Terbaru

Pajak

Peredaran Bruto Adalah: Pengertian, Rumus, dan Contoh Perhitungannya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan kotor yang diterima pelaku usaha dari kegiatan bisnisnya dalam satu periode, sebelum dipotong biaya apa pun.

Angka inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi jutaan UMKM di Indonesia.

Sebagai penulis yang cukup sering menyoroti soal perpajakan, saya melihat banyak pemilik usaha masih salah menghitungnya.

Akibatnya bisa cukup serius, mulai dari setoran pajak yang kurang sampai sanksi dari kantor pajak.

Lewat artikel ini, kamu akan menemukan pengertian, rumus, dan contoh hitungan yang gampang dipraktikkan.

Pengertian Peredaran Bruto Menurut Aturan Pajak

Peredaran bruto berarti jumlah seluruh penghasilan bruto dari kegiatan usaha. Isinya mencakup penjualan barang, pendapatan jasa, dan pendapatan usaha lainnya dalam satu periode.

Istilah ini muncul dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta aturan turunannya. Salah satu yang paling sering dipakai adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh.

Ada beberapa ciri yang perlu kamu kenali:

  • Angkanya dihitung sebelum dikurangi harga pokok penjualan dan biaya operasional.
  • Angkanya mencakup semua penghasilan usaha, baik yang dibayar tunai maupun kredit.
  • Angkanya mencakup seluruh penghasilan dari usaha secara utuh sebelum dipilah untuk rekonsiliasi fiskal, tetapi untuk penentuan fasilitas PPh Final UMK (PP 55/2022), yang dihitung kumulatif hanya peredaran bruto dari omzet usaha regular (non-final & objek pajak).
  • Angkanya dihitung setiap masa pajak, lalu dijumlahkan selama satu tahun pajak.

Jadi, peredaran bruto hanya memotret uang yang masuk dari aktivitas bisnismu. Soal untung atau rugi, itu urusan angka yang berbeda.

pasal 31 e uu pph

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan Peredaran Bruto, Omzet, dan Laba

Dalam obrolan sehari-hari, banyak orang menyebut peredaran bruto dan omzet untuk hal yang sama. Memang maknanya mirip.

Meski begitu, dokumen pajak selalu memakai istilah peredaran bruto. Karena itu, biasakan memakai istilah tersebut saat mengisi laporan.

Berikut gambaran ketiganya:

  • Peredaran bruto: total penghasilan kotor dari usaha sebelum ada pengurangan biaya.
  • Omzet: istilah umum untuk total penjualan, biasanya sama dengan peredaran bruto.
  • Laba: sisa penghasilan setelah dikurangi harga pokok dan seluruh biaya usaha.
Baca juga  Tarif Pajak: Jenis, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Coba bayangkan kamu punya toko yang menjual barang senilai Rp100 juta dalam sebulan. Biaya yang keluar untuk stok, gaji, dan sewa mencapai Rp70 juta.

Peredaran brutomu tetap Rp100 juta. Labanya Rp30 juta.

Oleh sebab itu, jangan kurangi peredaran bruto dengan biaya operasional. Kesalahan ini sering terjadi, dan efeknya pajak yang disetor jadi terlalu kecil.

Rumus Peredaran Bruto dan Cara Menghitungnya

Rumus peredaran bruto sebenarnya sangat sederhana. Kamu tinggal menjumlahkan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha selama periode tertentu.

Peredaran Bruto = Penjualan Barang + Pendapatan Jasa + Pendapatan Usaha Lainnya

Kalau usahamu punya retur atau potongan penjualan, catat penyesuaiannya sesuai pembukuan. Setelah itu, cocokkan angka akhir dengan catatan transaksi yang sah.

Langkah Cara Menghitung Peredaran Bruto

Ikuti urutan berikut supaya hitunganmu rapi dan mudah diperiksa:

  1. Kumpulkan semua faktur, nota, dan mutasi rekening usaha.
  2. Kelompokkan pendapatan berdasarkan jenisnya, yaitu barang, jasa, atau lainnya.
  3. Pisahkan penghasilan yang sudah kena PPh final tersendiri atau yang bukan objek pajak.
  4. Jumlahkan seluruh pendapatan setiap bulan.
  5. Akumulasikan angka bulanan sampai akhir tahun pajak.

Satu kebiasaan kecil sangat membantu di sini. Pisahkan rekening pribadi dari rekening usaha sejak awal.

Dengan begitu, kamu lebih mudah melacak penghasilan dan jarang salah hitung saat menyusun laporan.

Contoh Perhitungan Peredaran Bruto dan Pajaknya

Contoh di bawah ini memakai tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 55/2022. Tarif tersebut berlaku untuk pelaku usaha tertentu dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Semua angka hanya ilustrasi.

Contoh 1: Wajib Pajak Orang Pribadi

Budi menjalankan usaha kuliner dengan peredaran bruto Rp720 juta selama setahun. Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak orang pribadi mendapat bagian peredaran bruto Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Hitungannya begini:

  • Peredaran bruto setahun: Rp720.000.000
  • Bagian tidak kena pajak: Rp500.000.000
  • Dasar pengenaan pajak: Rp220.000.000
  • PPh final: 0,5% × Rp220.000.000 = Rp1.100.000
Baca juga  Rekening Koran Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Hasilnya kecil, bukan? Itulah alasan skema ini banyak dipilih pelaku usaha kecil.

Contoh 2: Wajib Pajak Badan (CV)

CV Maju Bersama mencatat peredaran bruto Rp100 juta pada bulan Maret. Badan usaha tidak mendapat batas Rp500 juta seperti orang pribadi.

Hitungannya sebagai berikut:

  • Peredaran bruto bulan Maret: Rp100.000.000
  • PPh final: 0,5% × Rp100.000.000 = Rp500.000

Pajak itu harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah itu, CV melaporkannya lewat SPT Masa.

pdb adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Peran Peredaran Bruto dalam Pajak UMKM

Pajak peredaran bruto menjadi dasar skema PPh final bagi UMKM. Skema ini membuat urusan pajak lebih ringkas, sebab kamu tidak perlu menghitung laba lebih dulu.

Peran angka ini ternyata cukup luas. Berikut beberapa fungsinya:

  • Menentukan boleh atau tidaknya kamu memakai tarif PPh final 0,5%.
  • Menentukan kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau cukup melakukan pencatatan.
  • Menentukan hak memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
  • Menjadi acuan fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak badan tertentu.

Batas Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar

Angka Rp4,8 miliar setahun menjadi patokan penting bagi pelaku UMKM. Wajib pajak yang melewatinya tidak lagi memakai tarif final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

Sesudah itu, PPh dihitung dengan ketentuan umum, dan pembukuan lengkap menjadi kewajiban.

Saya menyarankan kamu memantau peredaran bruto setiap bulan. Kalau angkanya mulai mendekati batas, kamu masih punya waktu untuk bersiap.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dari pengamatan saya, ada tiga kesalahan yang paling sering muncul. Semuanya sebenarnya mudah dihindari.

Pertama, pelaku usaha mencampur uang pribadi dengan uang usaha dalam satu rekening. Kedua, mereka hanya mencatat penjualan tunai dan melupakan transaksi transfer atau kredit.

Ketiga, mereka mengurangi peredaran bruto dengan biaya sebelum menghitung pajak. Ketiganya membuat laporan sulit dipertanggungjawabkan saat ada pemeriksaan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah peredaran bruto sama dengan omzet?

Dalam praktik, keduanya sering dipakai untuk makna yang sama. Namun dokumen perpajakan memakai istilah peredaran bruto, jadi sebaiknya kamu ikut memakai istilah itu.

Baca juga  EBITDA Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

2. Apakah peredaran bruto dikurangi biaya operasional?

Tidak. Perhitungannya mencakup seluruh penghasilan usaha sebelum ada pengurangan biaya.

3. Berapa batas peredaran bruto UMKM untuk PPh final 0,5%?

Batasnya Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selain itu, tarif ini hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, tergantung jenis wajib pajaknya.

Kesimpulan

Peredaran bruto adalah total penghasilan kotor usaha sebelum dikurangi biaya.

Kamu menghitungnya dengan menjumlahkan penjualan barang, pendapatan jasa, dan pendapatan usaha lainnya, lalu mengalikannya dengan tarif yang berlaku.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat setiap transaksi dengan disiplin, pisahkan rekening usaha dari rekening pribadi, dan pantau angka bulananmu.

Menurut saya, ketertiban pencatatan jauh lebih berharga daripada tarif pajak yang rendah. Catatan yang rapi akan melindungimu dari sengketa pajak di kemudian hari.

Masih ragu dengan hitungan pajak usahamu? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.

Ringkasan

  • Peredaran bruto adalah total penghasilan kotor dari usaha sebelum dikurangi biaya.
  • Peredaran bruto berbeda dengan laba, dan istilahnya umumnya sama dengan omzet.
  • Rumusnya adalah penjualan barang ditambah pendapatan jasa dan pendapatan usaha lainnya.
  • Skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto.
  • Wajib pajak orang pribadi mendapat bagian peredaran bruto Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.
  • Batas peredaran bruto untuk tarif final UMKM adalah Rp4,8 miliar setahun.
  • Pencatatan transaksi yang rapi mencegah salah hitung dan sanksi pajak.
  • Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha agar pelaporan lebih mudah.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. pajak.go.id.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP 55/2022.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi