Ada kontraktor yang penawarannya sudah matang. Harganya bersaing, tim teknisnya siap, pengalamannya cukup. Lalu ia gugur di tahap administrasi gara-gara satu dokumen. Dokumen itu sering kali jaminan dari bank.
Bank garansi untuk tender adalah surat jaminan tertulis yang diterbitkan bank. Isinya janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada pemilik proyek apabila peserta tender atau penyedia melanggar kewajibannya. Sederhananya, bank berdiri di belakang janji yang kamu buat.
Lalu kapan jaminan ini wajib ada, dan berapa nilainya? Jawabannya bergantung pada jenis pekerjaan dan nilai proyek. Aturan mainnya tercantum di Perpres 16/2018, yang terakhir diubah dengan Perpres 46/2025.
Sebagai praktisi hukum, saya sering melihat bank garansi diperlakukan seperti beban administrasi. Menurut saya, anggapan itu keliru. Jaminan ini menunjukkan keseriusan dan kredibilitas perusahaanmu di mata panitia.
Satu hal yang wajib dihindari adalah memalsukannya. Dokumen palsu bisa membawa perusahaan ke daftar hitam, bahkan ke proses pidana.
Pengertian dan Dasar Hukum Bank Garansi untuk Tender
Mari mulai dari dasarnya. Bank garansi adalah komitmen tertulis bank untuk membayar pihak penerima jaminan ketika nasabah gagal memenuhi kewajiban.
Dalam tender, nasabah adalah peserta atau penyedia. Penerima jaminan adalah pemilik proyek, misalnya kementerian, pemerintah daerah, atau BUMN. Secara hukum, konsepnya berakar pada perjanjian penanggungan dalam Pasal 1820 KUH Perdata.
Kegiatan bank menerbitkan garansi sendiri berada di bawah UU Perbankan, yang kini juga tunduk pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Untuk tender pemerintah, aturan teknisnya termuat dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025, ditambah Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Perpres menyebut bahwa jaminan boleh berupa bank garansi atau surety bond.
Fungsi Bank Garansi untuk Tender bagi Kedua Pihak
Bank garansi bekerja sebagai pengaman finansial. Manfaatnya terasa di dua sisi, yaitu pemilik proyek dan kamu sebagai peserta.
Bagi pemilik proyek, jaminan ini melindungi dari sejumlah risiko:
- Peserta menarik penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen.
- Pemenang menolak menandatangani kontrak.
- Penyedia berhenti bekerja di tengah proyek.
- Uang muka yang sudah cair dipakai di luar tujuan kontrak.
Sekarang giliran kamu. Dengan bank garansi, modal kerjamu tidak terkunci, sebab kamu tidak perlu menyetor uang tunai kepada pemilik proyek.
Dokumen dari bank juga menaikkan kepercayaan panitia terhadap perusahaanmu. Selain itu, hak dan kewajiban tertulis jelas, sehingga kepastian hukumnya lebih terjaga.
Intinya satu: proyek publik berjalan tanpa hambatan berarti.

Jenis dan Besaran Jaminan dalam Tender
Tidak semua tender meminta jaminan yang sama. Karena itu, buka dulu dokumen pemilihan dan periksa jenis pekerjaan serta nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran berlaku untuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi. Nilai HPS-nya harus di atas Rp10 miliar.
Besarnya 1% sampai 3% dari nilai HPS, mengikuti Pasal 31 Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 46/2025.
Panitia akan mencairkan jaminan ini bila peserta mundur atau menolak menandatangani kontrak setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan wajib untuk kontrak bernilai di atas Rp200 juta. Pasal 33 Perpres 46/2025 mengaturnya seperti ini:
- Penawaran 80% sampai 100% dari HPS: jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak.
- Penawaran di bawah 80% dari HPS: jaminan sebesar 5% dari nilai HPS.
Masa berlakunya sampai serah terima pekerjaan. Khusus jasa konsultansi, tidak ada kewajiban jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan.
Jaminan Lain yang Perlu Kamu Kenal
Ada pula jaminan sanggah banding sebesar 1% dari HPS untuk pekerjaan konstruksi. Selain itu, dokumen kontrak bisa meminta jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan.
Setiap jaminan punya ketentuan sendiri, jadi baca kontraknya sampai tuntas.
Syarat Bank Garansi untuk Tender yang Sah
Panitia berhak menolak jaminan yang formatnya salah. Supaya aman, penuhi syarat bank garansi berikut:
- Penerbit berizin. Jaminan datang dari bank umum, perusahaan penjaminan, atau perusahaan asuransi yang punya izin usaha.
- Tidak bersyarat. Jaminan bersifat unconditional, artinya bank membayar tanpa menuntut pembuktian panjang lebih dulu.
- Mudah dicairkan. Klausul pencairan harus jelas dan ringkas.
- Nilai tepat. Nominal mengikuti persentase yang tertulis di dokumen pemilihan.
- Masa berlaku sesuai. Jangka waktunya mengikuti dokumen pemilihan dan kontrak.
- Identitas sama. Nama peserta, nama paket, dan nomor tender harus cocok dengan dokumen penawaran.
- Format resmi. Pakai contoh dokumen dalam lampiran Peraturan LKPP 12/2021.
Setelah itu, siapkan dokumen pendukung untuk bank. Umumnya bank meminta akta perusahaan, NIB, NPWP, laporan keuangan, dan salinan pengumuman tender.
Bank juga bisa meminta agunan atau setoran jaminan (cash margin). Besarnya berbeda di tiap bank, jadi tanyakan sejak awal.
Cara Mengurus Bank Garansi untuk Tender Langkah demi Langkah
Cara mengurus bank garansi sebenarnya tidak rumit, asalkan kamu memulainya lebih awal. Ikuti urutan ini:
- Baca dokumen pemilihan. Catat jenis jaminan, nilai, masa berlaku, dan tanggal batas penyerahan.
- Pilih penerbit. Bandingkan bank, perusahaan penjaminan, dan asuransi dari sisi biaya serta kecepatan proses.
- Ajukan permohonan. Isi formulir, lalu lampirkan dokumen perusahaan dan salinan dokumen tender.
- Ikuti analisis kredit. Bank menilai kemampuan finansial dan agunanmu. Tahap ini bisa memakan beberapa hari.
- Bayar biaya. Kamu membayar provisi atau komisi, biaya administrasi, dan setoran jaminan jika diminta.
- Periksa draf. Cek nama, nominal, dan masa berlaku sebelum bank menerbitkan dokumen final.
- Unggah ke sistem. Kirim jaminan lewat LPSE atau sesuai instruksi panitia.
Jangan menunggu sampai hari terakhir. Banyak peserta gagal karena bank baru menerbitkan jaminan ketika batas waktu sudah lewat.
Satu langkah lagi patut kamu lakukan, yaitu memverifikasi keaslian dokumen. Panitia berhak menghubungi penerbit untuk mengonfirmasi. Jika jaminan terbukti palsu, penyedia bisa masuk daftar hitam.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah semua tender wajib memakai bank garansi?
Tidak semua. Jaminan penawaran hanya berlaku untuk konstruksi dan pekerjaan terintegrasi dengan HPS di atas Rp10 miliar. Jaminan pelaksanaan berlaku untuk kontrak di atas Rp200 juta. Jasa konsultansi tidak memerlukan kedua jaminan itu.
Apa bedanya bank garansi dengan surety bond?
Keduanya bentuk jaminan yang sah menurut Perpres. Bank menerbitkan bank garansi, sedangkan perusahaan penjaminan atau asuransi menerbitkan surety bond.
Biaya dan syaratnya bisa berbeda. Oleh karena itu, minta penawaran dari beberapa penerbit sebelum memutuskan.

Kapan bank garansi bisa dicairkan?
Pemilik proyek dapat mencairkannya ketika peserta atau penyedia melanggar kewajiban sesuai dokumen.
Contohnya peserta mundur setelah menang, atau penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan. Setelah bank membayar, bank akan menagih kembali dana itu kepadamu.
Kesimpulan
Bank garansi untuk tender melindungi pemilik proyek sekaligus membuktikan kemampuan finansial pesertanya. Perpres 46/2025 sudah mengatur jenis jaminan, besarannya, dan penerbit yang sah dengan cukup jelas.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Baca dokumen pemilihan dengan teliti, hitung nominal jaminan, lalu ajukan ke penerbit jauh sebelum tenggat.
Dari pengalaman saya, banyak tender gagal karena kelalaian administratif. Kemampuan teknis peserta biasanya sudah memadai.
Jaminan yang benar dan tepat waktu bisa menjaga penawaran yang bagus tetap berada dalam persaingan. Hindari dokumen yang tidak jelas asal-usulnya.
Risiko hukumnya jauh melebihi biaya yang kamu hemat.
Kalau kamu masih ragu soal format jaminan, atau khawatir ada klausul yang merugikan perusahaanmu, tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa dokumenmu sebelum diserahkan.
Baca Juga: Bank Statement: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Ringkasan
- Bank garansi untuk tender adalah jaminan tertulis dari bank yang menjamin peserta atau penyedia menjalankan kewajibannya.
- Dasar hukumnya mencakup Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025, serta Peraturan LKPP 12/2021.
- Jaminan penawaran berlaku untuk konstruksi dan pekerjaan terintegrasi dengan HPS di atas Rp10 miliar, sebesar 1% sampai 3% HPS.
- Jaminan pelaksanaan berlaku untuk kontrak di atas Rp200 juta, sebesar 5% dari nilai kontrak atau HPS.
- Penerbit harus berizin, dan jaminan harus tidak bersyarat serta mudah dicairkan.
- Jaminan boleh berupa bank garansi atau surety bond.
- Mulailah pengurusan lebih awal dan periksa nama, nominal, serta masa berlaku sebelum mengunggah.
- Dokumen palsu berisiko sanksi daftar hitam dan proses pidana.
Referensi
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (JDIH LKPP).
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1820 dan seterusnya tentang penanggungan.
- LKPP, Pusat Bantuan INAPROC, “Jaminan Pelaksanaan: Pengertian, Dasar Hukum, Ketentuan, dan Contoh Dokumen” (bantuan.inaproc.id).
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, artikel tentang Perpres 46/2025 (djpb.kemenkeu.go.id).




