Pasal 336 KUHP mengatur ancaman kekerasan dan kejahatan berat yang sering muncul dalam perselisihan sehari-hari. Inti pasal ini sederhana: orang yang mengancam akan melakukan kejahatan tertentu bisa dipidana.
Menurut saya sebagai pemerhati hukum, banyak orang menganggap ancaman hanya sebatas gertakan. Padahal korban bisa mengalami ketakutan dan trauma yang nyata.
Artikel ini membahas bunyi pasal, unsur, contoh kasus, sampai posisinya setelah KUHP baru berlaku.
Bunyi Pasal 336 KUHP dan Maknanya
Mari mulai dari teks aslinya. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP lama:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Rumusannya terasa panjang. Meski begitu, maknanya mudah dipahami.
Pelaku menakut-nakuti orang lain dengan salah satu kejahatan berikut:
- kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang
- perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan
- kejahatan terhadap nyawa, seperti pembunuhan
- penganiayaan berat
- pembakaran
Ayat (2) memperberat hukuman. Ancaman yang ditulis dan disertai syarat, misalnya “serahkan barang itu atau rumahmu kubakar”, diganjar sampai 5 tahun penjara.
Karena itu, surat atau pesan teks membawa risiko hukum lebih besar daripada ucapan lisan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur-Unsur Pasal 336 KUHP
Aparat penegak hukum tidak bisa menjerat seseorang hanya karena ada laporan. Seluruh unsur Pasal 336 KUHP harus terbukti lebih dulu.
Supaya lebih jelas, unsur-unsur itu bisa dibagi dua kelompok.
Unsur Pelaku dan Kesengajaan
Kelompok pertama berkaitan dengan siapa pelakunya dan bagaimana sikap batinnya.
- Barang siapa. Pelaku adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum.
- Sengaja. Pelaku sadar bahwa ucapan atau tulisannya berisi ancaman dan menyadari dampaknya bagi korban.
Unsur kesengajaan sering menjadi bahan perdebatan di persidangan. Pembela biasanya berargumen bahwa terdakwa hanya emosi sesaat.
Unsur Perbuatan dan Objek Ancaman
Kelompok kedua menyangkut perbuatan itu sendiri.
- Mengancam. Pelaku menyatakan niat melakukan kejahatan agar korban merasa takut.
- Kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman diarahkan pada keselamatan fisik seseorang atau harta bendanya, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
- Kejahatan yang diancamkan. Isi ancaman harus termasuk salah satu kejahatan yang disebut pasal, mulai dari kejahatan terhadap nyawa sampai pembakaran.
Selanjutnya, perlu dicatat satu hal penting. Pasal ini memuat rumusan lama yang penafsirannya bisa berbeda antarahli, sehingga hakim sering menilai konteks perkara secara menyeluruh.
Contoh Penerapan Pasal 336 KUHP dalam Kasus
Teori akan lebih mudah dipahami lewat contoh. Dua contoh pertama di bawah ini bersifat hipotetis, sedangkan contoh ketiga berasal dari pemberitaan.
Contoh 1: Ancaman Pembunuhan antar Tetangga
Dua tetangga bertengkar soal batas pagar. Salah satunya berteriak di depan warga bahwa ia akan membunuh tetangganya malam ini.
Ancaman itu menyasar nyawa dan terjadi secara terbuka. Jika niatnya terbukti serius, ayat (1) bisa diterapkan.
Contoh 2: Ancaman Tertulis dengan Syarat
Seseorang mengirim surat kepada pemilik toko. Isinya menyebut tokonya akan dibakar bila ia tidak menyerahkan sejumlah uang.
Ancaman ini tertulis dan memuat syarat. Dengan demikian, ayat (2) dengan ancaman pidana sampai 5 tahun relevan untuk dipertimbangkan.
Contoh 3: Laporan Ancaman dalam Praktik
Pada 2014, Ketua KPU saat itu melaporkan dugaan ancaman penculikan ke Bareskrim Polri. Pelapor merujuk Pasal 336 KUHP sebagai pasal pengancaman.
Polisi lalu menganalisis apakah perkara itu masuk pidana umum atau pidana pemilu. Kasus ini menunjukkan bahwa kualifikasi pasal sering baru jelas setelah penyelidikan berjalan.
Dalam praktik, pembuktian bertumpu pada hal-hal berikut:
- keterangan korban dan saksi yang mendengar ancaman
- bukti tertulis, rekaman, atau tangkapan layar
- konteks hubungan antara pelaku dan korban
- keseriusan ancaman yang membuat korban takut
Ancaman kosong yang tidak masuk akal biasanya sulit dibuktikan. Sebaliknya, ancaman yang disertai bukti dan saksi punya peluang lebih besar diproses.
Pasal 336 KUHP Setelah KUHP Baru Berlaku
Perubahan besar terjadi pada hukum pidana kita. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Padanan Pasal 336 dalam UU 1/2023
Dalam KUHP baru, rumusan pengancaman diatur dalam Pasal 449. Isinya merujuk pada tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap harus dilihat dengan asas peralihan di Pasal 3 UU 1/2023. Pada dasarnya, aturan yang paling menguntungkan terdakwa yang dipakai.
Itu sebabnya kamu perlu memastikan tanggal kejadian sebelum menentukan pasal yang berlaku.
Ancaman lewat Media Elektronik
Zaman sekarang, ancaman lebih sering datang lewat WhatsApp, media sosial, atau surel. Untuk kasus seperti itu, UU ITE punya ketentuan yang lebih spesifik, yaitu Pasal 45B UU 19/2016.
Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Perlu diingat pula bahwa UU ITE sudah diubah lagi lewat UU 1/2024, jadi cek versi terbarunya sebelum mengambil langkah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah Hukum Jika Kamu Menerima Ancaman
Menerima ancaman jelas membuat panik. Namun tindakan yang tenang dan terarah akan memperkuat posisimu.
Lakukan langkah berikut secara berurutan:
- Simpan semua bukti, seperti pesan, surat, atau rekaman.
- Catat waktu, tempat, dan nama orang yang menyaksikan.
- Jangan membalas dengan ancaman serupa.
- Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan di bagian pelayanan.
- Konsultasikan situasimu dengan advokat agar pasal yang dipakai tepat.
Dengan bukti yang rapi, penyidik bisa bekerja lebih cepat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa hukuman bagi pelanggar Pasal 336 KUHP?
Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, ayat (2) menaikkannya menjadi paling lama 5 tahun.
Untuk perbuatan setelah KUHP baru berlaku, periksa ancaman pidana dalam Pasal 449 UU 1/2023.
Apakah ancaman lewat WhatsApp bisa dijerat Pasal 336 KUHP?
Bisa saja secara teori. Namun penyidik biasanya mempertimbangkan UU ITE karena aturannya lebih khusus untuk ancaman di ruang digital.
Apakah ancaman bercanda tetap bisa dipidana?
Semuanya bergantung pada unsur kesengajaan dan konteksnya. Hakim akan menilai apakah ucapan itu wajar dianggap serius oleh korban.
Kesimpulan
Pasal 336 KUHP melindungi rasa aman orang dari ancaman kejahatan berat. Setelah KUHP baru berlaku, kamu perlu memeriksa juga Pasal 449 UU 1/2023 dan ketentuan UU ITE.
Langkah yang saya sarankan: kumpulkan bukti sejak awal, lalu minta pendapat ahli hukum sebelum melapor.
Menurut saya, kehati-hatian dalam berucap dan menulis sama pentingnya dengan mengetahui pasalnya. Satu pesan yang dikirim dalam keadaan marah bisa berujung perkara pidana.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan tunggu sampai makin rumit. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan ceritakan situasimu kepada tim kami.
Ringkasan
- Pasal 336 KUHP lama mengatur pengancaman dengan kejahatan berat, seperti kejahatan terhadap nyawa, penganiayaan berat, dan pembakaran.
- Ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Ayat (2) memperberat hukuman sampai 5 tahun untuk ancaman tertulis dengan syarat tertentu.
- Unsur utamanya mencakup pelaku, kesengajaan, perbuatan mengancam, dan jenis kejahatan yang diancamkan.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan padanannya ada di Pasal 449.
- Ancaman lewat media elektronik biasanya dikaitkan dengan UU ITE sebagai aturan khusus.
- Bukti tertulis, rekaman, dan saksi sangat menentukan keberhasilan laporan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, Pasal 449, dan Pasal 624).
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 45B).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
- Database Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan: peraturan.bpk.go.id.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia.





