Terbaru

Hukum

Corporate Guarantee Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Risikonya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Corporate guarantee adalah janji tertulis sebuah perusahaan untuk menanggung kewajiban pihak lain kepada kreditur. Pihak yang dijamin biasanya anak usaha atau mitra bisnis.

Kalau debitur gagal bayar, perusahaan penjamin yang harus melunasinya. Bayangkan sebuah perusahaan induk yang duduk di hadapan bank dan menyatakan siap menanggung pinjaman anak usahanya.

Dalam praktik bisnis, itulah gambaran paling sederhana dari jaminan ini. Banyak pelaku usaha menganggapnya sekadar formalitas. Keliru.

Begitu dokumennya ditandatangani, perusahaan terikat dan akibat hukumnya langsung berlaku.

Menurut pandangan saya sebagai penulis yang mendalami hukum bisnis, corporate guarantee adalah alat pendanaan yang sangat membantu selama pengelolaannya disiplin.

Risikonya baru terasa ketika utang macet, dan saat itu ruang untuk berbenah sudah sempit. Karena itu, pahami dulu isi dokumennya sebelum kamu membubuhkan tanda tangan.

Baca juga: Perbedaan Akta Notaris dan Akta di Hadapan Notaris: Kekuatan Hukumnya

Pengertian Corporate Guarantee dalam Hukum Indonesia

Belum ada undang-undang khusus yang mendefinisikan corporate guarantee secara umum. Meski begitu, istilah ini muncul di sejumlah aturan sektoral, misalnya di bidang kepabeanan dan pasar modal.

Dalam praktik, corporate guarantee bersandar pada konsep penanggungan (borgtocht) di dalam KUHPerdata. Para praktisi hukum menafsirkannya sebagai penanggungan yang diberikan oleh badan hukum.

Landasan Hukum Penanggungan

Berikutnya, Pasal 1821 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada penanggungan tanpa perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Jadi, sifatnya accessoir.

Nasib jaminan ini mengikuti perjanjian utamanya, misalnya perjanjian kredit. Pasal 1824 menambahkan bahwa penanggungan tidak boleh diduga-duga dan harus dinyatakan secara tegas.

Pasal 1822 KUHPerdata menambahkan batasan penting. Penjamin tidak boleh mengikatkan diri dengan syarat yang lebih berat daripada perikatan debitur utama.

Jika penanggungan melebihi perikatan pokok, perjanjiannya tidak batal seluruhnya, tetapi hanya sah sebatas perikatan pokok.

Para Pihak dalam Corporate Guarantee

Transaksi ini melibatkan tiga pihak:

  • Kreditur, yaitu bank atau pemberi pinjaman yang menerima jaminan.
  • Debitur, yaitu pihak berutang yang memegang kewajiban pokok.
  • Penjamin (guarantor), yaitu perusahaan yang menanggung kewajiban debitur.

Dalam banyak kasus, penjamin masih satu kelompok usaha dengan debitur. Namun, mitra bisnis di luar grup juga boleh menjadi penjamin selama ada kesepakatan di antara para pihak.

corporate guarantee adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Fungsi Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis

Lalu, mengapa kreditur sering meminta jaminan jenis ini? Jawabannya ada pada manajemen risiko. Ketika aset debitur belum memadai, corporate guarantee memberi lapisan perlindungan tambahan bagi pemberi pinjaman.

Berikut fungsi utamanya:

  1. Memperkuat kepercayaan kreditur. Reputasi dan neraca perusahaan penjamin ikut menopang pinjaman.
  2. Membuka peluang persetujuan kredit. Anak usaha baru dengan rekam jejak pendek pun bisa mendapat pembiayaan.
  3. Menekan biaya pendanaan. Risiko yang lebih rendah kerap membuat kreditur menawarkan bunga yang lebih kompetitif.
  4. Menjamin pelaksanaan proyek. Dalam kontrak konstruksi, pemilik proyek sering meminta jaminan dari induk perusahaan atas kinerja kontraktor.
Baca juga  Cara Rujuk Talak 2, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Satu hal lagi patut kamu catat. Corporate guarantee tidak mengikat aset tertentu seperti hak tanggungan atau fidusia. Perusahaan penjamin tidak perlu menyerahkan agunan fisik di awal.

Itulah alasan banyak grup usaha memilih skema ini untuk menjaga fleksibilitas asetnya. Fleksibilitas tersebut punya konsekuensi, dan konsekuensinya kita bahas pada bagian risiko.

Perbedaan Corporate Guarantee dan Personal Guarantee

Kedua istilah ini sering tertukar. Padahal, subjek dan dampaknya berbeda.

  • Subjek penjamin. Corporate guarantee diberikan oleh badan hukum. Personal guarantee diberikan oleh perorangan, misalnya pemilik atau direktur.
  • Harta yang dipertaruhkan. Pada corporate guarantee, harta perusahaan yang menjadi taruhan. Pada personal guarantee, harta pribadi penjamin yang ikut terancam.
  • Pengambilan keputusan. Corporate guarantee memerlukan keputusan organ perseroan sesuai anggaran dasar. Personal guarantee cukup lewat persetujuan individu, dan sering kali pasangan juga perlu menyetujuinya.

Dengan kata lain, corporate guarantee menjaga kekayaan pribadi pemilik usaha, sementara kekayaan perusahaan penjamin berada dalam posisi terbuka.

Risiko Corporate Guarantee bagi Perusahaan Penjamin

Sekarang kita masuk ke bagian yang paling sering terlewat. Risiko corporate guarantee datang dari beberapa arah.

Risiko Pelunasan Langsung

Pada dasarnya, Pasal 1831 KUHPerdata memberi hak istimewa kepada penjamin. Kreditur harus lebih dulu menyita dan menjual harta debitur sebelum menagih penjamin.

Pasal 1832 KUHPerdata mengatur pengecualiannya. Penjamin tidak dapat menuntut hak itu jika ia telah melepaskannya, jika ia mengikatkan diri secara tanggung renteng dengan debitur utama, jika debitur punya tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi, atau jika debitur pailit.

Selain itu, menurut Pasal 1833, hak ini harus diajukan penjamin saat pertama kali dituntut di muka hakim. Dalam praktik, bank hampir selalu meminta pelepasan hak istimewa itu.

Hasilnya, kreditur bisa langsung menagih perusahaan penjamin begitu debitur wanprestasi. Penjamin harus menyiapkan dana tunai dalam waktu singkat. Arus kas pun mudah terganggu.

Risiko Pelanggaran Prosedur Internal

Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mewajibkan direksi meminta persetujuan RUPS.

Kewajiban ini berlaku ketika perseroan mengalihkan kekayaan atau menjadikan kekayaannya sebagai jaminan utang yang nilainya lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan.

Penghitungannya kumulatif, yaitu dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Nilainya dinilai dari neraca terakhir yang disahkan RUPS.

Baca juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumnya

Pemberian corporate guarantee yang melewati ambang ini lazim dipandang termasuk dalam ketentuan tersebut. Keputusan RUPS-nya mengikuti ketentuan kuorum Pasal 89 UUPT.

Anggaran dasar juga bisa memuat batasan tambahan. Menurut Pasal 102 ayat (4), jaminan yang diberikan tanpa persetujuan RUPS tetap mengikat perseroan selama pihak lain beritikad baik.

Artinya, kreditur yang beritikad baik umumnya terlindungi, sedangkan konflik internal dan risiko tanggung jawab jatuh pada direksi. Pemegang saham pun bisa mempersoalkan tindakan direksi tersebut.

Risiko Pertanggungjawaban Direksi

Pasal 97 UUPT menegaskan bahwa direksi wajib mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Direksi yang bersalah atau lalai dapat menanggung kerugian perseroan secara pribadi. Oleh karena itu, memberikan corporate guarantee tanpa kajian risiko bisa memunculkan gugatan terhadap direksi sendiri.

Direksi bisa lepas dari tanggung jawab pribadi jika membuktikan bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, sebagaimana diatur Pasal 97 ayat (5) UUPT. Beban pembuktian ini tidak ringan, jadi kajian risiko yang terdokumentasi tetap penting.

Risiko Pencatatan dan Kesehatan Keuangan

Jaminan ini turut memengaruhi laporan keuangan. Kewajiban kontinjen melemahkan rasio keuangan dan mengurangi kapasitas perusahaan penjamin saat mencari pendanaan untuk dirinya sendiri.

Setelah itu, jika penjamin sudah melunasi utang debitur, ia memperoleh hak menagih balik lewat subrogasi menurut Pasal 1839 KUHPerdata. Sayangnya, debitur yang sedang macet jarang mampu membayar kembali.

Tips Aman Menyusun Corporate Guarantee

Kamu tidak perlu menjauhi instrumen ini sama sekali. Yang kamu butuhkan adalah kehati-hatian. Coba terapkan langkah berikut:

  • Periksa anggaran dasar dan pastikan semua persetujuan organ perseroan sudah lengkap.
  • Hitung nilai jaminan secara kumulatif bersama transaksi lain terhadap kekayaan bersih untuk menguji ambang Pasal 102 UUPT.
  • Tetapkan nilai maksimum dan jangka waktu jaminan secara tegas dalam dokumen.
  • Pahami konsekuensi klausul pelepasan hak istimewa sebelum menyetujuinya.
  • Minta penasihat hukum menelaah draf sebelum penandatanganan.
  • Siapkan terjemahan resmi jika kreditur atau mitra berasal dari luar negeri.

Poin terakhir sering luput. Transaksi lintas negara memerlukan dokumen berbahasa Indonesia atau terjemahan yang sah supaya isinya akurat secara hukum.

corporate guarantee adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah corporate guarantee harus tertulis?

Sebaiknya ya. KUHPerdata memang tidak menetapkan bentuk akta tertentu. Namun, Pasal 1824 mensyaratkan penanggungan dinyatakan secara tegas, tidak boleh sekadar diduga-duga.

Kreditur pun hampir selalu meminta akta atau surat jaminan. Dokumen tertulis juga memperjelas batas tanggung jawab penjamin.

Apakah corporate guarantee sama dengan agunan?

Berbeda. Agunan berwujud benda tertentu, seperti tanah atau kendaraan. Corporate guarantee berupa janji perusahaan untuk menanggung utang.

Baca juga  Badan Hukum Publik dan Privat: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Jaminan ini masuk kategori jaminan perorangan, sedangkan agunan masuk kategori jaminan kebendaan.

Siapa yang berwenang menandatangani corporate guarantee?

Direksi mewakili perseroan dengan batasan yang tertulis di anggaran dasar. Kalau nilai jaminan melewati ambang Pasal 102 UUPT, kamu wajib memperoleh persetujuan RUPS lebih dulu.

Kesimpulan

Corporate guarantee adalah alat bantu pendanaan yang kuat. Namun, kamu tidak boleh menandatanganinya tanpa pertimbangan matang. Fungsinya jelas: memperkuat kepercayaan kreditur dan membuka akses kredit.

Risikonya juga jelas, mulai dari tagihan langsung sampai tanggung jawab pribadi direksi. Menurut saya, keamanannya bertumpu pada tiga hal.

Pertama, persetujuan organ perseroan yang tertib. Kedua, batas nilai yang tegas. Ketiga, pemahaman penuh atas klausul pelepasan hak istimewa.

Langkah yang saya sarankan, telaah draf dokumen bersama penasihat hukum, lalu pastikan semua dokumen pendukung rapi dan akurat, termasuk terjemahannya bila transaksi melibatkan pihak asing.

Sedang menyiapkan dokumen jaminan atau kontrak berbahasa asing dan butuh terjemahan resmi? Ajak tim kami berdiskusi. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Kami siap membantu dokumenmu berjalan aman dan sesuai aturan.

Baca juga: Upaya Hukum Verzet: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya

Ringkasan

  • Corporate guarantee adalah jaminan perusahaan atas kewajiban pihak lain kepada kreditur.
  • Dasar hukumnya adalah penanggungan dalam Pasal 1820 sampai 1850 KUHPerdata.
  • Jaminan ini bersifat accessoir, sehingga mengikuti perjanjian pokoknya.
  • Fungsi utamanya adalah memperkuat kepercayaan kreditur dan memperluas akses pembiayaan.
  • Harta yang menjadi taruhan adalah harta perusahaan, berbeda dari personal guarantee yang mempertaruhkan harta pribadi.
  • Pelepasan hak istimewa (Pasal 1832) membuat kreditur bisa langsung menagih penjamin.
  • Jaminan yang nilainya lebih dari 50% kekayaan bersih, dihitung dalam satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan maupun tidak, memerlukan persetujuan RUPS (Pasal 102 UUPT). Tanpa persetujuan itu, jaminan tetap mengikat perseroan terhadap kreditur yang beritikad baik.
  • Penelaahan hukum dan batas nilai yang jelas menjadi kunci keamanan.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III Bab XVII tentang Penanggungan, Pasal 1820 sampai 1850.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92, 97, dan 102. Basis data peraturan: peraturan.bpk.go.id.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas UU Perseroan Terbatas). Sumber: peraturan.bpk.go.id.
  4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulasi dan informasi sektor jasa keuangan: ojk.go.id.
  5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Hukum: jdih.kemenkum.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi