Terbaru

Hukum

Dispensasi Nikah: Syarat, Alasan, dan Prosedur Pengajuannya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Dispensasi nikah menjadi jalan hukum bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Banyak keluarga baru mengenalnya ketika situasi sudah mendesak, misalnya saat anak hamil di luar nikah atau saat tekanan sosial mulai terasa.

Mereka lalu kebingungan. Harus mulai dari mana, dokumen apa yang disiapkan, dan siapa yang berhak mengajukan?

Jawaban singkatnya begini. Orang tua atau wali mengajukan permohonan ke pengadilan, kemudian hakim memeriksa alasan mendesak beserta buktinya. Setelah pemeriksaan selesai, hakim menerbitkan penetapan yang mengabulkan atau menolak permohonan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai dispensasi nikah sebaiknya menjadi pilihan paling akhir setelah semua jalan lain dicoba.

Hukum menyediakan pintu ini untuk melindungi anak. Karena itu, keluarga perlu menimbang dampak kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak sebelum melangkah ke pengadilan.

Apa Itu Dispensasi Nikah dan Dasar Hukumnya

Dispensasi nikah, yang dalam aturan resmi disebut dispensasi kawin, adalah izin menikah dari pengadilan. Izin ini diberikan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Tanpa penetapan pengadilan, petugas pencatat nikah tidak bisa mencatatkan perkawinan tersebut.

Baca Juga: Perjanjian Pranikah: Isi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Aturan utamanya ada pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan. Perkawinan hanya boleh berlangsung bila calon mempelai sudah mencapai usia minimal 19 tahun, dan pengadilan dapat memberi dispensasi dalam keadaan tertentu.

Dulu, batas usia perempuan hanya 16 tahun. Sekarang, batas usia laki-laki dan perempuan sama.

dispensasi nikah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Peran PERMA Nomor 5 Tahun 2019

Mahkamah Agung kemudian menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini mengatur syarat administrasi, tata cara pemeriksaan, dan tugas hakim.

Salah satu tujuannya adalah menjamin peradilan yang melindungi hak anak, sekaligus mengidentifikasi ada tidaknya paksaan di balik permohonan. Hakim pun tidak boleh mengabulkan permohonan secara otomatis.

Alasan Dispensasi Nikah yang Dapat Diajukan

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 menyebut dua hal. Pemohon harus punya alasan yang sangat mendesak, dan pemohon harus melampirkan bukti pendukung yang cukup. Undang-undang tidak merinci daftar alasan tertentu. Akibatnya, hakim menilai setiap kasus secara terpisah.

Dalam praktik, alasan yang sering muncul antara lain:

  • Calon mempelai perempuan sedang hamil dan memerlukan kepastian status hukum.
  • Hubungan kedua calon sudah sangat erat, dan keluarga khawatir terjadi pelanggaran norma.
  • Kedua keluarga sudah sepakat menikahkan anak, sementara acara adat atau keagamaan telah dijadwalkan.
Baca juga  Kepatuhan Anti Suap dan Korupsi: Panduan Penerapan

Hakim tidak otomatis menerima alasan-alasan itu. Mereka menggali kesiapan anak dari sisi fisik, psikologis, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sosial. Selain itu, hakim memastikan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

Mengapa Alasan Harus Benar-Benar Mendesak

Sejumlah peneliti hukum menilai aturan saat ini masih menyisakan celah. Karena tidak ada batasan alasan yang tegas, sebagian besar permohonan akhirnya dikabulkan.

Menurut saya, pemohon wajib menyiapkan bukti yang kuat dan jujur. Alasan seperti “takut dibicarakan tetangga” jarang cukup untuk meyakinkan hakim.

Data juga menunjukkan tren yang patut diwaspadai. Jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus pengadilan naik dari 23.126 pada 2019 menjadi 35.441 pada 2020. Angka itu mengingatkan kita bahwa pencegahan perkawinan anak harus tetap menjadi prioritas.

Syarat Dispensasi Nikah yang Harus Disiapkan

Syarat dispensasi nikah mencakup syarat pemohon dan kelengkapan dokumen. Pasal 5 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menjadi rujukan utamanya. Pengadilan di tiap daerah kadang meminta berkas tambahan, jadi tanyakan daftar terbarunya ke kepaniteraan sebelum berangkat.

Siapa yang Boleh Mengajukan

Orang tua anak yang mengajukan permohonan. Kalau orang tua bercerai, pihak yang memegang hak asuh yang maju. Bila orang tua sudah tiada atau tidak mampu bertindak, wali anak mengambil peran itu.

Satu hal lagi: jika kedua calon mempelai sama-sama di bawah 19 tahun, orang tua masing-masing mengajukan permohonan terpisah.

Dokumen yang Umumnya Diminta

  • Surat permohonan dispensasi nikah.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak, serta akta kelahiran anak.
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak calon suami atau istri, beserta akta kelahirannya.
  • Surat keterangan masih sekolah, atau keterangan putus sekolah.
  • Surat keterangan dokter atau bidan, jika alasan permohonan berkaitan dengan kehamilan.

Siapkan pula semua bukti lain yang menguatkan alasan mendesak. Berkas yang rapi membantu hakim menilai permohonan kamu dengan lebih cepat.

Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan

Prosedur pengajuan dispensasi nikah berjalan dalam beberapa tahap. Pengadilan Agama menangani pemohon beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri menangani pemohon beragama lain. Kamu bisa mendaftar langsung di loket atau lewat layanan elektronik pengadilan.

Tahap Pendaftaran

Mulailah dengan mendaftarkan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal anak atau orang tua. Lengkapi dokumen, lalu bayar panjar biaya perkara. Keluarga kurang mampu boleh meminta layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo). Panitera kemudian memberi nomor perkara dan menetapkan hakim.

Baca juga  Law Firm Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Tahap Pemeriksaan

Pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa permohonan. Hakim wajib mendengar keterangan anak, calon mempelai, orang tua, dan wali.

Di sela pemeriksaan, hakim memberi nasihat tentang risiko perkawinan anak, mulai dari kesehatan reproduksi sampai putus sekolah. Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2019 juga mewajibkan pengadilan mendengar pendapat kedua calon mempelai.

Tahap Penetapan dan Pencatatan

Selesai pemeriksaan, hakim menerbitkan penetapan. Kalau permohonan dikabulkan, bawa salinan penetapan ke Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Petugas akan mencatat perkawinan sesuai ketentuan. Kalau ditolak, perkawinan belum bisa dicatatkan sampai calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

Dampak Hukum dan Hal yang Perlu Diwaspadai

Penetapan dispensasi tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Anak yang menikah tetap memerlukan perlindungan, terutama soal kesehatan dan pendidikan. Karena itu, keluarga sebaiknya menyusun rencana yang jelas sebelum pernikahan berlangsung.

Waspadai juga praktik pemaksaan. Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, sebagai tindak pidana.

UU Perlindungan Anak pun mewajibkan orang tua mencegah perkawinan pada usia anak. Maka, jangan menjadikan dispensasi sebagai jalan pintas untuk menutupi masalah.

Satu peringatan lagi. Hindari pernikahan siri sebagai pengganti dispensasi. Pernikahan yang tidak tercatat menyulitkan pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, dan perlindungan hukum bagi istri. Perkawinan yang tercatat memberi kepastian bagi seluruh keluarga.

dispensasi nikah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan Seputar Dispensasi Nikah

Berapa usia minimal menikah tanpa dispensasi?

Usia minimalnya 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kalau salah satu calon mempelai belum mencapai usia itu, keluarga wajib mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan.

Apakah dispensasi nikah pasti dikabulkan?

Tidak pasti. Hakim menilai alasan mendesak, bukti pendukung, dan kesiapan anak. Hakim juga bisa menolak permohonan bila menemukan unsur paksaan atau menilai kepentingan terbaik anak belum terpenuhi.

Apakah pernikahan agama yang sudah terjadi bisa mendapat dispensasi?

Persoalan ini masih diperdebatkan di kalangan hakim. Sebagian hakim berpendapat dispensasi harus ada sebelum perkawinan berlangsung. Karena itu, konsultasikan kondisi kamu kepada pengadilan atau advokat supaya langkah hukumnya tepat.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Kesimpulan

Dispensasi nikah memberi izin pengadilan bagi calon pengantin di bawah 19 tahun yang punya alasan sangat mendesak.

Baca juga  Garansi Produk Menurut Hukum: Ketentuan dan Hak Konsumennya

Prosesnya meliputi pendaftaran, pemeriksaan hakim, dan penetapan, dengan dasar UU Nomor 16 Tahun 2019 serta PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pemohon harus menyiapkan dokumen lengkap dan bukti yang kuat.

Langkah yang saya sarankan cukup jelas. Ajak anak bicara secara terbuka, kumpulkan dokumen, lalu konsultasikan strategi pengajuan sebelum mendaftar.

Menurut pendapat saya, keluarga sebaiknya memandang dispensasi sebagai upaya melindungi anak, bukan jawaban atas desakan lingkungan. Pertimbangkan pula alternatif seperti menunda pernikahan sampai usia cukup.

Sedang menghadapi situasi ini dan bingung memulainya? Tenangkan diri dulu, karena kamu tidak harus melewatinya sendirian.

Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum terbaik bagi keluarga.

Ringkasan

  • Dispensasi nikah adalah izin pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
  • Pemohon harus menunjukkan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup.
  • Orang tua atau wali mengajukan permohonan, dan pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk memeriksanya.
  • Dokumen utama meliputi surat permohonan, KTP orang tua, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan sekolah.
  • Pengadilan Agama menangani pemohon beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri menangani pemohon beragama lain.
  • Hakim wajib mendengar anak dan calon mempelai, serta menilai ada tidaknya paksaan.
  • Pernikahan yang mendapat dispensasi tetap harus dicatatkan agar anak dan keluarga terlindungi hukum.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 10.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Batas Usia Perkawinan.
  7. Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri. MariNews, https://marinews.mahkamahagung.go.id
  8. Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi