Terbaru

Pajak

Potongan Pajak Gaji: Komponen dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Potongan pajak gaji adalah PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan dari penghasilan karyawan tiap bulan. Tak sedikit karyawan yang bingung saat melihat angkanya di slip gaji.

Intinya, besar potongan ditentukan oleh penghasilan bruto, tarif efektif rata-rata (TER), dan status PTKP kamu.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat setiap karyawan berhak tahu rincian potongan ini. Dengan paham, kamu bisa mengecek sendiri apakah perusahaan sudah memotong pajak secara benar.

Pengertian Potongan Pajak Gaji dan Dasar Hukumnya

Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 atas gaji, upah, tunjangan, dan honorarium pegawainya. Sesudah itu, pajak yang terkumpul disetorkan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan yang menjadi pijakan potongan pajak gaji tersebar di beberapa regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memuat tarif progresif Pasal 17.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang menetapkan tarif pemotongan PPh Pasal 21 lewat skema TER.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023, yang memuat petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21.

Karena itu, perusahaan tidak bisa memotong pajak menurut selera sendiri. Semua angka harus merujuk pada aturan di atas.

Kalau angka di slip gaji terasa janggal, kamu berhak menanyakannya.

pdb adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Komponen Potongan Pajak Gaji yang Wajib Kamu Ketahui

Tiga komponen utama menentukan berapa besar potongan pajak gaji yang kamu terima setiap bulan.

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah gabungan semua penerimaan rutin karyawan dalam satu bulan. Isinya meliputi:

  • Gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Tunjangan tidak tetap, uang lembur, dan bonus.
  • Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan, misalnya JKK dan JKM.

Angka inilah yang menjadi dasar komponen gaji kena pajak setiap bulan.

Pengurang Penghasilan

Sebelum menghitung pajak tahunan, perusahaan boleh mengurangi penghasilan bruto dengan beberapa komponen.

  • Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun.
  • Iuran pensiun, termasuk JHT dan JP yang kamu bayar sendiri.

Pengurang ini baru terasa perannya ketika perusahaan menutup perhitungan di akhir tahun.

PTKP Karyawan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang bebas dari pajak. Nilai PTKP karyawan mengikuti status keluarga kamu per 1 Januari tahun berjalan.

  • TK/0: Rp54.000.000 per tahun.
  • K/0 dan TK/1: Rp58.500.000 per tahun.
  • K/1: Rp63.000.000 per tahun.
  • K/2: Rp67.500.000 per tahun.
  • K/3: Rp72.000.000 per tahun.
Baca juga  Piutang Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Kelolanya

Tiap tanggungan menambah Rp4.500.000, dengan batas paling banyak tiga orang.

Cara Menghitung PPh 21 dengan Skema TER

Pemerintah mulai memakai TER pada Januari 2024 supaya pemotongan PPh 21 bulanan jadi lebih ringkas.

Pemotongan Bulan Januari hingga November

Untuk sebelas bulan pertama, perusahaan cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif TER. Tarifnya dibagi tiga kategori menurut status PTKP:

  • Kategori A: TK/0, TK/1, dan K/0.
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • Kategori C: K/3.

Rumusnya pendek saja: PPh 21 bulanan = penghasilan bruto × tarif TER.

Langkah berikutnya, perusahaan mencocokkan penghasilan bruto kamu dengan tabel TER di lampiran PMK 168/2023.

Perhitungan pada Masa Pajak Desember

Memasuki Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17.

  1. Jumlahkan seluruh penghasilan bruto selama setahun.
  2. Kurangi biaya jabatan dan iuran pensiun sampai ketemu penghasilan neto.
  3. Kurangi lagi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Kalikan PKP dengan tarif progresif Pasal 17.
  5. Potong hasilnya dengan PPh 21 yang sudah dibayar pada Januari hingga November.

Hasil akhirnya bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar.

Tarif Progresif Pasal 17

Tarif ini berlaku bertingkat pada tiap lapisan PKP setahun.

  • Sampai Rp60 juta: 5%.
  • Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%.
  • Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%.
  • Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%.
  • Di atas Rp5 miliar: 35%.

Jadi, tarif yang lebih tinggi hanya mengenai bagian penghasilan yang masuk ke lapisan tersebut.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Contoh Perhitungan Potongan Pajak Gaji Karyawan

Dua contoh berikut memperlihatkan alur hitungnya dari awal sampai akhir.

Contoh 1: Pemotongan Bulanan

Budi berstatus TK/0 dan berpenghasilan bruto Rp7.000.000 per bulan. Ia masuk kategori A, dengan tarif TER 1,25% untuk penghasilan sebesar itu.

Baca juga  Login e-Faktur Web Based DJP: Ini Cara dan Langkahnya

Hasilnya, potongan pajak gaji Budi sebulan adalah Rp7.000.000 × 1,25% = Rp87.500.

Contoh 2: Perhitungan Desember

Sari berstatus K/0 dengan penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan. Agar tidak berbelit, contoh ini hanya memasukkan iuran JHT 2% dan mengesampingkan iuran JP.

  • Penghasilan bruto setahun: Rp120.000.000.
  • Biaya jabatan (5%, maksimal Rp6 juta): Rp6.000.000.
  • Iuran JHT (2% × Rp120 juta): Rp2.400.000.
  • Penghasilan neto: Rp111.600.000.
  • PTKP K/0: Rp58.500.000.
  • PKP: Rp53.100.000.
  • PPh 21 setahun (5%): Rp2.655.000.
  • PPh 21 Januari hingga November (TER 2% × Rp10 juta × 11 bulan): Rp2.200.000.
  • PPh 21 Desember: Rp455.000.

Alhasil, Sari menyetor Rp455.000 pada masa pajak Desember.

Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan

Pemotongan pajak melibatkan dua pihak, yakni perusahaan dan karyawan. Keduanya punya kewajiban dan hak yang sudah diatur.

Perusahaan wajib:

  • Menghitung dan memotong PPh 21 sesuai ketentuan.
  • Menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara tepat waktu.
  • Melaporkan pemotongan lewat SPT Masa PPh 21.
  • Menerbitkan bukti potong PPh 21 untuk karyawan.

Di sisi lain, karyawan berhak:

  • Meminta rincian perhitungan potongan pajak gaji.
  • Menerima bukti potong tahunan.
  • Memakai bukti potong itu untuk melaporkan SPT Tahunan.

Menurut UU KUP, perusahaan yang memotong pajak lalu tidak menyetorkannya melakukan pelanggaran serius.

Potongan Gaji Lain di Luar Pajak Penghasilan

Selain PPh 21, slip gaji biasanya memuat beberapa potongan lain.

  • JHT: 2% dari upah, ditanggung karyawan.
  • JP: 1% dari upah, ditanggung karyawan.
  • BPJS Kesehatan: 1% dari upah, dengan batas upah yang ditetapkan pemerintah.
  • Potongan internal, seperti kasbon atau cicilan koperasi.

Iuran ini berstatus jaminan sosial, sehingga perhitungannya terpisah dari pajak. Iuran JHT dan JP dapat mengurangi penghasilan neto, sementara iuran BPJS Kesehatan umumnya tidak termasuk pengurang.

Oleh sebab itu, slip gaji yang rapi memisahkan potongan pajak gaji dari iuran jaminan sosial.

FAQ Seputar Potongan Pajak Gaji

Berapa gaji yang tidak terkena potongan pajak gaji?

Karyawan TK/0 dengan penghasilan bruto sampai Rp5.400.000 per bulan dikenai tarif TER 0%. Meski begitu, perhitungan akhir tahun tetap memakai PTKP dan tarif Pasal 17.

Apakah potongan BPJS sama dengan potongan PPh 21?

Keduanya berbeda. PPh 21 masuk ke kas negara sebagai pajak, dan iuran BPJS masuk ke dana jaminan sosial untuk melindungi karyawan.

Baca juga  NTPN Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Ceknya

Apa yang harus dilakukan jika potongan pajak gaji salah?

Mintalah rincian perhitungan kepada bagian HRD atau payroll. Setelah itu, cek bukti potong PPh 21 di Coretax DJP dan ajukan koreksi bila menemukan selisih.

Kesimpulan

Potongan pajak gaji terbentuk dari penghasilan bruto, pengurang, PTKP, dan tarif yang berlaku. Perusahaan memakai TER pada Januari hingga November, lalu menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 di bulan Desember.

Ada tiga langkah yang saya sarankan: periksa slip gaji tiap bulan, cocokkan status PTKP, dan simpan bukti potong tahunan.

Menurut saya sebagai pakar hukum, karyawan yang paham perhitungan ini jauh lebih terlindungi dari salah potong. Selisih kecil di slip gaji bisa merembet ke SPT Tahunan kamu.

Kalau kamu masih ragu dengan angka di slip gaji, tak perlu menunggu masalahnya membesar. Klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.

Ringkasan

  • Potongan pajak gaji adalah PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan dari penghasilan karyawan.
  • Dasar hukumnya meliputi UU HPP, PP 58/2023, dan PMK 168/PMK.03/2023.
  • Komponen utamanya mencakup penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
  • Januari hingga November memakai TER, sedangkan Desember memakai tarif progresif Pasal 17.
  • Tarif progresif berkisar dari 5% sampai 35% sesuai lapisan PKP.
  • Iuran BPJS berstatus jaminan sosial, sehingga perhitungannya terpisah dari PPh 21.
  • Karyawan berhak meminta rincian perhitungan dan menerima bukti potong.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.
  • BPJS Ketenagakerjaan, bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi