Cara mengurus visa kerja untuk WNA di Indonesia sering dibayangkan ribet oleh perusahaan yang baru pertama kali merekrut tenaga asing. Padahal kalau tahapannya sudah dipahami, prosesnya bisa berjalan cukup mulus.
Singkatnya begini: warga negara asing yang mau bekerja di Indonesia harus melewati dua jalur utama. Pertama, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu, baru masuk ke pengurusan visa kerja dan izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebagai orang yang sering mendampingi perusahaan mengurus legalitas tenaga kerja asing, saya melihat kesalahan yang paling sering terjadi bukan di soal dokumen, melainkan pada ketidaktahuan urutan proses dan batas waktu pelaporan.
Nah, artikel ini akan membedah seluruh tahapan, syarat, dasar hukum, sampai risiko yang wajib diketahui perusahaan maupun WNA yang bersangkutan.
Apa Itu Visa Kerja dan Siapa yang Membutuhkannya?
Visa kerja adalah izin resmi yang membuat warga negara asing bisa masuk ke Indonesia dengan tujuan bekerja secara legal.
Beda dengan visa kunjungan atau visa wisata, visa kerja cuma bisa terbit kalau WNA tersebut sudah punya perusahaan sponsor di Indonesia. Individu asing tidak boleh mengajukan visa kerja sendirian tanpa badan usaha yang menjaminnya.
Siapa saja yang biasanya membutuhkan visa kerja? Berikut beberapa contohnya:
- Tenaga ahli asing yang direkrut perusahaan PMA maupun PT lokal.
- Direksi atau komisaris asing pada perusahaan penanaman modal asing.
- Konsultan asing dengan kontrak kerja jangka panjang di Indonesia.
- Tenaga pengajar atau peneliti asing yang bekerja di lembaga pendidikan tertentu.
Sekarang, jenis visa kerja yang berlaku dikenal dengan kode E23, yaitu Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja. Visa ini nantinya dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas, atau yang lebih dikenal sebagai KITAS kerja, setelah WNA tiba di Indonesia.
Syarat Mengurus Visa Kerja untuk WNA di Indonesia
Sebelum visa kerja diajukan, perusahaan sponsor harus menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi syarat administratif dulu. Karena itu, tahap persiapan dokumen ini jadi kunci supaya prosesnya tidak molor belakangan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dokumen dari Pihak Perusahaan
Sebagai penjamin, perusahaan wajib melengkapi berkas berikut:
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum.
- Nomor Induk Berusaha yang aktif melalui sistem OSS.
- Bukti pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Surat penunjukan tenaga kerja pendamping dari Indonesia.
Dokumen dari Pihak Tenaga Kerja Asing
Di sisi lain, WNA yang bersangkutan juga harus menyiapkan dokumen pribadinya. Paspor dengan masa berlaku minimal delapan belas bulan jadi yang utama.
Selain itu, dibutuhkan pas foto terbaru, ijazah, sertifikat keahlian yang relevan dengan jabatan, dan curriculum vitae yang mencantumkan pengalaman kerja sebelumnya.
Untuk sebagian jabatan, WNA juga harus melampirkan surat keterangan bebas catatan kriminal dari negara asal.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, ada sejumlah jabatan yang secara hukum dilarang diisi tenaga kerja asing. Terutama posisi di bidang personalia atau sumber daya manusia.
Larangan ini ada untuk melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Tahapan Cara Mengurus Visa Kerja untuk WNA
Kalau semua dokumen sudah siap, perusahaan bisa mulai proses pengurusan secara bertahap. Berikut alur lengkapnya, supaya visa kerja WNA bisa terbit tepat waktu.
- Pengajuan dan pengesahan RPTKA. Perusahaan mengajukan RPTKA lewat sistem TKA Online yang terintegrasi dengan portal OSS. Dokumen ini memuat jabatan, jumlah TKA, dan durasi kerja yang diajukan.
- Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA. Setelah RPTKA disahkan, perusahaan wajib membayar kompensasi sekitar seratus dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
- Pengajuan visa tinggal terbatas E23. Perusahaan mengajukan permohonan visa lewat Direktorat Jenderal Imigrasi. Notifikasi visa kemudian dikirim ke perwakilan RI di negara asal WNA.
- Kedatangan dan pengambilan biometrik. Begitu tiba di Indonesia dengan visa E23, WNA wajib melakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi setempat.
- Konversi menjadi KITAS kerja. Dalam waktu tiga puluh hari sejak kedatangan, visa dikonversi menjadi Izin Tinggal Terbatas atau KITAS kerja sesuai masa kontrak.
- Pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Perusahaan wajib melaporkan keberadaan TKA ke dinas tenaga kerja di wilayah domisili, sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Ikuti urutan ini dengan disiplin. Risiko penolakan maupun keterlambatan bisa ditekan jauh lebih rendah.
Dasar Hukum dan Sanksi Bagi TKA Tanpa Izin Kerja
Aturan soal visa kerja dan tenaga kerja asing tidak berdiri sendiri. Setidaknya ada tiga regulasi utama yang jadi acuan dalam praktiknya.
Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur syarat masuk, keluar, dan tinggalnya warga negara asing di wilayah Indonesia.
Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sudah diubah lewat Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi pedoman teknis pelaksanaan RPTKA sampai kewajiban pendampingan tenaga kerja lokal.
Menariknya, sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dulu berdiri sendiri kini melebur jadi satu dengan pengesahan RPTKA. Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mengurus izin terpisah setelah RPTKA disahkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Soal sanksi, ketentuannya cukup berat. Berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian, siapa pun yang mempekerjakan WNA tanpa izin kerja yang sah bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
Sebagai orang yang menekuni hukum ketenagakerjaan asing, saya berpendapat ancaman sanksi ini seharusnya jadi alarm bagi perusahaan. Jangan menunda kepatuhan administratif, sekecil apa pun risikonya kelihatan di awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Visa Kerja untuk WNA di Indonesia
1. Berapa lama proses mengurus visa kerja untuk WNA? Umumnya, proses standar memakan waktu sekitar dua sampai tiga minggu, mulai dari pengesahan RPTKA sampai penerbitan visa E23. Namun, durasinya bisa berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan jenis jabatan yang diajukan.
2. Apakah WNA bisa mengajukan visa kerja sendiri tanpa perusahaan sponsor? Tidak bisa. Visa kerja hanya bisa diajukan lewat perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai penjamin sekaligus pemberi kerja resmi.
3. Apa perbedaan KITAS kerja dengan KITAS biasa? KITAS kerja diterbitkan khusus untuk WNA yang punya hubungan kerja dengan perusahaan di Indonesia. Sementara itu, KITAS lain diterbitkan untuk tujuan investasi, keluarga, atau pensiun tanpa aktivitas kerja.
Kesimpulan
Pada akhirnya, cara mengurus visa kerja untuk WNA di Indonesia butuh koordinasi yang rapi antara perusahaan sponsor, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prosesnya dimulai dari pengesahan RPTKA, lanjut ke penerbitan visa E23, dan berakhir pada konversi menjadi KITAS kerja.
Sebagai orang yang cukup sering menangani kasus ketenagakerjaan asing, saya menyarankan agar perusahaan tidak menunggu sampai mepet tanggal kedatangan tenaga kerja untuk mulai mengurus dokumen.
Persiapan yang matang sejak awal akan mencegah keterlambatan, sekaligus menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum yang cukup berat.
Kalau perusahaan kamu sedang butuh pendampingan hukum untuk mengurus visa kerja, RPTKA, atau masalah ketenagakerjaan asing lainnya, jangan ragu untuk konsultasi lebih lanjut.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, supaya kebutuhan legalitas perusahaan kamu tertangani dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ringkasan
- Visa kerja WNA di Indonesia memakai kode E23 dan wajib disponsori perusahaan berbadan hukum.
- Tahapan utamanya meliputi pengesahan RPTKA, pembayaran DKP-TKA, penerbitan visa, dan konversi ke KITAS kerja.
- Sejak UU Cipta Kerja berlaku, izin kerja terpisah yang dulu bernama IMTA sudah melebur ke pengesahan RPTKA.
- Perusahaan wajib membayar kompensasi penggunaan TKA sekitar seratus dolar AS per bulan per pekerja asing.
- Konversi visa menjadi KITAS kerja harus dilakukan maksimal tiga puluh hari setelah kedatangan.
- Beberapa jabatan, terutama di bidang personalia, dilarang diisi tenaga kerja asing.
- Pelanggaran ketentuan izin kerja bisa dikenai pidana penjara sampai lima tahun dan denda sampai Rp500 juta.
- Persiapan dokumen yang matang sejak awal sangat menentukan kelancaran proses visa kerja.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, portal TKA Online, kemnaker.go.id.
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, imigrasi.go.id.





