Terbaru

Pajak

Pajak Endorsement Influencer: Aturan, Tarif PPh, dan Cara Lapor SPT

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Profesi influencer dan content creator saat ini tidak hanya menjadi kegiatan di media sosial, tetapi juga sudah berkembang menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang.

Penghasilannya bisa berasal dari endorsement, paid promote, affiliate, pembuatan konten untuk brand, hingga kerja sama sebagai brand ambassador.

Nilai industrinya juga terus berkembang.

Data terbaru Statista yang diterbitkan pada Agustus 2026 memperkirakan belanja influencer advertising di Indonesia mencapai sekitar USD248,68 juta pada 2025 dan diproyeksikan terus meningkat hingga 2030.

Seiring berkembangnya industri tersebut, penghasilan yang diterima influencer juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam kewajiban perpajakan.

Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 secara jelas memasukkan pembuat atau pencipta konten daring, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai bagian dari pekerjaan bebas.

Artinya, influencer yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya perlu menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pendapat saya, kewajiban pajak tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang menghambat profesi influencer.

Sebaliknya, pencatatan pajak yang rapi dapat menjadi bagian dari profesionalitas seorang content creator ketika bekerja sama dengan brand maupun agensi.

Pajak Endorsement Influencer, Ini Aturan Terbarunya

Penghasilan dari endorsement pada dasarnya dapat dikenai Pajak Penghasilan atau PPh karena influencer menerima tambahan penghasilan dari jasa yang diberikan kepada brand.

Pembayaran tersebut tidak harus selalu berbentuk uang karena barang atau fasilitas yang diberikan sebagai imbalan jasa juga dapat memiliki konsekuensi pajak.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima orang pribadi karena pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Dalam ketentuan tersebut, orang pribadi yang memberikan jasa kepada pihak lain dapat masuk dalam kategori Bukan Pegawai untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21.

Karena itu, penghasilan influencer yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Fee endorsement yang dibayarkan oleh brand
  • Bayaran untuk paid promote
  • Bayaran pembuatan video atau konten bersponsor
  • Komisi dari kegiatan promosi tertentu
  • Bayaran sebagai brand ambassador
  • Barang yang diberikan sebagai pembayaran atas jasa promosi
  • Fasilitas tertentu yang diberikan sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Akuntansi & Keuangan Universitas Jambi juga menjelaskan bahwa pendapatan dari aktivitas endorsement influencer dapat dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa pemahaman influencer terhadap kewajiban pajak masih menjadi salah satu tantangan dalam penerapan pajak atas aktivitas endorsement.

Apakah Endorsement Berupa Barang Juga Kena Pajak?

Barang yang diterima influencer dapat menjadi penghasilan kena pajak apabila barang tersebut diberikan sebagai imbalan atas jasa endorsement.

Jadi, pembayaran endorse tidak harus berupa transfer uang agar memiliki konsekuensi pajak.

Aturan mengenai imbalan berupa barang atau fasilitas antara lain diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.

Dalam aturan tersebut, natura berupa barang pada dasarnya dinilai menggunakan nilai pasar.

Sementara itu, fasilitas atau kenikmatan pada umumnya dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pihak pemberi.

Sebagai contoh, seorang influencer menerima smartphone senilai Rp10 juta dari sebuah brand dengan kewajiban membuat dua video promosi.

Jika smartphone tersebut diberikan sebagai pembayaran atas jasa promosi, nilai barang tersebut perlu diperhatikan dalam penghitungan penghasilan influencer.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan produk yang benar-benar diberikan sebagai hadiah tanpa adanya kewajiban membuat konten atau memberikan jasa kepada brand.

Karena itu, influencer perlu melihat terlebih dahulu hubungan antara pemberian produk dengan pekerjaan yang harus dilakukan.

Cara sederhana untuk membedakannya adalah dengan melihat apakah produk tersebut merupakan bagian dari pembayaran atas jasa.

Jika jawabannya iya, produk tersebut berpotensi menjadi bagian dari penghasilan yang perlu diperhitungkan.

PPh 21 atau PPh 23, Mana yang Berlaku untuk Endorse?

PPh 21 umumnya berlaku ketika pembayaran jasa endorsement diberikan langsung kepada influencer sebagai orang pribadi.

Baca juga  Pemadanan NIK NPWP: Cara Cek dan Langkah Pemadanannya

Sementara itu, PPh 23 dapat berlaku ketika pembayaran jasa dilakukan kepada badan usaha atau agensi, tergantung bentuk transaksi dan jenis jasa yang diberikan.

Karena itu, jenis pajak endorsement tidak cukup ditentukan hanya dari nama pekerjaannya.

Status pihak yang menerima pembayaran juga perlu diperhatikan.

PPh 21 untuk Influencer Orang Pribadi

Influencer yang bekerja atas nama pribadi pada umumnya dapat masuk dalam kategori Bukan Pegawai untuk keperluan pemotongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Dengan kata lain, angka 50% tersebut merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung pemotongan PPh 21 dan bukan berarti tarif pajaknya sebesar 50%.

Sebagai contoh, seorang influencer menerima fee endorsement sebesar Rp20 juta.

Dasar yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah 50% × Rp20 juta atau sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, angka Rp10 juta tersebut dikenai tarif PPh orang pribadi sesuai lapisan tarif Pasal 17 yang berlaku.

Skema tersebut juga penting dibedakan dari Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang biasa digunakan dalam penghitungan PPh 21 pegawai pada kondisi tertentu.

Jadi, influencer yang berstatus Bukan Pegawai tidak langsung menggunakan TER bulanan seperti pegawai tetap.

PPh 23 untuk Agensi atau Badan Usaha

Perlakuannya dapat berbeda apabila kerja sama endorsement dilakukan melalui agensi atau badan usaha.

Apabila brand membayar sebuah badan atas jasa periklanan, transaksi tersebut pada kondisi yang memenuhi ketentuan dapat menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

Sebagai contoh, sebuah brand membuat kontrak dengan agensi untuk menjalankan kampanye melalui seorang influencer.

Brand dapat memiliki kewajiban memotong PPh 23 atas pembayaran jasa kepada agensi sesuai karakter transaksinya.

Kemudian, apabila agensi membayar influencer yang berstatus orang pribadi, pembayaran kepada influencer dapat kembali memiliki kewajiban pemotongan PPh 21.

Karena itu, PPh 21 dan PPh 23 tidak selalu saling menggantikan.

Keduanya dapat muncul pada tahapan transaksi yang berbeda.

kurs pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah Influencer Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%?

Penghasilan influencer dari pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat langsung menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.

PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas memasukkan influencer dan pembuat konten daring sebagai kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM tersebut.

Ketentuan tersebut penting karena masih banyak orang menganggap setiap orang dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar otomatis dapat membayar PPh Final 0,5%.

Padahal, jenis sumber penghasilannya juga harus diperhatikan.

Influencer yang menjalankan pekerjaan bebas pada dasarnya menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan neto tersebut kemudian dapat dihitung menggunakan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila syaratnya terpenuhi.

Apakah Influencer Bisa Menggunakan NPPN?

Influencer orang pribadi dengan peredaran bruto pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan NPPN apabila memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuan tersebut dilakukan melalui Coretax DJP paling lambat dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari sampai Desember, batas pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026.

Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar, terdapat ketentuan waktu tersendiri yang dihitung sejak saat terdaftar.

Namun, persentase NPPN tidak boleh langsung dianggap selalu sebesar 50%.

Besarnya norma perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta ketentuan NPPN yang berlaku.

Karena itu, influencer perlu memastikan klasifikasi kegiatan yang digunakan sebelum menghitung penghasilan netonya.

Baca juga  Surat Keterangan Fiskal: Fungsi dan Cara Mengurusnya

Apakah DJP Memantau Influencer dengan SONETA?

DJP telah mengenal sistem Social Networks Analytics atau SONETA untuk membantu kegiatan pengawasan berdasarkan informasi yang tersedia di media sosial.

SONETA dapat membantu DJP menyandingkan informasi dari media sosial dengan data perpajakan, termasuk data yang berhubungan dengan PPh dan PPN.

Namun, tidak tepat jika SONETA digambarkan sebagai sistem yang secara otomatis menghitung setiap posting endorsement kemudian langsung menetapkan pajak influencer.

Informasi resmi DJP yang tersedia untuk publik tidak menjelaskan cara kerja SONETA sampai pada tingkat tersebut.

Meski begitu, influencer tetap perlu memahami bahwa aktivitas bisnis digital dapat meninggalkan banyak jejak data.

Jejak tersebut dapat berasal dari invoice, kontrak kerja sama, pembayaran melalui rekening, bukti potong, transaksi platform, maupun aktivitas komersial lainnya.

Karena itu, pencatatan seluruh penghasilan sejak awal akan jauh lebih aman dibandingkan baru mengumpulkan datanya ketika mendekati waktu pelaporan SPT.

Cara Lapor Pajak Penghasilan Influencer di SPT Tahunan

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui Coretax DJP.

Influencer perlu memastikan seluruh penghasilan, bukti potong, pembayaran berupa barang, serta metode penghitungan penghasilan neto sudah dicatat dengan benar sebelum SPT disampaikan.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Catat seluruh penghasilan selama satu tahun.Masukkan penghasilan dari endorsement, paid promote, affiliate, brand ambassador, monetisasi konten, dan pekerjaan lainnya.
  2. Catat pembayaran berupa barang atau fasilitas.Pastikan barang yang memang diberikan sebagai pembayaran atas jasa juga masuk dalam pencatatan.
  3. Periksa bukti potong pajak.Cocokkan bukti potong dari brand atau agensi dengan penghasilan yang benar-benar diterima.
  4. Tentukan cara menghitung penghasilan neto.Influencer dapat menggunakan pembukuan atau NPPN apabila memenuhi persyaratan penggunaan NPPN.
  5. Masuk ke Coretax DJP dan buat konsep SPT.Pada Coretax DJP, Wajib Pajak dapat membuka menu SPT, memilih PPh Orang Pribadi, lalu membuat konsep SPT Tahunan.
  6. Periksa kembali data yang muncul.Cocokkan data dalam Coretax dengan invoice, kontrak, mutasi rekening, catatan penghasilan, serta bukti potong.
  7. Hitung pajak yang masih harus dibayar.Pajak yang sebelumnya sudah dipotong oleh brand atau pihak lain dapat diperhitungkan sesuai ketentuan sebagai kredit pajak.
  8. Kirim SPT setelah seluruh data benar.Pastikan tidak ada penghasilan atau bukti potong yang terlewat sebelum SPT dikirim.

Untuk Tahun Pajak 2025, batas formal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tetap 31 Maret 2026.

Namun, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan dan menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran sampai 30 April 2026.

Relaksasi tersebut khusus berkaitan dengan masa transisi pelaporan Tahun Pajak 2025 dan tidak berarti batas normal SPT berubah menjadi 30 April.

Tips untuk Influencer: Buat Catatan Khusus Endorsement

Influencer yang menerima banyak pekerjaan setiap bulan sebaiknya tidak hanya mengandalkan riwayat chat atau mutasi rekening.

Buat satu catatan khusus yang berisi tanggal transaksi, nama brand, jenis pekerjaan, nilai fee, nilai produk yang diterima, nomor invoice, pajak yang dipotong, nomor bukti potong, dan status pembayaran.

Dengan pencatatan tersebut, influencer dapat lebih mudah mencocokkan pendapatan dengan bukti potong ketika menyusun SPT Tahunan.

Cara tersebut juga membantu mengetahui apakah ada pembayaran dari brand yang belum masuk, bukti potong yang belum diterima, atau transaksi yang belum tercatat.

Semakin banyak kerja sama yang dijalankan, semakin penting pula pencatatan keuangannya.

pajak reimbursement

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak endorsement influencer perlu diperhatikan karena penghasilan dari aktivitas promosi, pembuatan konten, paid promote, hingga kerja sama dengan brand pada dasarnya dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.

Selain pembayaran berupa uang, barang atau fasilitas yang diberikan sebagai imbalan atas jasa juga dapat diperhitungkan sebagai penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga  Panduan SP2DK Pajak: Cara Menjawab dan Dokumen yang Disiapkan

Untuk influencer yang bekerja sebagai orang pribadi, pemotongan pajaknya pada umumnya menggunakan mekanisme PPh Pasal 21 dengan ketentuan untuk Bukan Pegawai.

Sementara itu, apabila kerja sama dilakukan melalui agensi atau badan usaha, transaksi tertentu dapat dikenai PPh Pasal 23 sesuai jenis jasa dan struktur pembayarannya.

Influencer juga perlu memahami bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, meskipun jumlah penghasilannya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Sebagai alternatif, influencer yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan NPPN atau pembukuan untuk menghitung penghasilan neto sebelum menentukan pajak yang harus dibayar.

Selain itu, perkembangan sistem perpajakan digital membuat pencatatan penghasilan menjadi semakin penting karena DJP dapat menggunakan berbagai sumber data untuk membantu proses pengawasan.

Karena itu, setiap fee, barang endorse, invoice, kontrak, dan bukti potong sebaiknya dicatat sejak transaksi dilakukan agar proses pelaporan SPT melalui Coretax menjadi lebih mudah.

Menurut pendapat saya, influencer sebaiknya mulai melihat pengelolaan pajak sebagai bagian dari profesionalitas bisnis, terutama ketika nilai kerja sama dan jumlah brand yang ditangani semakin besar.

Pencatatan keuangan yang rapi tidak hanya membantu memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga membuat pengelolaan bisnis influencer menjadi lebih terukur, transparan, dan siap berkembang dalam jangka panjang.

Ringkasan

  • Penghasilan dari endorsement dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
  • PP Nomor 20 Tahun 2026 secara jelas memasukkan influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan pembuat konten daring sebagai pekerjaan bebas.
  • Influencer orang pribadi yang menerima pembayaran jasa dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sebagai Bukan Pegawai.
  • Dasar pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto yang kemudian dikenai tarif Pasal 17 UU PPh.
  • Pembayaran kepada agensi atau badan usaha atas jasa periklanan dapat dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% sesuai kondisi transaksinya.
  • Barang yang diberikan sebagai pembayaran endorsement dapat menjadi penghasilan dalam bentuk natura.
  • Penghasilan influencer dari pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
  • Influencer dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN apabila memenuhi persyaratan dan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
  • DJP telah menggunakan SONETA sebagai salah satu alat analisis informasi dari jaringan sosial untuk mendukung pengawasan perpajakan.
  • Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.

Pengelolaan pajak sebaiknya mulai dilakukan sejak influencer menerima pekerjaan pertama, bukan baru ketika batas pelaporan SPT sudah dekat.

Selain mengurangi risiko kesalahan pelaporan, pencatatan keuangan dan pajak yang rapi juga membantu influencer menjalankan pekerjaannya secara lebih profesional.

Referensi

  1. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak. SPT Tahunan Coretax DJP dan Panduan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas dan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  6. Direktorat Jenderal Pajak. Menelisik Potensi Perpajakan Social Media Influencer.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. KEP-55 dan Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
  8. Statista Research Department. Influencer Advertising Spending in Indonesia 2017–2030. Pembaruan Agustus 2026.
  9. Suhartiningsih, Aisa Dwi, Fuji Rahayu, dan Muhammad Alfa N. Implementasi Pajak Penghasilan Endorsement Influencer Media Sosial. Jurnal Akuntansi & Keuangan Universitas Jambi.
  10. Falya, Dintan dan Rianda Dirkareshza. Urgensi Peraturan Pajak dalam Aktivitas Endorsement yang Dilakukan oleh Influencer Instagram. Jurnal USM Law Review.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi