Terbaru

Hukum

Gratifikasi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ancaman Hukumnya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Parsel lebaran, voucher belanja, atau tiket liburan sering dianggap hal lumrah. Padahal, hukum Indonesia bisa menilainya sebagai tindak pidana korupsi.

Banyak penerima baru sadar setelah urusannya sampai ke meja penyidik. Risikonya besar.

Intinya begini. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima dianggap suap oleh hukum. Kalau kamu menerimanya, laporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat budaya “tanda terima kasih” sebagai celah yang paling sering diremehkan. Pemberian kecil yang datang berulang pelan-pelan membuat pejabat merasa berutang budi. Karena itu, memahami aturannya sejak awal jauh lebih murah daripada menghadapi proses hukum.

Pengertian Gratifikasi Menurut Hukum Indonesia

Definisi gratifikasi tertulis dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aturan ini memakai kata “pemberian dalam arti luas”. Cakupannya sangat lebar:

  • uang dan barang;
  • rabat atau diskon;
  • komisi;
  • pinjaman tanpa bunga;
  • tiket perjalanan;
  • fasilitas penginapan;
  • perjalanan wisata;
  • pengobatan cuma-cuma; dan
  • fasilitas lainnya.

Lokasi penerimaan tidak memengaruhi status hukumnya. Pemberian yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri sama-sama bisa masuk kategori ini, termasuk yang dikirim lewat sarana elektronik.

Jadi, wujud pemberiannya tidak menentukan apa-apa. Yang menentukan adalah kaitan pemberian itu dengan jabatan si penerima.

Siapa yang Menjadi Subjek Gratifikasi?

Aturan ini menyasar pegawai negeri dan penyelenggara negara. Pegawai negeri mencakup aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta pegawai badan usaha milik negara atau daerah. Penyelenggara negara meliputi pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pemberinya juga bisa dimintai pertanggungjawaban. Bila pemberian itu bertujuan memengaruhi keputusan pejabat, pemberi dapat dijerat pasal penyuapan.

Baca Juga: TKDN Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Jenis Gratifikasi yang Wajib Kamu Pahami

Mengenali jenis gratifikasi membantu pejabat menentukan sikap saat menerima pemberian. KPK membagi gratifikasi ke dalam dua kelompok besar. Pembagian ini menentukan apakah penerima wajib melapor atau tidak.

Baca juga  Mengenal Akta Perdamaian di Pengadilan: Dasar Hukum dan Kekuatan Hukumnya

Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

Kelompok pertama adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Hukum menganggapnya sebagai suap. Penerima harus melapor ke KPK.

Contoh gratifikasi pada kelompok ini antara lain:

  1. Pejabat pengadaan menerima uang terima kasih dari penyedia barang setelah proyek dimenangkan.
  2. Pegawai perizinan menerima parsel mewah dari pemohon izin.
  3. Pejabat menerima fasilitas wisata dari rekanan.
  4. Aparat penegak hukum menerima pemberian dari pihak yang berperkara.

Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Kelompok kedua mencakup pemberian yang tidak berkaitan dengan jabatan. Contohnya hadiah dari keluarga inti, hadiah pernikahan, atau bantuan saat musibah dalam batas kewajaran. Hadiah dari kerabat tanpa konflik kepentingan umumnya juga tidak perlu dilaporkan.

Peraturan KPK tetap menetapkan batas nilai dan syarat tertentu untuk pengecualian ini. Kalau masih ragu, lapor saja. Kamu juga bisa bertanya lebih dulu ke unit pengendali gratifikasi di instansimu.

gratifikasi adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Dua istilah ini sering tertukar di percakapan sehari-hari. Keduanya sebenarnya punya ciri sendiri. Perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada tidaknya kesepakatan antara para pihak.

  • Suap: Ada kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima. Pemberi menyerahkan sesuatu agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
  • Gratifikasi: Pemberian bisa terjadi tanpa kesepakatan apa pun. Pemberi kadang menyerahkan hadiah lebih dulu, lalu pengaruhnya baru terasa belakangan.

Pasal 12B kemudian menghubungkan keduanya. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima dianggap suap. Dalihnya hanya “ucapan terima kasih” pun tidak akan menolong.

Pembuktiannya ikut berbeda. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Kalau nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan bahwa pemberian itu suap.

Sanksi Gratifikasi dan Ancaman Hukumnya

Sanksi gratifikasi tergolong berat. Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana bagi penerima gratifikasi yang dianggap suap. Ancamannya berupa:

  • pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun; dan
  • pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga  Pisah Harta dan Memilih Terpisah: Ini Beda dan Aturan Pajaknya

Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan. Bentuknya antara lain perampasan barang hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak tertentu. Pejabat yang dipidana pun berpotensi diberhentikan dari jabatannya.

Pemberi tetap menanggung risiko. Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor mengatur pidana bagi orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi, kedua pihak sama-sama bisa berurusan dengan hukum.

Pelaporan Gratifikasi: Cara Menghindari Jerat Hukum

Hukum sebenarnya menyediakan jalan keluar yang jelas. Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor menyatakan ketentuan pidana Pasal 12B tidak berlaku bagi penerima yang melapor ke KPK. Syaratnya, laporan masuk paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Tata cara pelaporan mengikuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Langkah umumnya seperti ini:

  1. Tolak pemberian jika memungkinkan, atau catat detail penerimaannya.
  2. Siapkan data pemberi, waktu, tempat, jenis, dan nilai pemberian.
  3. Sampaikan laporan melalui KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansimu.
  4. Pakai layanan pelaporan daring KPK sebagai saluran resmi.
  5. Tunggu penetapan status gratifikasi dari KPK.

Setelah laporan masuk, KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi. Hasilnya bisa menjadi milik penerima atau milik negara. Pasal 12C ayat (2) mewajibkan KPK menetapkannya paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua hadiah untuk pejabat termasuk gratifikasi?

Tidak semua. Hadiah baru masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan kalau berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima. Pemberian dari keluarga inti atau hadiah wajar tanpa konflik kepentingan umumnya tidak perlu dilaporkan.

Apa akibatnya jika terlambat melaporkan gratifikasi?

Laporan yang masuk lewat 30 hari kerja membuat pengecualian Pasal 12C gugur. Penerima pun berisiko diproses pidana berdasarkan Pasal 12B. Makanya, lapor sesegera mungkin setelah menerima pemberian.

Apakah pemberi gratifikasi bisa dipidana?

Bisa. Bila pemberian itu bertujuan memengaruhi pejabat dalam menjalankan jabatannya, pemberi dapat dijerat pasal penyuapan dalam UU Tipikor. Pikirkan baik-baik sebelum menyerahkan hadiah kepada pejabat.

gratifikasi adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Baca juga  Akreditasi Sekolah Swasta: Syarat, Proses, dan Cara Ceknya

Kesimpulan

Gratifikasi adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan dapat dianggap suap menurut Pasal 12B UU Tipikor. Ancaman pidananya berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun sampai seumur hidup, ditambah denda hingga Rp1 miliar. Hukum tetap memberi perlindungan bagi penerima yang melapor ke KPK dalam 30 hari kerja.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tolak pemberian yang mencurigakan, catat setiap penerimaan, dan laporkan tanpa menunda. Menurut saya, kehati-hatian di awal selalu lebih bijak daripada membela diri di ruang sidang.

Integritas juga menjaga karier dan reputasimu dalam jangka panjang. Kalau kamu masih ragu apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi, jangan memutuskan sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, dan tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum serta langkah yang tepat.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata: Proses dan Tujuannya

Ringkasan

  • Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 12B dan 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Gratifikasi terbagi menjadi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
  • Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dianggap suap.
  • Sanksinya berupa penjara 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
  • Penerima harus melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja agar terbebas dari ancaman pidana.
  • Pemberi gratifikasi juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan penyuapan dalam UU Tipikor.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, “Gratifikasi”, kpk.go.id.
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi, Buku Saku Memahami Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi