Pajak jasa security termasuk topik yang bikin banyak orang garuk-garuk kepala. Perusahaan penyedia satpam sering bingung, begitu juga perusahaan yang memakai jasanya. Pertanyaannya hampir selalu sama: kena PPN atau tidak, berapa PPh 23 yang dipotong, dan dihitung dari angka yang mana?
Jawaban singkatnya begini. Jasa security yang tidak memenuhi syarat pembebasan dikenai PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12. Pengguna jasa juga memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tagihan di luar PPN.
Menurut saya sebagai praktisi hukum pajak, sumber sengketa terbesar ada di rincian invoice. Banyak perusahaan menggabungkan gaji satpam dan imbalan jasa dalam satu angka. Akibatnya, pajak dihitung dari nilai yang jauh lebih besar.
Karena itu, baca aturannya dulu sebelum kamu meneken kontrak. Contoh hitungan di bagian bawah akan menunjukkan selisihnya dengan jelas.
Apa Itu Pajak Jasa Security dan Dasar Hukumnya
Pajak jasa security adalah kewajiban pajak atas jasa pengamanan, yang umumnya berbentuk outsourcing satpam. Perusahaan penyedia mempekerjakan satpam, lalu menyalurkannya ke pengguna jasa. Secara perpajakan, transaksi ini masuk kelompok jasa penyediaan tenaga kerja.
Dua pajak menempel pada transaksi tersebut, yaitu PPN dan PPh Pasal 23.
Dasar hukumnya tersebar di beberapa aturan:
- Pasal 16B ayat (1a) UU PPN, sebagaimana diubah UU HPP, yang mengatur fasilitas pembebasan PPN untuk jasa tertentu.
- PP 49/2022, yang menjabarkan kriteria pembebasan tersebut.
- PMK 83/PMK.03/2012, yang mengatur kriteria jasa tenaga kerja beserta DPP-nya.
- PMK 141/PMK.03/2015, yang menetapkan jasa penyediaan tenaga kerja sebagai objek PPh Pasal 23.
- PMK 11 Tahun 2025, yang mengatur DPP nilai lain untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang terutang PPN.
Kelima aturan ini perlu kamu baca sebagai satu paket. Kalau dibaca terpisah, gambarnya jadi terpotong.
Baca Juga: Pajak Jasa Akuntan: Panduan PPh 23, PPN, dan Cara Hitungnya
PPN Jasa Security: Dibebaskan atau Dikenakan?
Jasa penyediaan tenaga kerja pada dasarnya bisa mendapat pembebasan PPN. Fasilitas itu tidak datang otomatis. Penyedia jasa harus memenuhi empat kriteria kumulatif dalam Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022.
Gagal di satu kriteria saja, PPN langsung terutang.
Berikut hal yang perlu kamu perhatikan:
- Penyedia hanya menyediakan tenaga kerja, tanpa jasa lain yang menyatu dalam kontrak.
- Tenaga kerja berstatus bagian dari organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Keempat kriteria harus terpenuhi sekaligus.
- Faktur pajak kode 08 dipakai untuk PPN dibebaskan, sedangkan kode 04 dipakai untuk DPP nilai lain.
Dalam praktik, banyak kontrak satpam memuat pelatihan, supervisi, dan manajemen operasional dari penyedia. Kontrak seperti ini cenderung gagal memenuhi kriteria pembebasan. Penilaian akhirnya tetap bergantung pada isi kontrak dan fakta di lapangan.
Tarif PPN-nya 12%. Karena DPP nilai lain adalah 11/12, beban efektifnya setara 11% dari nilai penggantian.

Dasar Pengenaan Pajak Jasa Security: PPN dan PPh 23
Dasar pengenaan pajak jasa security berbeda untuk PPN dan PPh 23. Perbedaan inilah yang sering memicu salah hitung. Mari kita bahas satu per satu.
Mulai dari PPN. Kalau tagihan memisahkan imbalan jasa penyedia dari gaji, upah, dan tunjangan satpam, DPP nilai lain hanya mencakup imbalan jasa. Besarnya 11/12 dari imbalan jasa itu.
Tagihan yang tidak dirinci jadi cerita lain. DPP-nya mencakup seluruh tagihan.
Sekarang PPh 23. DPP-nya adalah jumlah bruto tagihan di luar PPN, dengan aturan khusus untuk penyediaan tenaga kerja. Kalau kontrak memisahkan gaji dan imbalan jasa, pemotongan hanya berlaku atas imbalan jasa. Tanpa pemisahan, DPP-nya seluruh tagihan.
Satu catatan lagi. DJP menegaskan bahwa DPP nilai lain 11/12 hanya berlaku untuk PPN. Jadi, jangan mengalikan DPP PPh 23 dengan 11/12.
PPh 23 Jasa Security: Tarif dan Kewajiban Pemotongan
Pengguna jasa memotong PPh 23 saat membayar atau saat tagihan terutang. Tarifnya 2% dari jumlah bruto tanpa PPN. Kalau penyedia jasa tidak punya NPWP, tarifnya naik 100% menjadi 4%.
Nilai transaksi kecil pun tetap kena potong. Jasa tidak mengenal batas minimum.
Ada tiga langkah wajib yang harus kamu jalankan:
- Potong PPh 23 pada saat pembayaran atau saat terutang.
- Setor pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Terbitkan bukti potong dan laporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Penyedia jasa memakai bukti potong itu sebagai kredit pajak. Kalau nominalnya salah, kedua pihak ikut rugi. Pastikan angkanya cocok dengan invoice dan faktur pajak sebelum bukti potong terbit.
Contoh Perhitungan Pajak Jasa Security
Contoh ini memakai asumsi sederhana. Penyedia berstatus PKP, punya NPWP, dan tarif PPN 12%. Gaji 20 satpam Rp20.000.000 per bulan, sedangkan imbalan jasa penyedia Rp2.000.000.
Skenario A: tagihan dirinci
- DPP PPN: 11/12 × Rp2.000.000 = Rp1.833.333
- PPN: 12% × Rp1.833.333 = Rp220.000
- PPh 23: 2% × Rp2.000.000 = Rp40.000
Skenario B: tagihan tidak dirinci (Rp22.000.000)
- DPP PPN: 11/12 × Rp22.000.000 = Rp20.166.667
- PPN: 12% × Rp20.166.667 = Rp2.420.000
- PPh 23: 2% × Rp22.000.000 = Rp440.000
Selisihnya besar. PPN di skenario B naik sebelas kali lipat dibanding skenario A. Karena itu, rincian invoice menjadi langkah mitigasi yang paling efektif.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pajak Jasa Security
Apakah jasa security selalu kena PPN?
Tidak selalu. Jasa penyediaan tenaga kerja bisa bebas PPN kalau memenuhi empat kriteria kumulatif dalam PP 49/2022. Jasa security yang gagal memenuhinya terutang PPN dengan DPP nilai lain.
Siapa yang memotong PPh 23 atas jasa satpam?
Pengguna jasa yang membayar tagihan. Tarifnya 2% dari jumlah bruto tanpa PPN. Kalau penyedia tidak ber-NPWP, tarifnya jadi 4%.
Apakah gaji satpam ikut dipotong PPh 23?
Tergantung rincian tagihan. Kalau gaji dipisahkan dari imbalan jasa, PPh 23 hanya dipotong atas imbalan jasa. Kalau tidak dirinci, pemotongan berlaku atas seluruh tagihan di luar PPN.

Kesimpulan
Pajak jasa security bertumpu pada dua pilar. PPN bergantung pada ada atau tidaknya pembebasan dan cara tagihan dirinci. PPh 23 dihitung 2% dari jumlah bruto, dan DPP nilai lain 11/12 hanya berlaku untuk PPN.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Tinjau ulang kontrak satpam di perusahaanmu. Pisahkan gaji dan imbalan jasa dalam invoice, lalu cek kecocokan faktur pajak dengan bukti potong.
Menurut pendapat saya, perusahaan yang rapi di kontrak dan invoice jarang berurusan dengan sengketa pajak. Kelalaian kecil pada rincian tagihan sering berujung koreksi saat pemeriksaan. Biaya mencegahnya jauh lebih murah daripada biaya menyelesaikannya.
Kalau kamu masih ragu soal struktur kontrak atau perhitungan pajak satpam, jangan tunggu masalahnya menumpuk. Silakan klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap menelaah kasusmu dengan tenang.
Baca Juga: Pajak Jasa Titipan Jastip: Bea Masuk dan PPh Penjual
Ringkasan
- Pajak jasa security terdiri dari PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa penyediaan tenaga kerja.
- PPN dibebaskan hanya jika jasa memenuhi empat kriteria kumulatif dalam PP 49/2022.
- Jika kriteria tidak terpenuhi, PPN 12% dihitung dengan DPP nilai lain 11/12.
- Tagihan yang memisahkan gaji dan imbalan jasa membuat DPP PPN hanya mencakup imbalan jasa.
- PPh 23 sebesar 2% dihitung dari jumlah bruto tanpa PPN, atau 4% jika penyedia tidak ber-NPWP.
- DPP nilai lain 11/12 tidak berlaku untuk PPh 23.
- Setor PPh 23 paling lambat tanggal 10 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Kontrak dan invoice yang rapi menekan beban pajak sekaligus risiko sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN. Tersedia di jdih.kemenkeu.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Siaran Pers SP-4/2025 tentang Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN. Tersedia di pajak.go.id.





