Amnesti dan abolisi adalah dua kewenangan Presiden di bidang hukum pidana. Amnesti menghapus akibat hukum pidana dari sebuah perbuatan, sedangkan abolisi menghentikan atau meniadakan penuntutan terhadap seseorang.
Sekilas keduanya mirip. Banyak orang akhirnya menyamakan begitu saja, padahal sasaran dan waktu pemberiannya berbeda.
Topik ini kembali ramai dibicarakan sejak Presiden memberikan abolisi dan amnesti pada 2025. Sejak itu, banyak pembaca bertanya soal arti kedua istilah tersebut dan siapa saja yang bisa menerimanya.
Artikel ini mengurainya satu per satu dengan bahasa yang gampang dicerna. Sebagai penulis yang mengikuti perkembangan hukum tata negara, saya berpendapat kewenangan ini sah menurut konstitusi.
Meski begitu, Presiden sebaiknya memakainya dengan hati-hati dan terbuka kepada publik. Alasannya sederhana: kewenangan ini menyentuh rasa keadilan masyarakat dan prinsip bahwa semua orang setara di hadapan hukum.
Baca juga: Badan Hukum Publik dan Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Pengertian Amnesti dan Abolisi
Konstitusi maupun undang-undang tidak merumuskan definisi kedua istilah ini secara rinci. Maknanya para ahli hukum tarik dari akibat hukum yang tercantum dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Mari kita lihat satu per satu.
Pengertian Amnesti
Amnesti adalah pengampunan umum dari negara. Presiden memberikannya kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Hasilnya, semua akibat hukum pidana dari perbuatan itu dihapus.
Secara historis, amnesti banyak menyasar perkara bernuansa politik atau menyangkut kepentingan bangsa. Negara juga bisa memberikannya kepada banyak orang sekaligus.
Karena itulah amnesti kerap muncul ketika pemerintah ingin merajut rekonsiliasi nasional. Praktik 2025 menunjukkan cakupan yang lebih luas.
Pemerintah turut mempertimbangkan faktor usia lanjut dan gangguan kejiwaan, serta memasukkan narapidana kasus penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata di Papua.
Pengertian Abolisi
Abolisi berarti penghentian proses hukum pidana. Presiden memberikannya kepada orang yang perkaranya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4 UU Darurat 11/1954 menyebut penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan. Menurut Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, abolisi bahkan bisa menghentikan proses sejak penyelidikan dan penyidikan.
Jadi, abolisi bekerja di tengah proses hukum. Pengadilan tidak lagi melanjutkan perkara itu sampai putusan akhir. Abolisi pun umumnya ditujukan kepada individu tertentu, bukan kelompok besar.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi di Indonesia
Dasar hukum amnesti dan abolisi bersumber dari beberapa tempat. Yang pertama konstitusi.
Yang kedua undang-undang yang mengatur akibat hukumnya. Yang ketiga hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru.
Rinciannya sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebut bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 1 menyatakan bahwa Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang yang telah melakukan tindak pidana.
- Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Pasal ini menjelaskan dua akibat hukum. Dengan amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan ditiadakan.
- KUHP dan KUHAP baru. Amnesti dan abolisi termasuk alasan gugurnya kewenangan penuntutan. Ketentuannya ada di Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 71 ayat (2) huruf h UU 20/2025 tentang KUHAP. KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ada satu catatan yang perlu kamu ketahui. UU Darurat itu lahir sebelum UUD 1945 diamandemen. Aturan lamanya meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung. Kini pelaksanaannya mengikuti Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan pertimbangan DPR.
Melihat perubahan itu, banyak akademisi mengusulkan pembaruan aturan teknisnya. Menurut mereka, UU Darurat 1954 sudah kurang selaras dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku sekarang.
Mahkamah Konstitusi bahkan sudah menerima permohonan pengujian UU tersebut dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Perbedaan amnesti dan abolisi terletak pada tahap perkara, sasaran, dan akibat hukumnya. Poin-poin berikut membantu kamu membandingkannya dengan cepat.
- Tahap perkara: Amnesti dapat menyentuh perbuatan yang sudah maupun belum diputus pengadilan. Abolisi berlaku saat proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
- Akibat hukum: Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana. Abolisi meniadakan penuntutan atau menghentikan proses yang sudah berjalan.
- Sasaran: Amnesti bisa mencakup banyak orang sekaligus. Abolisi umumnya menyasar orang tertentu.
- Sifat: Amnesti sering berkaitan dengan kepentingan politik dan persatuan bangsa. Abolisi sering berkaitan dengan penghentian perkara tertentu demi kepentingan negara.
Dari sini terlihat bahwa kedua hak itu sama-sama berujung pada hilangnya konsekuensi pidana. Bedanya ada di cara kerja.
Amnesti menghapus akibat dari perbuatan yang sudah terjadi. Abolisi datang di tengah jalan dan menghentikan prosesnya.
Perbedaan dengan Grasi dan Rehabilitasi
Sebagian orang juga mengira grasi sama saja dengan amnesti. Ternyata tidak. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi mengubah, meringankan, atau menghapus pelaksanaan pidana. Putusan pengadilannya tetap ada.
Amnesti lain lagi, sebab ia menghapus akibat hukum pidananya. Pertimbangannya pun datang dari lembaga yang berbeda.
Grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung, sedangkan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Aturan grasi sendiri terdapat dalam UU 22/2002 sebagaimana diubah dengan UU 5/2010.
Prosedur dan Contoh Pemberian di Indonesia
Presiden tidak bisa memberikan amnesti dan abolisi sendirian. Prosesnya melewati beberapa tahap.
- Presiden mengirim surat permintaan pertimbangan kepada DPR.
- DPR membahas surat itu dalam rapat, lalu memberikan pertimbangan.
- Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendengar pertimbangan tersebut.
Secara hukum, pertimbangan DPR belum tentu mengikat Presiden secara mutlak. Dalam praktiknya, Presiden selalu menunggu sikap DPR lebih dulu. Mekanisme ini mencerminkan prinsip saling mengawasi antarlembaga negara (checks and balances).
Sejarah mencatat beberapa contoh pemberian:
- Aceh (2005). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi amnesti kepada anggota GAM melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005, menyusul perjanjian damai.
- Baiq Nuril (2019). Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Baiq Nuril setelah DPR menyampaikan pertimbangannya.
- 2025. Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. DPR memberi pertimbangan dan persetujuan pada 31 Juli 2025 untuk abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Presiden kemudian menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang amnesti Hasto dan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi Tom Lembong, yang berlaku 1 Agustus 2025. Menteri Hukum belakangan menyebut jumlah penerima amnesti menjadi 1.178 orang.
Pemberian pada 2025 memancing perdebatan di kalangan akademisi. Sebagian menilai pemberian untuk perkara korupsi berpotensi melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pihak lain berpendapat langkah itu sah dan sejalan dengan konstitusi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Amnesti dan Abolisi
Apakah amnesti dan abolisi sama dengan grasi?
Berbeda. Amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan DPR, sedangkan grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi hanya meringankan atau menghapus pelaksanaan pidana. Amnesti menghapus akibat hukum pidananya, dan abolisi menghentikan penuntutan.
Siapa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi?
Presiden, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Presiden tetap harus memperhatikan pertimbangan DPR. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 mengatur ketentuan ini.
Apakah penerima amnesti masih dianggap bersalah?
Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana dari perbuatan tersebut. Negara pun tidak lagi menjatuhkan atau melaksanakan konsekuensi pidananya. Meski demikian, hal itu belum tentu berarti pengadilan menyatakan orangnya tidak bersalah.
Kesimpulan
Amnesti dan abolisi adalah dua hak Presiden yang sama-sama berujung pada hilangnya konsekuensi pidana. Amnesti menghapus akibat hukum pidana, sementara abolisi menghentikan penuntutan.
Presiden memakai keduanya dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.Saran saya sederhana.
Pertama, bedakan dulu amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sebelum kamu menafsirkan sebuah berita hukum. Kedua, baca dasar hukumnya langsung dari sumber resmi. Potongan informasi di media sosial sering kehilangan konteks.
Menurut saya, hak prerogatif ini memang berguna untuk rekonsiliasi dan kepentingan negara. Pemerintah dan DPR perlu menjaganya dengan alasan yang terbuka kepada publik.
Pembaruan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga layak masuk agenda legislasi, supaya batasan dan prosedurnya jelas dan kepercayaan masyarakat terjaga.
Barangkali kamu sedang mengurus dokumen hukum yang melibatkan negara lain, misalnya salinan putusan, surat keputusan, atau berkas perkara berbahasa asing.
Pastikan terjemahannya akurat dan sah. Klik poster yang tersedia di bawah artikel ini, atau klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu dengan senang hati.
Baca juga: Alat Bukti Sah Menurut Hukum Acara: Jenis dan Kekuatannya
Ringkasan
- Amnesti dan abolisi adalah hak Presiden di bidang hukum pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
- Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana dari suatu perbuatan.
- Abolisi meniadakan atau menghentikan proses hukum terhadap seseorang, termasuk penuntutan.
- UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menjadi aturan teknis, dan Pasal 4 menjelaskan akibat hukum keduanya.
- KUHP dan KUHAP baru menempatkan amnesti dan abolisi sebagai alasan gugurnya kewenangan penuntutan.
- Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR sebelum menerbitkan Keppres, sedangkan grasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Contoh pemberian mencakup amnesti GAM (2005), amnesti Baiq Nuril (2019), serta abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto (Keppres 17 dan 18 Tahun 2025).
- Banyak akademisi mendorong pembaruan UU Darurat 1954, dan Mahkamah Konstitusi sudah menerima permohonan pengujiannya.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (amnesti) dan Nomor 18 Tahun 2025 (abolisi).
- Mahkamah Konstitusi RI, Risalah Sidang Perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, 8 Januari 2026 (mkri.id).
- Dandapala (Mahkamah Agung RI), “Rekonstruksi Amnesti dan Abolisi dalam Tata Hukum Indonesia.”
- Jurnal ilmiah: “Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis atas Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.”
- Hukumonline, “Menko Yusril Sebut Ada Pergeseran Makna Kepentingan Negara dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi,” 25 Agustus 2025.




