Pajak mobil baru terdiri dari beberapa komponen, yaitu PPN, PPnBM, BBNKB, PKB, dan opsen daerah. Banyak calon pembeli baru menyadari besarnya komponen ini ketika angka di surat pemesanan jauh melampaui harga di brosur.
Singkatnya, pemerintah pusat memungut PPN dan PPnBM, sedangkan pemerintah daerah memungut BBNKB, PKB, dan opsen. Jumlah totalnya bisa mencapai hampir separuh harga dasar mobil.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, konsumen sebaiknya memeriksa rincian pajak sebelum menandatangani pemesanan. Rincian itu memengaruhi anggaran, cicilan, bahkan pilihan jenis mobil.
Komponen Pajak Mobil Baru
Pajak mobil baru terbagi dua kelompok. Pajak pusat dibayar saat pembelian, sedangkan pajak daerah dibayar saat pendaftaran kendaraan.
Dealer biasanya memasukkan seluruh komponen ke dalam harga on-the-road (OTR). Karena itu, harga OTR selalu lebih tinggi daripada harga off-the-road.
Pajak Pusat
Pajak pusat mencakup dua jenis. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN berlaku pada penyerahan mobil dari dealer kepada pembeli. PPnBM berlaku pada penyerahan oleh pabrikan atau saat impor.

Pajak Daerah
Pajak daerah mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, sejak 5 Januari 2025 ada opsen PKB dan opsen BBNKB.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur semua pajak daerah tersebut. Pemerintah daerah menentukan tarif akhirnya lewat peraturan daerah.
Sebagai tambahan, pembeli juga membayar biaya penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan SWDKLLJ. Biaya ini berupa tarif administrasi, bukan pajak.
PPN dan PPnBM Mobil Baru
PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar dari sisi pajak pusat. Keduanya sudah tercantum dalam harga yang dealer tawarkan.
PPN Mobil Baru
PPN mobil baru umumnya sebesar 12%. Tarif ini berlaku sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Pemerintah memberi perlakuan khusus bagi barang non-mewah lewat dasar pengenaan pajak nilai lain. Namun, mobil tergolong barang kena pajak yang dikenai PPnBM, sehingga pembeli umumnya membayar PPN penuh.
Dealer menghitung PPN dari harga jual ditambah PPnBM. Dengan demikian, PPnBM ikut menaikkan dasar pengenaan PPN.
PPnBM Mobil Baru
PPnBM adalah pajak atas barang yang tergolong mewah. Pasal 5 UU PPN mengatur pengenaannya.
Pemerintah mengatur tarif PPnBM kendaraan bermotor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Tarifnya bervariasi menurut kelompok, kapasitas mesin, dan teknologi kendaraan.
Pabrikan atau importir membayar PPnBM sekali saja pada penyerahan pertama. Pembeli akhir menanggungnya melalui harga mobil.
Insentif untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah memberi insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tertentu. Insentif itu berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan PPnBM DTP.
Pada 2025, PMK Nomor 135 Tahun 2024 dan PMK Nomor 12 Tahun 2025 mengatur insentif tersebut. Dalam skema itu, PPN efektif untuk mobil listrik tertentu turun menjadi sekitar 2%.
Namun, skema insentif berubah hampir setiap tahun. Karena itu, periksa PMK terbaru sebelum Anda menghitung anggaran mobil listrik.
BBNKB, PKB, dan Opsen Pajak Mobil Baru
Pajak daerah mencakup BBNKB, PKB, dan opsen. Ketiganya dibayar saat Anda mendaftarkan mobil di Samsat.
BBNKB Mobil Baru
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Mobil baru dikenai BBNKB penyerahan pertama.
UU HKPD menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%. Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota, batas tertingginya 20%.
Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pemerintah provinsi menetapkan tarif sesuai batas tersebut.
PKB Mobil Baru
PKB adalah pajak tahunan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pembeli mobil baru membayar PKB tahun pertama saat pendaftaran.
UU HKPD menetapkan tarif PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, daerah dapat menerapkan tarif progresif.
Dasar pengenaan PKB mencakup NJKB dan bobot kendaraan. Setelah itu, Anda harus memperpanjang PKB setiap tahun.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak provinsi yang menjadi hak kabupaten atau kota. Pasal 83 UU HKPD menetapkan tarifnya sebesar 66% dari pajak terutang.
Opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten atau kota. Akibatnya, ada tambahan kolom opsen pada STNK.
Perlu Anda catat, opsen tidak berlaku di Jakarta. Karena itu, total pajak daerah di Jakarta berbeda dengan daerah lain.
Cara Hitung Pajak Mobil Baru
Cara hitung pajak mobil baru bergantung pada harga dasar, tarif daerah, dan jenis kendaraan. Contoh berikut bersifat ilustrasi dan disederhanakan.
Contoh Perhitungan PPN dan PPnBM
Misalkan harga dasar mobil Rp200.000.000 dan tarif PPnBM 15%.
- PPnBM = 15% × Rp200.000.000 = Rp30.000.000.
- Dasar pengenaan PPN = Rp200.000.000 + Rp30.000.000 = Rp230.000.000.
- PPN = 12% × Rp230.000.000 = Rp27.600.000.
Angka ini hanya contoh. Tarif PPnBM aktual bergantung pada kelompok kendaraan Anda.
Contoh Perhitungan Pajak Daerah
Misalkan NJKB Rp250.000.000, bobot 1, tarif BBNKB daerah 10%, dan tarif PKB 1,2%.
- BBNKB = 10% × Rp250.000.000 = Rp25.000.000.
- Opsen BBNKB = 66% × Rp25.000.000 = Rp16.500.000.
- PKB = 1,2% × Rp250.000.000 = Rp3.000.000.
- Opsen PKB = 66% × Rp3.000.000 = Rp1.980.000.
Dengan contoh ini, total pajak daerah mencapai Rp46.480.000, belum termasuk SWDKLLJ dan biaya administrasi. Tarif daerah Anda mungkin berbeda, jadi cek peraturan daerah setempat.
Dari pengalaman saya, banyak konsumen terkejut karena opsen menambah beban yang cukup besar. Karena itu, tanyakan rincian opsen kepada dealer sejak awal.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa saja pajak yang harus dibayar saat membeli mobil baru?
Pembeli membayar PPN, PPnBM, BBNKB, PKB, serta opsen PKB dan opsen BBNKB di daerah yang menerapkannya. Pembeli juga membayar biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, BPKB, dan SWDKLLJ.
Apakah opsen PKB dan BBNKB berlaku di semua daerah?
Tidak. Opsen tidak berlaku di Jakarta. Daerah lain umumnya menerapkan opsen dengan tarif 66% dari pokok PKB dan BBNKB.
Apakah mobil listrik bebas pajak?
Tidak sepenuhnya bebas. Mobil listrik berbasis baterai tertentu memperoleh insentif PPN DTP dan PPnBM DTP, tetapi ketentuan insentif berubah dan ada syarat tertentu. Periksa PMK terbaru dan pengumuman pemerintah daerah.
Kesimpulan
Pajak mobil baru mencakup PPN, PPnBM, BBNKB, PKB, dan opsen daerah. Pemerintah pusat memungut PPN dan PPnBM, sedangkan pemerintah daerah memungut sisanya.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Minta rincian harga OTR dari dealer, cek tarif pajak daerah, dan periksa insentif terbaru sebelum menandatangani pemesanan.
Menurut saya, konsumen yang paham komponen pajak lebih mudah menawar dan merencanakan anggaran. Pengetahuan ini juga mencegah kejutan biaya setelah mobil terdaftar.
Sedang menimbang pembelian mobil baru atau mobil untuk usaha, dan ragu soal perlakuan pajaknya? Anda tidak perlu menghitungnya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Pajak mobil baru terdiri dari PPN, PPnBM, BBNKB, PKB, serta opsen PKB dan opsen BBNKB.
- Pemerintah pusat memungut PPN dan PPnBM, sedangkan pemerintah daerah memungut BBNKB, PKB, dan opsen.
- PPN mobil baru umumnya 12%, dan dasar pengenaannya mencakup PPnBM.
- BBNKB paling tinggi 12%, sedangkan PKB kepemilikan pertama paling tinggi 1,2% menurut UU HKPD.
- Opsen PKB dan BBNKB bertarif 66% dari pajak terutang dan tidak berlaku di Jakarta.
- Mobil listrik tertentu memperoleh insentif PPN DTP dan PPnBM DTP yang berubah setiap tahun.
- Konsumen perlu meminta rincian harga OTR dan memeriksa tarif daerah sebelum membeli.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 dan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Insentif PPN dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Informasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Informasi Pajak Daerah dan Opsen.





