Terbaru

Pajak

Pajak TikTok Shop: PPh Final Penjual dan Pungutan Platform

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pajak TikTok Shop kembali ramai dibahas di grup-grup penjual online. Alasannya sederhana. DJP memastikan marketplace memungut PPh Pasal 22 sejak 1 Oktober 2026, setelah jadwal awal 1 Agustus sempat mundur.

Besarannya 0,5% dari omzet. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas dari pungutan itu, selama kamu mengirim surat pernyataan.

Sebagai pengamat hukum pajak, saya menilai skemanya masuk akal. Pemerintah menarik pajak langsung di titik transaksi, sehingga administrasinya jauh lebih rapi.

Soal pelaksanaan, ceritanya lain. Menurut saya, penjual kecil paling rawan kena masalah kalau telat mengurus dokumen, sementara tarif 0,5% sendiri terhitung ringan. Pungutan sudah berjalan, jadi rapikan dokumenmu sekarang.

Baca juga: Pajak Jasa Titipan Jastip: Bea Masuk dan PPh Penjual

Apa Itu Pajak TikTok Shop dan Siapa yang Terkena?

Banyak penjual mengira pajak TikTok Shop adalah pungutan baru. Anggapan itu keliru. Dirjen Pajak menyatakan PMK-37/2025 tidak melahirkan jenis pajak baru, dan hanya mengatur mekanisme pemungutannya lewat marketplace.

Kewajiban penghasilanmu sama seperti sebelumnya. Yang berubah hanyalah siapa yang menyetorkannya.

Dasar Hukum dan Platform yang Ditunjuk

Landasan utamanya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Empat penyelenggara yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Penunjukan awal pada 1 Juli 2026 dibatalkan saat jadwal ditunda, lalu DJP menunjuk ulang lewat Keputusan Dirjen Pajak tertanggal 24 September 2026.

Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop sendiri menyatakan platform mereka menerapkan pemungutan ini. Dengan begitu, penjual TikTok Shop by Tokopedia ikut masuk dalam skema.

Perjalanan Jadwal yang Sempat Bergeser

Awalnya, pemungutan dimulai 1 Agustus 2026. Beberapa hari kemudian, DJP menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026 lewat Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026.

PPh yang telanjur dipungut pada masa awal wajib dikembalikan ke penjual. Setelah mengevaluasi kesiapan sistem platform, pemerintah akhirnya memulai pungutan pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal penundaan. Karena jadwalnya pernah berubah, cek pengumuman terbaru DJP secara rutin.

pajak tiktok shop

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Kerja PPh Pasal 22 dan PPh Final Penjual TikTok Shop

Dua istilah ini sering tertukar di kalangan penjual. Fungsinya berbeda. Mari kita pisahkan satu per satu.

Baca juga  Penghasilan Neto: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Tarif dan Dasar Pemungutan

TikTok Shop memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Contohnya mudah. Transaksi Rp1 juta menghasilkan pungutan Rp5.000.

Platform lalu menyetorkan uang itu ke kas negara atas namamu dan menerbitkan bukti pungut elektronik untuk kamu simpan.

Hubungan dengan PPh Final UMKM

Pungutan ini tidak menambah beban pajakmu. DJP menjelaskan bahwa PPh yang dipungut bisa menjadi kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

Kalau kamu memakai PPh final penjual 0,5%, pungutan itu dihitung sebagai pelunasan. Kalau kamu memakai tarif umum, pungutan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Dasar tarif finalnya ada di PP Nomor 55 Tahun 2022, yang diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026. Tarif 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, dan wajib pajak orang pribadi mendapat omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta.

Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan bisa memakai skema ini tanpa batas waktu selama omzetnya memenuhi syarat. Pantau terus regulasi terbarunya.

Siapa yang Dikecualikan?

Beberapa pihak tidak dipungut oleh platform:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan.
  • Penjual yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
  • Jasa angkutan oleh mitra pengemudi ojek online dan ekspedisi berbasis aplikasi.
  • Penjual pulsa dan kartu perdana.
  • Penjual emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.

Pungutan Platform TikTok Shop dan Bedanya dengan Pajak

Di layar Seller Center, semua potongan terlihat sama. Banyak penjual lalu menyebutnya “pajak”. Padahal komisi platform adalah biaya jasa, sementara PPh Pasal 22 adalah setoran untuk negara. Catat keduanya di pembukuan secara terpisah supaya hitungan untung-ruginya jelas.

Komisi Platform dan Komisi Dinamis

Biaya komisi TikTok Shop berubah cukup sering sepanjang 2026. Menurut pemantauan media, tarif komisi dinamis berkisar 3% sampai 8% sesuai kategori.

Sejak 16 September 2026, komisi dinamis dibatasi maksimal Rp60 ribu per item, turun dari batas Rp650 ribu yang berlaku sejak 18 Mei.

Tarif seperti ini gampang berubah. Karena itu, buka rincian terbaru di Seller Center sebelum menghitung margin.

Imbauan DJP soal Biaya Tambahan

Muncul pertanyaan wajar: bolehkah platform menambah biaya karena kini memungut pajak? DJP menyatakan penunjukan sebagai pemungut tidak semestinya menjadi alasan membebankan biaya tambahan kepada seller, dan platform wajib menjelaskan dasar biaya secara transparan. Kalau kamu menemukan tagihan yang janggal, tanyakan langsung ke platform dan minta penjelasannya.

Baca juga  UU PPh: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Langkah Praktis Penjual Menghadapi Pajak TikTok Shop

Supaya tidak kena pungutan yang sebenarnya bisa dihindari, ikuti langkah berikut.

  1. Aktifkan NPWP atau NIK. Data pajak harus tersambung dengan akunmu di Seller Center.
  2. Hitung omzet tahunan. Jumlahkan semua penjualan, termasuk dari platform lain.
  3. Kirim surat pernyataan omzet. Lakukan ini kalau omzetmu sampai Rp500 juta. Tokopedia dan TikTok Shop membuka pengajuan surat pernyataan atau SKB sejak 13 Juli 2026.
  4. Perbarui pernyataan saat omzet melewati batas. Sampaikan paling lambat di akhir bulan ketika omzetmu melampaui Rp500 juta.
  5. Simpan bukti pungut. Dokumen itu kamu butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan.
  6. Pisahkan catatan komisi dan pajak. Margin bersihmu akan terlihat lebih jujur.
pajak tiktok shop

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua penjual TikTok Shop kena PPh Pasal 22?

Tidak semua. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, asalkan sudah mengirim surat pernyataan. Kalau dokumen itu tidak masuk, pungutan 0,5% jalan otomatis.

Kalau sudah telanjur dipungut padahal kamu memenuhi syarat, hubungi dukungan platform dan konsultasikan ke KPP. Pungutan itu tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final di SPT Tahunan.

Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut bisa dikembalikan atau dikreditkan?

Bisa dikreditkan. Penjual bertarif umum mengkreditkannya di SPT Tahunan. Penjual PPh final menganggapnya sebagai pelunasan. Jadi, pungutan ini bukan pajak tambahan.

Apakah komisi TikTok Shop termasuk pajak?

Tidak. Komisi adalah biaya jasa platform, sedangkan PPh Pasal 22 adalah setoran untuk negara. Keduanya muncul sebagai potongan terpisah, jadi baca rinciannya di Seller Center.

Kesimpulan

Pajak TikTok Shop pada dasarnya mengubah cara bayar. Jenis pajaknya tetap sama. Pungutan 0,5% sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026, sedangkan omzet sampai Rp500 juta tetap terlindungi lewat surat pernyataan. Langkah terbaikmu sederhana: rapikan NPWP, hitung omzet, lalu ajukan dokumen secepatnya.

Baca juga  Surat Wasiat Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Menurut saya, pemerintah sudah benar memberi ruang bagi usaha kecil. Namun jadwal yang berkali-kali bergeser menunjukkan sosialisasi masih kurang. Penjual yang tertib administrasi akan lebih aman, baik secara hukum maupun soal arus kas.

Masih bingung menentukan status pajak atau dokumen apa yang harus disiapkan? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami dokumen resmi dengan tenang.

Baca juga: Pajak Endorsement: Dihitung dari Mana dan Siapa yang Potong

Ringkasan

  • Pajak TikTok Shop adalah mekanisme pemungutan PPh lewat platform, dan tidak menciptakan jenis pajak baru.
  • Dasar hukumnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan pungutan berlaku sejak 1 Oktober 2026.
  • Platform memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, di luar PPN dan PPnBM.
  • Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bebas pungutan lewat surat pernyataan.
  • Pungutan menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh final, sehingga tidak menambah beban.
  • Komisi dan komisi dinamis adalah biaya jasa platform, terpisah dari pajak negara.
  • DJP mengimbau marketplace tidak menambah biaya hanya karena memungut pajak.
  • Pastikan NPWP aktif, simpan bukti pungut, dan pantau pengumuman DJP.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui PMSE.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers penunjukan empat marketplace (1 Juli 2026), pajak.go.id.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Agustus 2026), pajak.go.id.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 (24 September 2026), diberitakan CNBC Indonesia, 1 Oktober 2026.
  7. DDTCNews, “Kepdirjen Batal, DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut PPh 22” (news.ddtc.co.id).
  8. DDTCNews, “Pungut PPh 22, Marketplace Diminta Tak Asal Bebankan Biaya ke Seller”, 23 Juli 2026.
  9. Bisnis.com dan Katadata, liputan biaya komisi TikTok Shop Mei sampai September 2026.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi