Customer due diligence adalah proses uji tuntas untuk mengenali calon nasabah sebelum perusahaan memberikan layanan.
Prosesnya berlaku untuk semua nasabah, dan enhanced due diligence (EDD) masuk ketika nasabah berisiko tinggi.
Menurut saya, banyak perusahaan masih menyamakan keduanya. Salah memilih tingkat uji tuntas bisa berujung pada sanksi dan membuka celah pencucian uang.
Pengertian Customer Due Diligence dan Dasar Hukumnya
Customer due diligence (CDD) berisi tiga kegiatan, yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Hasilnya memastikan identitas, profil, dan tujuan hubungan usaha nasabah sesuai kenyataan.
Orang Indonesia menyebutnya uji tuntas nasabah. Praktik ini menjadi bagian dari prinsip mengenali pengguna jasa atau know your customer (KYC).
Tujuannya jelas. Regulator ingin mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga penyedia jasa keuangan wajib menerapkannya.
CDD juga menyasar pemilik manfaat (beneficial owner) dari nasabah. Perusahaan harus tahu siapa yang sebenarnya mengendalikan dana, tidak sebatas nama yang tertera di dokumen.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Peran Pemilik Manfaat dalam CDD
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan korporasi maupun dana nasabah. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan korporasi menetapkan pemilik manfaatnya.
Karena itu, CDD terhadap badan usaha selalu menelusuri kepemilikan sampai orang perseorangan terakhir.
Dasar Hukum Utama
Beberapa regulasi menjadi pijakan uji tuntas nasabah di Indonesia:
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 18 tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
- UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
- POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, yang mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017;
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
- PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2021.
Periksa juga aturan sektormu. Otoritas pengawasnya berbeda-beda.
Aturan perbankan, pasar modal, dan perasuransian punya detail teknis masing-masing. Pelajari bagian yang relevan dengan bisnismu.
Pengertian Enhanced Due Diligence
Enhanced due diligence (EDD) adalah uji tuntas lanjutan yang menggali lebih dalam daripada CDD. Perusahaan memakainya pada nasabah atau transaksi dengan risiko pencucian uang yang tinggi.
Dalam praktik penyedia jasa keuangan, EDD berlaku untuk nasabah berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP). PEP adalah orang yang memegang atau pernah memegang jabatan publik penting, termasuk keluarga dan rekan dekatnya.
Kelompok yang Biasanya Terkena EDD
Kelompok berikut lazim masuk kategori EDD:
- PEP beserta keluarga atau rekan dekatnya;
- nasabah dengan profil risiko tinggi menurut penilaian perusahaan;
- nasabah dari negara atau wilayah berisiko tinggi;
- nasabah dengan struktur kepemilikan yang rumit;
- pihak dengan transaksi yang tidak wajar atau mencurigakan.
Sebelum menerima nasabah seperti ini, perusahaan biasanya meminta persetujuan pejabat senior.
Perbedaan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence
Perbedaan CDD dan EDD terletak pada kedalaman pemeriksaan dan tingkat risiko nasabah. Perbandingannya sebagai berikut:
- Sasaran: CDD berlaku untuk seluruh nasabah, sedangkan EDD khusus nasabah berisiko tinggi;
- Kedalaman data: CDD meminta identitas dan profil dasar, sedangkan EDD meminta informasi tambahan seperti sumber dana dan sumber kekayaan;
- Persetujuan: CDD cukup disetujui petugas berwenang, sedangkan EDD memerlukan persetujuan pejabat senior;
- Pemantauan: CDD memantau secara berkala, sedangkan EDD memantau lebih sering dan lebih ketat;
- Biaya dan waktu: CDD berjalan lebih cepat, sedangkan EDD memakan waktu dan sumber daya lebih besar.
Aturan juga mengenal CDD sederhana untuk nasabah berisiko rendah. Hasilnya, perusahaan menyesuaikan tingkat pemeriksaan dengan risiko. Inilah yang disebut pendekatan berbasis risiko.
Menurut saya, pendekatan ini paling masuk akal. Sumber daya perusahaan terfokus pada nasabah yang paling berbahaya.
Perusahaan kecil pun bisa menerapkannya. Cukup petakan tingkat risiko nasabah, lalu sesuaikan prosedurnya.
Kapan Customer Due Diligence dan EDD Dipakai
Setiap tingkat uji tuntas punya momennya sendiri. Penjelasannya ada di bawah ini.
Kapan CDD Wajib Dilakukan
Perusahaan wajib melakukan CDD pada saat-saat berikut:
- saat memulai hubungan usaha dengan calon nasabah;
- saat melayani transaksi tertentu dari nasabah tanpa hubungan usaha tetap (walk in customer) sesuai ambang yang ditetapkan regulasi;
- saat muncul indikasi transaksi keuangan mencurigakan;
- saat perusahaan meragukan kebenaran informasi nasabah.
Setelah itu, perusahaan harus memperbarui data nasabah secara berkala. Pembaruan ini penting karena profil nasabah bisa berubah kapan saja.
Kapan Beralih ke EDD
Begitu profil risiko nasabah naik, perusahaan beralih ke EDD. Beberapa contohnya:
- nasabah teridentifikasi sebagai PEP;
- transaksi tidak sesuai dengan profil dan penghasilan nasabah;
- nasabah berasal dari negara berisiko tinggi;
- struktur kepemilikan nasabah sulit dilacak sampai ke pemilik manfaat.
Jadi, EDD berfungsi sebagai peningkatan dari CDD ketika risiko muncul.
Contoh Penerapan CDD dan EDD dalam Praktik
Contoh sederhana membantu kamu memahami perbedaan kedua tingkat uji tuntas.
Contoh Penerapan CDD
Seorang karyawan swasta membuka rekening tabungan di sebuah bank. Ia menyerahkan KTP dan NPWP, lalu petugas memverifikasi datanya.
Bank juga menanyakan tujuan pembukaan rekening dan perkiraan penghasilan. Karena profil risikonya rendah, bank cukup menjalankan CDD sesuai kebijakannya, lalu memantau transaksi secara berkala. Semua dokumen tersimpan rapi untuk keperluan pemeriksaan.
Contoh Penerapan EDD
Bayangkan seorang pengusaha yang merupakan kerabat dekat pejabat daerah. Ia ingin menerima transfer dalam jumlah besar dari luar negeri.
Bank menilai profil ini berisiko tinggi, lalu menerapkan EDD. Petugas meminta dokumen sumber dana, menelusuri pemilik manfaat, dan mengajukan persetujuan kepada pejabat senior.
Kalau bank tidak dapat memastikan sumber dana, bank dapat menolak atau menghentikan hubungan usaha. Bank juga mempertimbangkan pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Langkah Menerapkan CDD dan EDD
Penerapan uji tuntas berjalan bertahap. Setiap tahap memerlukan dokumentasi yang rapi.
Tahapan CDD
Tahapan CDD yang umum dijalankan adalah sebagai berikut:
- Identifikasi nasabah dan pemilik manfaat.
- Verifikasi dokumen identitas dengan sumber yang dapat dipercaya.
- Pahami tujuan dan profil hubungan usaha.
- Nilai tingkat risiko nasabah.
- Pantau transaksi dan perbarui data secara berkala.
Tambahan Langkah pada EDD
Untuk nasabah berisiko tinggi, perusahaan menambahkan langkah berikut:
- Kumpulkan informasi tambahan tentang sumber dana dan sumber kekayaan.
- Perdalam verifikasi, termasuk pemilik manfaat akhir.
- Minta persetujuan pejabat senior sebelum menjalin hubungan usaha.
- Pantau transaksi lebih ketat dan lebih sering.
- Dokumentasikan seluruh proses secara rapi.
Satu hal lagi. Pasal 65 POJK Nomor 8 Tahun 2023 mewajibkan penyedia jasa keuangan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dan independen.
Tantangan Penerapan dan Cara Mengatasinya
Di lapangan, penerapan uji tuntas sering menemui hambatan. Tantangan berikut paling sering muncul:
- data nasabah tidak lengkap atau tidak konsisten;
- struktur kepemilikan berlapis yang sulit ditelusuri;
- tim yang belum terlatih membedakan CDD dan EDD;
- tekanan target bisnis yang mendorong proses terburu-buru.
Perusahaan dapat mengatasinya dengan langkah berikut:
- Susun formulir dan daftar periksa standar untuk setiap tingkat risiko.
- Latih tim secara berkala tentang tanda-tanda transaksi mencurigakan.
- Gunakan sistem pemantauan transaksi yang memadai.
- Libatkan pejabat kepatuhan dalam keputusan nasabah berisiko tinggi.
Menurut saya, budaya kepatuhan yang kuat selalu dimulai dari pimpinan perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Risiko dan Sanksi bila Mengabaikan Uji Tuntas
Mengabaikan CDD dan EDD membuka pintu bagi pelaku pencucian uang. Perusahaan pun menghadapi sejumlah akibat:
- sanksi administratif dari otoritas pengawas, termasuk denda;
- kerusakan reputasi di mata nasabah dan mitra;
- risiko menjadi sarana pencucian uang;
- hilangnya kepercayaan mitra bisnis dan lembaga keuangan lain.
Pengawas pun memeriksa kepatuhan program APU PPT secara berkala. Bagi pihak pelapor di luar sektor keuangan, kewajiban serupa tetap berlaku sesuai aturan sektornya. Menurut saya, biaya uji tuntas jauh lebih kecil daripada biaya sanksi dan hilangnya reputasi.
FAQ Seputar Customer Due Diligence
Apakah CDD sama dengan KYC?
Hampir sama. KYC adalah prinsip umumnya, dan CDD adalah rangkaian tindakan konkret yang menerapkan prinsip itu.
Siapa saja yang wajib menerapkan CDD?
Pihak pelapor menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 wajib menerapkannya, termasuk bank dan penyedia jasa keuangan lain. Profesi tertentu, seperti notaris, advokat, dan akuntan, juga masuk daftar pihak pelapor melalui PP Nomor 43 Tahun 2015.
Apakah semua PEP otomatis ditolak?
Tidak. Perusahaan boleh menerima PEP setelah menjalankan EDD dan memperoleh persetujuan pejabat senior, selama risikonya dapat dikelola.
Kesimpulan
Customer due diligence berlaku untuk semua nasabah, dan enhanced due diligence memperdalam pemeriksaan bagi nasabah berisiko tinggi. Pendekatan berbasis risiko menentukan kapan perusahaan harus meningkatkan CDD menjadi EDD. Keduanya saling melengkapi dalam satu sistem kepatuhan.
Saya menyarankan perusahaan menyusun kebijakan penilaian risiko nasabah secara tertulis dan melatih tim secara rutin. Dari pengalaman saya, perusahaan yang mendokumentasikan alasan setiap keputusan risiko jauh lebih siap menghadapi pemeriksaan pengawas.
Kalau perusahaanmu masih bingung menyusun prosedur uji tuntas nasabah, jangan menundanya. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menyusun kebijakan kepatuhan yang sesuai.
Ringkasan
- Customer due diligence adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah untuk mencegah pencucian uang.
- CDD merupakan bagian dari prinsip mengenali pengguna jasa atau KYC.
- EDD adalah uji tuntas lanjutan untuk nasabah berisiko tinggi dan PEP.
- CDD berlaku untuk semua nasabah, sedangkan EDD memerlukan data tambahan dan persetujuan pejabat senior.
- Perusahaan memakai pendekatan berbasis risiko, termasuk CDD sederhana untuk nasabah berisiko rendah.
- CDD dilakukan saat memulai hubungan usaha, saat ada transaksi tertentu, dan saat ada indikasi mencurigakan.
- Regulasi utamanya meliputi UU 8/2010, POJK 8/2023, dan Perpres 13/2018 tentang pemilik manfaat.
- Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif dan kerusakan reputasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2021.
- Otoritas Jasa Keuangan, Portal APU PPT, ojk.go.id/apu-ppt.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ppatk.go.id.





