Pernah menemukan unggahan di media sosial yang diduga melanggar hukum? Atau mungkin kamu ingin tahu aturan yang mengatur penyebaran konten bermuatan kesusilaan dan perjudian di internet? Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah Pasal 27 UU ITE. Aturan ini mengatur perbuatan tertentu yang dilakukan melalui sistem elektronik dan memiliki konsekuensi hukum.
Sejak pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sejumlah ketentuan dalam UU ITE mengalami perubahan. Susunan pasalnya pun ikut bergeser. Akibatnya, masyarakat perlu memeriksa kembali aturan yang berlaku agar tidak salah mengutip atau memahami ketentuan hukum.
Apa Itu Pasal 27 UU ITE?
Pasal 27 UU ITE merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut mengatur sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui sistem elektronik.
Dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan berikutnya hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi kedua.
Setelah revisi terbaru, Pasal 27 berisi dua ketentuan utama. Ayat pertama mengatur informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan. Sementara itu, ayat kedua membahas informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Lalu, bagaimana dengan penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman? Ketentuan tersebut kini memiliki pengaturan tersendiri melalui Pasal 27A dan Pasal 27B.
Bunyi Pasal 27 UU ITE Terbaru Setelah Revisi
Setelah revisi kedua melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 memiliki dua ayat utama. Keduanya mengatur jenis muatan yang berbeda dan memiliki rumusan tindakan masing-masing.
Berikut bunyi Pasal 27 UU ITE terbaru.
Pasal 27 ayat (1):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Pasal 27 ayat (2):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Jika diperhatikan, kedua ayat tersebut memiliki beberapa unsur yang serupa. Keduanya memuat unsur kesengajaan dan tindakan tanpa hak. Perbedaannya terletak pada jenis konten yang menjadi objek pengaturan.
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang Muatan Kesusilaan
Ayat pertama mengatur tindakan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Rumusan pasal ini mencantumkan beberapa bentuk tindakan yang perlu dipahami.
Di antaranya:
- Menyiarkan: menyebarluaskan informasi supaya diketahui masyarakat.
- Mempertunjukkan: menampilkan suatu konten kepada orang lain.
- Mendistribusikan: menyalurkan informasi elektronik kepada pihak lain.
- Mentransmisikan: mengirimkan informasi melalui sistem elektronik.
- Membuat dapat diakses: menyediakan akses agar orang lain bisa membuka konten tersebut.
Sebagai contoh, seseorang dengan sengaja mengunggah konten bermuatan seksual ke akun media sosial yang dapat dilihat publik. Perbuatan seperti ini bisa menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1).
Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tentang Perjudian
Berbeda dari ayat pertama, Pasal 27 ayat (2) berfokus pada penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Aturan ini mencakup tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten perjudian dapat diakses.
Contohnya, seseorang sengaja membagikan tautan situs perjudian melalui akun media sosial. Contoh lain adalah mengirimkan materi promosi perjudian melalui grup percakapan.
Perubahan Pasal 27 UU ITE dalam Revisi Kedua
Perubahan UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 membawa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan. Salah satu yang cukup penting adalah pemisahan pengaturan mengenai kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, serta pemerasan dan pengancaman.
Sebelum revisi kedua, Pasal 27 terdiri atas empat ayat. Masing-masing membahas muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.
Setelah perubahan berlaku, susunan pengaturannya menjadi seperti berikut:
| Ketentuan | Pengaturan setelah revisi |
|---|---|
| Pasal 27 ayat (1) | Muatan yang melanggar kesusilaan |
| Pasal 27 ayat (2) | Muatan perjudian |
| Pasal 27A | Serangan terhadap kehormatan atau nama baik |
| Pasal 27B | Pemerasan dan/atau pengancaman |
Perubahan tersebut membuat pembagian materi hukum menjadi lebih jelas. Masyarakat pun perlu menyesuaikan rujukan ketika membaca berita, membuat laporan, atau mempelajari suatu perkara.
Mengapa Penghinaan Berpindah ke Pasal 27A?
Sebelum revisi, pengaturan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik tercantum dalam Pasal 27 ayat (3). Namun, melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan tersebut mengalami perubahan dan berpindah ke Pasal 27A.
Pasal 27A mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik. Dengan demikian, orang yang ingin memahami aturan pencemaran nama baik di internet perlu merujuk pada pasal tersebut.
Mengapa Pemerasan dan Pengancaman Diatur dalam Pasal 27B?
Pada ketentuan lama, Pasal 27 ayat (4) mengatur informasi elektronik bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Setelah revisi kedua, pengaturan tersebut masuk ke dalam Pasal 27B.
Pasal 27B membahas tindakan pemaksaan melalui ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran. Ketentuan ini juga berkaitan dengan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Unsur Penting dalam Pasal 27 UU ITE
Membaca bunyi Pasal 27 saja belum cukup untuk memahami penerapannya. Ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan karena menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Unsur-unsur tersebut membantu menjelaskan batas antara aktivitas elektronik biasa dan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana.
1. Unsur Kesengajaan
Kedua ayat Pasal 27 mencantumkan frasa “dengan sengaja”. Artinya, kesengajaan menjadi salah satu unsur yang harus diperiksa dalam perkara.
Penyidik perlu menilai apakah seseorang mengetahui dan menghendaki tindakan yang dilakukannya. Keberadaan konten dalam sebuah akun belum cukup untuk membuktikan unsur tersebut.
Misalnya, seseorang mungkin menerima pesan berisi tautan tertentu tanpa mengetahui isi sebenarnya. Kondisi seperti ini perlu diperiksa secara cermat sebelum dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana.
2. Unsur Tanpa Hak
Selain kesengajaan, Pasal 27 mencantumkan frasa “tanpa hak”. Unsur ini berkaitan dengan ada atau tidaknya dasar kewenangan yang membenarkan suatu tindakan.
Seseorang mungkin memiliki akses terhadap dokumen elektronik. Namun, akses tersebut tidak otomatis memberinya hak untuk menyebarkan seluruh isi dokumen kepada publik.
Karena itu, penilaian terhadap unsur tanpa hak perlu mempertimbangkan konteks perbuatan dan aturan yang berkaitan.
3. Unsur Tindakan melalui Sistem Elektronik
Pasal 27 mengatur tindakan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Bentuknya meliputi menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat suatu konten dapat diakses.
Dalam pemeriksaan perkara, bukti digital bisa memegang peranan penting. Contohnya berupa rekaman komunikasi, tautan, tangkapan layar, unggahan, dan dokumen elektronik.
4. Unsur Muatan Konten
Setiap ayat dalam Pasal 27 memiliki objek pengaturan yang berbeda. Ayat pertama membahas muatan yang melanggar kesusilaan. Ayat kedua mengatur muatan perjudian.
Oleh sebab itu, penegak hukum perlu memeriksa isi konten dan menghubungkannya dengan rumusan pasal. Konteks penyebaran serta bukti pendukung juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Sanksi Hukum Pasal 27 UU ITE
Pelanggaran terhadap Pasal 27 dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Ketentuan mengenai ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 45 UU ITE.
Untuk memahami sanksinya, pembaca perlu melihat hubungan antara ayat yang dilanggar dan pasal pidana yang mengaturnya.
Berikut gambaran ancaman pidana dalam ketentuan tersebut:
- Pasal 27 ayat (1): diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ancaman maksimalnya berupa pidana penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
- Pasal 27 ayat (2): diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Ancaman maksimalnya berupa pidana penjara sepuluh tahun dan/atau denda Rp10 miliar.
Perlu dipahami, angka tersebut merupakan batas maksimal ancaman pidana. Artinya, setiap orang yang diperiksa dalam perkara terkait tidak otomatis menerima hukuman maksimal.
Cara Menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasal 27 UU ITE
Menemukan konten yang diduga melanggar hukum tentu bisa menimbulkan kekhawatiran. Apalagi jika konten tersebut menyangkut kesusilaan atau perjudian.
Jika menghadapi situasi seperti ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Tujuannya agar penanganan masalah tetap terarah dan tidak memperluas penyebaran konten.
- Simpan bukti secara aman. Catat tautan, waktu unggahan, identitas akun, dan informasi lain yang berkaitan dengan kejadian.
- Jangan menyebarkan ulang konten. Hindari meneruskan materi yang diduga melanggar hukum kepada orang lain.
- Gunakan fitur pelaporan platform. Manfaatkan saluran pengaduan resmi yang tersedia pada media sosial atau layanan digital terkait.
- Konsultasikan persoalan hukum. Jika perkara berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, mintalah pendapat advokat atau ahli hukum.
- Sampaikan laporan melalui saluran resmi. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, kamu dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

FAQ Seputar Pasal 27 UU ITE
1. Apa bunyi Pasal 27 UU ITE terbaru?
Setelah revisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 terdiri atas dua ayat utama. Ayat (1) mengatur penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan. Sementara itu, ayat (2) mengatur penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
2. Apakah pencemaran nama baik masih diatur dalam Pasal 27 UU ITE?
Pengaturan pencemaran nama baik tidak lagi berada dalam susunan Pasal 27 terbaru. Setelah revisi kedua, ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang terdapat dalam Pasal 27A UU ITE.
3. Apakah membagikan tautan dapat terkena Pasal 27 UU ITE?
Membagikan tautan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila perbuatannya memenuhi unsur dalam pasal yang berlaku. Penegak hukum perlu memeriksa isi tautan, kesengajaan, unsur tanpa hak, dan bentuk tindakan elektronik yang dilakukan.
Jadi, tindakan membagikan tautan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan bukti dalam setiap perkara.
Kesimpulan
Pasal 27 UU ITE setelah revisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur dua jenis muatan. Pertama, informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Kedua, informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Sementara itu, pengaturan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik kini terdapat dalam Pasal 27A. Adapun pemerasan dan pengancaman diatur melalui Pasal 27B.
Masyarakat perlu memahami perubahan tersebut agar tidak keliru menggunakan dasar hukum. Perhatikan bunyi pasal, unsur kesengajaan, tindakan tanpa hak, serta bentuk penyebaran informasi.
Menurut saya, kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko persoalan hukum. Jika menemukan konten yang diduga melanggar aturan, kumpulkan bukti secara tepat dan hindari menyebarkannya kembali.
Sedang menghadapi persoalan hukum atau ingin mengetahui langkah yang tepat? Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kamu bisa menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi dan memperoleh arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Pasal 27 UU ITE setelah revisi mengatur konten bermuatan kesusilaan dan perjudian.
- Perubahan terbaru berasal dari UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 27 ayat (1) mengatur penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 27 ayat (2) mengatur penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.
- Ketentuan mengenai pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27A.
- Pemerasan dan pengancaman melalui informasi elektronik diatur dalam Pasal 27B.
- Penerapan Pasal 27 harus memperhatikan unsur kesengajaan, tindakan tanpa hak, dan bukti elektronik.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.





