Hak prioritas merek adalah hak pemohon untuk memakai tanggal pengajuan di negara asal sebagai tanggal prioritas di Indonesia.
Banyak pelaku usaha sudah mendaftarkan merek di luar negeri, lalu bingung saat ingin mengamankan merek yang sama di sini.
Padahal jawabannya ringkas. Ajukan permohonan paling lama 6 bulan sejak pengajuan pertama, sesuai Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Sebagai penulis yang berkecimpung di bidang hukum, saya menilai hak prioritas termasuk aturan yang paling sering terlewat, padahal manfaatnya besar.
Alasannya sederhana. Indonesia menganut sistem first to file, jadi keterlambatan beberapa minggu saja bisa membuat merekmu jatuh ke tangan pihak lain.
Apa Itu Hak Prioritas Merek?
Hak prioritas merek memungkinkan pemohon memakai tanggal pengajuan pertama di negara asal sebagai tanggal prioritas di negara tujuan.
Tanggal itulah yang nantinya menjadi patokan ketika Indonesia menilai siapa yang lebih dulu mengajukan.
Prinsip ini berakar pada Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri.
Indonesia juga mengakui pemohon dari negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Karena itu, pelaku usaha asing bisa memakai hak ini saat mendaftar di Indonesia.
Pelaku usaha Indonesia pun bisa melakukan hal serupa di luar negeri, selama negara tujuan mengakuinya.
Mengapa Hak Prioritas Penting bagi Bisnismu?
Pasal 3 UU Merek menyatakan hak atas merek baru lahir setelah merek terdaftar.
Artinya, pendaftar pertama memegang posisi paling kuat.
Tanpa hak prioritas, pihak lain bisa mendaftarkan merek serupa selagi kamu masih mengurus pendaftaran di negara asal.
Dengan hak prioritas, situasinya berubah. Tanggal pengajuanmu di negara asal menjadi acuan di Indonesia.
Kamu pun punya ruang untuk menyiapkan dokumen dengan lebih tenang, tanpa cemas kehilangan posisi.
Baca Juga: Gugatan Pembatalan Merek: Alasan, Syarat, dan Prosedurnya
Dasar Hukum Hak Prioritas Merek di Indonesia
Aturan soal hak prioritas tersebar di beberapa regulasi. Berikut dasar hukum utama yang perlu kamu kenali:
- Pasal 9 UU Merek: menetapkan batas waktu pengajuan permohonan dengan hak prioritas, yaitu 6 bulan.
- Pasal 10 UU Merek: mewajibkan pemohon melampirkan bukti penerimaan permohonan pertama beserta terjemahannya.
- Pasal 4 UU Merek: meminta formulir permohonan mencantumkan nama negara dan tanggal permohonan pertama.
- Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek: memuat tata cara teknis, dan terakhir diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
- Konvensi Paris dan Persetujuan WTO: menjadi landasan pengakuan hak prioritas antarnegara anggota.
Baca ketentuan ini secara utuh. Satu syarat yang terlewat saja bisa menggugurkan hak prioritasmu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jangka Waktu Hak Prioritas Merek
Jangka waktu hak prioritas merek tergolong singkat, jadi hitunglah sejak hari pertama kamu mengajukan di negara asal.
Begitu batas waktu lewat, hak memakai tanggal prioritas itu ikut hilang.
Batas Waktu 6 Bulan
Pasal 9 ayat (1) UU Merek menetapkan batas paling lama 6 bulan.
Hitungan berjalan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara lain anggota Konvensi Paris atau WTO.
Misalnya, kamu mengajukan merek di Singapura pada 10 Januari. Batas pengajuanmu di Indonesia jatuh pada 10 Juli di tahun yang sama.
Jangan menunggu sampai hari terakhir. Kendala dokumen sering muncul di saat yang tidak diduga.
Tenggat 3 Bulan untuk Bukti Prioritas
Selanjutnya, Pasal 10 UU Merek mengatur kelengkapan dokumen.
Pemohon wajib menyerahkan bukti penerimaan permohonan pertama beserta terjemahan bahasa Indonesia.
Waktunya paling lama 3 bulan setelah hak prioritas berakhir.
Kalau tenggat ini terlewat, DJKI tetap memproses permohonan, tetapi tanpa hak prioritas. Tanggal prioritasmu pun hilang.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pendaftaran merek dengan hak prioritas mengikuti syarat pendaftaran biasa, lalu ditambah dokumen khusus.
Siapkan kelengkapan berikut:
- Formulir permohonan yang mencantumkan nama negara dan tanggal permohonan pertama.
- Label merek yang jelas.
- Dokumen prioritas, yaitu bukti penerimaan permohonan pertama dari kantor merek negara asal.
- Terjemahan dokumen prioritas ke dalam bahasa Indonesia.
- Surat kuasa, sebab pemohon yang berdomisili di luar negeri wajib mengajukan melalui kuasa (Pasal 19 UU Merek).
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
Pastikan juga data pemohon sama persis dengan data pada permohonan pertama.
Perbedaan nama pemohon sering memancing pertanyaan dari pemeriksa.
Cara Mengajukan Hak Prioritas Merek
Prosesnya tidak rumit kalau kamu bergerak cepat dan teliti. Ikuti langkah-langkah ini:
- Catat tanggal pengajuan pertama. Hitung batas 6 bulan, lalu tandai di kalendermu.
- Cek kemiripan merek. Telusuri pangkalan data DJKI supaya tidak ada merek serupa yang menghalangi.
- Tentukan kelas barang atau jasa. Samakan kelasnya dengan permohonan di negara asal.
- Siapkan dokumen. Kumpulkan dokumen prioritas, terjemahan, dan surat kuasa jika diperlukan.
- Ajukan permohonan secara elektronik. Gunakan layanan daring DJKI Kementerian Hukum, lalu isi data prioritas pada formulir.
- Lengkapi dokumen tepat waktu. Serahkan dokumen yang tertinggal sebelum tenggat 3 bulan habis.
- Pantau pemeriksaan. Tanggapi pemberitahuan DJKI sesuai batas waktu yang berlaku.
Pada akhirnya, ketepatan waktu menentukan hasil seluruh proses ini.
Risiko Jika Terlambat Mengajukan Hak Prioritas Merek
Keterlambatan membawa akibat yang serius bagi pemilik merek. Pertama, tanggal prioritasmu hilang, sehingga Indonesia memakai tanggal pengajuan biasa.
Kedua, pihak lain bisa mendaftarkan merek serupa lebih dulu, lalu menghalangi permohonanmu.
Setelah itu, kamu harus menempuh jalur sengketa yang menyita biaya dan waktu untuk merebut kembali merek tersebut.
Menurut saya, biaya sengketa jauh melampaui biaya pendaftaran yang dilakukan tepat waktu.
Itulah sebabnya pelaku usaha yang berencana masuk ke pasar Indonesia sebaiknya menyusun strategi pendaftaran sejak awal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa lama jangka waktu hak prioritas merek?
Jangka waktunya paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara anggota Konvensi Paris atau WTO.
Setelah itu, hak prioritas berakhir.
Apa yang terjadi jika dokumen prioritas terlambat diserahkan?
Bila pemohon belum melengkapi dokumen dalam 3 bulan setelah hak prioritas berakhir, DJKI tetap memproses permohonan.
Hanya saja, DJKI tidak memakai hak prioritas tersebut.
Apakah pelaku usaha Indonesia bisa memakai hak prioritas?
Bisa. Tanggal pengajuan di Indonesia dapat menjadi dasar prioritas di negara anggota lain.
Aturan teknisnya mengikuti hukum negara tujuan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Hak prioritas merek menjaga tanggal pengajuanmu di negara asal ketika kamu mendaftar di Indonesia.
Kamu cukup mengajukan dalam 6 bulan, lalu melengkapi dokumen prioritas dalam 3 bulan setelahnya.
Langkah yang saya sarankan sederhana: catat tanggal pengajuan pertama, siapkan dokumen lebih awal, dan gandeng kuasa yang berpengalaman.
Dari sudut pandang saya, merek adalah aset bisnis yang sangat berharga. Jadi, jangan biarkan tenggat yang sederhana merusak perlindungan yang sudah kamu bangun.
Masih bingung menghitung tenggat atau menyiapkan dokumen prioritas? Tim kami siap menelaah kasusmu dengan tenang.
Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Merek Terkenal Menurut Hukum: Kriteria dan Perlindungannya
Ringkasan
- Hak prioritas merek memungkinkan pemohon memakai tanggal pengajuan di negara asal sebagai tanggal prioritas di Indonesia.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2016, Permenkumham 67/2016, serta Konvensi Paris.
- Pemohon harus mengajukan permohonan paling lama 6 bulan sejak pengajuan pertama.
- Pemohon wajib menyerahkan dokumen prioritas dan terjemahannya dalam 3 bulan setelah hak prioritas berakhir.
- Dokumen yang terlambat membuat permohonan diproses tanpa hak prioritas.
- Pemohon di luar negeri wajib memakai kuasa untuk mengajukan permohonan di Indonesia.
- Sistem first to file membuat ketepatan waktu menjadi kunci perlindungan merek.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Layanan Merek: merek.dgip.go.id.
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property (WIPO).





