Pasal 284 KUHP perzinahan sering disalahpahami sebagai pasal yang bisa dipakai siapa saja untuk melaporkan perselingkuhan. Padahal, pasal ini punya syarat yang sangat ketat, terutama soal siapa yang boleh mengadu.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menerima konsultasi perkara rumah tangga, saya melihat banyak orang datang dengan harapan yang keliru. Mereka mengira cukup punya bukti chat atau foto, lalu pelaku langsung bisa dipidana.
Kenyataannya, perkara ini hanya bisa berjalan jika pihak tertentu mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan itu, aparat tidak bisa menuntut.
Nah, di artikel ini kita bahas tuntas. Mulai dari bunyi pasal, unsur, aturan pengaduan, ancaman pidana, sampai padanannya dalam KUHP baru.
Bunyi Pasal 284 KUHP Perzinahan dan Maknanya
Pasal 284 berada dalam Bab XIV Buku II KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Pasal ini mengatur zina dalam arti sempit, yaitu perbuatan oleh orang yang telah terikat perkawinan.
Istilah zina dalam hukum pidana berbeda dengan pengertian dalam hukum agama. KUHP lama tidak memidana hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang sama-sama belum menikah.
Bunyi Ayat Pertama
Ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi beberapa pihak.
- Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak atau overspel, padahal diketahuinya bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
- Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak.
- Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
- Seorang wanita yang tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Rumusan di atas saya ringkas dari teks pasal. Untuk keperluan pembelaan atau dakwaan, rujuk naskah resmi KUHP.

Pengertian Gendak atau Overspel
Gendak berarti persetubuhan antara seseorang yang telah kawin dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Persetubuhan dalam pengertian ini adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan.
Perbuatan yang belum sampai persetubuhan tidak otomatis masuk Pasal 284. Contohnya hanya berkirim pesan mesra atau bertemu di hotel tanpa bukti persetubuhan.
Menurut saya, banyak laporan gagal karena penyidik tidak menemukan bukti persetubuhan. Bukti percakapan atau foto bersama biasanya belum cukup.
Peran Pasal 27 BW
Pasal 27 BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur asas monogami. Dalam waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu perempuan, dan sebaliknya.
Dalam rumusan Pasal 284, syarat berlakunya Pasal 27 BW melekat pada pelaku laki-laki yang telah kawin. Syarat itu juga berlaku bagi pasangan perempuan yang tidak kawin yang mengetahui bahwa pasangannya telah kawin.
Karena itu, rumusan pasal ini rumit dan sering diperdebatkan. Hakim biasanya menelaah status perkawinan para pihak dengan sangat teliti.
Unsur Pidana Pasal 284 KUHP Perzinahan
Seperti pasal pidana lain, Pasal 284 menuntut pembuktian semua unsur. Kekurangan satu unsur saja bisa membuat terdakwa bebas.
Unsur Status Perkawinan
Salah satu pelaku harus berstatus telah kawin. Status itu dibuktikan dengan akta nikah atau dokumen perkawinan lain yang sah.
Perkawinan yang tidak tercatat bisa menimbulkan perdebatan pembuktian. Hakim akan menilai apakah perkawinan itu diakui menurut hukum.
Jika kedua pelaku sama-sama belum kawin, Pasal 284 tidak berlaku. Hal ini sering mengejutkan orang yang berharap pasangan yang berzina bisa dipidana.
Unsur Persetubuhan
Persetubuhan harus terbukti secara meyakinkan. Alat bukti biasanya berupa keterangan saksi, pengakuan terdakwa, hasil visum, atau bukti elektronik yang sah.
Penyidik jarang menemukan saksi yang melihat langsung perbuatan itu. Karena itu, penuntut umum biasanya mengandalkan petunjuk dari rangkaian keadaan.
Contohnya dua orang yang kedapatan berada di kamar tertutup dalam keadaan tertentu. Pembuktian semacam ini selalu dinilai hati-hati oleh hakim.
Unsur Pengetahuan Pelaku
Pelaku yang turut serta harus mengetahui bahwa pasangannya telah kawin. Unsur ini disebut unsur subjektif.
Jika seseorang tertipu dan benar-benar tidak tahu status perkawinan pasangannya, unsur pengetahuan tidak terpenuhi. Pembela bisa memakai argumen ini.
Sebagai praktisi, saya sering menemukan sengketa pada unsur ini. Bukti seperti percakapan atau foto cincin kawin kadang menjadi penentu.
Ancaman Pidana dan Catatan Praktik Pasal 284 KUHP
Ancaman pidana Pasal 284 relatif ringan. Meski begitu, dampak sosial dan hukum dari proses ini bisa besar.
Ancaman Pidana dan Dampaknya
Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal ini tidak memberi pilihan pidana denda.
Hakim tetap menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan. Putusan juga dipengaruhi apakah pelaku sudah berdamai dengan pasangannya.
Proses hukum bisa menyentuh reputasi dan karier pelaku. Bagi pegawai negeri atau anggota institusi tertentu, perkara ini bisa berdampak pada sanksi disiplin.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa permohonan yang meminta perluasan Pasal 284. Pemohon menginginkan agar hubungan seksual di luar nikah antara orang yang belum menikah juga bisa dipidana.
Dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah menolak permohonan itu. Mahkamah berpendapat bahwa perluasan rumusan pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Putusan ini menunjukkan bahwa perubahan rumusan zina harus melalui proses legislasi. KUHP baru kemudian mengatur perluasan itu.
Hubungan dengan Gugatan Perdata dan Perceraian
Selain jalur pidana, pasangan sah bisa menempuh jalur perdata. Perzinahan merupakan salah satu alasan perceraian menurut peraturan perkawinan yang berlaku.
Gugatan perceraian sering menjadi pilihan karena prosesnya tidak bergantung pada pembuktian pidana yang ketat. Pembuktian di perkara perdata memakai standar yang berbeda.
Menurut saya, banyak orang lebih tepat memilih jalur perdata. Jalur pidana sering menguras emosi dan waktu tanpa jaminan hasil.
Padanan Pasal 284 dalam KUHP Baru: Pasal 411 dan Pasal 412
KUHP baru mengubah rumusan perzinaan secara signifikan. Perubahan ini penting bagi perkara setelah 2 Januari 2026.
Pasal 411 KUHP Baru tentang Perzinaan
Pasal 411 KUHP baru memidana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.
Cakupannya lebih luas dibanding Pasal 284 lama. Pelaku tidak harus berstatus telah kawin, sehingga persetubuhan di luar perkawinan bisa masuk jangkauan pasal ini.
Perubahan ini menimbulkan banyak diskusi di masyarakat. Namun, sifat delik aduannya tetap menjadi pembatas utama.
Aturan Aduan dalam KUHP Baru
Pasal 411 juga merupakan delik aduan. Pihak yang boleh mengadu lebih beragam dibanding aturan lama.
- Suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan tidak bisa diajukan jika pemeriksaan di sidang pengadilan sudah dimulai. Pengaduan juga dapat ditarik selama pemeriksaan sidang belum dimulai.
Karena itu, tetangga atau pihak lain tetap tidak berhak mengadu. Pembatasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan pasal.
Kohabitasi dalam Pasal 412
KUHP baru juga mengatur kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pasal 412 mengatur hal ini sebagai delik aduan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Aturan pengaduannya serupa dengan perzinaan. Pihak yang berhak mengadu dibatasi pada pasangan sah, orang tua, atau anak, sesuai rumusan pasal.
Baca naskah resmi sebelum mengambil langkah hukum. Rumusan detail, termasuk batas waktu dan tata cara, perlu kamu cek langsung.
Langkah Hukum bagi Pasangan yang Tercemar dan Terlapor
Perkara perzinahan melibatkan emosi yang berat. Karena itu, langkah hukum sebaiknya diambil dengan perhitungan matang.
Jika Kamu Pasangan yang Tercemar
Berikut hal yang bisa kamu pertimbangkan:
- Kumpulkan bukti secara sah, misalnya saksi dan dokumen.
- Hindari mengambil bukti dengan cara melanggar hukum, seperti meretas ponsel pasangan.
- Konsultasikan dengan penasihat hukum tentang jalur pidana dan perdata.
- Perhatikan tenggat dan syarat pengaduan.
- Pertimbangkan mediasi sebelum menempuh proses hukum.
Bukti yang diperoleh secara ilegal bisa menjadi masalah baru bagimu. Pastikan setiap langkah tetap sesuai hukum.

FAQ Seputar Pasal 284 KUHP Perzinahan
Apakah semua orang bisa melaporkan perzinahan berdasarkan Pasal 284?
Tidak. Pasal 284 adalah delik aduan absolut dan hanya suami atau istri yang tercemar yang berhak mengadu.
Apakah pengaduan perzinahan bisa dicabut?
Bisa, selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Setelah sidang dimulai, pencabutan tidak lagi menghentikan perkara.
Apakah hubungan seksual di luar nikah antara dua orang lajang bisa dipidana menurut Pasal 284?
Tidak. Pasal 284 hanya menjangkau pelaku yang telah terikat perkawinan atau turut serta dengan orang yang diketahuinya telah kawin.
Kesimpulan
Pasal 284 KUHP perzinahan mengatur persetubuhan oleh orang yang telah terikat perkawinan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan. Pasal ini termasuk delik aduan, sehingga hanya suami atau istri yang tercemar yang bisa memulai proses hukum.
Dari pengalaman saya, banyak perkara tidak berjalan karena bukti persetubuhan sulit dan syarat pengaduan ketat. Karena itu, pertimbangkan jalur perdata dan mediasi, sambil memahami bahwa KUHP baru mengatur perzinaan lewat Pasal 411.
Jika kamu sedang menghadapi masalah perselingkuhan atau laporan perzinahan dan butuh arahan hukum, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menimbang langkah pidana maupun perdata dengan tenang.
Ringkasan
- Pasal 284 KUHP mengatur perzinahan oleh orang yang telah terikat perkawinan.
- Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan bulan tanpa alternatif denda.
- Unsur utamanya meliputi status perkawinan, persetubuhan, dan pengetahuan pelaku yang turut serta.
- Pasal ini delik aduan absolut dan hanya suami atau istri yang tercemar yang boleh mengadu.
- Pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan sidang belum dimulai.
- Mahkamah Konstitusi menolak perluasan Pasal 284 dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016.
- KUHP baru mengatur perzinaan dalam Pasal 411 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
- Pasal 412 KUHP baru mengatur kohabitasi sebagai delik aduan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku II Bab XIV tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ketentuan tentang perkawinan pada Pasal 27.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, mkri.id.
- Undang-Undang tentang Perkawinan beserta perubahannya.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, informasi putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.





