Terbaru

Hukum

Pasal 315 KUHP Penghinaan Ringan: Bunyi dan Unsurnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pernah mendengar seseorang melontarkan kata-kata kasar hingga membuat orang lain merasa direndahkan? Persoalan seperti ini bisa berkaitan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Aturan tersebut membahas tindakan yang menyerang kehormatan seseorang melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan tertentu.

Meski sering muncul dalam perselisihan sehari-hari, tidak semua perkataan kasar otomatis termasuk tindak pidana.

Ada unsur hukum yang perlu diperiksa sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurut saya, pemahaman mengenai penghinaan ringan perlu dimiliki masyarakat luas.

Sebab, persoalan yang awalnya muncul karena pertengkaran kecil bisa berkembang menjadi perkara hukum apabila seseorang merasa kehormatannya diserang.

Selain itu, ada perubahan aturan yang perlu kamu ketahui. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku.

Ketentuan mengenai penghinaan ringan sekarang tercantum dalam Pasal 436.

1. Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan

Pasal 315 KUHP merupakan bagian dari KUHP lama yang mengatur penghinaan ringan. Ketentuan ini membahas tindakan penghinaan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

Berikut bunyi Pasal 315 KUHP lama:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan tersebut, terlihat bahwa penghinaan ringan bisa dilakukan melalui beberapa cara.

Pelaku dapat mengucapkan kata-kata yang merendahkan seseorang, menuliskannya, atau melakukan tindakan tertentu.

Misalnya, seseorang sengaja mengucapkan hinaan kepada tetangganya ketika bertemu.

Perbuatan seperti ini bisa masuk dalam pembahasan Pasal 315 KUHP apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Namun, penerapan pasal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Konteks kejadian, maksud pelaku, dan bukti tetap perlu diperiksa.

Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa

2. Unsur-Unsur Pasal 315 KUHP yang Perlu Dipahami

Untuk mengetahui apakah suatu tindakan termasuk penghinaan ringan, kamu perlu memahami unsur-unsur dalam Pasal 315 KUHP.

Setiap unsur mempunyai peran dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya suatu tindak pidana.

A. Ada unsur kesengajaan

Pertama, penghinaan harus dilakukan dengan sengaja.

Artinya, pelaku secara sadar melakukan tindakan yang mengandung penghinaan terhadap orang lain.

Pemeriksa perkara perlu melihat keadaan ketika peristiwa berlangsung.

Baca juga  Akuisisi Lahan untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Hak

Ucapan, perilaku, serta hubungan antara pihak yang terlibat bisa membantu menjelaskan maksud tindakan tersebut.

B. Menyerang kehormatan seseorang

Unsur berikutnya berkaitan dengan kehormatan atau martabat seseorang.

Perbuatan pelaku harus mengandung tindakan yang merendahkan orang lain.

Contohnya, seseorang sengaja menggunakan sebutan kasar untuk mempermalukan rekannya.

Ucapan tersebut berpotensi memenuhi unsur penghinaan apabila sesuai dengan penilaian hukum.

C. Bukan pencemaran atau pencemaran tertulis

Pasal 315 KUHP juga memberikan batasan mengenai bentuk penghinaan yang diaturnya.

Perbuatan tersebut tidak boleh termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

Oleh karena itu, penegak hukum perlu melihat isi pernyataan dan cara pelaku menyampaikan penghinaan.

Pemeriksaan ini membantu menentukan ketentuan pidana yang tepat.

D. Dilakukan melalui cara tertentu

Pasal 315 KUHP lama mengenal beberapa bentuk tindakan penghinaan, antara lain:

  • Menghina seseorang secara lisan di muka umum.
  • Menyampaikan penghinaan melalui tulisan di muka umum.
  • Mengucapkan kata-kata penghinaan langsung di hadapan korban.
  • Melakukan tindakan yang merendahkan seseorang di hadapannya.
  • Mengirimkan surat berisi penghinaan kepada orang yang dituju.

Dengan demikian, penghinaan ringan tidak terbatas pada perkataan.

Tulisan dan tindakan tertentu juga dapat menjadi bagian dari perbuatan yang diatur pasal tersebut.

Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

3. Contoh Perbuatan yang Termasuk Penghinaan Ringan

Bagaimana bentuk penghinaan ringan dalam kehidupan sehari-hari? Beberapa ilustrasi berikut bisa membantu kamu memahami penerapannya.

A. Mengucapkan hinaan secara langsung

Bayangkan seseorang sedang bertengkar dengan tetangganya.

Dalam pertengkaran tersebut, ia sengaja mengeluarkan kata-kata kasar untuk merendahkan martabat lawannya.

Jika unsur hukumnya terpenuhi, tindakan tersebut berpotensi termasuk penghinaan ringan.

B. Mempermalukan orang lain di tempat umum

Seorang karyawan sengaja menghina rekannya di hadapan sejumlah orang. Ia menggunakan perkataan yang bertujuan merendahkan korban.

Peristiwa seperti ini perlu diperiksa berdasarkan konteks, ucapan yang disampaikan, dan bukti dari orang-orang yang menyaksikannya.

C. Mengirim surat berisi penghinaan

Penghinaan juga bisa muncul melalui surat. Misalnya, seseorang sengaja mengirimkan tulisan berisi kata-kata yang merendahkan penerimanya.

Pasal 315 KUHP lama mencakup bentuk penghinaan melalui surat yang dikirimkan atau diterima orang yang dituju.

D. Melakukan tindakan yang merendahkan orang lain

Ada pula penghinaan yang dilakukan melalui perbuatan. Contohnya, seseorang sengaja melakukan tindakan tertentu di hadapan korban untuk mempermalukan dirinya.

Dalam situasi tersebut, aparat perlu memeriksa bentuk tindakan, maksud pelaku, serta keadaan yang melatarbelakanginya.

Perlu kamu pahami, contoh-contoh tersebut merupakan ilustrasi. Penentuan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan alat bukti.

4. Sanksi dan Ancaman Hukuman Pasal 315 KUHP

Pasal 315 KUHP lama mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang terbukti melakukan penghinaan ringan.

Baca juga  Right Issue Saham: Pengertian, Mekanisme, dan Dampaknya

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai:

  • Pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
  • Pidana denda paling banyak Rp4.500.

Besaran denda tersebut merupakan angka dalam rumusan KUHP lama. Penerapannya perlu memperhatikan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Perubahan hukuman dalam KUHP Nasional

Sejak 2 Januari 2026, penghinaan ringan diatur melalui Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menetapkan dua bentuk ancaman pidana, yaitu:

  • Penjara paling lama enam bulan.
  • Denda paling banyak kategori II atau Rp10.000.000.

Besaran denda kategori II merujuk pada Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Perubahan ini perlu diperhatikan ketika seseorang ingin mengetahui ancaman hukuman penghinaan ringan.

Waktu terjadinya perbuatan juga berpengaruh dalam menentukan aturan yang digunakan.

Karena itu, pemeriksaan perkara perlu mempertimbangkan ketentuan peralihan dan aturan hukum yang berlaku.

5. Perbedaan Pasal 315 KUHP Lama dan Pasal 436 KUHP Nasional

Keduanya membahas tindak pidana penghinaan ringan. Namun, terdapat perbedaan dalam dasar hukum dan ancaman pidananya.

Berikut perbandingan kedua pasal tersebut.

AspekPasal 315 KUHP LamaPasal 436 KUHP Nasional
Dasar hukumKUHP lamaUU Nomor 1 Tahun 2023
Jenis tindak pidanaPenghinaan ringanPenghinaan ringan
Ancaman penjaraMaksimal 4 bulan 2 mingguMaksimal 6 bulan
Ancaman dendaRp4.500 dalam rumusan lamaKategori II
Ketentuan berlakuKUHP lamaMulai 2 Januari 2026

Pasal 436 KUHP Nasional mengatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.

Rumusan tersebut mencakup penghinaan di muka umum maupun di hadapan orang yang dihina.

Selain itu, penghinaan melalui surat juga tercakup dalam ketentuannya.

Jadi, jika kamu sedang mempelajari hukum yang berlaku sekarang, perhatikan Pasal 436 sebagai dasar pengaturan penghinaan ringan dalam KUHP Nasional.

6. Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Penghinaan Ringan

Mengalami penghinaan tentu bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi jika tindakan tersebut terjadi di hadapan orang lain.

Jika menghadapi situasi seperti ini, ada beberapa langkah yang bisa kamu pertimbangkan.

  1. Simpan bukti kejadian. Kumpulkan pesan, surat, rekaman, atau dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa.
  2. Susun kronologi. Catat kapan kejadian berlangsung, lokasi, pihak yang terlibat, serta bentuk penghinaan.
  3. Identifikasi saksi. Cari tahu siapa saja yang melihat atau mendengar peristiwa tersebut secara langsung.
  4. Konsultasikan persoalan hukum. Mintalah pendapat advokat untuk memahami unsur pidana dan pilihan penyelesaian.
  5. Pertimbangkan pelaporan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kamu dapat mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Baca juga  Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dan Klausul Penting

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, pahami terlebih dahulu duduk perkaranya.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara kekeluargaan bisa dipertimbangkan apabila para pihak bersedia.

7. FAQ Seputar Pasal 315 KUHP

Apakah menghina seseorang melalui WhatsApp termasuk penghinaan ringan?

Pesan WhatsApp yang berisi penghinaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Namun, penerapan pasalnya bergantung pada isi pesan, konteks, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Untuk peristiwa setelah 2 Januari 2026, perhatikan ketentuan Pasal 436 KUHP Nasional.

Berapa lama hukuman penghinaan ringan?

KUHP lama mengatur ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Sementara itu, Pasal 436 KUHP Nasional menetapkan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Apakah kritik termasuk penghinaan ringan?

Tidak otomatis. Kritik yang disampaikan untuk memberikan pendapat atau masukan perlu dinilai berdasarkan konteksnya.

Penegak hukum harus memeriksa isi pernyataan, tujuan, dan unsur pidana sebelum menentukan apakah tindakan tersebut termasuk penghinaan.

Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

8. Kesimpulan

Pasal 315 KUHP lama mengatur penghinaan ringan melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan tertentu.

Unsur pentingnya meliputi kesengajaan, tindakan yang menyerang kehormatan seseorang, serta bentuk penghinaan yang tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pengaturan penghinaan ringan kini tercantum dalam Pasal 436 dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Menurut saya, memahami perubahan aturan ini penting agar masyarakat tidak salah menentukan dasar hukum ketika menghadapi perkara penghinaan.

Periksa bukti, susun kronologi, dan mintalah pendapat profesional sebelum mengambil tindakan hukum.

Jika kamu sedang menghadapi persoalan penghinaan atau membutuhkan bantuan untuk memahami pasal yang tepat, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.

Dapatkan informasi hukum dan pendampingan sesuai kebutuhan perkara kamu.

Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya

9. Ringkasan

  • Pasal 315 KUHP lama mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Penghinaan dapat dilakukan melalui ucapan, tulisan, surat, maupun perbuatan.
  • Kesengajaan menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan pasal.
  • Kritik atau perbedaan pendapat tidak otomatis termasuk penghinaan ringan.
  • Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penghinaan ringan dalam KUHP Nasional.
  • Ancaman pidana Pasal 436 berupa penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
  • Korban dapat menyimpan bukti, menyusun kronologi, dan berkonsultasi dengan advokat.

10. Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 79, Pasal 436, dan Pasal 624. Baca peraturan melalui Database Peraturan BPK.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagai dasar historis pemberlakuan KUHP lama.
  3. JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai sumber dokumentasi dan informasi hukum.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai regulasi terkait penyesuaian ketentuan pidana.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi