Pernah menggaji tukang bangunan atau kru acara yang dibayar per hari, lalu ragu soal pajaknya? Kamu tidak sendirian.
PPh 21 pekerja harian lepas memang sering membuat pemilik usaha dan pekerja saling bertanya-tanya. Pemberi kerja takut salah potong. Pekerja cemas upahnya menyusut tanpa penjelasan.
Jawaban singkatnya begini. Upah harian sampai Rp450.000 tidak dipotong PPh 21 sama sekali. Kalau upahnya lebih tinggi, pemberi kerja memotong dengan tarif efektif harian menurut PMK 168 Tahun 2023.
Sebagai pakar hukum, saya melihat kelalaian di sektor ini cukup sering terjadi. Banyak usaha kecil mengira pekerja harian otomatis bebas pajak.
Anggapan itu keliru. Kewajiban memotong tetap menempel pada pemberi kerja, dan sanksinya nyata. Karena itu, lebih baik memahami aturannya sekarang daripada mengurus denda belakangan.
Pengertian Pekerja Harian Lepas dan Dasar Hukumnya
Siapa sebenarnya pekerja harian lepas? Mereka menerima upah sesuai jumlah hari kerja. Pembayarannya bisa harian, mingguan, atau per satuan hasil.
Dalam hukum ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021 membatasi mereka bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Lewat dari itu, yakni 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, status mereka berubah menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Urusan pajak punya sudut pandang sendiri. Otoritas pajak menggolongkan mereka sebagai pegawai tidak tetap.
Dasar aturannya tersebar di empat regulasi: UU Pajak Penghasilan, UU HPP, PP Nomor 58 Tahun 2023, dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Jadi, setiap kali menghitung PPh 21 pekerja harian lepas, pemberi kerja perlu merujuk ke keempatnya.
Baca Juga: Pajak Online Shop: Kewajiban Pelapak, Skema Pajak, dan Cara Lapornya
Batas Upah PPh 21 Pekerja Harian Lepas
Pemerintah menetapkan tiga lapis batas upah. Kamu bisa mencocokkan upah pekerja dengan daftar berikut:
- Upah sehari sampai Rp450.000: tidak dipotong PPh 21.
- Upah sehari di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000, dengan total sebulan maksimal Rp10.200.000: dipotong tarif efektif harian 0,5%.
- Upah sehari di atas Rp2.500.000, atau total sebulan melewati Rp10.200.000: dihitung memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Cara Menentukan Kategori Pemotongan
Mulailah dari catatan kerja. Pemberi kerja menjumlahkan upah setiap pekerja dalam satu bulan kalender.
Saat angkanya menembus Rp10.200.000, metode pemotongan ikut berganti ke tarif Pasal 17, dengan memperhitungkan PTKP.
Satu hal lagi. Batas upah harian PPh 21 berlaku untuk masing-masing pekerja.
Bagian keuangan perlu memeriksanya satu per satu, sebab dua pekerja di proyek yang sama bisa jatuh ke kategori berbeda.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Cara Hitung PPh 21 Harian untuk Pekerja Harian Lepas
Hitungannya ternyata sederhana. Kalikan upah bruto harian dengan tarif efektif yang berlaku, lalu jumlahkan selama sebulan. Dua contoh berikut membantu kamu membayangkannya.
Contoh 1: Upah di Bawah Batas
Budi bekerja 15 hari dengan upah Rp400.000 per hari. Angka itu masih di bawah Rp450.000. Hasilnya, PPh 21 yang dipotong nol rupiah.
Contoh 2: Upah di Atas Batas
Sari bekerja 12 hari, dengan upah Rp600.000 per hari. Total sebulan mencapai Rp7.200.000, masih di bawah Rp10.200.000. Perhitungannya seperti ini:
- PPh 21 per hari: 0,5% × Rp600.000 = Rp3.000.
- PPh 21 sebulan: Rp3.000 × 12 hari = Rp36.000.
- Upah bersih per hari: Rp597.000.
Langkah Pemotongan yang Benar
Lakukan urutan ini setiap bulan:
- Cek upah bruto harian setiap pekerja.
- Jumlahkan upah dalam satu bulan kalender.
- Terapkan tarif sesuai kategori batas upah.
- Setor pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Lapor SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya lewat Coretax, lalu berikan bukti potong kepada pekerja.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Risiko Sanksi
Pemberi kerja berperan sebagai pemotong pajak. Artinya, merekalah yang memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21 pekerja harian lepas.
Mereka juga menerbitkan bukti potong untuk pekerja yang upahnya terkena pemotongan.
Pekerja pun punya tugas. Siapkan NPWP, yang sekarang menyatu dengan NIK. Tanpa NPWP, tarif pemotongan menjadi 20% lebih tinggi.
Mendaftar NPWP gratis, jadi tidak ada alasan menundanya.
Keterlambatan membawa konsekuensi tersendiri. Pemberi kerja dapat dikenai denda Rp100.000 untuk keterlambatan SPT Masa PPh 21.
Penyetoran yang telat juga memicu sanksi bunga setiap bulan. Maka dari itu, pasang pengingat jauh sebelum tenggat.
Simpan pula dokumen pendukungnya, seperti daftar hadir, bukti pembayaran upah, dan salinan bukti potong.
Undang-Undang KUP mewajibkan penyimpanan dokumen pajak selama 10 tahun. Catatan yang rapi akan menyelamatkan kamu saat pemeriksaan datang.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah upah harian Rp450.000 kena PPh 21?
Tidak kena. Upah harian sampai Rp450.000 bebas dari pemotongan PPh 21. Begitu upahnya melewati angka itu, tarif efektif harian mulai berlaku.
Berapa tarif PPh 21 pekerja harian lepas?
Tarifnya 0,5% dari upah bruto harian, selama upah sehari berada di antara Rp450.000 dan Rp2.500.000.
Total upah sebulan juga harus tetap di bawah Rp10.200.000. Di luar kondisi itu, pemberi kerja memakai tarif Pasal 17.
Apakah pekerja harian lepas wajib punya NPWP?
Sebaiknya punya. Tanpa NPWP, pemotongan PPh 21 menjadi 20% lebih tinggi. NPWP juga memudahkan pekerja ketika melaporkan SPT Tahunan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Kesimpulan
Aturan PPh 21 pekerja harian lepas ternyata punya batas yang jelas. Upah sampai Rp450.000 per hari bebas potongan.
Upah di atasnya dipotong 0,5% selama total sebulan tidak melewati Rp10.200.000. Setelah itu, pemberi kerja wajib menyetor dan melaporkan pajaknya tepat waktu.
Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Catat upah dan absensi harian, pastikan semua pekerja punya NPWP, lalu jadwalkan setoran sebelum tanggal 10.
Menurut saya, administrasi yang tertib jauh lebih murah daripada membayar sanksi. Kepatuhan pajak juga membuat reputasi usaha lebih sehat di mata mitra dan petugas pajak.
Masih ragu menerapkan aturan ini di usahamu? Ceritakan situasimu kepada tim ahli kami. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Pajak Dividen: Tarif, Pihak yang Dikenai, dan Cara Pelaporannya
Ringkasan
- Pekerja harian lepas masuk golongan pegawai tidak tetap dalam aturan pajak.
- Upah harian sampai Rp450.000 tidak dipotong PPh 21.
- Upah di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000 dipotong tarif efektif 0,5%.
- Total upah sebulan di atas Rp10.200.000 memakai tarif Pasal 17.
- Pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak.
- Setoran paling lambat tanggal 10, pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pekerja tanpa NPWP menanggung tarif 20% lebih tinggi.
- Pencatatan upah harian yang rapi mencegah sanksi administrasi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.





