Ketika membahas kasus pemerasan atau pengancaman yang melibatkan anggota keluarga, Pasal 370 KUHP lama kerap menjadi salah satu aturan yang dicari. Pasal ini memiliki kaitan dengan ketentuan khusus mengenai tindak pidana dalam hubungan keluarga.
Ada satu hal yang perlu diperjelas sejak awal. Pasal 370 yang sering ditemukan dalam berbagai pembahasan hukum merupakan bagian dari KUHP lama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berasal dari Wetboek van Strafrecht.
Perubahan ini perlu mendapat perhatian. Menurut pandangan saya sebagai penulis dengan perspektif hukum, memahami nomor pasal saja belum cukup untuk menilai suatu perkara.
1. Mengenal Pasal 370 KUHP dan Ruang Lingkupnya
Dalam KUHP lama, Pasal 370 berada di Bab XXIII yang membahas pemerasan dan pengancaman. Letaknya berdekatan dengan ketentuan Pasal 368 dan Pasal 369. Kedua pasal tersebut menjelaskan bentuk perbuatan yang dapat masuk kategori pemerasan atau pengancaman.
Meski berada dalam bab yang sama, Pasal 370 memiliki fungsi berbeda. Pasal ini tidak merumuskan jenis pemerasan baru. Isinya berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 367 KUHP mengenai hubungan keluarga terhadap tindak pidana dalam Bab XXIII.
Bunyi Pasal 370 KUHP Lama
Secara ringkas, bunyi Pasal 370 KUHP lama menyatakan:
Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Rumusan tersebut memang pendek. Meski begitu, kandungan hukumnya berkaitan dengan beberapa ketentuan lain. Pasal 370 merujuk pada Pasal 367 yang mengatur perlakuan khusus terhadap pencurian dalam hubungan keluarga.
2. Hubungan Pasal 370 dengan Pasal 367, 368, dan 369 KUHP
Untuk memahami penerapan Pasal 370, ada tiga ketentuan yang perlu dibaca bersama. Masing-masing memiliki fungsi tersendiri dalam pengaturan tindak pidana terhadap harta benda dan hubungan keluarga.
Pasal 367 KUHP Mengatur Hubungan Keluarga
Pasal 367 KUHP lama membahas pencurian yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki hubungan keluarga tertentu. Ketentuan ini memberikan perlakuan khusus berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban.
Dalam keadaan tertentu, undang-undang memberikan pengecualian terhadap penuntutan. Pada keadaan lain, proses hukum membutuhkan pengaduan dari pihak yang berhak.
Pasal 368 KUHP Mengatur Pemerasan
Pasal 368 KUHP lama mengatur tindak pidana pemerasan. Perbuatan ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Pasal 369 KUHP Mengatur Pengancaman
Pasal 369 KUHP lama membahas pengancaman melalui bentuk ancaman tertentu. Salah satu bentuknya adalah ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik seseorang.
Ancaman tersebut digunakan untuk memaksa korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Dengan demikian, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum tetap menjadi bagian penting dalam pemeriksaan unsur tindak pidana.
3. Bagaimana Pasal 370 KUHP Diterapkan?
Penerapan Pasal 370 KUHP lama membutuhkan pemeriksaan terhadap beberapa unsur. Penegak hukum perlu melihat hubungan antara pelaku dan korban, jenis tindak pidana, serta ketentuan pengaduan yang berkaitan.
Tidak cukup hanya menemukan adanya kerugian atau ancaman. Setiap unsur harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Memeriksa Hubungan Pelaku dengan Korban
Hal pertama yang perlu diperiksa adalah hubungan antara pelaku dan korban. Pemeriksaan ini penting karena Pasal 370 menghubungkan ketentuan Pasal 367 dengan tindak pidana dalam Bab XXIII.
Hubungan keluarga tersebut harus sesuai dengan kategori yang tercantum dalam KUHP lama. Untuk memastikannya, penyidik dapat memeriksa dokumen dan keterangan yang relevan.
Memastikan Jenis Perbuatannya
Setelah hubungan para pihak diperiksa, langkah berikutnya adalah menilai bentuk perbuatan. Apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman?
Tidak semua konflik keluarga dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Perselisihan mengenai pembagian uang, misalnya, belum tentu memenuhi unsur pemerasan.
Memeriksa Ketentuan Pengaduan
Pasal 370 berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 367 mengenai hubungan keluarga dan pengaduan. Oleh karena itu, pihak yang menangani perkara perlu memastikan apakah kondisi tersebut menyebabkan tindak pidana termasuk delik aduan.
Delik aduan merupakan tindak pidana yang penuntutannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak. Tanpa pengaduan tersebut, proses penuntutan dapat menghadapi batasan sesuai ketentuan hukum.
Mengumpulkan Bukti dan Menyusun Kronologi
Bukti memiliki peran penting dalam pemeriksaan perkara. Korban sebaiknya menyimpan pesan, dokumen transaksi, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, serta bukti lain yang berhubungan dengan kejadian.
Selain itu, susun kronologi secara teratur. Catat kapan peristiwa berlangsung, di mana kejadian terjadi, apa bentuk ancamannya, dan apa yang diminta pelaku.
4. Apakah Pasal 370 KUHP Masih Berlaku pada 2026?
Pertanyaan mengenai keberlakuan Pasal 370 KUHP cukup penting, terutama setelah Indonesia menggunakan KUHP nasional. Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal pengundangan. Dengan demikian, KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Nasional
KUHP lama memiliki susunan bab dan penomoran pasal yang berbeda dari KUHP nasional. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah menyusun kembali berbagai ketentuan tindak pidana, termasuk aturan mengenai pemerasan dan pengancaman.
Oleh sebab itu, ketika mencari Pasal 370 KUHP, pastikan terlebih dahulu versi undang-undang yang menjadi rujukan. Jika perkara terjadi sebelum 2 Januari 2026, analisis perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan.
Mengapa Tanggal Kejadian Menentukan?
Dalam hukum pidana, waktu terjadinya perbuatan menjadi salah satu faktor penting. Asas legalitas mengharuskan seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah berlaku ketika perbuatan dilakukan.
Namun, perubahan undang-undang dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Dalam keadaan yang memenuhi syarat, hukum pidana mengenal prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
5. Langkah Hukum Jika Mengalami Pemerasan atau Pengancaman
Menghadapi pemerasan atau pengancaman tentu dapat membuat korban merasa tertekan. Apalagi jika pelaku merupakan anggota keluarga atau orang yang dikenal dekat.
Beberapa langkah berikut dapat membantu:
- Simpan bukti komunikasi. Amankan pesan, tangkapan layar, dokumen, dan bukti transaksi yang berkaitan dengan kejadian. Jangan terburu-buru menghapus percakapan.
- Buat kronologi kejadian. Catat waktu, tempat, bentuk ancaman, tuntutan pelaku, serta kerugian yang muncul.
- Pertahankan bukti asli. Simpan data dalam bentuk aslinya agar pemeriksaan keaslian dapat dilakukan jika diperlukan.
- Konsultasikan persoalan kepada advokat. Mintalah penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan pilihan hukum yang tersedia.
- Laporkan kepada kepolisian jika diperlukan. Sampaikan kronologi serta bukti yang kamu miliki kepada petugas.
- Utamakan keselamatan. Jika ancaman melibatkan kekerasan fisik, segera cari tempat aman dan bantuan dari pihak yang dapat dipercaya.

6. FAQ Seputar Pasal 370 KUHP
Apa bunyi Pasal 370 KUHP?
Pasal 370 KUHP lama pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 367 berlaku terhadap kejahatan dalam Bab XXIII. Bab tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Untuk memahami maksudnya, pembaca perlu melihat isi Pasal 367, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP lama. Ketentuan-ketentuan tersebut saling berkaitan dalam penerapan Pasal 370.
Apakah Pasal 370 KUHP termasuk delik aduan?
Pasal 370 berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan khusus dalam Pasal 367 KUHP lama mengenai hubungan keluarga dan pengaduan. Namun, status delik aduan harus diperiksa berdasarkan hubungan pelaku dengan korban serta jenis tindak pidananya.
Karena itu, tidak tepat jika semua perkara pemerasan atau pengancaman dalam keluarga langsung dianggap sebagai delik aduan. Pemeriksaan tetap harus mengacu pada rumusan undang-undang.
Apakah Pasal 370 KUHP masih berlaku pada 2026?
KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, Pasal 370 KUHP lama tidak boleh langsung digunakan sebagai rujukan untuk peristiwa hukum setelah tanggal tersebut.
Untuk perkara yang terjadi pada 2026 dan seterusnya, periksa ketentuan dalam KUHP nasional. Sementara itu, perkara yang terjadi sebelum tanggal berlakunya undang-undang baru perlu dianalisis dengan memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan peralihan.
7. Kesimpulan
Pasal 370 KUHP lama memiliki hubungan erat dengan ketentuan Pasal 367 mengenai tindak pidana dalam hubungan keluarga. Melalui pasal tersebut, aturan khusus mengenai hubungan keluarga diberlakukan terhadap tindak pidana dalam Bab XXIII yang membahas pemerasan dan pengancaman.
Untuk memahami penerapannya, pembaca perlu mempelajari Pasal 367, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP lama. Pemeriksaan juga harus mencakup hubungan antara pelaku dan korban, bentuk ancaman, tujuan tindakan, serta ketentuan mengenai pengaduan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah perubahan hukum pidana nasional. Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Menurut saya, memahami nomor pasal saja belum cukup untuk menentukan posisi hukum seseorang. Pembaca perlu memeriksa isi undang-undang, bukti, serta kronologi secara menyeluruh.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan hukum yang sedang kamu hadapi, silakan klik poster layanan yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website.

8. Ringkasan
- Pasal 370 KUHP lama berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 367 terhadap tindak pidana dalam Bab XXIII.
- Pasal 367 mengatur perlakuan khusus terhadap tindak pidana pencurian dalam hubungan keluarga.
- Pasal 368 membahas pemerasan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 369 mengatur pengancaman melalui ancaman tertentu, seperti membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.
- Penerapan Pasal 370 membutuhkan pemeriksaan hubungan pelaku dan korban serta unsur tindak pidana.
- KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
- Analisis perkara perlu memperhatikan waktu kejadian, ketentuan peralihan, bukti, dan aturan pidana yang berlaku.
9. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia.





