Syarat penghapusan NPWP kerap bikin wajib pajak bingung. Banyak yang mengira nomor itu hilang sendiri begitu mereka berhenti kerja atau menutup usaha. Ternyata tidak.
DJP hanya menghapus NPWP kalau kondisimu memenuhi ketentuan tertentu. Prosesnya bisa berjalan atas permohonanmu atau secara jabatan oleh KPP. Kini kamu bisa mengajukannya lewat Coretax DJP sesuai PMK 81 Tahun 2024.
Jawaban singkatnya ada pada tiga kondisi. NPWP orang pribadi bisa dihapus jika pemiliknya meninggal tanpa meninggalkan warisan, pindah selamanya dari Indonesia, atau punya NPWP lebih dari satu. Syarat tambahannya, kamu tidak boleh punya utang pajak dan tidak sedang diperiksa oleh otoritas pajak.
Sebagai praktisi hukum, saya sering menemukan wajib pajak yang salah memilih jalur. Mereka mengajukan penghapusan, padahal kondisinya cocok untuk status NPWP nonaktif.
Hasilnya mudah ditebak. Permohonan ditolak dan waktu terbuang. Jadi, pelajari aturannya dulu sebelum kamu mengajukan apa pun.
Baca juga: Subjek PPN: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Pajaknya
Pengertian Penghapusan NPWP dan Dasar Hukumnya
Penghapusan NPWP adalah tindakan DJP menghapus nomor pokok wajib pajak dari administrasi DJP. Aturan mainnya kini mengacu pada PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pemerintah sudah beberapa kali mengubahnya, antara lain lewat PMK 54 Tahun 2025 dan PMK 1 Tahun 2026. Petunjuk teknisnya ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Akar aturannya ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang sudah beberapa kali diubah, termasuk dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut undang-undang itu, setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib punya NPWP. Kalau dua syarat tersebut sudah tidak terpenuhi, penghapusan menjadi mungkin.
Perbedaan Penghapusan NPWP dan NPWP Nonaktif
Dua istilah ini sering tertukar. Secara hukum, keduanya punya akibat yang berlainan. Wajib pajak nonaktif adalah pihak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, tetapi namanya masih tercatat sebagai pemilik NPWP. Nomormu tetap ada di sistem DJP.
Untuk orang pribadi, status nonaktif berlaku pada kondisi tertentu. Contohnya kamu menghentikan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh lain, kamu tidak menjalankan usaha dan penghasilanmu berada di bawah PTKP. Pada penghapusan, nomor NPWP benar-benar hilang dari sistem. Karena itu, sesuaikan pilihanmu dengan kondisimu yang sebenarnya.

Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi
Penghapusan NPWP orang pribadi hanya berlaku untuk kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PMK 81/2024, kepala KPP dapat menghapus NPWP orang pribadi yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bagi yang semula berstatus penduduk, statusnya juga harus sudah berakhir.
- Wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP.
Memenuhi salah satu kriteria itu belum menjamin permohonanmu disetujui. Pasal 31 PMK 81/2024 menambahkan syarat lain.
Kamu tidak boleh punya utang pajak. Kamu juga tidak boleh sedang diperiksa, diperiksa bukti permulaannya, disidik, atau dituntut dalam perkara pidana pajak.
Selain itu, proses mutual agreement procedure dan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) harus sudah selesai.
Upaya Hukum yang Menghalangi Penghapusan
Perhatikan juga upaya administratif dan upaya hukum yang sedang berjalan. PMK 81/2024 menyebut 13 bentuk proses yang membuat NPWP tidak bisa dihapus, termasuk pembetulan menurut Pasal 16 UU KUP.
Bacalah daftar lengkapnya di Pasal 31 sebelum kamu mengajukan.Tunggu sampai semua proses tersebut selesai. Setelah itu, cek status SPT dan tagihan pajakmu di Coretax. Langkah kecil ini bisa menghindarkanmu dari penolakan.
Syarat Penghapusan NPWP Badan
Wajib pajak badan juga bisa mengajukan penghapusan NPWP badan. Prinsipnya sama dengan orang pribadi, yaitu badan itu sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Contohnya badan yang bubar, selesai dilikuidasi, atau berhenti beroperasi sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia. KPP memutuskan permohonan badan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Seluruh kewajiban pajak badan harus lunas lebih dulu. Perusahaan juga harus bebas dari pemeriksaan dan proses hukum perpajakan yang masih berjalan.
Jika perusahaan punya cabang, hapus dulu seluruh NPWP cabang sebelum menghapus NPWP pusat. Pengurus perlu menyiapkan akta pembubaran, dan banyak KPP juga meminta surat pernyataan direksi bahwa perusahaan sudah bubar.
Untuk badan yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi belum dihapus NPWP-nya, tersedia status NPWP nonaktif. Dengan status ini, perusahaan bisa berhenti menjalankan kewajiban rutin sambil menyelesaikan likuidasi. Sebelum mengajukan, baca kriteria rincinya di PMK 81/2024.
Dokumen dan Cara Menghapus NPWP lewat Coretax
Kamu bisa mengajukan permohonan secara elektronik lewat Coretax. Cara lain, kamu bisa mengirim surat permohonan ke KPP, langsung atau lewat pos dan ekspedisi. Siapkan dulu dokumen pendukung sesuai alasan permohonanmu, misalnya:
- akta kematian dan dokumen yang menunjukkan tidak ada warisan, bagi wajib pajak yang meninggal;
- bukti kepindahan permanen ke luar negeri, bagi wajib pajak yang meninggalkan Indonesia;
- daftar NPWP ganda beserta identitas yang sama, bagi wajib pajak yang punya lebih dari satu NPWP;
- akta pembubaran, bagi badan yang sudah bubar.
Setelah dokumen siap, ikuti langkah berikut di Coretax:
- Login ke Coretax DJP dengan NIK atau NPWP dan kata sandimu.
- Di halaman muka, pilih menu Portal, lalu klik submenu Deregistration & Revocation (Penghapusan dan Pencabutan). Nama menu bisa berubah, jadi sesuaikan dengan tampilan terbaru.
- Pilih jenis penghapusan NPWP yang sesuai dengan kondisimu.
- Isi formulir dan unggah semua dokumen pendukung.
- Kirim permohonan, lalu simpan bukti penerimaan elektroniknya.
- Pantau statusnya dan jawab permintaan klarifikasi dari KPP.
Soal waktu, kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama enam bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan. Hitungannya dimulai sejak permohonan diterima lengkap.
Jika KPP melewati batas itu tanpa keputusan, permohonanmu dianggap dikabulkan. KPP lalu wajib menerbitkan surat keputusan paling lama satu bulan kemudian. Jadi, ajukan permohonan jauh hari sebelum kamu butuh hasilnya.
Kesalahan Umum dalam Mengajukan Penghapusan NPWP
Kesalahan pertama menyangkut alasan pengajuan. Banyak wajib pajak mengajukan penghapusan hanya karena berhenti bekerja. Alasan itu tidak memenuhi syarat penghapusan NPWP.
Jika kamu tidak lagi bekerja dan penghasilanmu di bawah PTKP, status nonaktif adalah jalur yang tepat. Kalau kamu masih punya penghasilan lain di atas PTKP, misalnya dari sewa atau dividen, kamu tetap wajib melapor dan belum bisa nonaktif.
Kesalahan kedua datang dari utang pajak kecil yang diabaikan. Tunggakan sekecil apa pun bisa menghambat permohonanmu. Cek semua tagihan, termasuk Surat Tagihan Pajak, sebelum kamu mengajukan.
Dokumen yang tidak lengkap menjadi kesalahan ketiga. Akibatnya, KPP meminta klarifikasi berulang kali dan prosesnya molor. Pindai dokumenmu dengan jelas, lalu pastikan data identitasnya cocok dengan data di DJP.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah NPWP otomatis terhapus saat saya resign?
Tidak. Resign tidak menghapus NPWP secara otomatis. Selama kamu masih hidup dan tinggal di Indonesia, DJP tetap mencatatmu sebagai wajib pajak. Jika kamu tidak punya usaha dan penghasilanmu di bawah PTKP, kamu bisa mengajukan status NPWP nonaktif.
Berapa lama proses penghapusan NPWP?
Kepala KPP memutuskan paling lama enam bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan sejak permohonan diterima lengkap. Jika KPP terlambat, permohonanmu dianggap dikabulkan. Siapkan dokumen sejak awal supaya prosesnya berjalan lancar.
Apakah NPWP bisa dihapus kalau saya masih punya utang pajak?
Tidak bisa. Utang pajak menjadi salah satu penghalang utama. Lunasi dulu semua tunggakanmu. Setelah itu, barulah kamu bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kesimpulan
Aturan soal syarat penghapusan NPWP sebenarnya cukup jelas. Penerapannya saja yang menuntut ketelitian.
Pastikan kondisimu masuk salah satu kriteria dalam PMK 81/2024. Lunasi semua utang pajak, selesaikan pemeriksaan atau upaya hukum yang berjalan, lalu ajukan permohonan dengan dokumen lengkap.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa dulu status pajakmu, lalu tentukan apakah kamu perlu penghapusan atau cukup NPWP nonaktif.
Menurut saya, banyak wajib pajak lebih aman memilih nonaktif untuk kondisi yang sifatnya sementara. Cara ini melindungimu dari risiko administrasi di kemudian hari.
Setiap kasus punya detail sendiri, dan satu kesalahan kecil bisa membuat permohonanmu ditolak. Kalau kamu ragu dengan kondisi pajak atau dokumenmu, jangan menebak sendiri.
Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu mengurus penghapusan NPWP dengan tenang dan sesuai aturan.
Baca juga: Utang Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Cara Menyelesaikannya
Ringkasan
- Penghapusan NPWP menghapus nomor wajib pajak dari administrasi DJP, sedangkan NPWP nonaktif membiarkan nomornya tetap tercatat.
- Dasar hukum utamanya adalah PMK 81 Tahun 2024 beserta perubahannya dan PER-7/PJ/2025.
- NPWP orang pribadi bisa dihapus jika pemiliknya meninggal tanpa warisan, pindah selamanya dari Indonesia, atau punya NPWP ganda.
- Wajib pajak tidak boleh punya utang pajak atau sedang diperiksa, disidik, maupun dituntut dalam perkara pajak.
- Upaya administratif dan upaya hukum, termasuk pembetulan, harus selesai sebelum permohonan diajukan.
- Penghapusan bisa berjalan atas permohonan atau secara jabatan, dan permohonan bisa lewat Coretax atau surat tertulis ke KPP.
- KPP memutuskan permohonan paling lama enam bulan untuk orang pribadi dan 12 bulan untuk badan.
- Berhenti bekerja belum tentu memenuhi syarat penghapusan, tetapi bisa memenuhi syarat NPWP nonaktif jika penghasilan di bawah PTKP.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 dan PMK Nomor 1 Tahun 2026, JDIH Kementerian Keuangan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Buku Manual Coretax: Penghapusan NPWP, pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, layanan administrasi NPWP dan Coretax.





