Terbaru

Hukum

Fungsi Materai dan Objek Bea Materai yang Wajib Diketahui

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pernah lihat orang buru-buru menempelkan meterai di ujung surat, tanpa benar-benar tahu untuk apa? Fenomena ini jamak terjadi. Banyak orang menganggap meterai sekadar formalitas agar dokumen terlihat “resmi”.

Padahal, fungsi meterai jauh lebih dalam dari itu. Singkatnya, meterai adalah bukti pelunasan pajak atas dokumen, dan perannya baru benar-benar terasa saat dokumen itu harus dibawa ke meja hijau sebagai alat bukti.

Sebagai pakar hukum, saya kerap menemukan kesalahpahaman ini di lapangan. Tidak sedikit pelaku usaha bahkan mengira semua dokumen wajib bermeterai.

Padahal tidak begitu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai justru mengatur secara rinci, dokumen mana saja yang benar-benar masuk kategori objek pajak ini.

Tulisan ini akan membedah fungsi meterai, objek bea meterai, sampai hal teknis yang sebaiknya kamu pahami.

Apa Itu Meterai dan Bea Meterai?

Mari mulai dari dasar. Menurut Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai didefinisikan sebagai pajak atas dokumen.

Dokumen yang dimaksud cukup luas cakupannya, mulai dari tulisan tangan, cetakan, hingga elektronik, asalkan bisa dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Meterai sendiri adalah label atau carik dengan ciri khusus dan unsur pengaman, diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen tadi. Bentuknya kini ada tiga: meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai bentuk lain, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Regulasi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang sudah berlaku puluhan tahun lamanya. Kenapa diubah? Karena teknologi berkembang pesat, dan dokumen elektronik mulai bermunculan dengan kedudukan setara dokumen kertas.

Dulu, dokumen elektronik luput dari jangkauan aturan lama, padahal praktik bisnis sekarang semakin akrab dengan kontrak digital dan tanda tangan elektronik. Karena itulah, aturan baru ini hadir untuk memastikan dokumen kertas dan dokumen elektronik diperlakukan setara di mata hukum perpajakan.

fungsi materai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Fungsi Meterai yang Perlu Kamu Pahami

Inti dari fungsi meterai sebenarnya sederhana: berkaitan erat dengan kekuatan pembuktian dokumen, terutama kalau suatu hari terjadi sengketa. Tapi ada satu hal yang sering salah dipahami.

Baca juga  Cara Mengurus Visa Kerja untuk WNA di Indonesia

Tanpa meterai, dokumen tetap sah. Titik. Surat perjanjian jual beli, misalnya, tetap mengikat kedua belah pihak meski belum bermeterai, selama syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata sudah terpenuhi.

Namun begitu dokumen itu hendak diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, barulah kewajiban bea meterai jadi krusial.

Pemeteraian Kemudian untuk Dokumen di Pengadilan

Bagaimana kalau dokumen belum bermeterai, tapi terlanjur mau dipakai sebagai bukti?

Tenang, ada jalan keluarnya lewat mekanisme pemeteraian kemudian. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, pemeteraian kemudian wajib dilakukan untuk dua situasi:

  • Dokumen yang bea meterainya belum atau kurang dibayar sebagaimana mestinya.
  • Dokumen yang hendak dijadikan alat pembuktian di muka pengadilan.

Lalu, siapa yang wajib melunasi? Pihak yang terutang atas dokumen itulah yang bertanggung jawab.

Pelunasannya bisa memakai meterai tempel, meterai elektronik, atau Surat Setoran Pajak, lalu disahkan oleh pejabat pos atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Objek Bea Meterai Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020

Nah, ini bagian yang paling sering dicari orang: dokumen apa saja yang jadi objek bea meterai? Berdasarkan Pasal 3 UU Bea Meterai, ada dua kategori besar, yaitu dokumen yang dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, dan dokumen yang menerangkan suatu kejadian bersifat perdata.

Rinciannya:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka.
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah, minuta risalah, salinan risalah, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5.000.000, baik berupa tanda terima maupun bukti pelunasan utang.

Tarif Bea Meterai Saat Ini

Soal tarif, jangan sampai keliru. Sesuai Pasal 5 UU Bea Meterai, pemerintah menetapkan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk seluruh dokumen yang menjadi objeknya.

Baca juga  Law Firm Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Kebijakan ini jauh lebih simpel dibanding aturan lama yang membedakan tarif berdasarkan nilai nominal dokumen, jadi kamu tidak perlu lagi membuka tabel tarif berjenjang.

Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

Selain menetapkan objek wajib meterai, UU Nomor 10 Tahun 2020 juga mengecualikan sejumlah dokumen. Diatur dalam Pasal 7, aturan ini dibuat untuk meringankan beban administratif pada transaksi tertentu.

Beberapa di antaranya:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang dan konosemen.
  • Segala bentuk ijazah pendidikan.
  • Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, uang tunggu, dan tunjangan lain terkait hubungan kerja.
  • Kuitansi untuk pembayaran pajak dan penerimaan kas negara maupun kas daerah.
  • Tanda penerimaan uang untuk keperluan internal organisasi.
  • Dokumen simpanan uang atau surat berharga pada bank maupun koperasi.
  • Surat gadai serta dokumen kebijakan moneter yang diterbitkan Bank Indonesia.

Dengan daftar ini, kamu bisa menghindari pembubuhan meterai yang sebenarnya tidak wajib.

Satu hal lagi: siapa yang wajib membayar bea meterai bisa berbeda tergantung jenis dokumennya. Untuk dokumen sepihak, kewajiban jatuh pada pihak penerima dokumen.

Untuk dokumen dua pihak atau lebih, masing-masing menanggung bea meterai atas dokumen yang diterimanya sendiri, meski para pihak tetap bisa sepakat menentukan lain.

fungsi materai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Fungsi Meterai dan Bea Meterai

1. Apakah invoice wajib menggunakan meterai?

Tidak wajib. Invoice adalah dokumen tagihan, bukan dokumen yang menerangkan kejadian perdata sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Bea Meterai.

Meski begitu, banyak pelaku usaha tetap membubuhkan meterai pada invoice bernilai besar sebagai antisipasi sengketa pembayaran.

2. Apakah dokumen tanpa meterai otomatis tidak sah?

Tidak. Sah atau tidaknya perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian, bukan oleh ada atau tidaknya meterai.

Namun, dokumen tersebut tetap wajib dilunasi bea meterainya lewat pemeteraian kemudian, apabila akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca juga  Surat Domisili: Syarat, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

3. Berapa tarif bea meterai yang berlaku saat ini?

Tarifnya tunggal, yaitu Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek bea meterai, sesuai Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2020.

Kesimpulan

Jadi, begini intinya. Fungsi meterai selalu berkaitan erat dengan kekuatan pembuktian dokumen di hadapan hukum, khususnya saat dokumen itu diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.

Objek bea meterai sendiri mencakup dokumen tertentu, seperti akta notaris, surat perjanjian, sampai dokumen bernilai nominal besar, sementara ijazah dan kuitansi gaji justru dikecualikan.

Menurut saya pribadi, langkah paling bijak adalah selalu memeriksa jenis dokumen dan tujuan penggunaannya, sebelum memutuskan perlu tidaknya pembubuhan meterai.

Kesalahan kecil dalam memahami aturan ini bisa berdampak besar, apalagi kalau dokumen itu nantinya harus diajukan di persidangan.

Masih ragu soal status hukum suatu dokumen, kebutuhan legalisasi, atau proses penerjemahan dokumen resmi?

Jangan ragu berkonsultasi. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, supaya kamu mendapat panduan yang sesuai kebutuhan.

Ringkasan

  • Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020.
  • Fungsi meterai berkaitan dengan kekuatan pembuktian dokumen di pengadilan.
  • Dokumen tanpa meterai tetap sah, tapi wajib dilunasi lewat pemeteraian kemudian jika diajukan sebagai bukti.
  • Objek bea meterai mencakup akta notaris, surat perjanjian, dan dokumen bernilai di atas Rp5.000.000.
  • Tarif bea meterai yang berlaku saat ini adalah tarif tunggal sebesar Rp10.000.
  • Beberapa dokumen seperti ijazah, kuitansi gaji, dan surat gadai dikecualikan dari bea meterai.
  • Meterai kini tersedia dalam bentuk tempel maupun elektronik, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2021.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi