Terbaru

Hukum

Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Hak asuh anak hampir selalu menjadi titik paling panas dalam sebuah perceraian. Wajar saja.

Setelah putusan cerai dibacakan, tanggung jawab sebagai orang tua tetap berjalan.

Hakim memutus hak asuh anak dengan satu patokan utama, yaitu kepentingan terbaik anak.

Dalam perkara umat Muslim, anak di bawah 12 tahun umumnya ikut ibu, sedangkan anak yang lebih besar boleh memilih sendiri.

Sebagai praktisi hukum, saya menyarankan kedua orang tua berunding dulu sebelum melangkah ke ruang sidang.

Putusan hakim jarang memuaskan semua pihak. Kesepakatan yang lahir dari obrolan tenang lebih melindungi kondisi mental anak.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia

Aturan soal hak asuh anak tersebar di beberapa undang-undang.

Pertama, Pasal 41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal ini menegaskan bahwa ayah dan ibu sama-sama wajib memelihara dan mendidik anak setelah bercerai, semata-mata demi kepentingan anak.

Kalau keduanya berselisih, pengadilan yang memutus. Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan ini menjamin anak tetap bisa bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya, sekalipun mereka sudah berpisah.

Ketiga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hadhanah atau pemeliharaan anak bagi umat Muslim.

Pasangan non-Muslim membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri.

Di sana, hakim juga merujuk yurisprudensi, misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 yang mengutamakan ibu bagi anak yang masih kecil.

Semua aturan ini memakai satu prinsip yang sama, yaitu kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya

Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Anak?

Hakim menilai banyak hal sebelum memutus. Untuk perkara umat Muslim, pedomannya cukup jelas:

  • Anak belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz): Pasal 105 huruf a KHI menyerahkan pengasuhan kepada ibu.
  • Anak sudah berusia 12 tahun: Pasal 105 huruf b KHI meminta anak memilih ikut ayah atau ibu.
  • Biaya pemeliharaan: Pasal 105 huruf c KHI membebankannya kepada ayah.
  • Pengasuh yang tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak: Pasal 156 huruf c KHI memungkinkan pengadilan memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang berhak.

Aturan itu tidak berlaku secara kaku. Hakim tetap melihat kondisi ekonomi, moral, kesehatan, dan kedekatan anak dengan masing-masing orang tua.

Baca juga  Sanksi Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Soal biaya, Pasal 41 huruf b UU Perkawinan memberi ruang.

Jika ayah nyata-nyata tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut menanggung.

Kewajiban nafkah berjalan sampai anak dewasa dan bisa mengurus dirinya sendiri. Hak asuh tidak menghapusnya.

Hak Asuh Anak Setelah Cerai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Faktor yang Dipertimbangkan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Usia anak hanya satu bagian dari penilaian. Di persidangan, hakim menggali fakta lain.

Siapa yang selama ini merawat anak setiap hari? Bagaimana kemampuan finansial, waktu luang, dan kondisi rumah masing-masing? Seperti apa perilaku dan kesehatan kedua orang tua?

Anak yang sudah cukup dewasa juga ditanya pendapatnya, dan kadang hakim meminta laporan pekerja sosial atau psikolog anak.

Karena itu, siapkan bukti pengasuhan yang nyata, misalnya rapor sekolah, catatan kesehatan anak, dan foto kegiatan bersama.

Hakim juga memperhatikan stabilitas hidup anak. Pindah sekolah atau lingkungan secara mendadak bisa mengganggu anak, sehingga hakim cenderung mempertahankan kondisi yang sudah nyaman baginya.

Bukti yang jelas memperkuat gugatanmu. Serangan pribadi tanpa bukti melemahkannya.

Cara Mengajukan Hak Asuh Anak ke Pengadilan

Kamu bisa menggabungkan tuntutan hak asuh dengan gugatan cerai, atau mengajukannya setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.

Di Pengadilan Agama, dasarnya Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Untuk cerai talak, dasarnya Pasal 66 ayat (5), dan bentuknya permohonan.

Di Pengadilan Negeri, tuntutan hak asuh umumnya ikut digabung dalam gugatan cerai.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Pilih pengadilan: Pengadilan Agama untuk umat Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.
  2. Kumpulkan berkas, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran anak, dan putusan cerai bila sudah ada.
  3. Susun gugatan yang menjelaskan alasan kamu layak mengasuh anak.
  4. Daftarkan gugatan dan bayar panjar biaya perkara.
  5. Ikuti mediasi, lalu hadiri sidang pembuktian dengan saksi dan bukti.
  6. Tunggu putusan hakim.

Mediasi wajib dijalani berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Mediator membantu kedua pihak menyepakati jadwal kunjungan, biaya, dan tempat tinggal anak.

Kalau mereka sepakat, hakim dapat menguatkan kesepakatan itu dalam akta perdamaian.

Pihak yang kalah boleh mengajukan banding. Pihak yang menang bisa memohon eksekusi jika mantan pasangan menolak menyerahkan anak.

Baca juga  Dokumen yang Perlu Dilegalisir untuk Keperluan Hukum dan Kerja

Mengubah atau Mencabut Hak Asuh Anak

Putusan hak asuh tidak berlaku seumur hidup. Ada dua jalur yang perlu kamu tahu.

Jalur pertama lewat Pasal 156 huruf c KHI. Atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain kalau pemegangnya tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Jalur kedua lewat Pasal 49 UU Perkawinan. Pengadilan dapat mencabut kekuasaan salah satu atau kedua orang tua untuk waktu tertentu.

Permintaannya bisa datang dari orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang sudah dewasa, atau pejabat berwenang.

Alasannya hanya dua, yaitu orang tua sangat melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk sekali.

Contohnya penelantaran, kekerasan, atau penyalahgunaan narkoba.

Rumusan kamar agama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga menyebut bahwa menutup akses bertemu bagi orang tua lain dapat menjadi alasan gugatan pencabutan hak hadhanah.

Siapkan bukti kuat, seperti visum, rekaman, atau keterangan saksi.

Sesudah pencabutan, orang tua tetap wajib membiayai anak (Pasal 49 ayat (2)).

FAQ

Apakah ayah bisa mendapat hak asuh anak?

Bisa. Ayah dapat memegang hak asuh jika anak berusia 12 tahun ke atas memilih ikut ayah.

Pengadilan juga bisa memindahkan hak asuh kepada ayah kalau pengasuh sebelumnya terbukti tidak menjamin keselamatan anak.

Putusannya tetap mengikuti kepentingan anak.

Bolehkah mantan pasangan bertemu anak kalau tidak memegang hak asuh?

Boleh. Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak menjamin hak itu.

Dalam perkara di Pengadilan Agama, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 meminta amar putusan hak asuh mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh memberi akses bertemu.

Kalau akses ditutup, mantan pasangan dapat menggugat perubahan hak asuh.

Bagaimana jika salah satu orang tua tinggal di luar negeri?

Akta cerai dan akta kelahiran biasanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia memakai Apostille untuk negara peserta Konvensi Apostille, dan Kementerian Hukum yang menerbitkannya.

Untuk negara yang bukan peserta, legalisasi berjenjang lewat Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan besar negara tujuan tetap berlaku.

Hak Asuh Anak Setelah Cerai

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Hak asuh anak setelah cerai bertumpu pada kepentingan terbaik anak.

Baca juga  Perjanjian Kerahasiaan (NDA): Fungsi, Jenis, Isi, dan Dasar Hukumnya

Untuk umat Muslim, ibu umumnya mengasuh anak di bawah 12 tahun, anak yang lebih besar memilih sendiri, dan ayah menanggung biaya sesuai kemampuannya.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan dokumen, coba berunding, lalu ajukan gugatan kalau jalan damai buntu.

Menurut saya, pengadilan sebaiknya menjadi pilihan terakhir.

Anak yang menyaksikan orang tuanya berebut biasanya menanggung dampaknya jauh lebih lama daripada proses sidang itu sendiri.

Kalau putusan cerai atau akta kelahiran anakmu perlu dipakai di luar negeri, urusan dokumen jangan sampai menambah beban.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Tim kami siap mendampingi penerjemahan dan legalisasi dokumenmu dengan tenang.

Baca Juga: Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara

Ringkasan

  • Hakim memutus hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik anak.
  • Setelah cerai, ayah dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak.
  • Dalam perkara umat Muslim, anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh ibu, dan anak 12 tahun ke atas memilih sendiri.
  • Ayah menanggung biaya pemeliharaan, dan ibu dapat ikut menanggung bila ayah tidak mampu.
  • Tuntutan hak asuh bisa digabung dengan gugatan cerai atau diajukan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
  • Hak asuh dapat dipindahkan atau dicabut jika pemegangnya melalaikan kewajiban.
  • Dokumen untuk keperluan luar negeri perlu diterjemahkan, lalu diberi Apostille atau dilegalisasi.

Referensi

  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017.
  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1973). Putusan Nomor 102 K/Sip/1973.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi