Pajak jasa katering sering bikin pemilik usaha garuk-garuk kepala. Satu pesanan saja bisa memunculkan tiga pungutan sekaligus: PBJT, PPh final, dan PPh Pasal 23. Ketiganya datang dari jalur yang berlainan. PBJT, yang dulu bernama PB1 atau pajak restoran, adalah pajak daerah yang ditanggung pelanggan.
PPh adalah pajak pusat atas penghasilan usahamu. Soal PPN, kabar baiknya, jasa katering umumnya terbebas selama memenuhi kriteria tertentu.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, salah kaprah paling sering muncul ketika katering melayani pelanggan korporasi.
Perusahaan pemesan biasanya langsung memotong PPh 23 sebesar 2%. Banyak pengusaha kecil tidak sadar bahwa potongan itu bisa ditekan lewat surat keterangan PP 55/2022. Mari kita bedah satu per satu, lengkap dengan contoh hitungan.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk Usaha Katering
Sebelum bicara angka, pahami dulu peta besarnya. Pajak daerah dan pajak pusat punya dasar hukum, pemungut, dan cara bayar yang tidak sama. Melunasi yang satu tidak otomatis menggugurkan yang lain. Ringkasannya begini:
Baca Juga: Pajak Lembur Karyawan: Apakah Kena PPh 21? Ini Hitungnya
- PBJT makanan dan minuman (pajak daerah). Pelanggan yang menanggungnya. Pengusaha katering memungut, lalu menyetorkannya ke pemerintah kabupaten atau kota.
- PPh final UMKM 0,5% (pajak pusat). Berlaku untuk usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
- PPh Pasal 23 (pajak pusat). Pemesan tertentu memotongnya sebesar 2% dari tagihan jasa katering.
- PPN. Tidak berlaku. Pasal 4A UU PPN mengecualikan jasa boga atau katering yang sudah menjadi objek pajak daerah.
Ada satu catatan yang perlu kamu simpan. Jika kegiatanmu tidak memenuhi kriteria dalam PMK 70/2022, penyerahannya bisa kembali menjadi objek PPN. Periksa jenis usahamu dengan teliti.

PBJT Jasa Katering (PB1): Tarif dan Cara Hitungnya
UU HKPD (UU 1/2022) menempatkan jasa katering sebagai objek PBJT makanan dan minuman. Pasal 50 dan Pasal 51 yang mengaturnya. Pemerintah kabupaten atau kota memungut pajaknya, dengan perda masing-masing sebagai pegangan.
Tarif dan Aturan Pokok
Beberapa hal yang perlu kamu pegang:
- Tarif PBJT paling tinggi 10% menurut Pasal 58 UU HKPD. Pemda boleh menetapkan angka yang lebih rendah.
- Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang diterima katering.
- Pelanggan menanggung pajaknya. Katering bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan.
- Usaha dengan omzet di bawah batas tertentu dikecualikan. Perda yang menentukan batasnya.
Contoh Hitungan PBJT
Ambil contoh Dapur Nusantara. Usaha ini menerima pesanan 200 porsi nasi kotak untuk rapat kantor. Harga per porsi Rp40.000, dan tarif PBJT di daerahnya 10%.
- Nilai pesanan: 200 × Rp40.000 = Rp8.000.000.
- PBJT: 10% × Rp8.000.000 = Rp800.000.
- Total tagihan ke pelanggan: Rp8.800.000.
Selanjutnya, Dapur Nusantara menyetorkan Rp800.000 itu ke kas daerah. Uang tersebut bukan penghasilan usaha, jadi simpan terpisah dari pendapatan harian.
PPh Final UMKM 0,5% untuk Usaha Katering
Aturan PPh final UMKM tercantum dalam PP 55/2022. Pada 22 April 2026, PP 20/2026 mengubahnya. Inti perubahannya ada pada dua hal: siapa yang boleh memakai tarif 0,5%, dan berapa lama.
Siapa yang Berhak Memakainya
Untuk usaha katering, ketentuannya seperti ini:
- Orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu.
- Omzet setahun maksimal Rp4,8 miliar.
- Orang pribadi mendapat pembebasan pajak atas omzet sampai Rp500 juta per tahun.
- CV, firma, dan PT biasa tidak lagi bisa memakai tarif final. Mereka mendapat masa transisi, lalu beralih ke tarif umum.
PPh final dihitung dari omzet, berapa pun laba yang kamu peroleh. Setor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kode billing dibuat di Coretax dengan kode 411128-420.
Pentingnya Surat Keterangan PP 55/2022
Lalu bagaimana kalau pemesanmu perusahaan berstatus pemotong pajak? Di sinilah surat keterangan (suket) berperan.
Ajukan suket lewat Coretax, kemudian serahkan salinannya ke pemesan. Dengan suket di tangan, pemesan memotong PPh final 0,5%, bukan PPh 23 sebesar 2%. Dasarnya Pasal 8 PMK 164/2023. Tanpa suket, pemesan bisa saja memakai tarif umum.
PPh Pasal 23 Jasa Katering: Kapan Dipotong?
Jasa katering atau tata boga masuk daftar jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015. Penerima jasa yang berstatus pemotong, misalnya perusahaan atau instansi pemerintah, wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.
Aturan ini berlaku untuk penyedia berbentuk badan. Kalau penyedianya orang pribadi, pemotongan mengikuti ketentuan PPh Pasal 21.
PPh 23 berbeda dari pajak final. Bukti potongnya bisa kamu kreditkan di SPT Tahunan.
Contoh Perbandingan dengan dan tanpa Suket
Kita lanjutkan pesanan Dapur Nusantara senilai Rp8.000.000 tadi. Anggap pemesannya sebuah PT pemotong pajak. Supaya sederhana, contoh ini memakai nilai jasa sebelum PBJT sebagai dasar pemotongan. Soal perlakuan PBJT dalam dasar pemotongan, sebaiknya kamu konfirmasi ke KPP.
Skenario A: penyedia berbentuk badan tanpa fasilitas final (misalnya CV setelah masa transisi).
- PPh 23 = 2% × Rp8.000.000 = Rp160.000.
- Pembayaran = Rp8.800.000 − Rp160.000 = Rp8.640.000.
Skenario B: penyedia berbentuk PT Perorangan dengan suket PP 55/2022.
- PPh final = 0,5% × Rp8.000.000 = Rp40.000.
- Pembayaran = Rp8.800.000 − Rp40.000 = Rp8.760.000.
Selisihnya Rp120.000 untuk satu pesanan. Kalau pesanan serupa datang tiap bulan, angkanya jelas terasa.
Kewajiban Administratif Pengusaha Katering
Di luar urusan tarif, ada beberapa kewajiban lain yang sebaiknya kamu penuhi. Sebagian tidak melibatkan uang sama sekali. Meski begitu, kelalaian di bagian ini sering menimbulkan masalah di kemudian hari. Daftarnya:
- Punya identitas pajak. Orang pribadi memakai NIK yang sudah terintegrasi sebagai NPWP.
- Mencatat omzet dan pesanan. Catatan rapi memudahkan hitungan PBJT dan PPh.
- Melaporkan PBJT. Laporkan sesuai jadwal dan tata cara dalam perda daerahmu.
- Melaporkan SPT Tahunan. Cantumkan penghasilan dan bukti potong yang kamu terima.
- Memotong PPh 21 karyawan. Kewajiban ini muncul kalau gaji pegawai melewati batas pemotongan.
- Mengurus perizinan. Daftarkan NIB lewat OSS supaya usahamu legal.
Dengan catatan yang tertib, kamu juga lebih mudah menjawab pertanyaan petugas pajak.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah jasa katering kena PPN?
Umumnya tidak. Jasa katering yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari PPN, dan pemda mengenakan PBJT sebagai gantinya. Meski begitu, penyerahan yang tidak memenuhi kriteria PMK 70/2022 bisa terkena PPN.
Apa bedanya PB1 dan PBJT?
Keduanya merujuk pajak yang sama. PB1 adalah sebutan lama untuk pajak restoran. Sejak UU HKPD berlaku, namanya menjadi PBJT makanan dan minuman dengan tarif paling tinggi 10%.
Bagaimana kalau saya terlanjur dipotong PPh 23 padahal punya fasilitas PPh final?
Kamu tetap wajib menyetor PPh final 0,5% sendiri. Bukti potong PPh 23 bisa dikreditkan di SPT Tahunan. Supaya kejadian ini tidak berulang, serahkan suket PP 55/2022 ke pemesan sebelum pembayaran.
Baca Juga: Pajak Warung Makan: Tarif dan Kewajiban Pemilik Usaha
Kesimpulan
Ringkasnya, pajak jasa katering terdiri dari PBJT hingga 10% untuk daerah dan PPh untuk pusat. Di sisi PPh, kamu bisa terkena PPh final 0,5% atau PPh 23 sebesar 2%, tergantung bentuk usaha dan kepemilikan suket. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Cek tarif dan batas omzet PBJT di perda daerahmu. Pastikan bentuk usahamu memenuhi syarat PPh final. Lalu ajukan suket PP 55/2022 di Coretax sebelum menerima pesanan korporasi.
Menurut saya, pengusaha katering sebaiknya memasukkan komponen pajak sejak menyusun harga. Dengan begitu, margin tidak tergerus ketika pemesan memotong pajak. Pencatatan yang tertib membuat semua kewajiban ini terasa jauh lebih ringan.
Masih ragu apakah katering kamu sudah memenuhi kewajiban pajak dengan benar? Kamu tidak perlu menebak sendiri.
Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Kami siap membantu kamu memahami aturan yang berlaku.
Ringkasan
- Pajak jasa katering terdiri dari PBJT (pajak daerah) dan PPh (pajak pusat).
- PB1 adalah sebutan lama untuk pajak restoran, kini bernama PBJT dengan tarif paling tinggi 10%.
- Katering memungut PBJT dari pelanggan, lalu menyetorkannya ke kas daerah sesuai perda.
- Jasa katering yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari PPN, selama memenuhi kriteria PMK 70/2022.
- PPh final UMKM 0,5% berlaku untuk orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.
- Pemesan berstatus pemotong memotong PPh 23 sebesar 2% atas jasa katering dari penyedia badan.
- Suket PP 55/2022 menurunkan potongan menjadi 0,5%, sehingga selisihnya terasa pada tiap pesanan.
- PPh 23 yang terlanjur dipotong bisa dikreditkan di SPT Tahunan, sementara PPh final tetap disetor sendiri.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 58.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 4A.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksana PP 55/2022, khususnya Pasal 8.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya”, pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-tarif-pph-05-bagi-umkm-orang-pribadi-berlaku-selamanya
- Direktorat Jenderal Pajak, “Makan di Restoran Tidak Kena PPN”, pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/makan-di-restoran-tidak-kena-ppn





