Pajak TikTok Shop kembali ramai dibahas di grup-grup penjual online. Alasannya sederhana. DJP memastikan marketplace memungut PPh Pasal 22 sejak 1 Oktober 2026, setelah jadwal awal 1 Agustus sempat mundur.
Besarannya 0,5% dari omzet. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas dari pungutan itu, selama kamu mengirim surat pernyataan.
Sebagai pengamat hukum pajak, saya menilai skemanya masuk akal. Pemerintah menarik pajak langsung di titik transaksi, sehingga administrasinya jauh lebih rapi.
Soal pelaksanaan, ceritanya lain. Menurut saya, penjual kecil paling rawan kena masalah kalau telat mengurus dokumen, sementara tarif 0,5% sendiri terhitung ringan. Pungutan sudah berjalan, jadi rapikan dokumenmu sekarang.
Baca juga: Pajak Jasa Titipan Jastip: Bea Masuk dan PPh Penjual
Apa Itu Pajak TikTok Shop dan Siapa yang Terkena?
Banyak penjual mengira pajak TikTok Shop adalah pungutan baru. Anggapan itu keliru. Dirjen Pajak menyatakan PMK-37/2025 tidak melahirkan jenis pajak baru, dan hanya mengatur mekanisme pemungutannya lewat marketplace.
Kewajiban penghasilanmu sama seperti sebelumnya. Yang berubah hanyalah siapa yang menyetorkannya.
Dasar Hukum dan Platform yang Ditunjuk
Landasan utamanya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025. Empat penyelenggara yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Penunjukan awal pada 1 Juli 2026 dibatalkan saat jadwal ditunda, lalu DJP menunjuk ulang lewat Keputusan Dirjen Pajak tertanggal 24 September 2026.
Seller Center Tokopedia dan TikTok Shop sendiri menyatakan platform mereka menerapkan pemungutan ini. Dengan begitu, penjual TikTok Shop by Tokopedia ikut masuk dalam skema.
Perjalanan Jadwal yang Sempat Bergeser
Awalnya, pemungutan dimulai 1 Agustus 2026. Beberapa hari kemudian, DJP menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026 lewat Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026.
PPh yang telanjur dipungut pada masa awal wajib dikembalikan ke penjual. Setelah mengevaluasi kesiapan sistem platform, pemerintah akhirnya memulai pungutan pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal penundaan. Karena jadwalnya pernah berubah, cek pengumuman terbaru DJP secara rutin.

Cara Kerja PPh Pasal 22 dan PPh Final Penjual TikTok Shop
Dua istilah ini sering tertukar di kalangan penjual. Fungsinya berbeda. Mari kita pisahkan satu per satu.
Tarif dan Dasar Pemungutan
TikTok Shop memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Contohnya mudah. Transaksi Rp1 juta menghasilkan pungutan Rp5.000.
Platform lalu menyetorkan uang itu ke kas negara atas namamu dan menerbitkan bukti pungut elektronik untuk kamu simpan.
Hubungan dengan PPh Final UMKM
Pungutan ini tidak menambah beban pajakmu. DJP menjelaskan bahwa PPh yang dipungut bisa menjadi kredit pajak tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.
Kalau kamu memakai PPh final penjual 0,5%, pungutan itu dihitung sebagai pelunasan. Kalau kamu memakai tarif umum, pungutan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.
Dasar tarif finalnya ada di PP Nomor 55 Tahun 2022, yang diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026. Tarif 0,5% berlaku untuk omzet sampai Rp4,8 miliar setahun, dan wajib pajak orang pribadi mendapat omzet tidak kena pajak sampai Rp500 juta.
Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan bisa memakai skema ini tanpa batas waktu selama omzetnya memenuhi syarat. Pantau terus regulasi terbarunya.
Siapa yang Dikecualikan?
Beberapa pihak tidak dipungut oleh platform:
- Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah menyampaikan surat pernyataan.
- Penjual yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
- Jasa angkutan oleh mitra pengemudi ojek online dan ekspedisi berbasis aplikasi.
- Penjual pulsa dan kartu perdana.
- Penjual emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata.
Pungutan Platform TikTok Shop dan Bedanya dengan Pajak
Di layar Seller Center, semua potongan terlihat sama. Banyak penjual lalu menyebutnya “pajak”. Padahal komisi platform adalah biaya jasa, sementara PPh Pasal 22 adalah setoran untuk negara. Catat keduanya di pembukuan secara terpisah supaya hitungan untung-ruginya jelas.
Komisi Platform dan Komisi Dinamis
Biaya komisi TikTok Shop berubah cukup sering sepanjang 2026. Menurut pemantauan media, tarif komisi dinamis berkisar 3% sampai 8% sesuai kategori.
Sejak 16 September 2026, komisi dinamis dibatasi maksimal Rp60 ribu per item, turun dari batas Rp650 ribu yang berlaku sejak 18 Mei.
Tarif seperti ini gampang berubah. Karena itu, buka rincian terbaru di Seller Center sebelum menghitung margin.
Imbauan DJP soal Biaya Tambahan
Muncul pertanyaan wajar: bolehkah platform menambah biaya karena kini memungut pajak? DJP menyatakan penunjukan sebagai pemungut tidak semestinya menjadi alasan membebankan biaya tambahan kepada seller, dan platform wajib menjelaskan dasar biaya secara transparan. Kalau kamu menemukan tagihan yang janggal, tanyakan langsung ke platform dan minta penjelasannya.
Langkah Praktis Penjual Menghadapi Pajak TikTok Shop
Supaya tidak kena pungutan yang sebenarnya bisa dihindari, ikuti langkah berikut.
- Aktifkan NPWP atau NIK. Data pajak harus tersambung dengan akunmu di Seller Center.
- Hitung omzet tahunan. Jumlahkan semua penjualan, termasuk dari platform lain.
- Kirim surat pernyataan omzet. Lakukan ini kalau omzetmu sampai Rp500 juta. Tokopedia dan TikTok Shop membuka pengajuan surat pernyataan atau SKB sejak 13 Juli 2026.
- Perbarui pernyataan saat omzet melewati batas. Sampaikan paling lambat di akhir bulan ketika omzetmu melampaui Rp500 juta.
- Simpan bukti pungut. Dokumen itu kamu butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan.
- Pisahkan catatan komisi dan pajak. Margin bersihmu akan terlihat lebih jujur.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua penjual TikTok Shop kena PPh Pasal 22?
Tidak semua. Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, asalkan sudah mengirim surat pernyataan. Kalau dokumen itu tidak masuk, pungutan 0,5% jalan otomatis.
Kalau sudah telanjur dipungut padahal kamu memenuhi syarat, hubungi dukungan platform dan konsultasikan ke KPP. Pungutan itu tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final di SPT Tahunan.
Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut bisa dikembalikan atau dikreditkan?
Bisa dikreditkan. Penjual bertarif umum mengkreditkannya di SPT Tahunan. Penjual PPh final menganggapnya sebagai pelunasan. Jadi, pungutan ini bukan pajak tambahan.
Apakah komisi TikTok Shop termasuk pajak?
Tidak. Komisi adalah biaya jasa platform, sedangkan PPh Pasal 22 adalah setoran untuk negara. Keduanya muncul sebagai potongan terpisah, jadi baca rinciannya di Seller Center.
Kesimpulan
Pajak TikTok Shop pada dasarnya mengubah cara bayar. Jenis pajaknya tetap sama. Pungutan 0,5% sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026, sedangkan omzet sampai Rp500 juta tetap terlindungi lewat surat pernyataan. Langkah terbaikmu sederhana: rapikan NPWP, hitung omzet, lalu ajukan dokumen secepatnya.
Menurut saya, pemerintah sudah benar memberi ruang bagi usaha kecil. Namun jadwal yang berkali-kali bergeser menunjukkan sosialisasi masih kurang. Penjual yang tertib administrasi akan lebih aman, baik secara hukum maupun soal arus kas.
Masih bingung menentukan status pajak atau dokumen apa yang harus disiapkan? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami dokumen resmi dengan tenang.
Baca juga: Pajak Endorsement: Dihitung dari Mana dan Siapa yang Potong
Ringkasan
- Pajak TikTok Shop adalah mekanisme pemungutan PPh lewat platform, dan tidak menciptakan jenis pajak baru.
- Dasar hukumnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan pungutan berlaku sejak 1 Oktober 2026.
- Platform memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, di luar PPN dan PPnBM.
- Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bebas pungutan lewat surat pernyataan.
- Pungutan menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh final, sehingga tidak menambah beban.
- Komisi dan komisi dinamis adalah biaya jasa platform, terpisah dari pajak negara.
- DJP mengimbau marketplace tidak menambah biaya hanya karena memungut pajak.
- Pastikan NPWP aktif, simpan bukti pungut, dan pantau pengumuman DJP.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui PMSE.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers penunjukan empat marketplace (1 Juli 2026), pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Agustus 2026), pajak.go.id.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 (24 September 2026), diberitakan CNBC Indonesia, 1 Oktober 2026.
- DDTCNews, “Kepdirjen Batal, DJP Akan Tunjuk Ulang Marketplace Pemungut PPh 22” (news.ddtc.co.id).
- DDTCNews, “Pungut PPh 22, Marketplace Diminta Tak Asal Bebankan Biaya ke Seller”, 23 Juli 2026.
- Bisnis.com dan Katadata, liputan biaya komisi TikTok Shop Mei sampai September 2026.




