Bipartit dan tripartit adalah dua jalur resmi untuk menyelesaikan masalah antara pekerja dan pengusaha. Sebaiknya kamu mengenalnya sebelum masalah datang.
Bayangkan gajimu telat dibayar berbulan-bulan. Atau tiba-tiba surat PHK mendarat di mejamu. Banyak pekerja langsung panik dan tidak tahu harus melangkah ke mana.
Jawabannya sederhana. Mulailah dari meja perundingan bersama perusahaan, yang disebut bipartit. Kalau buntu, lanjutkan ke mediasi yang melibatkan pemerintah, yang disebut tripartit.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, dua tahap ini sering diremehkan orang. Padahal hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menanyakan keduanya lebih dulu. Tanpa bukti, gugatanmu bisa ditolak sebelum isi perkara disentuh sama sekali.
Pengertian Bipartit dan Tripartit dalam Hukum Ketenagakerjaan
Istilah ini muncul dalam dua konteks. Pertama, sebagai tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kedua, sebagai nama forum kerja sama di bidang ketenagakerjaan. Kalau kamu mencampuradukkan keduanya, aturan yang kamu baca bisa terasa membingungkan.
Perselisihan hubungan industrial terbagi menjadi empat jenis: perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau UU PPHI, mengatur semuanya. Karena itu, undang-undang ini menjadi pegangan utama sepanjang artikel ini.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa Itu Bipartit?
Bipartit berarti perundingan dua pihak. Pekerja atau serikat pekerja duduk berhadapan dengan pengusaha. Tidak ada orang ketiga yang ikut menengahi. Kedua pihak berbicara langsung sampai menemukan titik temu.
Apa Itu Tripartit?
Tripartit melibatkan tiga unsur, yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam sengketa, pemerintah hadir lewat mediator hubungan industrial dari dinas ketenagakerjaan. Selain itu, tripartit juga dipakai untuk menyebut lembaga kerja sama, yaitu forum konsultasi ketiga unsur tersebut.
Dasar Hukum Bipartit dan Tripartit di Indonesia
Sejumlah regulasi mengatur kedua mekanisme ini. Berikut dasar hukum yang paling sering dipakai:
- UU No. 2 Tahun 2004 (UU PPHI): Pasal 3 mewajibkan perundingan bipartit sebelum perkara naik ke tahap berikutnya.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 106 mewajibkan perusahaan dengan minimal 50 pekerja membentuk lembaga kerja sama bipartit. Pasal 107 mengatur lembaga kerja sama tripartit.
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Beleid ini mengubah ketentuan PHK. Salah satunya, pekerja yang menolak PHK berhak meminta perundingan bipartit lebih dulu.
- PP No. 35 Tahun 2021: Peraturan ini memuat aturan teknis soal PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK.
Satu hal perlu kamu catat. DPR baru saja mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Detail teknisnya mungkin bergeser setelah undang-undang itu resmi diundangkan. Meski begitu, semangat musyawarah sebagai langkah pertama hampir pasti bertahan.
Prosedur Perundingan Bipartit Langkah demi Langkah
Perundingan bipartit adalah pintu masuk yang wajib dilewati. UU PPHI sudah menetapkan batas waktunya dengan jelas. Berikut urutannya:
- Kirim permintaan berunding secara tertulis. Jelaskan pokok masalah dan tuntutanmu dengan terang.
- Lakukan perundingan. Pasal 3 UU PPHI memberi waktu paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
- Susun risalah perundingan. Isinya mencakup nama para pihak, tanggal, pokok masalah, pendapat masing-masing, dan kesimpulan.
- Tandatangani Perjanjian Bersama kalau ada kesepakatan. Dokumen ini mengikat kedua belah pihak.
- Daftarkan Perjanjian Bersama ke PHI pada pengadilan negeri di wilayah tempat perjanjian dibuat. Kamu akan menerima akta bukti pendaftaran yang bisa dieksekusi.
Bagaimana kalau perundingan gagal? Risalah tetap berguna. Dokumen itu membuktikan kamu sudah beritikad baik. Simpan juga semua surat, pesan, dan bukti komunikasi lainnya.
Perundingan bipartit juga berlaku dalam kasus PHK. Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, menyebut bahwa pekerja yang menolak PHK harus lebih dulu berunding bipartit dengan perusahaan.
Prosedur Mediasi Tripartit dan Tahap Lanjutan
Kalau bipartit buntu, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Lampirkan bukti upaya bipartit. Tanpa lampiran itu, instansi mengembalikan berkas dan meminta kamu melengkapinya dalam 7 hari kerja.
Pilihan Penyelesaian: Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase
Setelah pencatatan, instansi menawarkan konsiliasi atau arbitrase kepada para pihak. Jika dalam 7 hari kerja tidak ada pilihan, instansi melimpahkan perkara ke mediator. Jalur mediasi inilah yang paling akrab disebut penyelesaian tripartit.
Alur Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial
Mediator bekerja dengan tenggat yang ketat. Tahapannya sebagai berikut:
- Mediator memanggil para pihak lalu menggelar sidang mediasi.
- Mediator wajib merampungkan tugas paling lama 30 hari kerja sejak menerima pelimpahan.
- Kalau tercapai kesepakatan, para pihak menandatangani Perjanjian Bersama dan mendaftarkannya ke PHI.
- Kalau gagal, mediator menerbitkan anjuran tertulis. Para pihak harus menjawab secara tertulis dalam 10 hari kerja.
- Pihak yang menolak anjuran boleh mengajukan gugatan ke PHI.
Sekarang soal gugatan. PHI mewajibkan risalah mediasi atau konsiliasi dilampirkan. Tanpa dokumen itu, hakim mengembalikan gugatanmu. Jadi, jangan lompati tahap ini.
Bipartit dan Tripartit sebagai Lembaga Kerja Sama
Dua istilah ini juga dipakai untuk forum dialog rutin. Fungsinya mencegah konflik sebelum membesar.
Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit bekerja di tingkat perusahaan. Pasal 106 UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan dengan 50 pekerja atau lebih membentuknya. Forum ini menjadi tempat membicarakan kondisi kerja, produktivitas, dan kesejahteraan karyawan.
LKS Tripartit bekerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja duduk satu meja di dalamnya. Forum ini memberi pertimbangan kepada pemerintah saat merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
Menurut pengamatan saya, banyak perusahaan membentuk LKS Bipartit hanya untuk melengkapi berkas. Padahal forum yang aktif terbukti menurunkan jumlah perselisihan. Karena itu, saya menyarankan pengusaha memperlakukan LKS sebagai investasi jangka panjang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Bipartit dan Tripartit
Apakah bipartit wajib sebelum menggugat ke PHI?
Wajib. UU PPHI mengharuskan upaya bipartit lebih dulu. Setelah itu, kamu perlu menempuh mediasi atau konsiliasi sebelum mengajukan gugatan.
Berapa lama batas waktu perundingan bipartit?
Paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Kalau batas itu lewat tanpa hasil, perundingan dianggap gagal. Kamu lalu bisa mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan.
Siapa yang berperan dalam mediasi tripartit?
Mediator hubungan industrial dari dinas ketenagakerjaan memimpin mediasi. Posisinya netral. Ia menawarkan anjuran tertulis kepada kedua pihak, sedangkan keputusan akhir ada di tangan mereka atau di tangan hakim PHI.
Kesimpulan
Bipartit dan tripartit membentuk jalur bertahap yang melindungi pekerja maupun pengusaha. Bipartit membuka perundingan langsung dalam 30 hari kerja. Tripartit menghadirkan mediator pemerintah untuk menawarkan anjuran. Kalau keduanya mentok, barulah PHI menjadi jalan terakhir.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Catat setiap komunikasi, minta risalah tertulis, dan patuhi tenggat waktunya. Pantau juga perkembangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru supaya kamu tidak ketinggalan aturan.
Pendapat saya, kesepakatan damai di tahap bipartit hampir selalu lebih murah dan lebih cepat. Hubungan kerja pun lebih mudah dijaga. Namun kalau hakmu tetap tidak dipenuhi, jangan ragu melangkah ke tahap berikutnya.
Sedang menghadapi perselisihan kerja dan bingung mulai dari mana? Tim kami siap mendengarkan ceritamu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk berdiskusi tanpa beban.
Ringkasan
- Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha tanpa pihak ketiga.
- Tripartit melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah lewat mediator hubungan industrial.
- Perundingan bipartit harus selesai dalam 30 hari kerja berdasarkan Pasal 3 UU PPHI.
- Risalah perundingan dan bukti upaya bipartit wajib dilampirkan saat mencatatkan perselisihan.
- Mediator harus menyelesaikan mediasi dalam 30 hari kerja dan bisa menerbitkan anjuran tertulis.
- Gugatan ke PHI wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
- Perusahaan dengan minimal 50 pekerja wajib membentuk LKS Bipartit.
- Undang-undang ketenagakerjaan baru telah disahkan DPR, jadi pantau aturan turunannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.255/MEN/2003 tentang Tata Cara dan Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, dan JDIH Kemnaker.





