempel berbentuk fisik dan ditempel langsung di kertas, e-meterai justru dibubuhkan lewat sistem elektronik resmi yang terhubung langsung dengan dokumen tersebut.

Setiap kepingnya punya kode unik sepanjang 22 digit. Jadi, tidak ada dua e-meterai yang identik, dan otomatis sulit digandakan.

Selain kode unik itu, sistem penerbitannya juga merekam setiap transaksi pembelian secara otomatis. Riwayat penggunaannya pun bisa dilacak kembali oleh otoritas yang berwenang.

Berkat sistem pencatatan seperti ini, risiko pemalsuan atau penyalahgunaan e-meterai jauh lebih kecil dibandingkan meterai tempel konvensional.

Kenapa Materai Elektronik Diperlukan?

Kehadiran e-meterai ini menjawab kebutuhan masyarakat yang makin sering bertransaksi lewat dokumen digital.

Tanpa meterai ini, dokumen elektronik yang memuat nilai nominal tertentu bisa kehilangan kekuatan hukumnya secara optimal.

Kebutuhan akan meterai digital pun melonjak sejak banyak instansi, baik pemerintah maupun swasta, beralih ke sistem administrasi tanpa kertas.

Coba perhatikan proses rekrutmen pegawai negeri atau pengajuan kredit secara daring. Keduanya kini rutin mensyaratkan e-meterai sebagai bagian dari berkas administrasi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Materai Elektronik di Indonesia

Keberadaan materai elektronik punya landasan hukum yang jelas dan resmi dari pemerintah, sehingga penerapannya tidak asal-asalan.

Berikut dasar hukum e-meterai yang berlaku di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang jadi payung hukum utama pengenaan bea meterai atas dokumen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, yang mengatur teknis penerbitan meterai digital.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang jadi dasar keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum.
Baca juga  BPHTB Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Bea Meterai, tarif bea meterai kini ditetapkan tunggal sebesar Rp10.000. Angka ini menggantikan meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000 yang dulu berlaku.

Kenapa Tarif Meterai Kini Dibuat Tunggal?

Penetapan tarif tunggal ini punya tujuan sederhana: menyederhanakan sistem administrasi bea meterai bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga mempermudah pengawasan penerimaan negara dari sektor bea meterai. Dulu, masyarakat harus memilih antara dua nominal meterai berbeda, tergantung nilai dokumen yang ditandatangani. Sekarang, kebingungan semacam itu praktis hilang.

Fungsi dan Ciri-Ciri Materai Elektronik

Fungsi hukum materai elektronik setara dengan meterai tempel konvensional, tidak ada bedanya.

Berikut fungsi e-meterai yang perlu kamu ketahui:

  • Memberikan bukti bahwa bea meterai atas suatu dokumen elektronik sudah dibayarkan kepada negara.
  • Meningkatkan kekuatan pembuktian dokumen elektronik di hadapan hukum.
  • Mendukung transformasi digital dalam transaksi bisnis maupun administrasi pemerintahan.
  • Mencegah pemalsuan dokumen, sebab setiap keping punya kode unik yang tidak bisa digandakan.

Di luar fungsi-fungsi tadi, meterai digital ini juga punya ciri khusus yang membedakannya dari meterai jenis lain.

Apa Saja Ciri Fisik Materai Elektronik?

Coba perhatikan tampilannya. E-meterai menampilkan gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan nominal Rp10.000.

Ada juga kode unik berupa nomor seri yang cuma muncul sekali untuk setiap keping yang diterbitkan. Belum lagi fitur pengaman tambahan, yang hanya bisa diverifikasi lewat aplikasi resmi milik penerbit meterai.

Fitur ini penting, mengingat dokumen elektronik yang dilindungi e-meterai kerap dijadikan alat bukti dalam sengketa hukum di kemudian hari.

Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Elektronik

Tidak semua dokumen elektronik butuh e-meterai. Ada ketentuan khusus yang mengaturnya.

Berikut jenis dokumen yang umumnya wajib pakai materai elektronik:

  1. Surat perjanjian atau kontrak elektronik yang memuat kesepakatan antara para pihak.
  2. Akta notaris dalam bentuk elektronik yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  3. Dokumen yang menyatakan nilai nominal uang di atas Rp5.000.000.
  4. Surat berharga elektronik, seperti dokumen yang menjelaskan penerimaan sejumlah uang.
  5. Dokumen lelang elektronik yang memuat keterangan kepemilikan barang.
Baca juga  Proses PKPU dan Kepailitan Sesuai Hukum: Tahapan, Syarat, Jangka Waktu, dan Perbedaannya

Sementara itu, dokumen dengan nilai nominal di bawah Rp5.000.000 sama sekali tidak memerlukan pembubuhan meterai.

Apakah Semua Dokumen Digital Harus Bermaterai?

Tidak. Hanya dokumen yang memenuhi kriteria dalam Undang-Undang Bea Meterai yang wajib pakai e-meterai.

Percakapan pesan singkat atau surat pribadi tanpa nilai nominal tertentu, misalnya, tidak termasuk objek bea meterai.

Begitu juga dengan dokumen internal perusahaan yang sifatnya administratif dan tidak menimbulkan hak atau kewajiban hukum tertentu. Biasanya, dokumen semacam itu tidak perlu dibubuhi meterai.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Mendapatkan dan Membubuhkan Materai Elektronik

E-meterai bisa kamu dapatkan lewat distributor resmi yang sudah ditunjuk oleh Peruri.

Berikut cara mendapatkan meterai digital yang umum dilakukan:

  1. Mengakses laman resmi distributor materai elektronik, seperti e-meterai.co.id.
  2. Membuat akun dengan mengunggah dokumen identitas seperti KTP untuk verifikasi.
  3. Memilih jumlah keping e-meterai yang ingin dibeli.
  4. Melakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia di platform tersebut.
  5. Membubuhkan meterai pada dokumen dengan mengunggah file dan memasukkan kode unik yang diterima.

Setelah e-meterai terpasang, dokumen otomatis menampilkan tanda tangan digital sebagai bukti sah pembayaran bea meterai.

Satu hal lagi yang perlu diingat: proses pembubuhan ini biasanya mensyaratkan dokumen berformat PDF, agar kompatibel dengan sistem verifikasi resmi.

Apakah Harga E-Meterai Selalu Sama di Semua Distributor?

Harga resmi dari Peruri sebesar Rp10.000 per keping meterai elektronik. Namun begitu, sejumlah distributor resmi bisa mengenakan biaya tambahan sesuai kebijakan bisnis masing-masing platform.

Makanya, sebelum memutuskan mau beli di mana, ada baiknya kamu membandingkan beberapa distributor resmi dulu.

FAQ Seputar Materai Elektronik

1. Apakah materai elektronik bisa digunakan untuk dokumen fisik? Tidak bisa. E-meterai cuma berlaku untuk dokumen berformat elektronik, bukan dokumen kertas.

Baca juga  Logo BUMN: Ini Makna, Filosofi, dan Aturan Penggunaannya

2. Berapa lama proses verifikasi akun untuk membeli e-meterai? Biasanya cepat, tergantung kelengkapan dokumen identitas yang kamu unggah.

3. Apakah materai elektronik memiliki masa berlaku tertentu? Meterai digital ini tidak punya tanggal kedaluwarsa. Meski begitu, tetap harus dibubuhkan sebelum dokumen ditandatangani para pihak.

4. Apakah e-meterai bisa dipakai berulang kali pada dokumen berbeda? Tidak bisa. Setiap keping e-meterai hanya berlaku untuk satu dokumen, sesuai kode unik yang tercetak saat pembelian.

Kesimpulan

Materai elektronik, pada akhirnya, adalah solusi modern untuk memenuhi kewajiban bea meterai pada dokumen digital. Kehadirannya memberi kepastian hukum, dan sekaligus mendukung efisiensi transaksi di lingkungan bisnis maupun pemerintahan.

Sebagai pakar hukum, saya menilai pemahaman soal dokumen yang wajib bermaterai itu penting banget, supaya masyarakat tidak keliru menerapkan ketentuan bea meterai.

Kalau kamu masih ragu menentukan dokumen mana yang perlu e-meterai, jangan sungkan mencari pendampingan hukum yang tepat.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, supaya dokumen elektronik kamu benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ringkasan

  • Materai elektronik adalah meterai digital yang dibubuhkan pada dokumen elektronik lewat sistem resmi.
  • Dasar hukumnya mencakup UU Bea Meterai, PP Nomor 86 Tahun 2021, dan UU ITE.
  • Tarif bea meterai sekarang tunggal, yaitu Rp10.000, menggantikan meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000.
  • Dokumen dengan nilai nominal di atas Rp5.000.000 wajib memakai e-meterai.
  • E-meterai punya kode unik 22 digit yang mencegah pemalsuan dokumen.
  • Meterai digital ini hanya bisa didapat lewat distributor resmi yang ditunjuk Peruri.
  • Fungsi e-meterai setara dengan meterai tempel, sebagai bukti pembayaran bea meterai.
  • Dokumen bernilai di bawah Rp5.000.000 tidak memerlukan pembubuhan meterai.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.
  5. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), e-meterai.co.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi