Cek sering dianggap alat pembayaran yang aman dan praktis, jadi banyak pelaku usaha menerimanya tanpa banyak curiga. Lalu suatu hari bank menolak pencairan, dan semuanya berubah.
Cek kosong adalah cek yang sudah diterbitkan, namun saldo atau fasilitas kredit di rekening penarik tidak cukup saat cek diunjukkan untuk dibayar. Cek mundur punya cerita lain. Cek ini mencantumkan tanggal penerbitan yang belum tiba. Orang kerap mencampuradukkan keduanya, padahal risiko dan akibat hukumnya berlainan.
Menurut saya, cek mundur adalah praktik yang paling sering menjebak penerima cek. Mereka merasa sudah punya jaminan pembayaran. Faktanya, posisi hukum mereka justru lemah. Karena itu, kamu perlu memahami perbedaan keduanya sebelum menerima atau menerbitkan cek.
Apa Itu Cek Kosong?
Cek kosong terjadi ketika penarik menerbitkan cek tanpa dana yang cukup di bank. Bank lalu menolak membayar saat pemegang cek mengajukan pencairan. Dalam praktik, penerima biasanya mendapat surat keterangan penolakan dari bank sebagai bukti. Surat itu penting. Simpan baik-baik.
Baca Juga: Bank Garansi untuk Tender: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Dasar Hukum Cek di Indonesia
Ketentuan soal cek tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu Pasal 178 dan seterusnya. Bank Indonesia juga mengatur penatausahaan cek dan bilyet giro kosong lewat peraturan tentang Daftar Hitam Nasional (DHN). Berdasarkan aturan ini, bank wajib mencatat penarik cek kosong dan membatasi akses mereka terhadap fasilitas perbankan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Penyebab Cek Menjadi Kosong
Beberapa penyebab paling sering muncul di lapangan:
- Saldo rekening tidak mencukupi saat cek dicairkan.
- Penarik sengaja menerbitkan cek tanpa niat menyediakan dana.
- Dana yang diharapkan masuk ternyata tertunda.
- Rekening sudah ditutup atau diblokir.
Penyebab ini menentukan banyak hal, sebab niat penarik memengaruhi jalur hukum yang bisa ditempuh. Bagian akibat hukum nanti membahasnya lebih jauh.
Apa Itu Cek Mundur?
Cek mundur adalah cek yang tanggal penerbitannya ditulis di masa depan. Penerbitnya biasanya ingin menunda pembayaran sampai tanggal tersebut, sehingga penerima diminta menunggu sebelum mencairkannya.
Secara hukum, cek berfungsi sebagai alat pembayaran atas unjuk. KUHD, antara lain dalam Pasal 180, menyatakan bahwa cek harus dibayar saat diunjukkan. Ketentuan itu juga menyebut cek yang diunjukkan sebelum tanggal penerbitan dapat dibayar pada hari diunjukkan. Artinya, tanggal mundur tidak mengubah sifat cek sebagai alat bayar seketika.
Lalu di mana masalahnya? Celahnya ada di jeda waktu. Penerima mungkin menunggu sampai tanggal yang tertera, padahal selama masa itu dana penarik bisa menipis. Batas waktu pengajuan cek pun tetap berjalan. Penerima yang menunda terlalu lama berisiko kehilangan hak regres terhadap pihak lain.
Perbedaan Cek Kosong dan Cek Mundur
Keduanya sering disamakan. Sifat dan akibatnya sebenarnya berbeda, dan perbandingan berikut membantu kamu mengingatnya.
- Pokok masalah. Cek kosong bermasalah pada ketersediaan dana. Cek mundur bermasalah pada tanggal penerbitan.
- Status saat dicairkan. Cek kosong pasti ditolak bila dana tidak ada. Cek mundur bisa dicairkan selama dana tersedia.
- Kaitan keduanya. Cek mundur bisa berubah menjadi cek kosong jika dana tidak ada saat pencairan.
- Risiko utama. Cek kosong membawa risiko pidana dan pencatatan DHN. Cek mundur membawa risiko pembuktian dan keterlambatan.
Jadi, cek mundur tidak otomatis melanggar hukum. Meski begitu, praktik ini membuka jalan menuju cek kosong. Penerima cek perlu ekstra waspada terhadap cek bertanggal mundur.
Akibat Hukum Cek Kosong bagi Penarik
Akibat hukum cek kosong terbagi dalam tiga jalur. Ketiganya bisa berjalan bersamaan, tergantung fakta dan niat penarik.
Akibat Administratif: Daftar Hitam Nasional
Bank menolak pembayaran cek kosong, lalu mencatat penariknya. Penarik yang memenuhi kriteria masuk ke Daftar Hitam Nasional. Dampaknya terasa luas. Membuka rekening giro baru menjadi sulit, dan akses terhadap fasilitas cek hilang. Reputasi bisnisnya ikut tercoreng di mata bank maupun mitra usaha.
Akibat Perdata: Wanprestasi dan Ganti Rugi
Cek biasanya lahir dari hubungan jual beli atau utang piutang. Kalau cek ditolak, kewajiban pembayaran belum terpenuhi. Penerima dapat menggugat penarik atas dasar wanprestasi dan menuntut pembayaran pokok, ganti rugi, serta bunga. Surat keterangan penolakan dari bank juga bisa menjadi bukti kuat di pengadilan.
Akibat Pidana: Penipuan
Bagaimana dengan sanksi pidana cek kosong? Hukum pidana bisa masuk bila penarik terbukti beritikad buruk. Contohnya, penarik tahu rekeningnya kosong, tetapi tetap menyerahkan cek untuk mendapatkan barang atau uang. Perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal penipuan. Pasal 378 KUHP lama mengaturnya, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan serupa dalam Pasal 492.
Tidak semua cek kosong otomatis berujung pidana. Bila penarik benar-benar gagal bayar tanpa niat menipu, perkaranya cenderung masuk ranah perdata. Pembuktian niat menjadi kunci. Pengadilan biasanya menilai kronologi transaksi, kondisi rekening, dan sikap penarik setelah cek ditolak.
Cara Melindungi Diri dari Cek Kosong dan Cek Mundur
Mencegah jauh lebih murah daripada menagih. Berikut langkah praktis yang saya sarankan.
- Kenali pihak yang membayar. Periksa reputasi dan riwayat transaksinya.
- Hindari cek mundur bila memungkinkan. Jika terpaksa, tuangkan kesepakatan secara tertulis.
- Cairkan cek secepatnya. Jangan menunggu terlalu lama agar hak regres tidak hilang.
- Simpan semua bukti. Arsipkan kontrak, faktur, cek asli, dan surat keterangan penolakan.
- Segera somasi. Kirim teguran tertulis begitu cek ditolak.
- Konsultasikan strategi hukum. Penasihat hukum membantu memilih jalur perdata, pidana, atau keduanya.
Untuk transaksi bernilai besar, kamu juga bisa meminta jaminan tambahan. Jaminan kebendaan atau pembayaran bertahap adalah dua contohnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Cek Kosong dan Cek Mundur
Apakah penarik cek kosong pasti dipidana?
Tidak selalu. Pidana penipuan mensyaratkan itikad buruk sejak awal. Jika penarik gagal bayar tanpa niat menipu, perkaranya lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Apakah cek mundur melanggar hukum?
Menerbitkan cek mundur tidak otomatis melanggar hukum. Cek tetap berlaku sebagai alat bayar atas unjuk, sehingga penerima masih bisa mencairkannya sebelum tanggal yang tertera.
Apa yang harus dilakukan setelah cek ditolak bank?
Mintalah surat keterangan penolakan dari bank. Setelah itu, kirim somasi kepada penarik dan kumpulkan seluruh bukti transaksi. Langkah lanjutan sebaiknya kamu konsultasikan dengan penasihat hukum.
Baca Juga: Perbankan Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip, dan Produknya
Kesimpulan
Cek kosong dan cek mundur berbeda secara hakikat, namun saling berkaitan. Cek kosong bermasalah pada dana, sedangkan cek mundur bermasalah pada waktu. Akibat hukum cek kosong mencakup pencatatan DHN, gugatan wanprestasi, dan pidana penipuan bila terbukti ada itikad buruk.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cairkan cek tepat waktu, simpan semua bukti, dan segera ambil tindakan hukum saat cek ditolak. Dari pengalaman saya, penerima cek sebaiknya menolak cek mundur tanpa perjanjian tertulis yang jelas. Rasa percaya memang penting dalam bisnis. Namun di pengadilan, dokumen jauh lebih bisa diandalkan.
Sedang menghadapi cek yang ditolak, atau ragu menerima cek mundur? Kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menilai posisi hukummu dengan tenang.
Ringkasan
- Cek kosong adalah cek yang ditolak bank karena dana penarik tidak cukup.
- Cek mundur adalah cek dengan tanggal penerbitan di masa depan.
- Menurut KUHD, cek tetap berlaku sebagai alat bayar atas unjuk.
- Cek mundur dapat berubah menjadi cek kosong bila dana tidak tersedia saat dicairkan.
- Penarik cek kosong dapat masuk Daftar Hitam Nasional dan kehilangan akses perbankan.
- Penerima cek dapat menggugat wanprestasi untuk menagih pembayaran dan ganti rugi.
- Pidana penipuan berlaku bila penarik terbukti beritikad buruk sejak awal.
- Mencairkan cek tepat waktu dan menyimpan bukti adalah langkah perlindungan terpenting.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), ketentuan tentang cek (Pasal 178 dan seterusnya).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perikatan dan wanprestasi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong beserta perubahannya.
- Bank Indonesia, publikasi resmi mengenai penatausahaan cek dan bilyet giro (www.bi.go.id).





