Perubahan direksi PT adalah proses mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi lewat keputusan RUPS, kemudian mencatatkannya ke Kementerian Hukum. Banyak pemilik usaha merasa urusan ini rampung begitu RUPS selesai. Ternyata belum.
Jawaban singkatnya begini. Perubahan harus masuk ke dalam akta notaris dan diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, sebagaimana diatur Pasal 94 ayat (7) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, telat lapor adalah masalah yang paling sering muncul di lapangan. Banyak perusahaan baru sadar ketika permohonan lain mereka ditolak sistem. Karena itu, kenali syarat, prosedur, dan dokumennya sejak awal.
Dasar Hukum dan Syarat Perubahan Direksi PT
Landasan perubahan direksi PT ada di UU PT yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 94 ayat (1) menyebut RUPS sebagai pihak yang mengangkat anggota direksi. Lalu Pasal 94 ayat (4) meminta anggaran dasar mengatur cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian.
Teknis pelaksanaannya sekarang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini mencabut Permenkumham 21/2021. Pengajuannya dilakukan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Syarat Calon Anggota Direksi
Tidak semua orang bisa duduk di kursi direksi. Pasal 93 UU PT memuat syaratnya, dan ada empat hal yang perlu kamu periksa:
- Calon berstatus orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.
- Dalam 5 tahun terakhir, calon belum pernah dinyatakan pailit.
- Calon belum pernah menjabat direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit.
- Calon belum pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Anggaran dasar boleh menambah syarat lain. Sektor tertentu seperti perbankan juga punya uji kelayakan sendiri. Jadi, baca dulu anggaran dasar dan aturan sektornya sebelum menunjuk siapa pun.
Alasan dan Dasar Keputusan Perubahan
Penyebab perubahan direksi biasanya sederhana. Masa jabatan habis, ada yang mengundurkan diri, atau perusahaan sedang menata ulang organisasi. Pemberhentian pun bisa terjadi sewaktu-waktu, dan Pasal 105 UU PT meminta RUPS menyebutkan alasannya.
Sebelum memutuskan, RUPS wajib memberi kesempatan kepada direksi yang bersangkutan untuk membela diri. Sementara itu, Pasal 106 memberi wewenang kepada dewan komisaris untuk memberhentikan direksi untuk sementara waktu. Setelah itu, RUPS menentukan nasib direksi tersebut.
Ujungnya sama. Semua perubahan bermuara pada keputusan RUPS.
Baca Juga: Benturan Kepentingan Direksi Perusahaan: Pengertian dan Cara Mengatasinya
Prosedur Perubahan Direksi PT Langkah demi Langkah
Alur prosedur perubahan direksi PT cukup runtut. Ikuti enam langkah berikut:
- Rapat direksi dan komisaris. Bahas agenda, calon pengganti, dan jadwal RUPS.
- Panggilan RUPS. Kirim panggilan sesuai anggaran dasar, umumnya paling lambat 14 hari sebelum rapat.
- Pelaksanaan RUPS. Pastikan kuorum terpenuhi dan catat semua keputusan dalam risalah rapat.
- Pembuatan akta notaris. Notaris menuangkan keputusan RUPS ke dalam akta pernyataan keputusan rapat.
- Pengajuan lewat SABH. Notaris menyampaikan pemberitahuan secara elektronik ke Kementerian Hukum.
- Pemeriksaan dan pencatatan. Kementerian memeriksa berkas, lalu mencatat data baru ke daftar perseroan.
RUPS Fisik atau Keputusan Sirkuler
PT punya dua jalur untuk mengambil keputusan. Jalur pertama adalah RUPS biasa, baik tatap muka maupun daring. Jalur kedua adalah keputusan di luar RUPS yang sering disebut keputusan sirkuler, sebagaimana diatur Pasal 91 UU PT.
Jalur sirkuler punya syarat yang ketat. Semua pemegang saham dengan hak suara harus setuju secara tertulis. Kalau satu orang saja menolak, keputusan itu tidak sah.
Maka, pakai jalur ini hanya ketika seluruh pemegang saham sudah sepakat. Kalau ada potensi perbedaan pendapat, RUPS biasa jauh lebih aman.
Kapan Perubahan Mulai Berlaku
Pasal 94 ayat (5) membolehkan RUPS menentukan sendiri kapan pengangkatan mulai berlaku. Jika RUPS diam soal itu, perubahan berlaku sejak RUPS ditutup, sesuai Pasal 94 ayat (6). Pencatatan ke Kementerian tetap harus selesai dalam 30 hari.
Banyak orang menunda pencatatan karena merasa perubahan sudah jalan di internal. Itu keliru. Hitung mundur 30 hari sejak hari RUPS, bukan sejak akta selesai.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dokumen Perubahan Direksi PT yang Harus Disiapkan
Kelengkapan berkas menentukan seberapa cepat proses berjalan. Notaris umumnya meminta dokumen perubahan direksi PT berikut:
- Akta pendirian dan seluruh akta perubahan terakhir.
- SK pengesahan atau bukti pencatatan terakhir dari Kementerian Hukum.
- Risalah RUPS atau surat keputusan pemegang saham.
- Daftar hadir dan bukti panggilan RUPS.
- KTP dan NPWP direksi baru serta direksi lama.
- Surat pengunduran diri, jika ada direksi yang mundur.
- Surat pernyataan kesediaan menjabat dari direksi baru.
- NPWP perseroan dan data pemegang saham.
- Data pemilik manfaat (beneficial owner).
Coba perhatikan poin terakhir. Permenkum 49/2025 memasukkan dokumen pemilik manfaat sebagai bagian dari dokumen pendukung permohonan. Siapkan datanya sebelum bertemu notaris agar tidak bolak-balik.
Satu hal lagi yang sering luput: konsistensi data. Nama atau alamat yang ditulis berbeda antar dokumen kerap memicu permintaan perbaikan. Akibatnya, proses molor dan batas 30 hari makin dekat.
Konsekuensi Hukum dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Sanksi atas keterlambatan memang bersifat administratif, tetapi dampaknya terasa nyata. Pasal 94 ayat (8) UU PT menyatakan Menteri menolak setiap permohonan atau pemberitahuan dari direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan. Contohnya, PT tidak bisa mengubah anggaran dasar atau alamat sampai direksi barunya tercatat.
Di sisi lain, Permenkum 49/2025 mengatur pemeriksaan permohonan perubahan paling lama 14 hari kerja untuk perseroan persekutuan modal. Ketentuan ini memberi kepastian waktu. Syaratnya, dokumen harus lengkap dan benar.
Berikut kesalahan yang paling sering saya temui:
- Menunda akta notaris sampai melewati 30 hari.
- Mengabaikan aturan kuorum dalam anggaran dasar.
- Memberhentikan direksi tanpa memberi kesempatan membela diri.
- Lupa memperbarui data pemilik manfaat.
- Tidak melaporkan perubahan komisaris, padahal Pasal 111 ayat (7) mewajibkannya juga.
PT terbuka punya beban tambahan. Perusahaan juga harus melapor ke OJK dan bursa. Koordinasinya tentu lebih rumit.
FAQ: Pertanyaan Seputar Perubahan Direksi PT
Berapa lama batas waktu pelaporan perubahan direksi PT?
Batasnya 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, sesuai Pasal 94 ayat (7) UU PT. Jika terlambat, Menteri menolak permohonan lain dari direksi yang belum tercatat.
Apakah perubahan direksi harus mengubah anggaran dasar?
Tidak selalu. Perubahan susunan direksi termasuk perubahan data perseroan, sehingga cukup diberitahukan kepada Menteri. Anggaran dasar baru perlu diubah kalau perubahannya menyangkut isi anggaran dasar itu sendiri, misalnya jumlah direksi atau masa jabatan.
Siapa yang mengurus perubahan direksi PT?
Notaris yang mengajukan permohonan lewat SABH berdasarkan akta yang ia buat. Meski begitu, direksi tetap bertanggung jawab memastikan pelaporan berlangsung tepat waktu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perubahan direksi PT menuntut tiga hal: syarat terpenuhi, prosedur berjalan runtut, dan dokumen lengkap. Pertama, pilih calon yang memenuhi Pasal 93 UU PT. Kedua, putuskan lewat RUPS atau keputusan sirkuler yang sah. Ketiga, laporkan dalam 30 hari sejak keputusan.
Saran saya sederhana. Susun jadwal begitu rencana pergantian muncul, lalu libatkan notaris sebelum RUPS digelar. Dengan cara itu, risiko salah prosedur dan keterlambatan menyusut drastis.
Bagi saya, perubahan direksi layak diperlakukan serius. Data direksi yang tercatat benar melindungi perusahaan saat bertransaksi dengan bank, mitra, dan instansi pemerintah. Aturan terbaru pun makin menekankan transparansi dan kepatuhan.
Kalau kamu masih ragu soal prosedur atau kelengkapan dokumen, tidak perlu menebak-nebak sendiri. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu memastikan perubahan direksi PT kamu sah dan tercatat tepat waktu.
Baca Juga: Fiduciary Duty Direksi Perusahaan: Pengertian dan Konsekuensinya
Ringkasan
- Perubahan direksi PT berawal dari keputusan RUPS atau keputusan sirkuler yang sah.
- Calon direksi harus memenuhi syarat Pasal 93 UU PT dan ketentuan anggaran dasar.
- Pemberhentian direksi membutuhkan alasan dan kesempatan membela diri (Pasal 105).
- Akta notaris dan pemberitahuan ke Menteri wajib selesai dalam 30 hari sejak keputusan RUPS.
- Keterlambatan membuat Menteri menolak permohonan lain dari direksi yang belum tercatat (Pasal 94 ayat 8).
- Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham 21/2021 dan mewajibkan dokumen pemilik manfaat.
- Siapkan dokumen identitas, risalah RUPS, dan akta terakhir agar proses cepat dan minim revisi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 91, 93, 94, 105, 106, dan 111.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (mencabut Permenkumham 21/2021). Database Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/174160
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum: https://ahu.go.id
- Jurnal Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kajian pengangkatan direksi dan dewan komisaris PT menurut Pasal 94 dan 111 UU PT: https://journal.uinjkt.ac.id





