Terbaru

Bisnis

Akhlak BUMN: Pengertian, Nilai, dan Penerapannya di Perusahaan

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Akhlak BUMN adalah istilah yang wajib dipahami oleh setiap calon pelamar maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara. Banyak peserta seleksi bingung begitu menghadapi tes AKHLAK. Soalnya, mereka jarang paham filosofi di baliknya. Sederhananya, Akhlak BUMN adalah core values atau nilai-nilai utama yang menjadi pedoman perilaku seluruh insan BUMN dalam bekerja.

Sebagai orang yang mengikuti perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan korporasi negara, saya menilai kehadiran AKHLAK BUMN adalah langkah tepat. Nilai ini menyeragamkan budaya kerja lintas perusahaan pelat merah. Karena itu, memahaminya jadi penting, baik untuk kepentingan seleksi kerja maupun penerapan sehari-hari di lingkungan kantor.

Nah, artikel ini akan membahas pengertian AKHLAK BUMN, dasar hukumnya, rincian enam nilai utama, sampai cara penerapannya di perusahaan. Dengan begitu, kamu bisa memahami konsep ini secara lebih menyeluruh.

Pengertian Akhlak BUMN

Pengertian AKHLAK BUMN merujuk pada akronim dari enam nilai utama, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Keenam nilai ini diluncurkan Kementerian BUMN pada tahun 2020 sebagai upaya menyatukan budaya kerja di seluruh perusahaan negara.

Perlu digarisbawahi, AKHLAK BUMN bukan slogan semata. Nilai ini dirancang menjadi acuan perilaku nyata bagi direksi, komisaris, sampai karyawan di seluruh lini organisasi BUMN.

Sebagai tambahan, penerapan AKHLAK BUMN juga jadi bagian dari tahapan seleksi Rekrutmen Bersama BUMN. Karena itulah, pemahaman terhadap nilai ini jadi bekal penting bagi pencari kerja yang berminat berkarier di perusahaan negara.

Latar Belakang Lahirnya AKHLAK BUMN

AKHLAK BUMN lahir dari keprihatinan terhadap sejumlah kasus pelanggaran hukum yang pernah mencoreng reputasi BUMN. Menteri BUMN saat itu menegaskan, nilai ini diperlukan agar seluruh insan BUMN bekerja dengan integritas yang kuat. Selain itu, AKHLAK juga diselaraskan dengan core values Ber-AKHLAK bagi Aparatur Sipil Negara yang diluncurkan pemerintah pusat.

akhlak bumn

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum AKHLAK BUMN

Dasar hukum AKHLAK BUMN tercantum dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020 tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Surat edaran ini diterbitkan pada 1 Juli 2020, dan menjadi payung utama penerapan AKHLAK di seluruh perusahaan negara.

Baca juga  Beda Jaminan Fidusia dan Gadai serta Cara Pendaftarannya

Selain surat edaran tersebut, ada pula sejumlah regulasi lain yang jadi landasan kelembagaan BUMN secara umum.

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur kedudukan dan tata kelola BUMN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.

Dengan dasar hukum tersebut, penerapan AKHLAK BUMN punya legitimasi formal. Bukan cuma kebijakan internal biasa. Selanjutnya, setiap perusahaan BUMN wajib mengadopsi nilai ini ke dalam kebijakan sumber daya manusia masing-masing.

Enam Nilai Utama AKHLAK BUMN

Enam nilai utama AKHLAK BUMN punya makna dan panduan perilaku yang spesifik. Setiap nilai saling melengkapi untuk membentuk budaya kerja yang unggul dan berintegritas.

  1. Amanah. Memegang teguh kepercayaan yang diberikan, bertanggung jawab atas tugas, dan berpegang pada moral serta etika.
  2. Kompeten. Terus mengembangkan kapabilitas diri, membantu orang lain belajar, dan menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik.
  3. Harmonis. Menghargai perbedaan latar belakang, suka menolong, serta membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  4. Loyal. Menjaga nama baik institusi, rela berkorban untuk kepentingan bersama, dan patuh pada pimpinan selama sesuai hukum.
  5. Adaptif. Cepat menyesuaikan diri terhadap perubahan, melakukan perbaikan berkelanjutan, dan bertindak proaktif.
  6. Kolaboratif. Memberi kesempatan pihak lain berkontribusi serta terbuka bekerja sama demi nilai tambah bersama.

Menurut saya pribadi, nilai Amanah adalah fondasi paling krusial di antara enam nilai tersebut. Sebab, tanpa integritas yang kuat, lima nilai lainnya akan sulit diterapkan secara konsisten di lapangan.

Contoh Penerapan Tiap Nilai di Tempat Kerja

Supaya lebih membumi, berikut gambaran sederhana bagaimana keenam nilai itu muncul dalam aktivitas kerja sehari-hari.

  • Amanah tampak saat karyawan melaporkan anggaran secara jujur, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
  • Kompeten terlihat ketika seorang staf rutin mengikuti pelatihan agar keahliannya tidak tertinggal zaman.
  • Harmonis muncul saat tim lintas divisi saling membantu tanpa mempermasalahkan senioritas.
  • Loyal terwujud lewat sikap menjaga rahasia perusahaan dan tidak menyebarkan isu negatif ke pihak luar.
  • Adaptif terlihat saat karyawan cepat mempelajari sistem digital baru tanpa menunggu perintah atasan.
  • Kolaboratif tampak ketika pegawai BUMN mengajak mitra usaha kecil ikut terlibat dalam proyek strategis perusahaan.
Baca juga  UMKM Naik Kelas Tak akan Bisa Terwujud Selamanya Kalau Seperti Ini Terus Kondisinya

Lewat contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa AKHLAK bukan konsep abstrak. Nilai ini justru sangat aplikatif dan bisa diukur dari perilaku nyata setiap individu.

Perbedaan AKHLAK BUMN dan Ber-AKHLAK ASN

Meski terdengar mirip, AKHLAK BUMN dan Ber-AKHLAK ASN punya sedikit perbedaan struktur. Ber-AKHLAK ASN memakai kata “Akuntabel” sebagai pengganti “Amanah”. Meski begitu, kedua nilai ini punya semangat yang serupa, yaitu mendorong integritas dan pelayanan optimal bagi masyarakat maupun negara.

Penerapan AKHLAK di Perusahaan BUMN

Penerapan AKHLAK di perusahaan BUMN dilakukan lewat berbagai program dan kebijakan internal. Setiap perusahaan diberi keleluasaan menyesuaikan implementasi sesuai karakteristik bisnisnya masing-masing.

  • Menjadikan AKHLAK sebagai indikator penilaian kinerja karyawan secara berkala.
  • Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi nilai AKHLAK bagi seluruh jenjang jabatan.
  • Mengintegrasikan AKHLAK ke dalam proses rekrutmen, termasuk tes psikologi dan wawancara kerja.
  • Memberikan penghargaan tahunan lewat ajang AKHLAK Award bagi perusahaan dengan implementasi terbaik.

Sebagai tambahan, pengawasan penerapan AKHLAK juga melibatkan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas di setiap BUMN. Dengan begitu, penerapan nilai ini tidak berhenti pada tataran normatif saja, namun benar-benar diawasi pelaksanaannya di lapangan.

Manfaat AKHLAK BUMN bagi Perusahaan dan Karyawan

Penerapan AKHLAK yang konsisten membawa dampak positif, baik bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Berikut beberapa manfaat yang bisa dirasakan.

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.
  • Mempermudah proses evaluasi kinerja karena ada standar perilaku yang jelas dan terukur.
  • Membangun budaya kerja yang lebih sehat, sehingga potensi konflik internal dapat ditekan.
  • Membantu karyawan mengembangkan karier, sebab kompetensi dan integritas jadi bahan pertimbangan promosi.
  • Memperkuat daya saing BUMN di tengah persaingan bisnis yang makin ketat.

Dengan manfaat sebesar itu, wajar jika Kementerian BUMN terus mendorong sosialisasi AKHLAK secara berkelanjutan. Harapannya, nilai ini tidak sekadar dihafal, namun benar-benar mengakar dalam keseharian kerja.

akhlak bumn

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Akhlak BUMN

Apa kepanjangan dari AKHLAK BUMN? AKHLAK adalah akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, yang menjadi nilai utama seluruh insan BUMN.

Kapan AKHLAK BUMN mulai diterapkan? AKHLAK BUMN mulai diterapkan sejak 1 Juli 2020 lewat Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020.

Baca juga  6 Strategi Brand Monitoring Perusahaan agar Reputasinya Tetap Baik di Mata Pelanggan

Apakah AKHLAK BUMN termasuk materi tes seleksi kerja? Ya, AKHLAK BUMN jadi salah satu materi yang diujikan dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN bagi calon karyawan baru.

Kesimpulan

Jadi, AKHLAK BUMN adalah core values yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai ini punya dasar hukum yang jelas lewat Surat Edaran Menteri BUMN, serta diterapkan secara konsisten lewat kebijakan sumber daya manusia di setiap perusahaan negara.

Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa keberhasilan AKHLAK BUMN sangat bergantung pada konsistensi penerapannya. Bukan sekadar formalitas seremonial belaka. Langkah yang disarankan bagi karyawan maupun calon pelamar BUMN adalah mempelajari setiap nilai AKHLAK secara mendalam, lalu mempraktikkannya dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait tata kelola perusahaan BUMN atau isu ketenagakerjaan terkait, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • AKHLAK BUMN adalah core values yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
  • Dasar hukum utamanya adalah Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020.
  • AKHLAK BUMN mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 di seluruh perusahaan negara.
  • Nilai Amanah menjadi fondasi utama yang mendasari lima nilai lainnya.
  • AKHLAK BUMN berbeda sedikit dari Ber-AKHLAK ASN, meski semangatnya serupa.
  • Penerapannya mencakup penilaian kinerja, pelatihan, rekrutmen, sampai AKHLAK Award.
  • Pengawasan penerapan AKHLAK melibatkan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Referensi

  1. Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-7/MBU/07/2020 tentang Nilai-Nilai Utama (Core Values) Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, www.bumn.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi