Terbaru

Hukum

Status Hukum Anak di Luar Kawin: Hak dan Kedudukannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Status hukum anak di luar kawin sering bikin orang tua bingung. Nama ayah di akta, hak nafkah, sampai warisan, semuanya jadi pertanyaan yang muncul bersamaan. Inti jawabannya begini.

Anak di luar kawin selalu punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan perdata itu juga berlaku terhadap ayah biologisnya, selama hubungan darah bisa dibuktikan.

Sebagai penulis yang cukup lama menyelami hukum keluarga, saya menilai putusan itu adil. Anak tidak pernah memilih bagaimana dirinya lahir. Negara pun tidak semestinya menghukum dia untuk keadaan yang bukan pilihannya.

Meski begitu, di lapangan masih banyak ganjalan, terutama soal pembuktian dan urusan administrasi. Karena itu, kamu perlu paham aturan mainnya sejak awal.

Baca juga: Sumber Hukum Formal dan Materiil: Pengertian dan Perbedaannya

Pengertian Anak di Luar Kawin dalam Hukum Indonesia

Hukum Indonesia membagi anak menjadi dua kelompok, yaitu anak sah dan anak di luar kawin. Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut anak sah sebagai anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Anak di luar kawin lahir dari hubungan tanpa perkawinan yang sah menurut hukum. Lalu, apa ukuran perkawinan yang sah? Pasal 2 UU Perkawinan memberi dua syarat. Perkawinan harus sah menurut agama, dan harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat kedua itulah yang sering terlewat. Perkawinan siri sah secara agama, tetapi tidak tercatat di negara. Akibatnya, anak dari perkawinan semacam itu kerap diperlakukan sebagai anak di luar kawin dalam urusan administrasi.

Ada jalan keluarnya. Pasangan Muslim bisa mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama, dengan dasar Pasal 7 ayat (3) KHI yang membatasi isbat pada alasan tertentu, termasuk perkawinan yang belum tercatat.

Pasangan non-Muslim umumnya menempuh jalur pengadilan negeri. Setelah isbat dikabulkan, anak umumnya dipandang sebagai anak sah, dan pengurusan akta kelahirannya jadi lebih mudah.

status hukum anak di luar kawin

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Status Hukum Anak di Luar Kawin

Beberapa aturan sekaligus mengatur kedudukan anak di luar kawin, dan masing-masing punya sudut pandang sendiri. Supaya gambarnya utuh, ketiganya perlu dibaca berdampingan.

UU Perkawinan dan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010

Dulu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan hanya mengakui hubungan perdata anak dengan ibu dan keluarga ibunya. Pada 2012, Mahkamah Konstitusi mengubah makna pasal itu.

Hasilnya, anak di luar kawin punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hubungan itu juga berlaku dengan laki-laki yang menjadi ayahnya, asalkan terbukti lewat ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya tes DNA, dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

KUH Perdata, KHI, dan Fatwa MUI

KUH Perdata mengenal lembaga pengakuan anak. Menurut Pasal 280, pengakuan terhadap anak di luar kawin melahirkan hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibunya.

Baca juga  Replik dan Duplik dalam Persidangan: Pengertian dan Fungsinya

Kalau orang tua menikah setelah anak lahir, jalurnya berbeda, yaitu pengesahan anak menurut Pasal 272 sampai 279. Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbicara lain.

Pasal 100 KHI menyebut anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya.

Ada pula Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya. Jadi, urusan hubungan perdata dan urusan nasab menurut hukum Islam harus kamu pisahkan sejak awal.

Hak Anak di Luar Kawin terhadap Ibu dan Ayah Biologis

Hukum menjamin sejumlah hak bagi anak di luar kawin. Pembagiannya mengikuti pihak yang menanggung kewajiban.

Hak terhadap Ibu dan Keluarga Ibu

Hubungan anak dengan ibu tidak butuh pembuktian tambahan. Ibu wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya, sesuai Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 5 undang-undang yang sama menjamin hak anak atas nama dan status kewarganegaraan. Sementara itu, Pasal 27 mewajibkan identitas diri anak diberikan sejak lahir dan dituangkan dalam akta kelahiran. Status kelahiran tidak boleh menjadi alasan untuk menutup hak-hak dasar itu.

Hak terhadap Ayah Biologis

Hak terhadap ayah biologis baru berjalan setelah hubungan darah terbukti. Pembuktiannya bisa lewat tes DNA atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Setelah itu, anak dapat menuntut beberapa hal:

  • nafkah, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan;
  • pengakuan hubungan perdata dengan ayah biologis;
  • perlindungan hukum sebagai anak yang punya orang tua laki-laki;
  • hak mengetahui siapa orang tuanya, sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Pengadilan akan menimbang bukti satu per satu. Maka, siapkan bukti sedini mungkin, baik kamu sebagai ibu maupun sebagai wali anak.

Hak Waris Anak di Luar Kawin

Soal waris biasanya paling sensitif. Hukum perdata dan hukum Islam punya aturan yang berbeda, jadi kamu perlu tahu sistem mana yang berlaku di keluargamu.

Menurut KUH Perdata

Dalam KUH Perdata, hak waris hanya jatuh pada anak di luar kawin yang sudah diakui secara sah. Kalau pewaris meninggalkan keturunan sah atau pasangan, bagian anak adalah sepertiga dari bagian yang akan ia terima seandainya ia anak sah (Pasal 863).

Hak waris ini hanya berlaku terhadap orang tua yang mengakui, bukan terhadap keluarga sedarah mereka (Pasal 872). Tanpa pengakuan, anak sulit menuntut bagian dari harta ayahnya. Pengakuan, dengan kata lain, menjadi kunci.

Menurut Hukum Islam

Pasal 186 KHI menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya saling mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan hal serupa.

Baca juga  MOU vs Perjanjian Kerja Sama: Mana yang Mengikat Secara Hukum?

Anak hasil zina tidak memiliki nasab, waris, dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya. Namun, fatwa itu mendorong pemerintah menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki tersebut.

Ia diwajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak dan memberikan harta lewat wasiat wajibah setelah meninggal. Sejauh mana Putusan MK memengaruhi hak waris dalam hukum Islam masih diperdebatkan para akademisi. Karena itu, kalau kamu menghadapi sengketa waris, konsultasikan kasusnya secara langsung.

Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Pengakuan Anak

Dokumen kependudukan dipakai di banyak urusan, mulai dari pendaftaran sekolah, BPJS, sampai paspor. Makin cepat diurus, makin ringan prosesnya nanti. Berikut langkah praktisnya:

  1. Laporkan kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak anak lahir. Kalau lewat, pencatatan tetap bisa dilakukan setelah ada keputusan Kepala Dinas (Pasal 32 ayat (1) UU 24/2013).
  2. Siapkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, KK, dan KTP ibu. Untuk anak luar nikah, biasanya diminta juga fotokopi akta kelahiran ibu dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan. Syarat rinci bisa berbeda di tiap daerah, jadi tanyakan ke Dukcapil setempat.
  3. Ketahui bahwa akta anak di luar kawin umumnya hanya mencantumkan nama ibu.
  4. Ajukan pengakuan anak atau penetapan pengadilan jika ayah biologis ingin namanya dicatat. Kamu juga bisa memohon penetapan asal-usul anak ke pengadilan (Pasal 55 UU Perkawinan).
  5. Tempuh tes DNA kalau ayah menyangkal hubungan darah.

Satu hal teknis layak kamu catat. Dalam beberapa situasi, misalnya mengurus visa keluarga atau kewarganegaraan di luar negeri, akta kelahiran dan penetapan pengadilan diminta dalam bahasa lain. Biasanya dokumen itu harus diterjemahkan penerjemah tersumpah dan dilegalisasi dengan apostille.

status hukum anak di luar kawin

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Status Hukum Anak di Luar Kawin

Apakah anak di luar kawin bisa menuntut nafkah dari ayah biologis?

Bisa, setelah hubungan darah terbukti lewat tes DNA atau alat bukti lain. Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 menjadi pijakan utamanya. Dalam kerangka hukum Islam, kewajiban nafkah itu muncul lewat mekanisme ta’zir menurut Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012.

Apakah nama ayah bisa dicantumkan di akta kelahiran?

Bisa, tapi tidak otomatis. Ayah biologis perlu mengakui anak secara resmi, atau pengadilan menetapkan hubungan itu. Setelah dokumen tersebut ada, Dinas Dukcapil dapat mencatat nama ayah sesuai ketentuan.

Apakah anak hasil nikah siri termasuk anak di luar kawin?

Dalam administrasi negara, ya, selama perkawinan orang tuanya belum tercatat. Pasangan Muslim bisa mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama, sedangkan pasangan non-Muslim umumnya lewat pengadilan negeri. Begitu permohonan dikabulkan, status anak ikut diperbaiki.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi anak di luar kawin sekarang jauh lebih baik daripada dulu. Anak punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, juga dengan ayah biologis kalau hubungan darah terbukti.

Baca juga  Apa Itu Domisili? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Usaha

Hak atas identitas, nafkah, dan perlindungan berlaku apa pun status perkawinan orang tuanya. Hak waris memang masih berbeda antara hukum perdata dan hukum Islam.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Urus akta kelahiran secepatnya, kumpulkan bukti hubungan darah, lalu ajukan pengakuan atau penetapan pengadilan bila perlu.

Menurut saya, bertindak tegas di awal jauh lebih murah daripada bersengketa bertahun-tahun kemudian. Kepastian hukum bagi anak harus menjadi prioritas semua pihak.

Kalau kamu masih ragu soal dokumen anak, apalagi untuk keperluan di luar negeri, jangan ditunda. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap membantu kamu memahami kebutuhan penerjemahan tersumpah dan legalisasi dokumen dengan tenang dan tepat.

Ringkasan

  • Anak di luar kawin adalah anak yang lahir dari hubungan tanpa perkawinan yang sah dan tercatat menurut hukum.
  • Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, setelah Putusan MK 46/PUU-VIII/2010, mengakui hubungan perdata anak dengan ibu dan ayah biologis yang terbukti.
  • Hubungan darah bisa dibuktikan lewat tes DNA atau alat bukti lain menurut hukum.
  • Anak berhak atas nafkah, pendidikan, nama, identitas, dan perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak.
  • Hak waris berbeda: KUH Perdata mensyaratkan pengakuan, sedangkan KHI membatasi waris pada ibu dan keluarga ibu.
  • Orang tua wajib melaporkan kelahiran anak paling lambat 60 hari, dan laporan yang terlambat perlu keputusan Kepala Dinas Dukcapil.
  • Nama ayah dapat dicantumkan lewat pengakuan resmi atau penetapan pengadilan.
  • Dokumen anak untuk keperluan luar negeri umumnya memerlukan terjemahan tersumpah dan apostille.

Baca juga: Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Syarat dan Status Hukumnya

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 2, 42, 43, dan 55. Basis Data Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id).
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 272 sampai 279, Pasal 280, Pasal 863, dan Pasal 872.
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7, 100, dan 186.
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5, 7, 26, dan 27.
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 27 dan 32. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (dukcapil.kemendagri.go.id).
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan terhadapnya (mui.or.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi