Pencabutan izin usaha adalah sanksi administratif terberat yang bisa dijatuhkan pemerintah kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan.
Dampaknya langsung terasa. Kegiatan usaha berhenti, dan kontrak yang sedang berjalan ikut terancam.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kebanyakan kasus bermula dari peringatan yang diabaikan. Pelaku usaha yang bergerak cepat masih punya banyak pilihan.
Artikel ini mengulas penyebab, prosedur, dan upaya hukum atas pencabutan izin usaha, termasuk jalur keberatan sampai gugatan PTUN.
Pencabutan Izin Usaha: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Pengertian Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha berarti pemerintah menarik legalitas yang menjadi dasar kegiatan usahamu. Legalitas itu bisa berupa NIB, sertifikat standar, atau izin.
Pejabat berwenang menjatuhkannya lewat keputusan tertulis. Keputusan tersebut termasuk keputusan tata usaha negara, sehingga kamu bisa mengujinya.
Lalu, apa bedanya dengan penghentian sementara? Penghentian sementara hanya menahan kegiatan untuk jangka tertentu, dan kamu bisa melanjutkan setelah memperbaiki pelanggaran.
Pencabutan menghapus legalitas itu secara penuh. Itu sebabnya sanksi ini menjadi langkah terakhir.

Dasar Hukum Pencabutan Izin Usaha
Aturan pokoknya tersebar di beberapa regulasi berikut:
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
- Pasal 355 ayat (2) PP 28/2025, yang memuat daftar sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai dasar upaya administratif.
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009.
- Peraturan menteri atau kepala lembaga pada sektor masing-masing.
Sistem ini membagi usaha menurut tingkat risikonya. Risiko rendah cukup memakai NIB, risiko menengah memerlukan sertifikat standar, dan risiko tinggi wajib memiliki izin.
Karena itu, cek selalu aturan sektormu. Setiap bidang usaha punya standar dan sanksi turunan sendiri.
Penyebab Pencabutan Izin Usaha yang Paling Sering Terjadi
Pemerintah jarang mencabut izin tanpa peringatan terlebih dahulu. Namun, beberapa pelanggaran berikut kerap berujung ke sana:
- Tidak memenuhi standar atau persyaratan kegiatan usaha pada sektornya.
- Mengabaikan peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan usaha.
- Menjalankan kegiatan di luar bidang usaha atau lokasi yang tercantum dalam izin.
- Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pengawas.
- Melanggar ketentuan ketenagakerjaan atau ketentuan sektor lain yang berlaku.
- Menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.
Sebagai contoh, bayangkan restoran yang beroperasi di lokasi berbeda dari alamat dalam izinnya. Pengawas menemukan hal itu dan memberi peringatan, tetapi pemilik mengabaikannya, sehingga sanksi naik tingkat.
Poin terakhir dalam daftar paling berat. Pelanggaran yang membahayakan keselamatan membuat pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi berat secara langsung.
Jadi, jangan menunggu surat peringatan kedua. Perbaiki temuan sejak pengawas pertama kali menyampaikannya.
Prosedur Pencabutan Izin Usaha
Prosedur pencabutan izin usaha biasanya berjalan bertahap. Rinciannya berbeda antarsektor, tetapi polanya mirip:
- Pengawasan: instansi memeriksa laporan, melakukan inspeksi, atau menindaklanjuti pengaduan.
- Temuan: pengawas mencatat pelanggaran dan menyampaikannya kepada pelaku usaha.
- Peringatan tertulis: kamu mendapat kesempatan memperbaiki pelanggaran.
- Sanksi lanjutan: denda atau penghentian sementara kegiatan usaha menyusul bila pelanggaran berlanjut.
- Pencabutan: pejabat menerbitkan keputusan tertulis, dan penjatuhan sanksi terhubung dengan sistem OSS.
Baca alasan pencabutan di dalam keputusan itu dengan teliti. Simpan juga salinannya, sebab tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak keputusan diterima.
Selanjutnya, hentikan kegiatan yang dilarang sambil menyiapkan pembelaan. Melanjutkan usaha tanpa izin justru menambah masalah baru.
Setelah keputusan terbit, lakukan tiga hal ini secepatnya:
- Kumpulkan dokumen izin dan bukti kepatuhan selama usaha berjalan.
- Catat tanggal kamu menerima keputusan, karena semua tenggang waktu bertolak dari tanggal itu.
- Hubungi penasihat hukum untuk menilai peluang keberatan.
Dampak pencabutan merembet ke pegawai, mitra, dan kewajiban kontrak. Karena itu, komunikasikan situasimu kepada pihak terkait sejak awal.
Upaya Hukum atas Pencabutan Izin Usaha
Kamu punya dua jalur utama: upaya administratif dan gugatan ke PTUN. Urutannya penting.
Upaya Administratif: Keberatan dan Banding
UU 30/2014 mengatur dua tahap upaya administratif:
- Keberatan: diajukan tertulis kepada pejabat yang menetapkan keputusan, paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan atau diterima. Pejabat menyelesaikannya dalam 10 hari kerja (Pasal 77).
- Banding: diajukan tertulis kepada atasan pejabat tersebut, paling lama 10 hari kerja sejak keputusan keberatan diterima. Atasan menyelesaikannya dalam 10 hari kerja (Pasal 78).
Hitungan di atas memakai hari kerja. Oleh karena itu, hubungi penasihat hukum begitu keputusan terbit.
Bayangkan kamu menerima keputusan di awal bulan. Tanggal itu menentukan batas akhir keberatanmu, jadi tandai di kalender sejak hari pertama.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Bila upaya administratif belum membuahkan hasil, kamu dapat menggugat ke PTUN. Perma No. 6 Tahun 2018 menempatkan upaya administratif sebagai langkah yang ditempuh lebih dulu.
Tiga hal ini perlu kamu pahami:
- Dasar gugatan: keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas umum pemerintahan yang baik (Pasal 53 UU PTUN).
- Tenggang waktu: 90 hari kerja sejak keputusan atas upaya administratif diterima.
- Penundaan: gugatan tidak otomatis menunda pelaksanaan keputusan, tetapi kamu dapat memohon penundaan menurut Pasal 67 UU PTUN.
Dalam persidangan, hakim menilai apakah pejabat bertindak sesuai wewenang, prosedur, dan substansi (Pasal 52 UU 30/2014). Siapkan bukti perbaikan, korespondensi dengan pengawas, dan salinan keputusan.
Pihak yang tidak puas dengan putusan dapat mengajukan banding ke PT TUN, lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Tenggang waktu bisa berbeda pada kasus tertentu, jadi jangan menunda konsultasi.

Cara Mencegah Pencabutan Izin Usaha
Pencegahan selalu lebih ringan dibanding sengketa. Terapkan kebiasaan berikut:
- Pantau kewajiban berkala di OSS, seperti pelaporan dan pembaruan data.
- Pastikan kegiatan usaha sesuai bidang dan lokasi dalam izin.
- Perbarui data usaha di OSS setiap ada perubahan alamat, kegiatan, atau pengurus.
- Tanggapi setiap peringatan tertulis secepatnya, lengkap dengan bukti perbaikan.
- Arsipkan dokumen kepatuhan dengan rapi.
- Terjemahkan dokumen resmi lewat penerjemah tersumpah ketika berurusan dengan mitra atau investor asing.
Kebiasaan sederhana ini mempersempit ruang pelanggaran. Hasilnya, pengawas sulit menemukan celah untuk menjatuhkan sanksi.
Sebagai tambahan, jadwalkan evaluasi kepatuhan setiap triwulan bersama tim internal. Dengan begitu, masalah kecil terdeteksi sebelum berubah menjadi temuan resmi.
FAQ tentang Pencabutan Izin Usaha
Apakah pencabutan izin usaha bisa dilakukan tanpa peringatan?
Umumnya sanksi berjalan bertahap. Namun, pelanggaran yang menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, keselamatan, atau lingkungan dapat langsung dikenai sanksi berat.
Berapa batas waktu mengajukan keberatan?
Paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan atau diterima, sesuai Pasal 77 UU 30/2014. Ajukan secara tertulis kepada pejabat yang menetapkan keputusan, lengkap dengan alasan dan bukti pendukung.
Apakah izin yang dicabut bisa diurus kembali?
Praktiknya, banyak pelaku usaha mengajukan perizinan baru setelah memperbaiki pelanggaran. Meski begitu, aturan sektor bisa menambah syarat, jadi tanyakan dulu kepada instansi berwenang.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha adalah sanksi terberat dalam sistem perizinan berbasis risiko, dan prosesnya biasanya berjenjang. Kamu masih punya jalur keberatan, banding, dan gugatan PTUN selama tenggang waktunya terjaga.
Langkah yang saya sarankan: tanggapi peringatan secepatnya, simpan semua bukti perbaikan, lalu ajukan upaya hukum tepat waktu bila keputusan tidak adil.
Menurut pandangan saya, kepatuhan rutin menghemat lebih banyak sumber daya daripada membela izin yang sudah dicabut.
Kalau surat sanksi atau dokumen perizinanmu perlu diterjemahkan tersumpah untuk pemegang saham atau mitra asing, tim kami siap membantu. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kebutuhanmu.
Ringkasan
- Pencabutan izin usaha adalah sanksi administratif terberat dalam perizinan berusaha.
- PP No. 28 Tahun 2025 menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan memuat daftar sanksi pada Pasal 355 ayat (2).
- Penyebab umum meliputi pelanggaran standar, peringatan yang diabaikan, dan risiko bagi keselamatan atau lingkungan.
- Prosedurnya bertahap: pengawasan, temuan, peringatan, sanksi lanjutan, lalu pencabutan.
- Keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja, dan banding paling lama 10 hari kerja setelah keputusan keberatan diterima.
- Gugatan PTUN diajukan dalam 90 hari kerja sejak keputusan atas upaya administratif diterima.
- Pemantauan kewajiban di OSS dan respons cepat terhadap peringatan mencegah sanksi berat.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 sampai Pasal 78.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
- Mahkamah Agung RI (Marinews), “Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan/Permohonan di PTUN”: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/tenggang-waktu-pengajuan-gugatan-permohonan-di-ptun-02z





