Royalti adalah imbalan yang kamu terima atau bayarkan ketika orang lain memakai karya, merek, atau teknologi untuk mencari keuntungan. Banyak pelaku usaha baru menyadarinya setelah tagihan atau surat teguran tiba.
Padahal, kewajiban itu sudah ada sejak hari pertama karya orang lain masuk ke dalam bisnis. Wajar kalau banyak yang kaget.
Sederhananya, royalti adalah kompensasi atas hak ekonomi, dan nilainya mengikuti perjanjian lisensi atau tarif resmi yang berlaku.
Saya sudah cukup lama menangani perkara semacam ini. Menurut saya, hampir semua sengketa royalti bermula dari kontrak yang isinya kabur, dan biaya menyusun kontrak yang jelas jauh lebih murah daripada biaya gugatan.
Karena itu, artikel ini mengulas pengertian, dasar hukum, jenis, cara menghitung, dan pajak royalti dengan bahasa yang santai. Ringkas saja.
Pengertian Royalti Adalah Imbalan atas Hak Ekonomi Karya
Menurut UU Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi sebuah ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Jadi, siapa pun yang memakai karya demi keuntungan wajib membayar kompensasi. Aturannya jelas.
Pemilik hak terkait mencakup pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Mereka punya hak ekonomi sendiri atas hasil karya yang berkaitan dengan sebuah ciptaan.
Hak ekonomi meliputi penerbitan, penggandaan, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan kepada publik. Setiap kali salah satunya dijalankan untuk bisnis, pemilik hak berhak atas imbalan.
Dari sudut pandang hukum, royalti adalah penghargaan atas kerja kreatif dan modal yang pemilik hak tanam pada karyanya. Konsep serupa berlaku juga pada paten, merek, dan waralaba lewat perjanjian lisensi.
Sekarang, bedakan dulu royalti dan lisensi. Lisensi adalah izin tertulis untuk memakai karya.
Royalti adalah imbalan yang mengalir setelah izin itu berjalan. Biasanya, pemilik hak menuangkan keduanya dalam satu perjanjian.
Dasar Hukum Royalti Hak Cipta di Indonesia
Aturan royalti hak cipta di Indonesia tersebar di beberapa peraturan utama. Berikut daftarnya.
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat hak ekonomi, lisensi, dan lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam Pasal 87 sampai 94.
- PP No. 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
- Permenkum No. 27 Tahun 2025 menggantikan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
- UU Paten (No. 13 Tahun 2016) dan UU Merek dan Indikasi Geografis (No. 20 Tahun 2016) mengatur lisensi paten dan merek.
- UU Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 dan perubahannya) mengatur perlakuan pajaknya.
Di lapangan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial. Permenkum 27/2025 menempatkan LMKN sebagai pusat penarikan royalti di ruang publik.
Adapun LMK mewakili pencipta dan pemilik hak terkait untuk membagikan royalti kepada anggotanya. Pembagian itu wajib dilaporkan ke LMKN paling sedikit dua kali dalam setahun.
Kalau muncul sengketa soal pembagian, pencipta bisa mengadu ke LMKN untuk penyelesaian di luar pengadilan. Sementara itu, pihak yang menolak membayar menghadapi gugatan perdata dan sanksi pidana menurut Pasal 113 UU Hak Cipta.

Jenis Royalti yang Perlu Kamu Ketahui
Cara paling gampang membagi jenis royalti adalah lewat objek yang dimanfaatkan. Ada empat kelompok besar.
- Royalti hak cipta berlaku untuk pemakaian lagu, musik, buku, film, atau perangkat lunak.
- Royalti paten dibayar atas penggunaan invensi yang dilindungi paten.
- Royalti merek dan waralaba berupa imbalan berkelanjutan, biasanya persentase omzet, atas pemakaian merek dan sistem usaha.
- Royalti sumber daya alam adalah pungutan kepada negara atas hasil tambang dan masuk kategori penerimaan negara bukan pajak.
Tiap jenis punya aturan dan mekanisme sendiri. Cek regulasi sektoralnya sebelum kamu meneken perjanjian.
Jenis Royalti Berdasarkan Skema Pembayaran
Selain objeknya, skema pembayaran ikut menentukan nilai akhir royalti. Ada empat skema yang lazim dipakai.
- Flat (lump sum) berarti pembayaran tetap di awal atau berkala.
- Persentase (running royalty) berarti bagian tertentu dari penjualan bersih.
- Per unit berarti nominal tetap untuk setiap produk terjual atau setiap kursi.
- Minimum guarantee berarti jaminan pembayaran minimum, sekalipun penjualan sedang sepi.
Kontrak yang baik sering memadukan dua skema, misalnya persentase penjualan dengan jaminan minimum. Pemilik hak mendapat kepastian pendapatan, sedangkan pengguna tetap punya ruang gerak saat penjualan naik turun.
Royalti Musik di Ruang Publik
Kafe, restoran, hotel, tempat karaoke, dan penyelenggara konser paling sering berurusan dengan royalti musik. PP 56/2021 menyebut daftar layanan publik komersial yang wajib membayar.
Contohnya, memutar playlist dari layanan streaming di kafe tetap tergolong penggunaan komersial. Langganan pribadi tidak menutup kewajiban royalti usaha.
Pembayarannya lewat LMKN. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu membayar berulang ke banyak pihak.
Cara Menghitung Royalti dengan Contoh Praktis
Karena royalti adalah imbalan yang nilainya mengikuti perjanjian atau tarif resmi, rumusnya bisa berbeda-beda. Prinsip dasarnya tetap sama. Berikut cara menghitung royalti yang paling umum.
Rumus Dasar Menghitung Royalti
- Skema persentase: royalti = tarif (%) × dasar perhitungan, misalnya penjualan bersih.
- Skema per unit: royalti = jumlah unit × tarif per unit.
- Skema flat: royalti = nominal tetap sesuai perjanjian.
Contoh Perhitungan Royalti Lisensi Merek
Bayangkan sebuah perusahaan memproduksi barang berlisensi dengan penjualan bersih Rp200 juta per kuartal, dan kontrak menetapkan royalti 8%. Hitungannya 8% × Rp200.000.000 = Rp16.000.000 per kuartal.
Pastikan kontrak menjelaskan arti penjualan bersih, misalnya setelah dipotong retur dan diskon. Tanpa definisi itu, kedua pihak bisa berbeda hitungan.
Contoh Perhitungan Royalti Musik untuk Kafe
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 menetapkan tarif restoran dan kafe sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta. Pemilik hak terkait mendapat tarif serupa, jadi totalnya Rp120.000 per kursi per tahun.
Kalau kafemu punya 30 kursi, hitungannya 30 × Rp120.000 = Rp3.600.000 per tahun. Angka ini hanya ilustrasi.
Cek tarif terbaru di LMKN sebelum membayar, karena aturan bisa berubah. Dalam kontrak, tuliskan juga periode pelaporan dan hak audit.
Dua hal itu sering terlupakan. Padahal keduanya menentukan akurasi hitungan.
Pajak Royalti: Tarif dan Kewajiban Pemotongan
Penerima royalti juga perlu paham soal pajak royalti. Karena royalti adalah penghasilan, UU Pajak Penghasilan mengenakan pajak atasnya.
- PPh Pasal 23 bertarif 15% dari jumlah bruto untuk penerima wajib pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 26 bertarif 20% dari jumlah bruto untuk penerima wajib pajak luar negeri, kecuali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) menetapkan tarif lebih rendah.
Pembayar royalti bertugas sebagai pemotong pajak. Ia memotong saat membayar, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan menerbitkan bukti potong.
Mari lanjutkan contoh tadi. PPh 23 atas royalti Rp16.000.000 adalah 15% × Rp16.000.000 = Rp2.400.000, sehingga penerima mengantongi Rp13.600.000.
Simpan bukti potongnya baik-baik. Dokumen itu berguna untuk melaporkan SPT Tahunan.
Perlakuan pajak bisa berbeda untuk penerima orang pribadi tertentu, misalnya penulis buku. Konsultasikan skemamu sebelum menandatangani kontrak.

FAQ: Pertanyaan Seputar Royalti
Siapa yang wajib membayar royalti lagu di kafe?
Pemilik usaha yang memutar lagu untuk tujuan komersial wajib membayar. Kamu membayar lewat LMKN sesuai tarif yang berlaku, tanpa perlu mengurus pencipta satu per satu.
Apakah royalti sama dengan lisensi?
Keduanya berbeda. Lisensi adalah izin memakai karya, dan royalti adalah imbalan finansial atas pemakaian itu.
Hampir selalu keduanya muncul dalam satu perjanjian.
Apa risiko jika tidak membayar royalti?
Pemilik hak bisa menggugat ganti rugi secara perdata. Pasal 113 UU Hak Cipta juga mengancam pelanggaran hak ekonomi secara komersial dengan pidana penjara dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, reputasi usaha ikut terseret kalau perkaranya sampai ke publik.
Kesimpulan: Royalti Adalah Hak yang Perlu Kamu Hormati
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi, dan hukum Indonesia melindunginya dengan tegas. Kenali jenis royalti yang relevan, hitung dengan rumus yang jelas, lalu penuhi kewajiban pajaknya.
Langkah yang saya sarankan: tinjau kontrak lisensi, cek tarif resmi, dan simpan bukti pembayaran dengan rapi.
Menurut saya, membayar royalti termasuk biaya legalitas yang melindungi bisnismu dari sengketa. Pelaku usaha yang menghargai karya orang lain biasanya juga lebih dipercaya oleh mitra dan pelanggannya.
Masih ragu soal perjanjian royalti, tarif, atau pajaknya? Sebelum masalah muncul, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu dengan ramah dan tanpa tekanan.
Ringkasan
- Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, sesuai Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta.
- Dasar hukum utamanya meliputi UU Hak Cipta, PP 56/2021, dan Permenkum 27/2025.
- Jenis royalti mencakup hak cipta, paten, merek dan waralaba, serta sumber daya alam.
- Skema pembayaran royalti bisa berupa flat, persentase, per unit, atau minimum guarantee.
- Cara menghitung royalti bergantung pada perjanjian atau tarif resmi, misalnya persentase penjualan bersih atau tarif per kursi.
- Pajak royalti umumnya berupa PPh Pasal 23 sebesar 15% atau PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
- Pihak yang tidak membayar royalti berisiko menghadapi gugatan perdata dan sanksi pidana.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/326273).
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Musik dan Lagu.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (dgip.go.id), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (lmkn.id), dan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id).





