Usaha penukaran uang asing terlihat sederhana. Pemilik membeli mata uang asing dari bank atau nasabah, lalu menjualnya kembali dengan selisih kurs tertentu.
Di balik pekerjaan itu ada aturan Bank Indonesia yang cukup rinci, mulai dari bentuk badan usaha, besaran modal, kepemilikan saham, sampai kewajiban pelaporan setiap bulan.
Artikel ini membahas izin usaha money changer secara berurutan, dari pengertian, syarat, tahapan pengajuan, hingga sanksi bagi pelaku yang menjalankan usaha tanpa izin.
Apa Itu Izin Money Changer?
Money changer dalam istilah resmi disebut Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, disingkat KUPVA BB.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 mendefinisikannya sebagai badan usaha bukan bank berbentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
Dengan definisi ini, usaha perorangan, CV, atau bentuk usaha lain tidak dapat menjadi money changer resmi.
Kewajiban memiliki izin berasal dari undang-undang.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menetapkan bahwa Bank Indonesia mengatur, memberi izin, mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh badan hukum bukan bank.
Ayat berikutnya menyatakan badan hukum yang menjalankan kegiatan tersebut wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Artinya, izin ini menjadi syarat untuk memulai usaha, dan tidak dapat diurus belakangan setelah usaha berjalan.
Ada alasan mengapa pemerintah mengatur usaha ini dengan ketat. Sebuah penelitian hukum yang ditulis Suwardi bersama rekan-rekannya pada tahun 2024 memeriksa arsip putusan pengadilan tindak pidana pencucian uang tahun 2015 sampai 2020.
Hasilnya, 22 dari 24 kasus pencucian uang yang diteliti melibatkan money changer.
Penelitian yang sama menjelaskan bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan penukaran valuta asing untuk mengubah harta hasil kejahatan menjadi tampak sah dan sulit dilacak asal-usulnya.
Temuan ini membantu menjelaskan mengapa Bank Indonesia menetapkan syarat kepemilikan, permodalan, dan pelaporan yang berlapis bagi penyelenggara.
Bagi pelaku usaha, izin memberi manfaat yang nyata. Anda mendapat kepastian hukum, dapat memasang logo dan sertifikat resmi sebagai tanda kepercayaan bagi nasabah, dan dapat membeli valuta asing dari bank secara sah.
Bagi nasabah, izin menjadi tanda bahwa usaha tersebut diawasi dan wajib menerapkan perlindungan konsumen.
Perlu dibedakan juga cakupan izinnya. Izin KUPVA BB mencakup jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat.
Layanan lain yang sering dikira satu paket, seperti pengiriman uang ke luar negeri atau penerimaan simpanan, tidak termasuk dalam izin ini.
Peraturan melarang penyelenggara melakukan kegiatan di luar yang diizinkan, sehingga usaha yang ingin menambah layanan harus memeriksa lebih dulu ketentuan yang berlaku untuk layanan tersebut.
Syarat Izin KUPVA BB
Persyaratan perizinan diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP.
Ada empat kelompok syarat utama yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan.
a. Badan Hukum dan Kepemilikan Saham
Syarat pertama adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Seluruh sahamnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau oleh badan usaha yang seluruh sahamnya juga dimiliki warga negara Indonesia.
Dengan ketentuan ini, pemilik asing tidak dapat memegang saham money changer berizin, baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing.
Anggaran dasar perseroan juga harus mencantumkan maksud dan tujuan usaha berupa jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat.
Karena itu, calon penyelenggara sebaiknya menyusun akta pendirian dengan rumusan tujuan usaha yang sesuai sejak awal, agar tidak perlu mengubah akta di tengah proses perizinan.
b. Modal Disetor Minimum
Pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pelaku usaha adalah besaran modal usaha money changer.
Surat Edaran Bank Indonesia menetapkan dua tingkatan modal disetor paling sedikit:
- Rp250.000.000 bagi calon penyelenggara yang menjalankan usaha di Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Kota Batam, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
- Rp100.000.000 bagi calon penyelenggara yang menjalankan usaha di wilayah lain di luar daftar tersebut.
Angka ini merupakan batas minimum yang diatur Bank Indonesia.
Sebagian laman bisnis di internet menyebut angka Rp1 miliar untuk wilayah tertentu, tetapi angka itu tidak ditemukan dalam surat edaran resmi Bank Indonesia yang berlaku.
Anda sebaiknya merujuk pada dokumen Bank Indonesia sebagai acuan.
Modal disetor juga harus berasal dari sumber yang sah. Ketentuan menyatakan modal tidak boleh berasal dari atau ditujukan untuk pencucian uang.
Dalam praktiknya, Bank Indonesia akan menelaah kecukupan modal dan kesiapan keuangan perusahaan pada tahap penelitian dokumen.
Selain modal disetor minimum, Anda tetap perlu menghitung kebutuhan dana operasional, misalnya persediaan uang kertas asing, sewa tempat, dan perangkat pengamanan.
c. Persyaratan Pengurus dan Pemegang Saham
Bank Indonesia menilai kelayakan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Mereka akan diteliti dokumen pendukungnya dan dapat dipanggil untuk wawancara.
Selain itu, mereka wajib menghadiri penyuluhan ketentuan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebelum izin diterbitkan.
Anggota direksi juga perlu mengikuti pelatihan atau sertifikasi yang mendukung kegiatan penukaran valuta asing, dengan materi seperti anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengelolaan keuangan, serta manajemen risiko.
d. Kesiapan Operasional
Calon penyelenggara harus menunjukkan kesiapan tempat usaha, sarana, dan prosedur kerja.
Bank Indonesia memeriksa lokasi usaha untuk memastikan hal tersebut. Setelah izin terbit, penyelenggara wajib memasang logo penyelenggara berizin, sertifikat izin usaha, dan papan nama bertuliskan “Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Berizin” atau “Authorized Money Changer”.
Papan nama itu memuat nama perseroan, nama dagang, serta nomor dan tanggal surat keputusan pemberian izin usaha.
e. Kebijakan Pembatasan Izin Baru di Jakarta
Calon pelaku usaha di Jakarta perlu memperhatikan kebijakan terbaru dari Bank Indonesia.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta membatasi sementara pemberian izin KUPVA BB baru untuk periode 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2026.
Pembatasan ini berlaku untuk izin KUPVA BB baru, pembukaan kantor cabang baru oleh penyelenggara yang kantor pusatnya di luar Jakarta, serta pemindahan alamat ke Jakarta oleh penyelenggara dari luar Jakarta.
Perpanjangan izin dan pembukaan cabang oleh penyelenggara yang kantor pusatnya sudah di Jakarta tidak termasuk dalam pembatasan.
Kebijakan ini dievaluasi secara berkala setiap enam bulan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri penukaran valuta asing di Jakarta tetap sehat dan kompetitif, sehingga sistem pembayaran dapat berjalan efektif dan efisien.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan penukaran uang kertas asing di Jakarta sudah dapat dilayani oleh bank devisa dan kantor cabang penyelenggara dari daerah lain.
Bagi Anda yang berencana membuka usaha di Jakarta, pertimbangkan kebijakan ini sejak tahap perencanaan.
Karena periodenya berakhir pada akhir 2026, sebaiknya Anda memeriksa kebijakan terbaru langsung ke Bank Indonesia sebelum menyiapkan dokumen.

Prosedur Perizinan Money Changer dari Bank Indonesia
Perizinan money changer dari Bank Indonesia diproses melalui beberapa tahap yang saling berkaitan.
Permohonan untuk izin baru diajukan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia yang bernama Ease, yang sebelumnya dikenal sebagai E-Licensing.
a. Pengajuan dan Kelengkapan Dokumen
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan mengikuti contoh surat permohonan dalam lampiran surat edaran.
Surat tersebut disertai tiga kelompok dokumen: dokumen kelembagaan dan kondisi keuangan, dokumen pendukung dari setiap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris, serta dokumen kesiapan operasional.
Calon penyelenggara bertanggung jawab memastikan kelengkapan dokumen. Jika Bank Indonesia menilai dokumen belum lengkap, seluruh dokumen akan dikembalikan, dan pemrosesan baru dimulai setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Hal ini membuat pemeriksaan mandiri sebelum pengajuan menjadi langkah yang menghemat waktu.
b. Tahapan Penelitian oleh Bank Indonesia
Setelah dokumen lengkap, Bank Indonesia memproses permohonan melalui empat tahap penelitian:
- Penelitian kelembagaan dan kondisi keuangan. Bank Indonesia memeriksa kesesuaian dan kebenaran dokumen pendirian, kecukupan organisasi, kecukupan modal disetor, dan kesiapan keuangan. Bila ada dokumen yang tidak sesuai, pemohon diberi waktu paling lama 30 hari kerja untuk memperbaikinya.
- Penelitian pemenuhan persyaratan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Jika ada calon yang dinilai belum memenuhi syarat, pemohon harus melengkapi dokumen atau mengganti calon tersebut dalam waktu paling lama 45 hari kerja.
- Pemeriksaan lokasi tempat usaha. Bank Indonesia melihat langsung sarana, prasarana, serta mekanisme dan prosedur kerja. Kekurangan kesiapan operasional harus dilengkapi paling lama 20 hari kerja.
- Penyuluhan ketentuan. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham mengikuti penyuluhan agar memahami aturan penyelenggaraan usaha.
Pada setiap tahap, Bank Indonesia dapat meminta informasi tambahan atau melakukan wawancara.
Apabila batas waktu perbaikan terlewati tanpa tindak lanjut, atau pihak yang diwajibkan tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, permohonan dinyatakan batal.
Karena itu, kesiapan seluruh pengurus dan pemegang saham sama pentingnya dengan kelengkapan dokumen.
c. Penerbitan Izin dan Kewajiban Awal
Jika permohonan disetujui, Bank Indonesia memberi pemberitahuan tertulis dan menerbitkan surat keputusan pemberian izin usaha, sertifikat izin, serta logo penyelenggara berizin.
Dokumen diambil oleh anggota direksi atau pihak yang diberi kuasa.
Setelah itu, penyelenggara wajib mulai menjalankan usaha dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan, dan melaporkan dimulainya kegiatan usaha paling lambat 10 hari kerja kemudian.
Izin yang tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut dinyatakan batal.
Masa Berlaku, Perpanjangan, dan Kewajiban Selama Beroperasi
Izin berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum izin berakhir.
Saat memproses perpanjangan, Bank Indonesia mengevaluasi perkembangan usaha, tingkat kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang dan perlindungan konsumen, serta penanganan pengaduan nasabah.
Hasilnya dapat berupa perpanjangan izin, pemendekan masa berlaku, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Selama beroperasi, penyelenggara memiliki sejumlah kewajiban rutin:
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan laporan keuangan tahunan paling lambat akhir April tahun berikutnya.
- Meminta dokumen pendukung transaksi, yang dikenal sebagai underlying, bila nasabah membeli uang kertas asing di atas USD25.000 per bulan per nasabah.
- Menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/2017 tentang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Memberikan bukti transaksi, menampilkan kurs secara jelas, dan tidak mengenakan biaya kepada nasabah atas kegiatan jual beli uang kertas asing.
- Membuka kantor cabang hanya dengan persetujuan Bank Indonesia, dan setelah penyelenggara menjalankan usahanya paling sedikit dua tahun sejak izin terbit.
Menurut kajian hukum tahun 2024 yang sama, kegagalan memenuhi kewajiban semacam ini dapat berujung pada pelanggaran administratif.
Kajian tersebut menelaah sebuah perkara di Surabaya, ketika direktur sebuah perusahaan penukaran valas menggunakan rekening pribadi untuk transaksi usaha dan tidak melaporkan transaksi yang melewati batas.
Pengadilan menilai perbuatan itu sebagai pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, dan menolak untuk memperlakukannya sebagai kejahatan.
Contoh ini menunjukkan bahwa disiplin administrasi sehari-hari, seperti memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi, memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Sanksi Money Changer Tanpa Izin dan Ciri-Cirinya
Menjalankan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia membawa risiko hukum yang berat.
Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Selain ancaman pidana, pelaku juga menghadapi tindakan penertiban.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Donny Heatubun, menyampaikan bahwa pelaku yang ditemukan melakukan penukaran tanpa izin diminta menghentikan kegiatan usahanya atau mengajukan izin.
Dalam penertiban di wilayahnya, Bank Indonesia menempelkan stiker penertiban pada lokasi usaha tersebut sampai pelaku mengajukan izin KUPVA BB.
Sanksi bagi penyelenggara berizin yang melanggar ketentuan berbeda bentuknya. Surat Edaran Bank Indonesia menyebut sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan izin.
Bank Indonesia mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen serta pencegahan pencucian uang.
Penyelenggara berizin juga dilarang memiliki, bekerja sama dengan, atau menjalankan usaha melalui money changer yang tidak berizin.
Pelanggaran terhadap larangan ini dikenai pencabutan izin, dan direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham yang terlibat dilarang menjadi pengurus atau pemegang saham penyelenggara selama lima tahun.
Ciri Money Changer Ilegal
Nasabah dapat melindungi diri dengan mengenali tanda-tanda money changer yang berizin.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, penyelenggara resmi wajib memasang tiga hal di lokasi usahanya: logo penyelenggara berizin, sertifikat izin usaha, dan papan nama bertuliskan “Authorized Money Changer” lengkap dengan nama perseroan serta nomor dan tanggal surat keputusan izin usaha.
Selain itu, penyelenggara resmi wajib menampilkan kurs jual dan kurs beli dengan jelas, memberikan bukti transaksi yang memuat nama dan alamat penyelenggara, tanggal, jumlah, jenis mata uang, serta kurs yang digunakan, dan tidak boleh mengenakan biaya kepada nasabah.
Dari ketentuan tersebut, beberapa ciri money changer ilegal dapat dikenali, antara lain:
- Tidak ada logo, sertifikat izin, atau papan nama Authorized Money Changer di lokasi usaha.
- Tidak memberikan bukti transaksi yang lengkap.
- Tidak menampilkan kurs secara terbuka, atau kurs berubah-ubah saat transaksi berlangsung.
- Meminta transfer ke rekening pribadi, padahal penyelenggara berizin diwajibkan menggunakan rekening atas nama perseroan.
- Menawarkan layanan yang tidak termasuk dalam izin penukaran uang kertas asing.
Surat Edaran Bank Indonesia juga memberi petunjuk bagi pengawas. Pihak yang patut diduga menjalankan jual beli valas tanpa izin ditandai antara lain dengan frekuensi transaksi yang cukup sering untuk tujuan menjual atau membeli valas kepada pihak lain.
Untuk memastikan, Anda dapat memeriksa daftar penyelenggara berizin yang diumumkan Bank Indonesia melalui situs resminya.
Peneliti dalam kajian hukum yang telah disebutkan juga mencatat bahwa pengaturan sanksi bagi money changer tidak berizin sempat dianggap belum cukup tegas pada peraturan sebelumnya.
Mereka berharap Bank Indonesia memperoleh kewenangan yang lebih kuat untuk menindak pelaku tersebut.
Kajian itu juga mencatat bahwa pemerintah telah menetapkan rencana aksi nasional pemberantasan pencucian uang yang memuat koordinasi Bank Indonesia dan Kepolisian untuk menertibkan money changer tidak berizin.
Langkah Sebelum Mengajukan Izin
Sebelum memulai proses, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan agar permohonan berjalan lebih lancar.
Pertama, tentukan wilayah usaha, karena wilayah menentukan besaran modal disetor minimum, dan untuk Jakarta perlu dicek kebijakan pembatasan izin yang berlaku.
Kedua, susun akta pendirian Perseroan Terbatas dengan maksud dan tujuan jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat, serta pastikan seluruh pemegang saham memenuhi syarat kewarganegaraan.
Ketiga, siapkan dokumen pribadi dan keuangan seluruh pengurus dan pemegang saham, termasuk bukti sumber dana modal.
Keempat, siapkan lokasi usaha, perangkat pengamanan, dan prosedur operasional tertulis agar pemeriksaan lokasi berjalan baik.
Kelima, jadwalkan pelatihan atau sertifikasi bagi direksi yang mencakup anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Setelah izin terbit, jadikan kepatuhan sebagai kebiasaan harian. Pelaporan bulanan, pemisahan rekening, penyimpanan dokumen nasabah, dan pemasangan logo serta papan nama adalah kewajiban yang diperiksa Bank Indonesia pada saat pengawasan dan evaluasi perpanjangan izin.

Penutup
Izin usaha money changer diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016, surat edaran pelaksananya, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Syarat utamanya mencakup bentuk Perseroan Terbatas dengan pemegang saham warga negara Indonesia, modal disetor minimum Rp100 juta atau Rp250 juta sesuai wilayah, serta kesiapan pengurus dan operasional.
Proses perizinan berjalan melalui penelitian dokumen, penilaian pengurus, pemeriksaan lokasi, dan penyuluhan, dengan masa berlaku izin lima tahun.
Usaha penukaran tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Bagi calon pelaku usaha, langkah terbaik adalah menyiapkan dokumen secara menyeluruh dan memeriksa langsung ke Bank Indonesia mengenai kebijakan terbaru di wilayah tujuan.
Referensi
- Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/pbi_182016.pdf
- Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP tanggal 30 Desember 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. https://www.bi.go.id/elicensing/helps/SE_184216%20-%20KUPVA.pdf
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Pasal 50 dan Pasal 288), sebagaimana dikutip dalam Suwardi dkk. (2024) di bawah.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, sebagaimana dikutip dalam Suwardi dkk. (2024) di bawah.
- Suwardi, Tiur Henny Monica, Tyo Putra Widagdo, Sondang Desiree Panjaitan, dan Sylvana Aninditha Maharany (2024). Peranan Money Changer dalam Upaya Pencegahan TPPU (Studi Kasus Putusan Perkara No. 555/Pid.Sus/2021/PN.Sby jo. 1023K/Pid.Sus/2022). Jurnal Rectum, Vol. 6 No. 2, hlm. 205 sampai 218. DOI: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4357. Tautan: https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/download/4357/3803
- ANTARA (2025). BI DKI akan batasi sementara izin kegiatan usaha tukar valuta asing (pernyataan Arlyana Abubakar, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta). https://www.antaranews.com/berita/4867741/bi-dki-akan-batasi-sementara-izin-kegiatan-usaha-tukar-valuta-asing
- Bank Indonesia, Ease. Pembatasan Izin Sementara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Wilayah Kerja Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta. https://ease.bi.go.id/CmsBerita/Berita/198
- NTT Hits (2023). BI NTT Beri Sanksi Tegas Hingga Pidana Bagi Pelaku Usaha Money Changer Tanpa Izin (pernyataan Donny Heatubun, Kepala Perwakilan BI NTT). https://www.ntthits.com/humaniora/57710440499/bi-ntt-beri-sanksi-tegas-hingga-pidana-bagi-pelaku-usaha-money-changer-tanpa-izin





