Hak asuh anak hampir selalu menjadi titik paling panas dalam sebuah perceraian. Wajar saja.
Setelah putusan cerai dibacakan, tanggung jawab sebagai orang tua tetap berjalan.
Hakim memutus hak asuh anak dengan satu patokan utama, yaitu kepentingan terbaik anak.
Dalam perkara umat Muslim, anak di bawah 12 tahun umumnya ikut ibu, sedangkan anak yang lebih besar boleh memilih sendiri.
Sebagai praktisi hukum, saya menyarankan kedua orang tua berunding dulu sebelum melangkah ke ruang sidang.
Putusan hakim jarang memuaskan semua pihak. Kesepakatan yang lahir dari obrolan tenang lebih melindungi kondisi mental anak.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia
Aturan soal hak asuh anak tersebar di beberapa undang-undang.
Pertama, Pasal 41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal ini menegaskan bahwa ayah dan ibu sama-sama wajib memelihara dan mendidik anak setelah bercerai, semata-mata demi kepentingan anak.
Kalau keduanya berselisih, pengadilan yang memutus. Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan ini menjamin anak tetap bisa bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya, sekalipun mereka sudah berpisah.
Ketiga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hadhanah atau pemeliharaan anak bagi umat Muslim.
Pasangan non-Muslim membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Di sana, hakim juga merujuk yurisprudensi, misalnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 yang mengutamakan ibu bagi anak yang masih kecil.
Semua aturan ini memakai satu prinsip yang sama, yaitu kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: Istri Minta Cerai tapi Suami Menolak, Ini Hukum dan Prosesnya
Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Anak?
Hakim menilai banyak hal sebelum memutus. Untuk perkara umat Muslim, pedomannya cukup jelas:
- Anak belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz): Pasal 105 huruf a KHI menyerahkan pengasuhan kepada ibu.
- Anak sudah berusia 12 tahun: Pasal 105 huruf b KHI meminta anak memilih ikut ayah atau ibu.
- Biaya pemeliharaan: Pasal 105 huruf c KHI membebankannya kepada ayah.
- Pengasuh yang tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak: Pasal 156 huruf c KHI memungkinkan pengadilan memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang berhak.
Aturan itu tidak berlaku secara kaku. Hakim tetap melihat kondisi ekonomi, moral, kesehatan, dan kedekatan anak dengan masing-masing orang tua.
Soal biaya, Pasal 41 huruf b UU Perkawinan memberi ruang.
Jika ayah nyata-nyata tidak mampu, pengadilan dapat meminta ibu ikut menanggung.
Kewajiban nafkah berjalan sampai anak dewasa dan bisa mengurus dirinya sendiri. Hak asuh tidak menghapusnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Faktor yang Dipertimbangkan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak
Usia anak hanya satu bagian dari penilaian. Di persidangan, hakim menggali fakta lain.
Siapa yang selama ini merawat anak setiap hari? Bagaimana kemampuan finansial, waktu luang, dan kondisi rumah masing-masing? Seperti apa perilaku dan kesehatan kedua orang tua?
Anak yang sudah cukup dewasa juga ditanya pendapatnya, dan kadang hakim meminta laporan pekerja sosial atau psikolog anak.
Karena itu, siapkan bukti pengasuhan yang nyata, misalnya rapor sekolah, catatan kesehatan anak, dan foto kegiatan bersama.
Hakim juga memperhatikan stabilitas hidup anak. Pindah sekolah atau lingkungan secara mendadak bisa mengganggu anak, sehingga hakim cenderung mempertahankan kondisi yang sudah nyaman baginya.
Bukti yang jelas memperkuat gugatanmu. Serangan pribadi tanpa bukti melemahkannya.
Cara Mengajukan Hak Asuh Anak ke Pengadilan
Kamu bisa menggabungkan tuntutan hak asuh dengan gugatan cerai, atau mengajukannya setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
Di Pengadilan Agama, dasarnya Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Untuk cerai talak, dasarnya Pasal 66 ayat (5), dan bentuknya permohonan.
Di Pengadilan Negeri, tuntutan hak asuh umumnya ikut digabung dalam gugatan cerai.
Langkahnya sebagai berikut:
- Pilih pengadilan: Pengadilan Agama untuk umat Muslim, Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.
- Kumpulkan berkas, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran anak, dan putusan cerai bila sudah ada.
- Susun gugatan yang menjelaskan alasan kamu layak mengasuh anak.
- Daftarkan gugatan dan bayar panjar biaya perkara.
- Ikuti mediasi, lalu hadiri sidang pembuktian dengan saksi dan bukti.
- Tunggu putusan hakim.
Mediasi wajib dijalani berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Mediator membantu kedua pihak menyepakati jadwal kunjungan, biaya, dan tempat tinggal anak.
Kalau mereka sepakat, hakim dapat menguatkan kesepakatan itu dalam akta perdamaian.
Pihak yang kalah boleh mengajukan banding. Pihak yang menang bisa memohon eksekusi jika mantan pasangan menolak menyerahkan anak.
Mengubah atau Mencabut Hak Asuh Anak
Putusan hak asuh tidak berlaku seumur hidup. Ada dua jalur yang perlu kamu tahu.
Jalur pertama lewat Pasal 156 huruf c KHI. Atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain kalau pemegangnya tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Jalur kedua lewat Pasal 49 UU Perkawinan. Pengadilan dapat mencabut kekuasaan salah satu atau kedua orang tua untuk waktu tertentu.
Permintaannya bisa datang dari orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang sudah dewasa, atau pejabat berwenang.
Alasannya hanya dua, yaitu orang tua sangat melalaikan kewajiban atau berkelakuan buruk sekali.
Contohnya penelantaran, kekerasan, atau penyalahgunaan narkoba.
Rumusan kamar agama dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga menyebut bahwa menutup akses bertemu bagi orang tua lain dapat menjadi alasan gugatan pencabutan hak hadhanah.
Siapkan bukti kuat, seperti visum, rekaman, atau keterangan saksi.
Sesudah pencabutan, orang tua tetap wajib membiayai anak (Pasal 49 ayat (2)).
FAQ
Apakah ayah bisa mendapat hak asuh anak?
Bisa. Ayah dapat memegang hak asuh jika anak berusia 12 tahun ke atas memilih ikut ayah.
Pengadilan juga bisa memindahkan hak asuh kepada ayah kalau pengasuh sebelumnya terbukti tidak menjamin keselamatan anak.
Putusannya tetap mengikuti kepentingan anak.
Bolehkah mantan pasangan bertemu anak kalau tidak memegang hak asuh?
Boleh. Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak menjamin hak itu.
Dalam perkara di Pengadilan Agama, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 meminta amar putusan hak asuh mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh memberi akses bertemu.
Kalau akses ditutup, mantan pasangan dapat menggugat perubahan hak asuh.
Bagaimana jika salah satu orang tua tinggal di luar negeri?
Akta cerai dan akta kelahiran biasanya perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Sejak 4 Juni 2022, Indonesia memakai Apostille untuk negara peserta Konvensi Apostille, dan Kementerian Hukum yang menerbitkannya.
Untuk negara yang bukan peserta, legalisasi berjenjang lewat Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan besar negara tujuan tetap berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Hak asuh anak setelah cerai bertumpu pada kepentingan terbaik anak.
Untuk umat Muslim, ibu umumnya mengasuh anak di bawah 12 tahun, anak yang lebih besar memilih sendiri, dan ayah menanggung biaya sesuai kemampuannya.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan dokumen, coba berunding, lalu ajukan gugatan kalau jalan damai buntu.
Menurut saya, pengadilan sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
Anak yang menyaksikan orang tuanya berebut biasanya menanggung dampaknya jauh lebih lama daripada proses sidang itu sendiri.
Kalau putusan cerai atau akta kelahiran anakmu perlu dipakai di luar negeri, urusan dokumen jangan sampai menambah beban.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap mendampingi penerjemahan dan legalisasi dokumenmu dengan tenang.
Baca Juga: Cerai Nikah Siri: Ini Cara dan Status Hukumnya di Negara
Ringkasan
- Hakim memutus hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik anak.
- Setelah cerai, ayah dan ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak.
- Dalam perkara umat Muslim, anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh ibu, dan anak 12 tahun ke atas memilih sendiri.
- Ayah menanggung biaya pemeliharaan, dan ibu dapat ikut menanggung bila ayah tidak mampu.
- Tuntutan hak asuh bisa digabung dengan gugatan cerai atau diajukan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap.
- Hak asuh dapat dipindahkan atau dicabut jika pemegangnya melalaikan kewajiban.
- Dokumen untuk keperluan luar negeri perlu diterjemahkan, lalu diberi Apostille atau dilegalisasi.
Referensi
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017.
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1973). Putusan Nomor 102 K/Sip/1973.




