Tanah terlantar adalah tanah yang sengaja dibiarkan tanpa pemanfaatan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Istilah ini sering muncul dalam persoalan pertanahan, terutama ketika pemerintah menemukan lahan yang tidak dikelola dalam waktu tertentu.
Bagi sebagian orang, memiliki tanah berarti mempunyai aset yang bisa disimpan untuk masa depan. Ada yang membeli lahan untuk investasi, menunggu kenaikan harga, atau menyiapkan pembangunan beberapa tahun kemudian.
Menurut saya, persoalan ini perlu mendapat perhatian sejak seseorang memperoleh hak atas tanah. Pemilik atau pemegang hak sebaiknya memahami kewajibannya sejak awal. Dengan begitu, mereka dapat mengelola aset secara tepat dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Apa Itu Tanah Terlantar Menurut Hukum Indonesia?
Pengertian tanah terlantar berkaitan erat dengan kewajiban seseorang atau badan hukum dalam memanfaatkan tanah. Dalam hukum agraria Indonesia, tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, penggunaannya perlu memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengaturan pemanfaatan tanah.
Kriteria Tanah Terlantar yang Perlu Diketahui
Kapan sebuah bidang tanah dapat masuk kategori terlantar? Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari pemilik lahan yang belum sempat mengembangkan tanahnya.
Pada dasarnya, pemerintah menilai apakah tanah sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
1. Tanah Memiliki Hak atau Dasar Penguasaan Tertentu
Penertiban dapat menyasar tanah yang berada dalam penguasaan berdasarkan hak atas tanah maupun dasar penguasaan tertentu. Beberapa jenis hak yang perlu diperhatikan antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, PP No. 20 Tahun 2021 mengatur objek penertiban berdasarkan dasar penguasaan tanah sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut.
2. Tanah Tidak Diusahakan atau Tidak Dimanfaatkan
Kriteria berikutnya berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan tanah. Pemerintah akan melihat apakah pemegang hak sengaja membiarkan lahan tanpa kegiatan yang sesuai dengan tujuan pemberian hak.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki HGU untuk menjalankan usaha perkebunan. Namun, perusahaan tersebut membiarkan lahannya tanpa kegiatan usaha yang sesuai. Kondisi seperti ini dapat menjadi objek pemeriksaan apabila memenuhi unsur dan ketentuan penertiban.
3. Penggunaan Tanah Tidak Sesuai dengan Tujuan Pemberian Hak
Kesesuaian penggunaan menjadi bagian penting dalam penilaian. Pemegang hak perlu memanfaatkan tanah sesuai tujuan yang tercantum dalam keputusan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Misalnya, seseorang memperoleh hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu. Namun, setelah hak terbit, pemegangnya membiarkan lahan tanpa kegiatan yang sesuai. Kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban penggunaan tanah.
4. Alasan Tanah Belum Dimanfaatkan Perlu Diperiksa
Ada keadaan tertentu yang dapat menghambat pemanfaatan tanah. Misalnya, sengketa kepemilikan, masalah perizinan, bencana, atau kendala lain yang berkaitan dengan kondisi lahan.
Karena itu, pemegang hak sebaiknya menyiapkan bukti jika memang menghadapi hambatan. Dokumen perizinan, surat terkait sengketa, rencana penggunaan tanah, serta bukti kegiatan pengelolaan dapat membantu menjelaskan situasi sebenarnya.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Terlantar
Penertiban tanah terlantar memiliki landasan hukum yang saling berkaitan. Aturan tersebut menjelaskan fungsi sosial tanah, kewajiban pemegang hak, serta prosedur pemerintah ketika menemukan tanah yang diduga terlantar.
Berikut beberapa regulasi utama yang perlu diketahui.
1. Undang-Undang Pokok Agraria
UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA menjadi dasar hukum agraria nasional. Sejumlah pasalnya berkaitan langsung dengan kewajiban penggunaan dan pemeliharaan tanah.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pasal 6: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
- Pasal 15: setiap orang, badan hukum, atau instansi berkewajiban memelihara tanah.
- Pasal 27: Hak Milik dapat hapus karena tanahnya ditelantarkan.
- Pasal 34: Hak Guna Usaha dapat hapus karena tanahnya ditelantarkan.
- Pasal 40: Hak Guna Bangunan dapat hapus karena tanahnya ditelantarkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
PP No. 20 Tahun 2021 mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar. Regulasi ini menjelaskan proses yang harus dijalankan pemerintah sebelum menetapkan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar.
Tahapannya mencakup inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan. Melalui prosedur tersebut, pemerintah dapat memeriksa status tanah sekaligus memberikan kesempatan kepada pemegang hak untuk memenuhi kewajibannya.
PP No. 20 Tahun 2021 menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. Oleh sebab itu, rujukan utama untuk memahami prosedur penertiban saat ini adalah PP No. 20 Tahun 2021.
3. Peraturan Teknis di Bidang Pertanahan
Pelaksanaan penertiban juga berkaitan dengan ketentuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Aturan teknis tersebut membantu pelaksanaan administrasi, pemeriksaan, dan pengelolaan data pertanahan. Pemegang hak sebaiknya mengikuti perkembangan regulasi melalui JDIH ATR/BPN.
Bagaimana Proses Penetapan Tanah Terlantar?
Pemerintah tidak dapat langsung menyatakan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar hanya karena lahan terlihat kosong. Ada prosedur yang harus dilalui sesuai PP No. 20 Tahun 2021.
Proses tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. Pemegang hak pun memiliki kesempatan memberikan penjelasan mengenai kondisi tanahnya.
1. Inventarisasi Tanah
Tahap awal dimulai dengan inventarisasi terhadap tanah yang diduga tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Pemerintah mengumpulkan informasi mengenai lokasi, luas, status hak, dan kondisi penggunaan tanah.
Data tersebut menjadi bahan awal untuk menentukan apakah tanah perlu masuk tahap evaluasi. Pada tahap ini, informasi administrasi dan kondisi lapangan memiliki peran penting.
2. Evaluasi Tanah
Setelah inventarisasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap tanah yang menjadi objek penertiban. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen hak, tujuan pemberian hak, kondisi fisik, serta aktivitas pemanfaatan.
Keterangan pemegang hak juga dapat menjadi bahan pertimbangan. Jika terdapat hambatan penggunaan tanah, pemegang hak sebaiknya menyampaikan alasan beserta bukti pendukung.
3. Pemberian Peringatan
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi tanah terlantar, pemerintah dapat memberikan peringatan kepada pemegang hak sesuai prosedur.
Peringatan tersebut memberi kesempatan kepada pemegang hak untuk mengambil tindakan nyata. Pemegang hak perlu memperhatikan isi surat, tenggat waktu, dan kewajiban yang harus dipenuhi.
4. Penetapan Tanah Terlantar
Apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban sesuai tahapan penertiban, pemerintah dapat melanjutkan proses hingga penetapan tanah terlantar.
Keputusan tersebut harus mengikuti prosedur dan kewenangan yang ditentukan peraturan. Akibat hukumnya kemudian bergantung pada jenis hak atau dasar penguasaan tanah yang bersangkutan.
Akibat Hukum Jika Tanah Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
Penetapan tanah terlantar dapat membawa dampak besar bagi pemegang hak. Konsekuensinya berkaitan dengan status hak atas tanah dan kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan lahan.
Berikut beberapa akibat hukum yang perlu dipahami.
1. Hapusnya Hak atas Tanah
Salah satu konsekuensi utama ialah hapusnya hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. UUPA secara tegas mencantumkan penelantaran sebagai salah satu alasan hapusnya Hak Milik, HGU, dan HGB.
Karena itu, pemegang hak perlu menjalankan kewajiban pemanfaatan tanah. Kepemilikan sertifikat tetap harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria.
2. Tanah Kembali dalam Penguasaan Negara
Setelah penetapan tanah terlantar menimbulkan akibat hukum, tanah dapat kembali berada dalam penguasaan langsung oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah dapat mengatur pemanfaatan tanah tersebut berdasarkan kebijakan pertanahan. Penggunaan berikutnya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemegang hak sebelumnya tidak dapat menganggap tanah tersebut masih berada dalam penguasaannya seperti semula. Status administrasi dan hukum perlu diperiksa berdasarkan keputusan yang telah terbit.
3. Hilangnya Kesempatan Pemanfaatan Tanah
Dampak penertiban juga dapat terasa dari sisi ekonomi. Tanah yang sebelumnya disiapkan untuk usaha, pembangunan, atau investasi berpotensi kehilangan status haknya.
Akibatnya, rencana bisnis dapat terganggu. Pemegang hak mungkin menghadapi kerugian finansial, penundaan proyek, atau persoalan dengan mitra usaha.
4. Potensi Sengketa Pertanahan
Persoalan hukum dapat berlanjut jika pemegang hak tidak memahami proses penertiban atau memiliki keberatan terhadap keputusan pemerintah.
Sengketa dapat berkaitan dengan status hak, tahapan pemeriksaan, maupun dasar penetapan tanah terlantar. Dalam keadaan seperti ini, pemegang hak perlu memeriksa dokumen dan memahami jalur hukum yang dapat ditempuh.
Cara Mencegah Tanah Milik atau Tanah yang Dikuasai Menjadi Terlantar
Pemilik dan pemegang hak dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko penertiban tanah terlantar. Persiapan sejak awal akan membantu mereka memenuhi kewajiban dan menunjukkan kegiatan pemanfaatan.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa status dan tujuan hak tanah. Baca sertifikat, keputusan pemberian hak, serta ketentuan yang mengatur penggunaannya.
- Buat rencana pemanfaatan. Susun kegiatan sesuai tujuan pemberian hak dan ketentuan tata ruang.
- Gunakan tanah sesuai peruntukan. Lakukan kegiatan nyata yang sejalan dengan hak atau dasar penguasaan tanah.
- Simpan bukti pengelolaan. Dokumentasikan kegiatan pembangunan, usaha, pemeliharaan, dan pengeluaran terkait.
- Tanggapi surat dari ATR/BPN. Periksa setiap pemberitahuan atau peringatan dan penuhi kewajiban sesuai tenggat.
- Jelaskan hambatan secara resmi. Jika terdapat sengketa atau kendala, sampaikan bukti serta keterangan kepada instansi berwenang.
- Periksa administrasi pertanahan. Pastikan dokumen dan data mengenai tanah tetap jelas serta sesuai kondisi terbaru.

FAQ Seputar Tanah Terlantar
1. Apakah tanah kosong otomatis disebut tanah terlantar?
Tidak. Tanah kosong belum tentu memenuhi kriteria tanah terlantar. Pemerintah perlu memeriksa status hak, tujuan pemberian hak, kondisi pemanfaatan, dan unsur lain berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021. Penetapan juga harus mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Apakah sertifikat tanah bisa hilang karena tanah ditelantarkan?
Bisa, sesuai jenis hak dan ketentuan hukum yang berlaku. UUPA mengatur bahwa penelantaran dapat menjadi alasan hapusnya Hak Milik, HGU, dan HGB.
3. Bagaimana cara mengetahui tanah masuk kategori terlantar?
Pemegang hak dapat memeriksa status administrasi tanah melalui kantor pertanahan setempat. Jika menerima surat inventarisasi, evaluasi, atau peringatan, segera baca isinya.
Kesimpulan
Tanah terlantar adalah tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Pengaturannya berlandaskan UUPA dan PP No. 20 Tahun 2021.
Jika tanah telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, pemegang hak dapat menghadapi konsekuensi berupa hapusnya hak atas tanah sesuai ketentuan.
Menurut saya, pemilik tanah perlu memperhatikan kewajiban penggunaan lahan sejak awal. Periksa dokumen pertanahan, sesuaikan pemanfaatan dengan tujuan pemberian hak, dan simpan bukti setiap kegiatan.
Apabila kamu sedang menghadapi pemeriksaan atau menerima peringatan terkait dugaan tanah terlantar, kumpulkan dokumen pertanahan dan susun kronologi persoalannya. Untuk memperoleh arahan sesuai kondisi yang kamu hadapi, silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

Ringkasan
- Tanah terlantar merupakan tanah yang sengaja tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
- Dasar hukum utama penertiban tanah terlantar adalah UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 20 Tahun 2021.
- Tanah kosong tidak otomatis berstatus terlantar karena pemerintah harus memeriksa kriteria dan kondisi hukumnya.
- Proses penertiban mencakup inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan.
- Penelantaran dapat menjadi alasan hapusnya Hak Milik, HGU, dan HGB sesuai ketentuan UUPA.
- Pemegang hak perlu menggunakan tanah sesuai peruntukan dan menyimpan bukti kegiatan pemanfaatan.
- Surat pemeriksaan atau peringatan dari instansi pertanahan perlu ditanggapi dengan memperhatikan prosedur dan tenggat waktu.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ATR/BPN.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.


